Binjai

HEADLINE NEWS

Polda Sumut Amankan Bandar Sabu 28,180 gram Sabu

Medan, DNO - Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) yang di pimpin Kompol Aris Wibowo cegat satu unit mobil Innova biru metalik bernomor polisi BK 1878 BH, di Jalan Lintas Sumatera (Medan)-Banda Aceh, Besitang, Langkat, Sumatera Utara (Sumut), Minggu, 20 Mei 2018.

Bersama mobil tersebut ikut diamankan laki-laki bernama Tarmizi alias T. Sedangkan seorang rekannya, Anwar alias A, seorang DPO narkoba, berhasil meloloskan diri.

Saat digeledah, terdapat satu buah tas hitam-merah, yang di dalamnya ada 19 bungkus plastik teh warna hijau dan 10 bungkus plastik warna emas berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 28.180 (dua puluh delapan ribu seratus delapan puluh) gram netto.

Hal tersebut dikemukakan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Paulus Waterpauw kepada wartawan, Jumat (25/5/2018).

"Melalui interogasi, pelaku Tarmizi mengatakan, sabu dikirim oleh seseorang bernama Teuku Rizal (ternyata seorang DPO) yang beralamat di Malaysia, kepada Hendra alias Hen, di Kabupaten Tamiang, Aceh. Hendra ini juga ternyata DPO.

Selanjutnya Hendra menyerahkan barang tersebut kepada Anwar dan Tarmizi agar menyalurkannya kepada pembeli di Medan.

Keseluruhan barang bukti yang disita petugas, 29 paket narkotika, jenis Shabu (19 bungkus plastik teh warna hijau dan 10 bungkus plastik warna emas), satu unit Handphone, satu unit Kijang Innova biru metalik BK.1878 BH.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara enam (6) tahun, paling lama dua puluh (20) tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp.1 Miliar, paling banyak Rp 10 Miliar. (Red)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *