"Untuk itu Polri khususnya Polantas bersama stakeholder dan Pemerintah bertanggung jawab untuk kesadaran dan kepatuhan masyarakat pada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2009 tentang LLAJ. Untuk menciptakan kamseltibcar lalu lintas, perlu melaksanakan Operasi Kepolisian di Bidang lalu lintas, untuk mewujudkan Negara yang tertib dan berevolusi dari segi mental masyarakat, " ujar Kapoldasu.
Dikatakan Kapoldasu, data pelanggaran lalu lintas berupa Tilang Tahun 2016 sebanyak 6.272.375, Tahun 2017 sebanyak 7.42.481, naik 15,47%. Teguran pada Tahun 2017 sebanyak 3.225.098, Tahun 2016 sebanyak 2.225.404, naik 31%.
Kemudina, kecelakaan lalu lintas Tahun 2016 sebanyak 105.374, Tahun 2017 sebanyak 98.419, turun 7%, korban meninggal dunia Tahun 2016 sebanyak 25.859 orang, Tahun 2017 sebanyak 24.213 orang, turun 6%. Korban luka berat tahun 2016 sebanyak 22.939 orang, Tahun 2017 sebanyak 16.159 orang, turun 30% dan korban luka ringan tahun 2016 sebanyak 129.913 orang, Tahun 2017 sebanyak 115.566, turun 4%. Kerugian material Tahun 2016 sebanyak Rp226.416.414.497, Tahun 2016 sebanyak Rp212.930.883.536, turun 6%.
"Kita menyadari bahwa dalam mengatasi permasalahan bidang lalu lintas tersebut, wajib bertindak dan melakukan berbagai upaya untuk menciptakan pemerintah yang bertanggungjawab dalam membina dan memelihara kamseltibcarlantas," kata Kapoldasu.(Indra)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »