Binjai

HEADLINE NEWS

Chang Jui Fang Segerakan Diperiksa, Max : Menyangkut Dugaan Kerugian Negara Atau Kajati Sumut Mundur Saja

By On 11/20/2024


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Sudah sekitar enam bulan berlalu sejak Kejati Sumut menerima laporan masyarakat, Adrian Sunjaya didampingi Pengacara Kondang Dr Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med, melaporkan PT Jui Shin Indonesia dan PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI), milik Chang Jui Fang yang diduga merugikan negara dalam aktivitas pertambangannya di Dusun V, Desa Gambus Laut, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batubara -Sumut.

Namun hingga saat ini, Selasa (19/11/2024), kinerja Kejati Sumut yang dipimpin Idianto SH MH tampaknya belum berarti apa-apa,  dalam upaya menyelamatkan kerugian negara akibat rusaknya lingkungan hingga hasil penambangan di luar koordinat hanya menguntungkan korporasi saja.

Alhasil, bila tidak mampu bekerja, segera memeriksa Chang Jui Fang demi kepentingan masyarakat dan Negara, Idianto SH MH diminta segera mundur atau Kajagung Burhanuddin menggantikan dengan yang mampu.

Hal tersebut kembali disampaikan Max Donald Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gebrak) kepada sejumlah wartawan yang dimintai tanggapannya.

"Seharusnya Kajati Sumut Idianto mengapresiasi masyarakat yang berani melaporkan adanya dugaan kerugian negara, karena membantu tugas mereka, juga dalam menyelamatkan kerusakan lingkungan,"

"Ini menyangkut kepentingan masyarakat dan bangsa. Jadi kita minta pucuk di korporasi tersebut harus segera diperiksa. Bila tidak bisa, baiknya Idianto mundur saja, atau Kajagung lekas carikan penggantinya," kata Max.

Terkait itu, Kajatisu Idianto SH MH dicoba konfirmasi sejumlah wartawan, sampai berita dimuat, Idianto belum membalas, hanya membaca isi konfirmasi wartawan.

Sebelumnya, Kementerian ESDM  Inspektur Tambang wilayah Sumatera Utara melalui Koordinator Suroyo sudah menjelaskan, bahwa pertambangan di Desa Gambus Laut memang sudah di luar koordinat, sehingga operasional tidak sesuai dokumen RKAB. Begitu juga bersama Pemprov Sumut Dinas Perindustrian dan Perdagangan ESDM yang turut turun ke lapangan.

"Pasir kuarsa yang ditambang dari luar kordinat lalu dijadikan keramik untuk dikomersilkan, tentu pajaknya atau keuntungannya tidak masuk ke negara,  sementara lingkungan sudah rusak, itu jelas menjadi kerugian negara. Lebih lagi, bekas lokasi galian tambang tidak dilakukan reklamasi dan pascatambang, itu jelas bisa dijadikan bukti kejahatan," tegas Max.  (Indra Hasibuan) 

Masyarakat Minta Kajati Sumut Idianto Diganti: Tuntutan Kasus Narkotika 1000 Gram Dengan 3,2 Gram Nyaris Sama

By On 11/20/2024


MEDAN//Deteksinusantara.Com.Kejati Sumut yang saat ini dipimpin Idianto SH MH selain dinilai melukai rasa keadilan di masyarakat, juga seperti tidak benar -benar mendukung program pemerintah dalam pemberantasan serius terhadap peredaran gelap Narkotika.

Pasalnya, bisa-bisanya kasus kepemilikan narkotika dengan berat 1000 gram dituntutnya nyaris sama dengan kepemilikan 3,2 gram, yakni sama-sama 9 tahun penjara, hanya subsider berbeda sedikit, yang kasus 1000 gram narkotika sabu-sabu subsider 6 bulan kurungan, dan yang kasus 3,2 gram narkotika ekstasi 3 bulan kurungan.

Hal tersebut diungkapkan keluarga R. Nainggolan kepada sejumlah wartawan, Rabu (20/11/2024), Tomy Nainggolan meminta kepada Kajagung Burhanuddin agar mengganti Kajatisu Idianto SH MH dengan yang memiliki hati nurani.

"Bayangkan, kasus sabu barang bukti 1000 gram dituntun sama dengan yang bukti hanya 3,2 gram, apa itu mendukung pemberantasan narkoba? Yang banyak narkotikanya malah dituntutnya ringan, yang sedikit barang bukti narkotikanya malah berat dituntutnya, ibarat bandar diringankan hukuman, pemakaian yang digas hukuman tinggi, ini bahaya," kata Tomy.

"Dari itu, saya bersama beberapa teman dari LSM dan elemen masyarakat Sumut lainnya meminta Kajagung mengganti Kajatisu Idianto dengan yang lain, yang tidak suka melukai rasa keadilan bagi pencari keadilan, ganti dengan yang memiliki hati nurani, sekaligus periksa Kejati Sumut soal tuntutan ringan dalam kasus satu kilo sabu terdakwa Jen Ling alias Halim dan Edy alias Athiong warga Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai," tegasnya.

Di tempat terpisah, Pengamat Hukum Dr Redyanto Sidi SH MH yang dimintai tanggapannya mengatakan, "Keadilan itu relatif, namun seharusnya untuk sejalan dengan genderang perang terhadap narkotika seharusnya dilakukan penuntutan maksimal.  Penilaian jumlah tuntutan kembali kepada Jaksa Penuntut karena itu kewenangannya," jelasnya.

Masih terkait tuntutan maksimal dalam kasus-kasus narkotika terkesan maksimal dituntut Kejati Sumut terhadap kasus yang barang buktinya sedikit, sedangkan yang barang bukti banyak terkesan ringan atau minimal, Kajatisu Idianto SH MH dicoba konfirmasi, namun kembali belum menjawab hingga berita dikirim ke redaksi.


Sebelumnya

R. Nainggolan, perkara NOMOR : PDM-PDM-15#/Rp.9/07/2024 dituntut JPU Kejati Sumut 9 tahun penjara denda 1 miliar rupiah subsider 3 bulan kurungan.

Sedikit tentang R Nainggolan, sebelum sebagai pemilik media online hingga saat ini, dia merupakan seorang jurnalis.

R dikenal dikalangan para jurnalis Kota Medan sebagai sosok yang vokal bersuara, mengkritisi dalam tulisan di berita -beritanya.

Dalam kondisi maraknya peredaran narkoba saat ini, karena ada persoalan dalam keluarganya, juga kondisi kesehatannya terus memburuk, dia terjebak penggunaan ekstasi, dengan maksud bisa melupakan sejenak tekanan hidup yang dialaminya.

Hingga pada sekitar Januari 2024 lalu, oleh seorang kaki tangan bos narkoba, kebetulan masih memiliki hubungan seperti kakak beradik dari silsilah adat Batak, bermarga Siregar, menelpon R, mengatakan bila ingin ke hiburan malam,  Siregar memiliki ekstasi yang diberikan secara gratis R.

Merasa kalut atas kondisi dirinya saat itu, R pun mengambil ekstasi yang dijanjikan Siregar tadi untuk dikonsumsi bersama beberapa rekannya. Lalu, beberapa menit kemudian, tepat di simpang Kampung Lalang Jalan Gatot Subroto, dua tim dari Ditresnarkoba-Polda Sumut menangkap R, petugas saat itu juga mengakui ketika penggeledahan, R sangat kooperatif.

Masih segar diingatan publik, Jaksa Agung Burhanudin menyampaikan kepada jajarannya agar Kejaksaan  tetap menjaga rasa keadilan di masyarakat. 

Dan, terkait R Nainggolan yang dijebak komplotan bandar narkoba kelas kakap di kawasan pasar Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, diduga karena pemberitaan, sudah disampaikan keluarga R Nainggolan kepada Kajatisu Idianto melalui PTSP dan diterima.

Tetapi Idianto dan anak buahnya diduga tak mau perduli dengan surat masyarakat tersebut, sebaliknya diduga mendukung bandar narkoba yang menjebak R. Nainggolan dan menuntut dengan hukuman maksimal.(indra hasibuan/Bersambung)

Perdana! Dapur Lapas Pematang Siantar Kini Resmi Sandang Predikat Halal.

By On 11/20/2024


Pematang Siantar // DeteksiNusantara. Com. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bukan hanya sebagai tempat untuk menjalani pidana. Namun juga memiliki peran sentral dalam pembangunan karakter posistif bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui berbagai program pembinaan.

Upaya memberikan pembinaan kepada para warga binaan di Lapas Pematang Siantar, dapat terlihat dari jalinan kerja sama yang baik dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pematang Siantar (19/11).

Pada kesempatan ini, Kepala Lapas Pematang Siantar (Sukarno Ali) menyambut baik kedatangan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pematangsiantar (H. Al Ahyu, M.A) ke Lapas Kelas IIA Pematang Siantar.

Sinergi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembinaan kerohaniaan/keagamaan bagi warga binaan.

Lebih lanjut, dapur Lapas Kelas IIA Pematang Siantar juga resmi menerima sertifikasi Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Penyerahan sertifikat ini disaksikan oleh perwakilan Kementerian Agama dan jajaran pejabat struktural Lapas Pematang Siantar.

Ali menyampaikan apresiasinya atas pencapaian ini dan berharap agar dapur Lapas dapat terus menjaga kualitas dan kebersihan, serta senantiasa mematuhi standar yang telah ditetapkan dalam proses pengolahan makanan.

"Pertama-tama kami ucapkan terima kasih atas semua dukungan dan kerja samanya, mulai dari proses pendaftaran dan pendampingan sertifikasi halal hingga hari ini sertifikat halal tersebut telah resmi diserahkan. Tentunya tidak sampai disini saja, komitmen kami akan terus berlanjut dalam memenuhi hak seluruh warga binaan secara berkualitas dan berdampak", terangnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dalam rangka membahas program-program pembinaan keagamaan yang akan dilaksanakan. Kunjungan Kemenag Pematang Siantar ke Lapas Pematang Siantar menandai jalinan kerja sama yang terus dipererat menuju peningkatan kualitas dan kepercayaan publik.(Indra Hasibuan) 

Pencanangan Bangunan Green House sebagai Sarana Ketahanan Pangan dan Pelatihan Pembinaan Warga Binaan Lapas Pematang Siantar

By On 11/19/2024


Pematang Siantar// DeteksiNusantara. Com. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematang Siantar akan memaksimalkan pemanfaatan green house (rumah kaca) sebagai langkah untuk mengoptimalkan program ketahanan pangan di daerah sekitar Lapas. Program pengembangan dan pembudidayaan melalui green house tersebut telah dirancangkan pada, Senin (18/11).

Kasi Kegiatan Kerja, Holmes Siregar menyampaikan bahwa pembangunan dan anggaran green house disiapkan melalui kerjasama dengan Koperasi Lapas Kelas II Pematang Siantar. Kegiatan ini sebagai wadah menciptakan sinergi antara kemajuan teknologi dan keberlanjutan lingkungan yang kelak memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat luas.

Lebih lanjut, Kepala Lapas Pematang Siantar, Sukarno Ali berharap dengan keberadaan green house ini mampu menginspirasi seluruh jajaran dan warga binaan agar lebih peduli terhadap isu-isu lingkungan. Green House yang akan didirikan kelak dinilai mampu membantu menciptakan warga binaan yang kompeten dan siap kerja setelah menjalani masa pidana nya.

"Kondisi perubahan iklim dan situasi global yang terjadi memerlukan adaptasi dan mitigasi risiko khusus nya pada Lapas Pematang Siantar. Perencanaan green house ini merupakan upaya kekuatan ketahanan pangan, agar kita senantiasa terjaga dengan berbagai situasi dan kondisi yang tidak menentu," tutup Ali.(Indra Hasibuan) 

DPP Ibu Prabu Desak Polda Sumut Tangkap Komplotan Penjebak RN (2)

By On 11/18/2024


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. DPP Ibu Prabu Indonesia mendesak Ditresnarkoba Polda Sumut yang dipimpin Kombes Pol Yemi Mandagi menangkap komplotan penjebak seorang jurnalis R. Nainggolan dengan memberikan secara gratis ekstasi seberat 3,2 gram, hingga owner media online itu dijebloskan ke jeruji besi. Senin (18/11/2024).

"Jangan hanya pengkonsumsi yang ditangkap, bandar narkoba sebagai pemberi harusnya menjadi prioritas untuk ditangkap kepolisian yang memproses kasus itu. Apalagi yang ditangkap itu seorang jurnalis, ini menjadi penuh kejanggalan, jangan-jangan karena persoalan berita dia sengaja digitukan," kata M. Nazwar kepada sejumlah wartawan.

"Apalagi infonya si pemberi ekstasi itu masih jualan narkoba sampai sekarang, di lokasi yang sama pula ketika memberikan ekstasi kepada RN, berarti kuat dugaan dia merupakan peliharaan, diduga sengaja diciptakan," tambah Nazwar, sekaligus mempertanyakan, apakah sudah ditetapkan dalam DPO itu orang, si pemberi ekstasi itu tadi?

Terkait hal tersebut, Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi SIK ketika dicoba konfirmasi, apakah sudah menangkap Sarin Siregar alias Sahrin Siregar yang memberikan ekstasi kepada R. Nainggolan? Namun hingga berita dikirim ke redaksi, jawaban belum diterima.

Sebelumnya, R. Nainggolan ditangkap dua tim Ditresnarkoba Polda Sumut dari simpang pasar Kampung Lalang, Jalan Gatot Subroto, Medan Sunggal, Kota Medan setelah diimingi ekstasi gratis oleh Sarin Siregar, seorang bandar narkoba di kawasan pajak Kampung Lalang Medan.

Karena kalut dengan persoalan hidup yang menerpa, RN mengambil ekstasi yang dikatakan Sahrin Siregar, bertemu di lokasi Sahrin Siregar kerap jualan narkoba. RN bersama beberapa rekannya berencana mengkonsumsi ekstasi tersebut di salah satu hiburan malam di Medan.

Kasus ini juga sudah melewati proses persidangan, dimana Kejati Sumut yang dipimpin Idianto SH MH melalui JPU menuntut RN penjara 9 tahun subsider 3 bulan kurungan. Kondisi tersebut menurut keluarga RN sangat menciderai rasa keadilan, sebab tuntutan terhadap RN dengan barang bukti 3,2 gram ekstasi sama dengan tuntutan terdakwa kepemilikan narkotika sabu-sabu seberat 1 Kilogram dengan terdakwa Jen Ling alias Halim dan Edy alias Ationg warga Kota Binjai.

Keluarga RN segera melaporkan seluruh JPU yang terlibat dalam penuntutan RN, Aspidum hingga Kajatisu Idianto SH MH ke Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung agar diperiksa dugaan aroma suap dalam penanganan perkara RN.

Sudah dicoba pula lakukan konfirmasi kepada Idianto sebagai Kajati Sumut, tetapi tetap masih terkesan bungkam soal kenapa tuntutan terhadap kasus kepemilikan 1 kilogram sabu sabu sama dengan tuntutan 3,2 gram ekstasi.

Lebih jauh keluarga RN mencium, para mafia narkoba yang terlibat menjebak RN ada dibalik tingginya tuntutan JPU Kejati Sumut terhadap RN, diduga dengan memberikan gepokan-gepokan besar. 

Sedikit soal DPP Ibu Prabu, merupakan organisasi di masyarakat yang bertumbuh semakin besar, dimana sebelumnya sebagai perkumpulan relawan pendukung pasangan Prabowo Subianto -Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres kemarin. (IH/bersambung)

Kejati Sumut Ciderai Rasa Keadilan:  Perkara 1 Kg Sabu dengan 3,2 Gram Ekstasi Dituntut Sama, 9 Tahun Penjara (1)

By On 11/17/2024


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang saat ini dipimpin Idianto SH MH, dinilai menciderai rasa keadilan di masyarakat.

Betapa tidak, baru -baru ini dalam perkara kepemilikan narkotika dengan barang bukti seberat 1 Kilogram sabu-sabu, dituntut JPU Kejati Sumut dengan hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan,  terdakwanya bernama Edy alias Irwan alias Athiong, warga Jalan Jenderal Sudirman, Binjai Kota, Kota Binjai dan Edy alias Irwan alias Athiong.

Sementara itu, dalam perkara berbeda meski sama-sama kasus narkotika, terdakwa bernama Rio Nainggolan, dengan berat barang bukti hanya 3,2 gram ekstasi, JPU Kejati Sumut menuntut hukuman yang nyaris sama dengan hukuman berat barang bukti 1 kilogram sabu-sabu, Rio dituntut hukuman 9 tahun penjara, subsider 6 bulan kurungan.

Atas kondisi yang dialami saudara kandungnya tersebut, Tommy Nainggolan angkat bicara, Tommy menilai JPU Kejati Sumut yang terlibat melakukan penuntutan terhadap Rio hingga atasannya tidak lagi menimbang rasa keadilan terhadap masyarakat lemah.

"Bagaimana dasar yang dijadikan Kajati Sumut Idianto dan bawahannya dalam hal penuntutan perkara Abang saya ini, apa karena kami orang lemah dibuat seperti ini. Coba bandingkan, kasus kepemilikan 1 kilo narkotika sabu-sabu dituntut hukuman yang sama dengan kepemilikan 3,2 gram narkotika ekstasi, 9 tahun penjara, meski subsider berbeda sedikit, dimana keadilan rasa terhadap kami disitu," ucapnya kepada sejumlah wartawan, Minggu (17/11/2024).

Sambungnya, "Padahal kami sudah berkirim surat kepada Kajatisu Idianto, Cq bawahannya melalui PTSP dan sudah diterima, kami jelaskan kronologi kasus yang menimpa Rio Nainggolan, abang saya, bahwa dia merupakan korban jebakan para bandit narkoba. Buktinya orang yang memberikan kepada Rio ekstasi itu masih leluasa jual narkoba sampai sekarang di lokasinya dekat pasar Kampung Lalang, gak dilakukan pengembangan penangkapan sama pihak Ditnarkoba Polda Sumut dipimpin Kombes Yemi, apa Pak Kajati Sumut gak mau perduli dengan surat masyarakat kecil?"

Masih dikatakan Tommy, "Atas tuntutan JPU Kejati Sumut yang dipimpin Idianto ini terhadap Rio Nainggolan, Saya menilai Kajatisu tidak profesional, saya menduga Kajatisu mendukung bandit narkoba, sebab sejak awal kasus sudah kami uraikan bahwa kasus ini bisa terjadi merupakan kerja-kerja licik yang biadab oleh bandit, bandar narkoba dengan komplotannya. Saya pasti akan melaporkan hal ini ke Kajagung, Jamwas, Majelis Kehormatan Jaksa bahkan sampai Presiden Prabowo Subianto," tutup Tommy dengan nada kesal.

Sedikit tentang Rio Nainggolan, sebelum sebagai pemilik media online hingga saat ini, dia merupakan seorang jurnalis.

Rio dikenal dikalangan para jurnalis Kota Medan sebagai sosok yang vokal bersuara, mengkritisi dalam tulisan di berita -beritanya.

Dalam kondisi maraknya peredaran narkoba saat ini, karena ada persoalan dalam keluarganya, juga kondisi kesehatannya terus memburuk, dia terjebak penggunaan ekstasi, dengan maksud bisa melupakan sejenak tekanan hidup yang dialaminya.

Hingga pada sekitar Januari 2024 lalu, oleh seorang kaki tangan bos narkoba, kebetulan masih kerabat Rio,  memiliki hubungan seperti kakak beradik dari silsilah adat Batak, bermarga Siregar, menelpon Rio, bila ingin ke hiburan malam,  Siregar memiliki ekstasi yang diberikan secara gratis.

Merasa kalut atas kondisi dirinya saat itu, Rio pun mengambil ekstasi yang dijanjikan Siregar tadi untuk dikonsumsi bersama beberapa rekannya. Lalu, beberapa menit kemudian, tepat di simpang Kampung Lalang Jalan Gatot Subroto, dua tim dari Ditresnarkoba-Polda Sumut menangkap Rio, petugas saat itu juga mengakui ketika penggeledahan, Rio sangat kooperatif.

Masih segar diingatan publik, Jaksa Agung Burhanudin menyampaikan kepada jajarannya agar Jaksa Agung meminta semua jajaran, Kejaksaan untuk tetap menjaga rasa keadilan di masyarakat. (Indra Hasibuan /Bersambung)

Polsek Medan Tembung Ringkus 4 Pelaku Pembunuhan Wanita yang Ditemukan Ditumpukkan Sampah

By On 11/17/2024


Medan // DeteksiNusantara. Com. Tabir Kematian seorang wanita yang ditemukan pengendara sepeda motor di tempat sampah Jalan Pasar V, Ismail Harun Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan, Selasa (12/11/24) lalu akhirnya terungkap. 

Dalam kasus ini, Polsek Medan Tembung meringkus empat pelaku yang terlibat dalam menghilangkan nyawa Dameriahta Tarigan (42) warga Jalan Kapten M Jamil Lubis, Gang Kelapa II Nomor 5, Kelurahan Bandar Selamat.

Dalam keterangan konferensi persnya, Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, AKP Japri Binsar Simamora mengatakan keempat pelaku ini memiliki peran yang berbeda-beda.

"Atas kasus ini, ada empat pelaku yang berhasil kita amankan. Untuk pelaku utama sebagai eksekutornya itu adalah Mariani (49) warga Paya Geli, Sunggal. Sedangkan tiga pelaku lainnya yaitu Dedi (37), Dedi Gunawan als Iwan (41) dan Sanif (36) berperan sebagai membantu membuang mayat," sebut Kompol Jhonson Sitompul, Sabtu (16/11/2024) siang.

Adapun motif pelaku Mariani ini menghabisi nyawa korban lantaran terbakar api cemburu melihat korban dan suaminya yang bernama Dedi ini memiliki hubungan asrama.

"Motifnya cemburu, karena si korban ini memiliki hubungan asrama dengan suaminya bernama Dedi (37) yang saat ini sudah kita tahan juga," bebernya.

Lanjutnya menerangkan, berawal saat pelaku menerima informasi dari keluarganya bahwa si korban ini datang menghampiri suaminya.

Pelaku yang mendengar kabar tersebut langsung terbakar api cemburu langsung menghampiri keduanya.

"Setelah dapat kabar dari keluarganya, pelaku kemudian datang menghampiri keduanya. Tanpa basa-basi, pelaku langsung menjambak rambut korban, kemudian menarik kaki sebelah kanan korban dan korban terjatuh tepat dibagian kepalnya terbentur hingga korban meninggal dunia," terangnya.

Melihat korban sudah tidak bernyawa, pelaku kemudian meminta bantuan pertolongan kepada suaminya dan dua keluarga nya untuk membuang jasad korban di dekat tumpukan sampah.

"Ketiga pelaku ini kita jerat dengan Pasal 338 subs Pasal 351 Ayat 3 Junto Pasal 55,56 KUHPidana dengan Tindak Pidana Pembunuhan dan Penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.(Indra Hasibuan) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *