MEDAN-DNO- Belawan
Keseriusan nelayan tradisionil (nelayan yang gunakan alat tangkap ramah lingkungan-red) tunjukkan keseriusannya terhadap anti kapal ikan Grandong (trowl-red) dan Cakar. 11 unit kapal ikan yang gunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan ditangkap gabungan nelayan tradisionil. Kini giliran keseriusan Polairud Sumut yang diuji, ke 11 kapal ikan hasil tangkapan itu diserahkan ke Mako Polairud Sumut untuk segera dilakukan proses hukum. Senin (08/10).
11 kapal ikan yang dianggap perusak biota laut tersebut ditangkap gabungan nelayan tradisionil karena kangkangi Keputusan Menteri Nomor : 71 tentang penggunaan alat tangkap ikan yang dilarang.
Penyerahan kapal-kapal ikan hasil tangkapan itu diterima langsung oleh Direktur Polisi Perairan Dan Udara Sumatera Utara Kombes Drs. Yosi Muhamartha dan didampingi Kasubdit Penegakan Hukum (Gak Kum) AKBP. Nagari Siahaan bersama pejabat tinggi Polairud Sumut lainnya. Selanjutnya gabungan nelayan tradisionil yang serahkan 11 kapal ikan hasil tangkapan terima arahan dan penjelasan dari petugas.
Dalam penjelasan Ditpolairud, 11 kapal ikan yang ditangkap nelayan tradisionil dinyatakan tidak melanggar ketentuan. Namun Ditpolairud berjanji akan lakukan proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap ke 11 tekong (nahoda).
“Ke 11 kapal ikan yang ditangkap nelayan tradisionil tidak melanggar ketentuan ataupun yang dilarang. Namun akan kita lakukan proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap 11 nahoda, bila terbukti bersalah akan kita tindak tapi jika tidak bersalah nahoda dan berikut kapal-kapal tangkapan yang diserahkan nelayan tradisionil akan kita pulangkan”. Kata Yosi.
Gabungan nelayan tradisionil yang terdiri dari nelayan tradisionil pantai Barat dan Timur tersebut merasa kecewa atas penjelasan Ditpolardasu Sumut. Menurut nelayan hukum rimba lebih pantas di laut.
“Lebih baik kapal-kapal yang gunakan alat tangkap perusak yang kami tangkap di laut itu langsung kami bakar saja”. Cetus nelayan sambil berlalu tinggalkan Mako Polairud Sumut. (Red)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »