Demikian di sampaikan Benget Silitonga ketika sebagai pembicara dalam acara Diskusi bersama Pokja (Kelompok Kerja) Wartawan Unit KPU Sumut dengan mengambil thema "Strategi Peningkatan Partisipasi Pemilih Pilgubsu 2018″ di Cafe Potret jalan KH. Wahid Hasyim selasa (5/6/2018) di Medan.
Benget juga menambahkan bahwa kepada masyarakat untuk bisa mendapatkan formulir A5 untuk bisa pindah pemilih hanya di berikan kepada hal-hal yang tertentu saja seperti karena pindah pendidikan, sakit, tertimpa bencana alam, pindah tugas (kerja) dan pindah Domisili, jelasnya.
Dan Bagi pemilih yang akan pindah memilih syaratnya harus terdaftar sebagai pemilih di domisili awalnya sebab surat suaranya berada di TPS domisili awal tersebut dan tiga hari sebelum pindah masyarakat yang sudah terdaftar tersebut sebagai pemilih harus melaporkannya kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) bahwa dirinya akan pindah untuk mendaptakan formulir A5 setelah mendapatkan formulir A5 itu barulah masyarakat yang pindah itu menunjukkan formulir A5 tersebut ke TPS tujuan untuk disiapkan surat suaranya", kata Benget .
Di TPS awal lanjut Benget masyarakat yang pindah memilih ini diberikan tanda agar surat suaranya tidak disalahgunakan". Inilah proses dan ketentuan ketika masyarakat ingin pindah memilih dari domisili awalnya,jadi tidak bisa digunakan tanpa alasan yang sudah ditetapkan," ucap Benget.
Sementara itu Direktur Sosiologi Strategi Institut (SSI) Pascasarja USU,Hanif Polopo Wibowo mengatakan untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilgubsu 2018 harus menyamakan persepsi antara penyelenggara Pilkada dengan masyarakat, dan ini sangat sulit dan membutuhkan waktu yang lama."Harus ada persepsi yang sama antara masyarakat sebagai pemilih dan penyelenggara Pilkada dalam hal ini KPU bahwa Pilgubsu ini merupakan pesta rakyat dan peran serta masyarakat dalam menggunakan hak suaranya sangatlah penting," sebut Hanif
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »