Sutrisno Pangaribuan dalam menyikapi masalah Nelayan menegaskan, " Dari pengaduan Bapak Ibu, yang kita butuhkan adalah penegakan hukum di atas laut, dalam rapat bersama DPRDSu dengan seluruh perwakilan yang hadir maka kita telah meminta Polda Sumatera Utara melalui Pol Air agar serius melakukan penegakan hukum!, jika ada oknum-oknum Pemerintah, Kementerian KKP, Dinas Kelautan dan Perikanan maupun oknum-oknum Penegak hukum yang bermain dengan pencuri ikan di laut maka penegakan hukum akan dilakukan saat itu juga, Bapak Dir Untung telah memberikan No HP bila ada tindakan melawan hukum yang Bapak Ibu tahu dan saksikan segera laporkan, saat itu juga akan mendapat respon kapanpun pada saat itu juga, tuturnya
Selanjutnya dijelaskan Sutrisno "Hal ini kita harapkan dalam rangka penegakan hukum, imbuh Sutrisno Pangaribuan tegas mendapat tepung tangan dengan riuh pata pengunjuk rasa bersemangat.
Ya semoga penegakan hukum dapat terlaksana bila ada pelanggaran hukum dilakulan oknum-oknum pemerintah dari Dinas Kelautan sebelumnya telah mempertanyakan kepada pihak DPRD Sumut terkait masih beroperasinya trawl di perairan yang ada di Provinsi Sumut.
Ketua Masyarakat Nelayan Tradisional Batubara, Syawaludin Pane berharap supaya nelayan di Sumut meminta agar Peraturan Pemerintah nomor 171 diberlakukan. "Agar pukat harimau tidak dibenarkan lagi beroperasi di perairan laut Sumut. Karena pukat yang dilarang sudah nyata merusak biota laut, merusak penghasilan dan mata pencarian nelayan tradisional," tutur Syawaludin. Syawaludin menceritakan, apa yang terjadi di Kabupaten Serdang Bedagai pukat harimau tidak ada, sehingga penghasilan nelayan di sana bisa mencapai Rp 600 ribu rupiah per harinya. "Tapi kami yang berada di kabupaten lain dari pagi hingga sore hari hanya mendapat Rp 60 ribu rupiah, itupun sudah susah untuk mendapatkannya," tuturnya
Pengurus ANSU ini menyampaikan "Jadi kedatangan kita Gedung Dewan ini untuk menegakan hukum sesuai Permen 71 Tahun 2016 akan lega bila ditegakkan sepenuhnya, dan kita minta bakar trawl," tutur Ketua ANSU.
Buktinya, selama ini trawl masih bebas beroperasi di perairan Sumut yang mengakibatkan nelayan tradisional sangat susah menangkap ikan tuturnya, pihaknya melakukan berbagai aksi penolakan dan sekarang ANSU mendatangi Polda Sumut untuk menyampaikan aspirasi nelayan tradisional sangat susah mendapatkan ikan karena trawl masih beroperasi.
Selanjutnya dijelaskan Sutrisno "Hal ini kita harapkan dalam rangka penegakan hukum, imbuh Sutrisno Pangaribuan tegas mendapat tepung tangan dengan riuh pata pengunjuk rasa bersemangat.
Ya semoga penegakan hukum dapat terlaksana bila ada pelanggaran hukum dilakulan oknum-oknum pemerintah dari Dinas Kelautan sebelumnya telah mempertanyakan kepada pihak DPRD Sumut terkait masih beroperasinya trawl di perairan yang ada di Provinsi Sumut.
Ketua Masyarakat Nelayan Tradisional Batubara, Syawaludin Pane berharap supaya nelayan di Sumut meminta agar Peraturan Pemerintah nomor 171 diberlakukan. "Agar pukat harimau tidak dibenarkan lagi beroperasi di perairan laut Sumut. Karena pukat yang dilarang sudah nyata merusak biota laut, merusak penghasilan dan mata pencarian nelayan tradisional," tutur Syawaludin. Syawaludin menceritakan, apa yang terjadi di Kabupaten Serdang Bedagai pukat harimau tidak ada, sehingga penghasilan nelayan di sana bisa mencapai Rp 600 ribu rupiah per harinya. "Tapi kami yang berada di kabupaten lain dari pagi hingga sore hari hanya mendapat Rp 60 ribu rupiah, itupun sudah susah untuk mendapatkannya," tuturnya
Pengurus ANSU ini menyampaikan "Jadi kedatangan kita Gedung Dewan ini untuk menegakan hukum sesuai Permen 71 Tahun 2016 akan lega bila ditegakkan sepenuhnya, dan kita minta bakar trawl," tutur Ketua ANSU.
Buktinya, selama ini trawl masih bebas beroperasi di perairan Sumut yang mengakibatkan nelayan tradisional sangat susah menangkap ikan tuturnya, pihaknya melakukan berbagai aksi penolakan dan sekarang ANSU mendatangi Polda Sumut untuk menyampaikan aspirasi nelayan tradisional sangat susah mendapatkan ikan karena trawl masih beroperasi.
"Kami meminta kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Polda Sumut melakukan penegakan hukum atas pelarangan alat tangkap trawl dan sejenisnya atau dengan nama lain cantrang," tuturnya. ANSU menolak keras operasi trawl dan sejenisnya maupun dengan nama lain cantrang. "Kami mendukung kebijakan larangan alat tangkap yang merusak termasuk alat tangkap cantrang di seluruh wilayah penangkapan ikan di wilayah Sumut,"
Sementara Ketua KNTI Tanjung Balai Jay Ritonga bersama Misno dari Sergei menuturkan, "Sangat berterimakasih dan bangga sikap Anggota DPRDSu Sutrisno Pangaribuan dan dewan lainnya telah memberikan respon positif terhadap permasalahan Nelayan Tani di Sumut," imbuhnya Semoga rakyat tidak akan susah mencari nafkah di laut lagi! Para pengunjuk rasapun pulang dengan tertib. (Nurlince Hutabarat)
Sementara Ketua KNTI Tanjung Balai Jay Ritonga bersama Misno dari Sergei menuturkan, "Sangat berterimakasih dan bangga sikap Anggota DPRDSu Sutrisno Pangaribuan dan dewan lainnya telah memberikan respon positif terhadap permasalahan Nelayan Tani di Sumut," imbuhnya Semoga rakyat tidak akan susah mencari nafkah di laut lagi! Para pengunjuk rasapun pulang dengan tertib. (Nurlince Hutabarat)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »