Adapun jenis narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 55.631,93 gram sabu (55,63 kg), 74.726 gram ganja (74,72 kg), 79.716 butir pil ekstasi dengan jumlah LP 34 dan tersangka 6 orang, barang bukti narkoba yang dimusnahkan hasil sitaan dari Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polres Labuhan Batu, periode Bulan Januari s/d April 2018.
Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Staf Labfor Cabang Medan dengan cara semua barang bukti terlebih dahulu diteliti kebenarannya disaksikan para tersangka dan penasehat hukumnya, selanjutnya untuk barang bukti berupa sabu , ganja dan pil ekstasi dimasukan kedalam air panas yang sudah mendidih / dicampur dan diaduk sampai dengan merata kemudian dibuang kedalam lubang tanah yang sudah dipersiapkan sedangkan untuk barang bukti ganja dilakukan dengan cara membakar.
Pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw, Pangdam I / BB Mayjen Ibnu triwidodo, Pangkosek, Danlantamal, Waka Polda Sumut, Walikota Medan, Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung, Para Pejabat Utama yang mewakili dari Kejaksaan Negeri Sumut, Pengadilan Negeri Medan, Balai Besar POM Medan, BNN Provinsi Sumut, Penasehat Hukum dan turut disaksikan oleh para tersangka kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara
Kapoldasu Irjen Pol Drs Paulus Waterpauw mengatakan bahwasanya semua ini bukan merupakan hebat-hebatan namun ini memang merupakan tindakan komitmen Poldasu dalam memberantas Narkoba di Sumatera Utara.
" Saya sampaikan bahwa kegiatan ini bukan menunjukan hebat-hebatan, tapi ini semua merupakan bentuk kampanye perang terhadap narkoba di sumatera utara" tegasnya saat konferensi pers di depan Kantor Dirresnarkoba Polda Sumut. (Red)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »