Medan, DNO - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara atau KPU Sumut, akan menggelar pengundian nomor urut pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur pada 13 Februari 2018.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Mulia Banurea di Medan, Senin (22/1/2018), mengatakan pengundian nomor urut tersebut akan dihadiri seluruh pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur. Nomor urut tersebut akan digunakan untuk penandaan pada masa kampanye dan pemungutan suara yang akan digelar pada 27 Juni 2018.
Sebelum pengundian nomor urut, KPU Sumut terlebih dulu akan melakukan rapat pleno pada 12 Februari 2018 untuk menentukan bakal calon menjadi pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur. Penetapan pasangan calon tersebut dilakukan setelah ketiga bakal pasangan calon melengkapi berbagai persyaratan kepada panitia seleksi yang dibentuk KPU Sumut.
"Setelah ada penetapan, nanti akan dilanjutkan dengan pengumuman ke publik," tuturnya.
Usai penetapan pada 12 Februari dan pengundian nomor urut pada 13 Februari, KPU akan menggelar masa kampanye mulai 15 Februari yang berlangsung selama tiga hari.
"Kampanye berlangsung hingga dengan tiga hari sebelum pemungutan suara," ujar Mulia Banurea.
Sebelum pemungutan suara, KPU Sumut akan memberlakukan masa tenang selama tiga hari yakni 24-26 Juni 2018.
Menurut catatan, terdapat tiga pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang mendaftar ke KPU Sumut yakni pasangan Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah yang didukung Partai Gerindra, PAN, PKS, Partai Golkar, Partai Nasdem, dan Partai Hanura. Kemudian, pasangan JR Saragih dan Ance Selian yang didukung Partai Demokrat, PKB, dan PKPI. Selanjutnya, pasangan Djarot Saiful Hidayat dan Sihar Pangihutan Hamonangan Sitorus yang didukung PDI Perjuangan dan PPP. (Rel)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »