MEDAN-DNO-
Tim Gabungan TNI AD dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap 2 (dua) oknum anggota TNI AD yang menjadi kurir narkotika jenis ekstasi dari Provinsi Riau yang akan dibawa ke Cilegon, tepatnya di agen bus ALS di daerah Cilegon, Merak, Banten, beberapa waktu lalu.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Roy Sinaga mengatakan, pengungkapan jaringan ini bermula dari penangkapan oknum 2 (dua) orang anggota TNI AD oleh Tim Gabungan TNI AD dan BNN pada akhir September lalu atau tepatnya 29 September 2018 sekitar pukul 05.00 Wib.
“Penangkapan anggota TNI AD ini sesungguhnya telah dilakukan 18 hari yang lalu oleh tim gabungan dan ketika itu kedua oknum Kopda ED dan Praka RM yang merupakan anggota Yonif 132/Bima Sakti Kodam I/Bukit Barisan sedang membawa narkotika jenis pil ekstasi dari Riau menuju Cilegon,” ujar Kapendam I/BB, Rabu (17/10/2018).
“Dulu pun sudah kita sampaikan di media. Kedua tersangka oleh petugas gabungan untuk sementara diamankan di Kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, berserta barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 65 ribu butir warna pink,” tambahnya.
Lebih lanjut disampaikan Roy, bahwa siangnya kedua oknum tersebut langsung diserahkan dan diamankan di Pomdam Jaya/Jayakarta. Sedangkan barang bukti pil ekstasi masih berada di Kantor BNN Cawang, Jakarta Timur.
“Setelah menerima laporan tentang penangkapan ini, maka pihak Kodam I/BB dalam hal ini Pomdam I/BB menjemput kedua oknum anggota tersebut untuk dibawa dan dilakukan pemeriksaan awal di Pomdam I/BB,” terang Roy.
Sesuai UU RI No 31 tahun 1997 dimana locus delicti (tempat kejadian) dan tempos delicti (waktu kejadian) berada di wilayah Kota Cilegon, maka proses penyidikan selanjutnya harus dilaksanakan di Pomdam III/Slw. “Oleh karena itu, pihak Kodam I/BB melalui Pomdam I/BB pada tanggal 11 Oktober 2018 lalu, telah menyerahkan kedua oknum tersebut ke Pomdam III/Slw untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Roy.
Diakui Roy, saat ini kedua oknum anggota tersebut masih dalam pemeriksaan atau penyidikan petugas POM TNI dalam hal ini Pomdam III/Slw, sehingga belum bisa diterangkan secara rinci terkait keterlibatan kedua oknum tersangka tersebut.
“Kodam I/Bukit Barisan sangat serius menangani permasalahan ini, sebagaimana komitmen yang disampaikan oleh Panglima TNI dan Kasad bahwa prajurit TNI, haram hukumnya bersentuhan dengan narkoba. Kita akan proses secara tuntas, jika terbukti bersalah pasti mendapatkan hukuman yang berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bagi prajurit TNI,” tegas Roy.
Menurutnya Kodam I/BB selama ini sudah melakukan tindakan preventif dan berulang kali memberikan pengarahan-pengarahan kepada prajurit beserta keluarganya baik melalui Komandan Satuan yang sifatnya internal seperti Jam Komandan, sosialisasi dan kegiatan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang dilakukan secara acak, mendadak dan sifatnya rahasia.
“Dalam setiap kesempatan, Pangdam I/BB Mayjen TNI Muhammad Sabrar Fadillah selalu menyampaikan kepada prajurit untuk menjauhi barang haram ini dan katakan tidak pada narkoba. Untuk itu, jika terbukti bersalah, maka Pangdam tidak segan-segan akan memproses pemecatannya,” ujar Alumni Akmil 1997 ini.
“Jangan ragukan itu, ini sudah menjadi komitmen kita bersama. Yakinlah dan percayakan sepenuhnya, kita tidak akan menutup-nutupi atau memperlambat. TNI AD juga menyerahkan proses pengembangan dalangnya kepada BNN atau Polri. Kita siap membantu sepenuhnya. Pengguna saja kita pecat, apalagi kalau ternyata mereka terbukti sebagai pengedar,” pungkasnya. (Sumber: Pendam I/BB / Red)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »