Medan, DNO - Polsek Sunggal berhasil mengamankan tersangka kasus cabul terhadap korban tidak lain anak tiri, terpaksa tersangka Budi (28) warga Jalan Setia Luhur,Medan Helvetia di jebloskan kedalam sel,karena tak tahan masalah urusan bawah mencabuli korban hingga berulangkali, Minggu (17/6/2018).
Sebut saja nama korban Bunga (8) yang masih belia, teganya pelaku memaksa anak tiribya masih duduk dibangku SD untuk melakukan oral seks layaknya seperti di film yang tak pantas di tonton.
Berdasarkan informasi dihimpun, terbongkarnya aksi kebiadaban dimulai pada hari Rabu (20/12/2017) lalu. Saat itu,ibu kandung korban Nanda terbangun dari tidur dan langsung menghidupkan lampu didalam kamar. Sontak ibu korban terkejut saat melihat pelaku suaminya sendiri memegangi kemaluan korban.
Tidak terima perlakuan suami biadab, Ibu korban Syok dan marah serta memaki-maki pelaku yang merupakan suami keduanya. Keesokan harinya,ibu korban menceritakan perbuatan itu kepada Ibunya,korban pun diinterogasi.
Menurut keterangan Dari pengakuan korban,ternyata korban sudah sering dicabuli oleh pelaku Budi dengan cara diraba-raba bagian kemaluannya serta pelaku juga memasukkan jarinya kedalam kemaluan korban.kesal dengan kelakuan pelaku,ibu korban pun mengadukan kasus ini kepada Irfan Lubis (Bapak kandung korban).
Saat itu juga ayah kandung korban langsung membawa korban berobat dan memeriksakan korban ke dokter,sungguh terkejut hasil pemeriksaan Visum Korban ternyata selaput dara korban telah rusak.
Alhasil Mengetahui kejadian tersebut,ayah kandung korban pun langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Mako Polsek Sunggal. Namun sayangnya,pelaku sempat melarikan diri ke arah Palembang saat hendak ditangkap bulan Januari 2018 lalu.
Selang 5 bulan kemudian kedatangan pelaku "tercium" oleh petugas unit reskrim Polsek Sunggal oleh Tim Buser Polsek Sunggal melakukan penangkapan kerumah kakak pelaku yang berada di Jalan Setia Luhur Medan Helvetia.
Hal ini dibenarkan Kapolsek Sunggal,Kompol Wira Prayatna mengatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap saat pulang kerumahnya untuk berlebaran.
"Pelaku berhasil kita tangkap saat pulang kerumah keluarganya untuk berlebaran," ujarnya.
Saat diinterogasi,pelaku mengakui perbuatannya nekat mencabuli anak tiriny dikarenakan istrinya (ibu kandung korban) sering menolak saat diajak berhubungan intim suami istri.
"Nafsu pelaku sering tidak tersalurkan, sehingga timbul niat pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih berusia 8 tahun dengan cara meraba-raba kemaluan korban,ucapnya.
Ditambahkan lagi bahwasanya pelaku juga pernah memaksa korban untuk melakukan oral."Pernah juga sekali waktu pelaku, Budi memaksa korban untuk menghisap kemaluan pelaku.karena diancam,korban merasa ketakutan akhirnya melakukan apa yang disuruh pelaku dan perbuatan cabul tersebut dilakukan pelaku (Budi) sejak tahun 2016 hingga terbongkarnya pada tanggal 20 Desember 2017,ungkapnya.
Akibat perbuatan yang dilakukan pelaku ini dirinya dikenakan Pasal 81 ayat (2) Subs 82 Ayat (1) Yo 76 E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002.dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Rel)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »