Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP IKHWAN Lubisb SH.MH mengatakan, tentang penyakit masyarakat yang kemarin di lakukan secara gabungan jajaran Polres Pelabuhan Belawan bekerja sama dengan pihak POM TNI AL serta DENPOM Belawan berhasil mengamankan berbagai jenis merek miras seperti Kamput, Brendi dan lain - lain.
Selanjutnya, Kapolres Belawan IKHWAN Lubis SH MH juga menjelaskan kasus penculikan yang berawal dari Sei Semayang pada tgl 23 April 2018 dengan modus tidak bayar hutang sebesar 4 juta rupiah.
Tersangka berjumlah 4 orang dengan melakukan tindak Pidana kekerasan kepada korban penculikan dan korban dipukul beroti berukuran 60 cm, kemudian di ancam dengan Mandau / parang panjang dan barang bukti yang ada pada Tsk berupa sepeda motor merek SCUKPY berwarna merah putih dengan plat BK 4488 BAP, Honda BEAT warna hitam dengan plat BK 5743 ADB.
Mereka dikenakan dengan Pasal 328 KUHP Supsider 33 ayat l dengan ancaman Pidana 12 tahun penjara, mengenai benar atau salah itu Pengadilan yang menentukannya", tegas Kapolres AKBP Ikhwan Lubis SH MH.
Dalam acara pemaparan di Polres Pelabuhan Belawan tersebut di hadiri Kapolsek Hamparan Perak KOMPOL AZUAR, Kanit Reskrim K Tarigan, Kasat Narkoba AKP Edy Safari, Danramil 09 Belawan. (ind)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »