MEDAN - DNO - Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap dua pria yang mencuri disebuah rumah di jalan Seto Lr. Kijang Kelurahan Tegal Sari Kecamatan Medan Area.
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media kedua pelaku yaitu Heri Syahputra (36) warga Medan Area Selatan dan Bambang Hermanto (31) warga Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, ditangkap atas dasar LP/753/K/X/2018/SPKT Polsek Medan Area dengan pelapor Yanti Marlina.
Selain mengamankan kedua pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah gelang emas dan 1 lembar celana panjang.
Aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku pada Sabtu (20/10/2018) sekira pukul 06.00 WIB saat korban terbangun tidur lalu membuka laci yang ada dikamar tidurnya dan melihat perhiasan cincin dan gelang emas milik korban yang disimpan di dalam laci sudah tidak ada berupa cincin berlian dan 14 (empat belas) gelang kawat emas seberat 32,42 gram dengan total kerugian Rp 15.565.000, (Lima Belas Juta Lima Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah), selanjutnya pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Area.
Berdasarkan hasil penyekidikan dilapangan dan fakta-fakta yuridis dapat disimpulkan teridentifasi bahwa pelaku berjumlah 2(dua) orang, pada hari Minggu sekira pukul 20.30 WIB, opsnal unit Reskrim Medan Area mendapat informasi bahwa keberadaan tersangka pelaku pencurian emas di di jln Seto lorong Kijang No.5, dimana tersangka atas nama Heri Syahputra berada di jalan Seto, atas informasi tersebut opsnal Reskrim meluncur ke TKP , dan melakukan penangkapan dan ternyata benar ada 2 (dua) orang TSK pelaku yang diduga melakukan pencurian yakni Heri Syahputra dan Bambang Hermanto.
Setelah diintrograsi dan mengakui perbuatannya, selanjutnya tersangka di bawa untuk mencari barang bukti, setelah BB ditemukan berupa sisa hasil pencurian yaitu 2 (dua) buah gelang dan satu buah celana jeans warna biru (uang hasil kejahatan), selanjutnya kedua TSK di amankan ke Polsek Medan Area untk proses penyidikan.(Red)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »