Demikian juga KPU Kabupaten / Kota se- Sumatera Utara, PPK dan KPPS telah menyampaikan menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik dan selalu berpegang teguh kepada regulasi peraturan KPU ( PKPU).
"Karena itu, kami mengharapkan kepada seluruh masyarakat di Sumatera Utara datang ke TPS menggunakan hak suaranya untuk menentukan pemimpinnya lima tahun ke depan,"ujar Mulia Banurea,ketua KPU Sumut bersama komisioner Benget Silitonga dan Yulhasni di kantor KPU Sumut, dalam jumpa wartawan, di kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan Selasa (26/6/2018).
KPU Sumut juga telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak seperti Gubernur Sumut, Kapoldasu,Kemenkumham Disdukcapil serta instansi lain,untuk mengantisipasi segala hal kemungkinan yang bisa saja muncul menjelang dan pada saat pencoblosan.
Ditanya, surat undangan bagi calon pemilih ( C6) yang hingga saat ini masih ada warga disejumlah tempat yang belum menerima, menurut Mulia hal tersebut sdah dalam proses pendistribusian.Karena itu kita minta kerjasama yang baik dari masyarakat memberitahu ke KPU, PPK dan PPS setempat.
'Kalau memang terdaftar di DPT ( Daftar Pemilih Tetap ), jangan takut,meski tidak menerima C6 namun memiliki E KTP atau Suket,pasti akan tetap dapat menyalurkan hak suaranya," tegas Mulia.
Kepada tim pasangan calon, KPU mengharapkan agar terus menjaga kondusifitas pelaksanaan pilkadasu di Sumut dan jangan menodai dengan sikap-sikap tak terpuji. (Red)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »