KPU Sumut |
DNO - Medan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) bakal melayani setiap pertanyaan yang diajukan kubu bakal calon Gubernur Sumut, Jopinus Ramli Saragih dalam sidang lanjutan gugatan di Bawaslu Sumut yang akan digelar, Selasa (27/2/2018).
Ketua KPU Sumut Mulia Banurea menyatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah alat bukti untuk menguatkan keputusan KPU Sumut terkait verifikasi pencalonan JR Saragih.
Salah satunya bukti yang akan dibeberkan yakni video saat KPU mendatangi Dinas Pendidikan Jakarta untuk meminta klarifikasi soal legalisir ijazah JR Saragih.
"Seluruh tahapan sudah kami lakukan. Dan sudah memiliki alat bukti yang detil. Sehingga kami memutuskan bahwa saudara JR Saragih tidak memenuhi syarat," ujar Mulia kepada wartwan di Kantor KPU Sumut, Senin (26/2/2018).
Mulia menegaskan, pihaknya tetap memastikan proses verifikasi berkas JR Saragih sudah dilakukan dengan baik dan benar. Untuk itu jugalah, lima komisioner KPU Sumut, tidak memiliki perbedaan pendapat saat memutuskan pasangan calon JR Saragih dan Ance Selian tidak memenuhi syarat alias TMS.
Menurut Mulia dalam sidang nanti tidak hanya barang bukti yang akan dibeberkan, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli yang menjelaskan mengenai legalisir ijasah JR Saragih, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 serta UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
"Sejak awal, kita musyawarah mufakat tidak ada yang dissenting opinion, kami sepakat bulat untuk men-TMS-kan (JR-Ance). Kami juga siap untuk memberi jawaban terhadap sengketa yang diajukan oleh Paslon," tutup Mulia. (Red)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »