Kapolsek Percutseituan, Kompol Faidil Zikri menceritakan kronologis terungkapnya peredaran uang palsu ini berawal pada Sabtu (5/5/2018) siang saat Wahyu datang ke salah satu toko handphone di Jodoh Centre, Pasar VII Tembung, Kec. Percut Sei Tuan.Pelaku membawa upal sebanyak Rp1,4 juta pecahan Rp 50 ribu untuk membeli handphone di toko korban yang identitasnya belum diketahui.
Setelah harga disepakati, pelaku hendak membayarkan handphone itu kepada korban. Namun saat korban mencek keaslian uang itu dengan alat money detector terkejut karena uang itu palsu.
"Korban dibantu warga langsung mengamankan pelaku. Kemudian anggota kami (personel Polsek Percutseituan) tiba di lokasi dan mengamankan pelaku," ujarnya, Senin (7/5/2018).
Selain mengamankan Wahyu, polisi juga menyita uang palsu pecahan Rp 50 ribu berjumlah Rp1,4 juta.Saat dilakukan Intograsi, pelaku yang bernama Wahyu mengaku, bahwa uang palsu itu didapatnya dari seorang pria, dan dia juga mengaku tidak sendirian mengedarkan uang palsu tersebut. Atas pengakuan pelaku, kemudian personel melakukan pengembangan.
Setelah dilakukan Intograsi, dan kami bergerak mengembangkan untuk segera meringkus pelaku lainnya. Besoknya, pelaku Tumbur Marpaung diringkus dari salah satu warnet di Prumnas Mandala," tambah Faidil.
Personel kembali lakukan intograsi kepada Tumbur Marpaung dan ia kembali 'bunyi'. Pada Senin (7/5/2018) siang, personel berhasil meringkus B Sitanggang, sebagai otak pelaku yang mencetak uang palsu itu dari kediamannya di Jl. Selamat Ketaren, Desa Medan Estate, Kec. Percut Sei Tuan.Juga turut disita dua unit mesin pencetak uang palsu.
Saat penangkapan, B Sitanggang mencoba melarikan diri dengan memanjat atap rumahnya. Namun B Sitanggang dapat diamankan. Sementara seorang pengedar uang palsu lainnya berhasil lolos.Personel yang sudah mengetahui identitasnya sedang melakukan pengejaran.(Rel/Indra Hsb)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »