Medan, DNO - Ketua KPU Sumatera Utara Mulia Banurea (Foto) mengingatkan kepada calon anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Daerah pemilihan Sumatera Utara Tahun 2019-2024, untuk melakukan perbaikan adminitrasi bagi yang belum memenuhi syarat (MS) sebelum memasuki masa tenggang waktu yang telah ditetapkan. "Hendaknya, perbaikan adminitrasi secepatnya dilakukan, sehingga masih ada kekurangan untuk dilakukan perbaikan prosesnya lebih optimal," katanya dihadapan para penghubung (LO) masing-masing bakal calon (balon) anggota DPD di Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan Jumat (20/7/2018).
Dikatakan Mulia , bahwa perbaikan ini sudah merupakan peraturan PKPU No 14/2018
Menurutnya,untuk perbaikan adminitrasi ini, tenggang waktunya diberikan selama 4 hari,dimulai tanggal 21 s/d 24 Juli 2018. untuk perbaikan 21-23/7, dibuka mulai pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB dan tanggal 24/7/2018, dibuka mulai pukul 08.00 dan berakhir pukul 24.00 WIB.
Sementara itu, Komisioner KPU Iskandar Zulkarnain, mengungkapkan, sejak dibukanya masa pendaftaran bakal calon anggota DPD daerah Sumatera Utara dari tanggal 4 s/d 11 Juli 2018, terdapat 32 orang yang mendaftar, setelah dilakukan tahapan verikasi yang dilakukan sehingga berkurang menjadi 20 orang. "Dalam perjalanannya ke-20 balon anggota DPD tersebut berkurang satu dan kini jumlahnya menjadi 19 orang,"tuturnya.
Dari ke-19 balon anggota DPD, 6 enam diantaranya dinyatakan memenuhi syarat (MS) dalam hal dukungan KTP-El. sementara itu sisanya masih BMS. berdasarkan pantauan sejumlah LO anggota DPD ini, mempertanyakan kepada komisioner KPU tentang kelengkapan adminitrasi yang harus dipenuhi jika dinyatakan belum memenuhi syarat Ke-19 balon yang menerima berita acara hasil penelitian calon perseorangan peserta pemilihan anggota DPD dinyatakan tidak memenuhi syarat atas nama Abdillah AK MBA dan ada juga sejumlah balon Anggota DPD belum memenuhi syarat (BMS).
Pada acara hasil penelitian adminitrasi calon perseorangan peserta pemilihan anggota DPD tahun 2019, juga dihadiri Komisioner KPU Sumut, Benget Manahan Silitonga, Nazir Salim Manik, Anggota Bawaslu Edwin Simon Sitinjak dan Kepala Teknis KPU Maruli Pasaribu dan sejumlah staf. (Red)
Dikatakan Mulia , bahwa perbaikan ini sudah merupakan peraturan PKPU No 14/2018
Menurutnya,untuk perbaikan adminitrasi ini, tenggang waktunya diberikan selama 4 hari,dimulai tanggal 21 s/d 24 Juli 2018. untuk perbaikan 21-23/7, dibuka mulai pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB dan tanggal 24/7/2018, dibuka mulai pukul 08.00 dan berakhir pukul 24.00 WIB.
Sementara itu, Komisioner KPU Iskandar Zulkarnain, mengungkapkan, sejak dibukanya masa pendaftaran bakal calon anggota DPD daerah Sumatera Utara dari tanggal 4 s/d 11 Juli 2018, terdapat 32 orang yang mendaftar, setelah dilakukan tahapan verikasi yang dilakukan sehingga berkurang menjadi 20 orang. "Dalam perjalanannya ke-20 balon anggota DPD tersebut berkurang satu dan kini jumlahnya menjadi 19 orang,"tuturnya.
Dari ke-19 balon anggota DPD, 6 enam diantaranya dinyatakan memenuhi syarat (MS) dalam hal dukungan KTP-El. sementara itu sisanya masih BMS. berdasarkan pantauan sejumlah LO anggota DPD ini, mempertanyakan kepada komisioner KPU tentang kelengkapan adminitrasi yang harus dipenuhi jika dinyatakan belum memenuhi syarat Ke-19 balon yang menerima berita acara hasil penelitian calon perseorangan peserta pemilihan anggota DPD dinyatakan tidak memenuhi syarat atas nama Abdillah AK MBA dan ada juga sejumlah balon Anggota DPD belum memenuhi syarat (BMS).
Pada acara hasil penelitian adminitrasi calon perseorangan peserta pemilihan anggota DPD tahun 2019, juga dihadiri Komisioner KPU Sumut, Benget Manahan Silitonga, Nazir Salim Manik, Anggota Bawaslu Edwin Simon Sitinjak dan Kepala Teknis KPU Maruli Pasaribu dan sejumlah staf. (Red)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »