Binjai

HEADLINE NEWS

KPU Angkat Bicara Terkait Persoalan Sengketa Pilkada

DNO - Medan, Ketua KPU Sumut Mulia Banurea, Benget Silitonga, Iskandar Zulkarnain dan Yulhasni, Senin (26/2/2018) di kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan memberikan keterangan kepada wartawan tentang pokok-pokok persoalan sengketa pilkadasu yang sudah measuki tiga kali sidang di Bawaslu Sumut.

Menurut komisioner KPU Sumut, apa yang dilakukan sama sekali tidak beretentangan dengan undang-undang dan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.

“Karena itu, kami sejak awal berkomitmen tidak akan menggunakan pengacara, karena kami menganggap hal ini media bagi kami untuk menjelaskan kepada publik terkait apa yang sudah kami lakukan sampai setingkat memutuskan tanggal 12 Februari 2018 lalu,”ujar Mulia mengawali konprensi pers tersebut.

Seluruh tahapan telah kami lakukan sesuai aturan dan alat bukti yang detail dan didukung regulasi sehingga memutuskan yang lolos itu telah memenuni syarat dan yang tidak lolos tidak memunuhi Syarat sebagai pasangan calon Gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara tahun 2018, ujar Mulia.

Selanjutnya secara detail Benget Silitonga dan Iskandar Zulkarnain menyampaikan, bahwa komisioner KPU Sumut telah sepakat dengan memberikan Tidak Mememenuhi Syarat (TMS) dan siap memberikan jawaban terhadap sengketa yang diajukan oleh paslon.

“Kami dari komisi hukum KPU Sumut mempersiapkan segala sesuatuanya dengandibantu KPU Medan sebagai pokja kami,”ujar Iskandar

Devisi teknis KPU Sumut Benget Silitonga mengungkapkan, saat ini muncul persepsi yang dibangun seolah-olah undang-undang nomor 10 tahun 2016 itu menyebut satu pasal isinya adalah persyaratan menjadi balon dan hal ini selalu didengungkan-dengungkan pemohon baik dalam sidang maupu yang lainnya.

“Saya tak tahu apakah wartawan sudah membaca undang-undang No. 10 tahun 2016 secara utuh khususnya pasal 45 ayat 2 huruf D angka 1, bahwa teks yang lengkap disana dan harus dibaca dalam satu tarikan napas.

Salah satu persyaratan calon dokumennya harus dipenuhi bakal calon dalam pendaftaran kepala daerah fotokopi ijazah pendidikan terakhir dan SLTA dan sederajat yang telah dilegalisir pihak yang berwenang sebagai bukti keutuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 hurup C yang mengatakan, ijazah pendidikan terakhir paling terendah adalah SLTA “, kata Benget.

Dalam persidangan kami memberi contoh jelas Benget,jika saudara punya izajah magister, punya izajah sarjana, punya ijazah doktor, punya ijazah SMA, kalau yang disebut izajah terakhir yang paling rendah yang mana dan tak pernah undang-undang menyebut pendidikan terakhir titik. Ijazah pendidikan terakhir paling rendah harus dibaca dalam satu kesatuan.

Ijajah pendidikan terakhir titik itu tak pernah ada dalam undang-undang, makanya PKPU kemudian sebagai acuan teknis sebagai mandat dalam undang-undang pasal 45 ayat 3 dan tenis terkait hal ini diatur dalam PKPU. PKPU kemudian membuat penguncian izajah atau STTB pendidikan terakhir itu adalah SLTA atau sederajat.

“Jadi jelas tidak ada yang bertentangan PKPU dengan undang-undang,kapan pernah PKPU dicabut dan dimana pernah pengadilan mengatakan PKPU bertentangan dengan undang-undang, tidak pernah,ujar Benget. (Red)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *