Awalnya, di rumah ibadah itu merupakan wakaf H.Soekirman pada tahun 2004 untuk didirikan Musholla Al Hidayah, namun setahu bagaimana Musholla Al Hidayah berganti nama menjadi Mesjid Taqwa yang dikelola Ilham Damanik yang merupakan Ketua Ranting Muhammadiyah Kel. Terjun.
Beberapa kali terjadi benturan antara masyarakat dan Ilham Damanik yang berujung adu argumentasi lalu ditengahi oleh Muspika Medan Marelan dengan beberapa kali menggelar rapat.
Puncaknya, Minggu (24/6/2018) warga melaksanakan kegiatan gotong royong di area Musholla Al Hidayah dan memasang plank nama Musholla Al Hidayah. Aksi ini mengundang penolakan jamaah Muhammadiyah yang dipimpin Basrul Lubis.
Menjaga, kekondusifan menjelang Pilgubsu 2018, personil polisi yang dipimpin langsung Kapolres Belawan mengundang masyarakat dan jamaah kedua rumah ibadah.
Hasil musyawarah yang dihadiri, Kapolsekta Medan Labuhan, Camat Medan Marelan T Y Khairuniza, Lurah Terjun Hj Erliana, Ketua Muhammadiyah Medan Marelan Basrul Lubis, Bhabinkamtibmas Terjun Aiptu Amril dan masyarakat diwakili H Syakrani Barus disepakati tidak menambah logo apapun di rumah Ibadah, baik itu logo Muhammadiyah atau logo Musholla Al Hidayah hingga menunggu selesai masa Pilgubsu 2018 ini yang akan dilanjutkan dengan musyawarah lain.
AKBP Ikhwan Lubis dalam kesempatan itu menyampaikan agar kedua belah pihak bersabar dalam menunggu penyelesaian masalah itu, apalagi tinggal menunggu hitungan hari akan menghadapi Pilgubsu. "Sebaiknya kita bersabar dan jaga kekondusifan, apalagi sebentar lagi akan Pilgubsu," katanya.
Hal senada disampaikan Camat Medan Marelan T Y Khairuniza. Dia menghimbau kepada kedua belah pihak agar sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah yang dipimpinnya. "Mari jaga keamanan dan ketertiban. Ini bukan soal menang atau kalahnya. Marilah kita sam-sama umat muslim menjalin silaturahmi, apalagi saat ini masa lebaran Idul Fitri," katanya.
Pertemuan ini menghasilkan kesepatan yang dituangkan dalam surat perjanjian kedua belah pihak. Dalam isi perjanjian tersebut kedua belah pihak sepakat tidak ada pemasangan plank dan atribut atau tidak menambah identitas Musholla di dalam maupun di luar Musholah sebelum ada keputusan lebih lanjut dengan melakukan pengukuran tanah yang berkaitan dengan Musholla dengan melibatkan Muspika, Ormas Muhamadiyah dan masyarakat. (Rel)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »