Binjai

HEADLINE NEWS

Sutrisno Pangaribuan : DPRD Sumut Akan Panggil Pihak Terlibat Terkait Dana Sutet

Medan, DNO - Anggota DPRD SU, Sutrisno Pangaribuan menerima audiensi korban lahan Sutet Langkat beserta kordinator Suhaimi Akbar dan rombongannya menerima laporan komprehensif diduga mencapai Rp.16 Miliar pemotongan pihak PLN Pikitring melibatkan Lembaga Bantuan Hukum Nasional Pusat, dan Sumut.

Hal ini terungkap di Kantor DPRD SU. Selasa, (14/3/2018) Jln. Imam Bonjol Medan, Sutrisno Pangaribuan meminta agar menjelaskan permasalahan yang dilakukan pihak mana sehingga jauh dari Langkat datang ke Kantor DPRD Sumut Kemudian Suhaimi Akbar koordinator menuturkan bahwa korban pemotongan uang ganti rugi/kompensasi pembangunan jaringan SUTT/SUTET 275 KV, ini terkesan melanggar hukum dan Nawacita Presiden Jokowi, Pidana dan Kami sebagai warga yang taat hukum merindukan penegakan hukum di negeri ini.

Selanjutnya Suhaimi menerangkan kronologis pemotongan itu sendiri bervariasi, Karena ada warga yang mendapatkan ganti rugi secara penuh atau 100% namun sebahagian besar warga malah dipotong hak-haknya dan ganti rugi tahap pertama periode tahun 2009-2010 untuk ganti rugi tanah, bangunan serta tanaman, di lokasi tapak tower, Sebelum kehadiran LHBN berjalan sukses karena dibayarkan oleh PLN UIP II langsung sesuai dengan aturan yang berlaku.

Namun ketika pembayaran tahap kedua periode tahun 2013-2014 untuk proses pembayaran ganti rugi kompensasi atas tanah, bangunan dan tanaman milik masyarakat yang berada di bawah jaringan SUTT/SUTET 275 kV muncul masalah karena campur tangan LBHN dari Jakarta.

"Seluruh pemilik tanah dianjurkan untuk memberi kuasa ke LBHN yang kemudian oleh LBHN mewajibkan warga membayar 30-40 %, Sebagai uang jasa/upah/gaji sebagai imbalan keberhasilan LBHN mengadvokasi warga untuk mendapatkan ganti rugi yang menurut oknum-oknum LHBN, untuk pencairan ganti rugi nanti dipastikan warga akan mengalami kesulitan apabila tidak didampingi oleh LHBN," ungkap Suhaimi.

Masih Suhaimi, "Kita juga telah melaporkan masalah ini ke Ombudsman, Komisi II DPR-RI, Poldasu, Kejatisu Kejagung dan KPK," pungkasnya."Hasil pemotongan yang terkumpul itu sebanyak Rp16 miliar, dan masuk ke rekening seorang guru mengaji di Kabupaten Langkat, berinisial 'MP", tutur Suhaimi.

Uang ganti rugi atas pembangunan lahan proyek PLTU-GI Binjai-Pangkalan Susu 275 kV-2x200 MW tahun 2013 sampai tahun 2014, yang harus dibayar ke warga, dipotong LBHN sebanyak 30-40%. Suhaimi mengaku bahwa dirinya tidak ada pemotongan itu tapi rasa persaudaraan dan penegakan hukum secara pribadi saya menilai bertentangan dengan Undang-Undang (UU) RI nomor 2 tahun 2012 tentang ganti rugi tanah, UU HAM RI nomor 39 tahun 1999 dan UU RI nomor 30 tahun 2009 serta Kepmen ESDM RI nomor 38 tahun 2013 tentang ketenaga-listrikan UU TT dan SUTET.

"Herannya, setelah ditelusuri kemana aliran dana tersebut, akhirnya dugaan uang hasil pemotongan yang terkumpul sebanyak Rp16 miliar, masuk ke rekening seorang guru mengaji di Kabupaten Langkat berinisial 'MP", ulangnya. Oleh karenanya Suhaimi dan Sahabatnya memohon agar DPRD Sumut membuat agenda rapat dengar pendapat dengan pihak terkait kasus "Pemotongan" dana tersebut.

Sutrisno menerima salah satu bukti pembayaran melalui Rekening BNI Medan dari seorang korban Abdul Hamid Lubis seraya melihat ada keganjilan jumlah pemotongan ada yang mencapai Rp57.000.000,- per lahan oleh Lembaga Bantuan Hukum Nasional (LBHN) Sumut dan Jakarta.

Sutrisno meresponi permohonan 1033 KK berjanji akan menyampaikan kepada Komisi dan Ketua DPRD SU dibawa dalam badan musyawarah agar segera Bulan April serta melengkapi bukti-buktinya, tutur Sutrisno Sekretaris Komisi D DPRD Sumut.

Selanjutnya ditegaskanya, " Akan ada pemanggilan terhadap PLN Pikitring, LBHN, BNI, Gubernur Sumatera Utara, Kapoldasu, Bupati, Kapolres Camat, Kepala Desa dan Pejabat penegak hukum untuk didengar konspirasi dugaan kejahatan, penipuan dan intimidasi dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum-oknum preman maupun aparat yang disinyalir merupakan suruhan PLN Pikitring dan LBHN yang memaksakan kehendaknya diduga memotong uang ganti rugi ini mencapai Rp.16 M, imbuh Sutrisno Pangaribuan dari Fraksi PDI Perjuangan yang peduli dan apriori terhadap warga yang butuh penegakan hukum patut diapresiasinya demi kepentingan rakyat (Linche)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *