Binjai

HEADLINE NEWS

Unit reskrim Polsek Medan Area Berhasil Tangkap Enam Pelaku Pembongkaran Sekolah An- Nizam.

By On 9/03/2025




MEDAN// DeteksiNusantara. Com. Sebanyak enam pelaku pembongkaran sekolah An-Nizam di Jalan Perjuangan, Medan Denai, ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Area. Tiga di antaranya ditembak karena melawan saat dibawa pengembangan kasus.

Ketiganya berinisial FR, RP, dan IH, warga Kecamatan Medan Denai. 

"Tembakan peringatan sudah dikeluarkan, tapi tidak diindahkan," ujar Kapolsek Medan Area, Kompol Dwi Himawan Chandra, didampingi Kanit Reskrim Iptu Dian P. Simanungsong, Selasa, (2/9/2025).

Kasus ini bermula dari laporan Robin Ginting mewakili pihak Yayasan An-Nizam. Sekolah itu diketahui dibobol pada Minggu, 31 Agustus, sekitar pukul 13.30. 

Sejumlah barang hilang di antaranya satu laptop Asus, kamera digital, kompresor pendingin udara, dan empat unit proyektor.

Dijelaskan Kapolsek, dari rekaman CCTV sekolah dan rumah warga, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. 

"Tersangka pertama, JA, diringkus di kawasan Tanah Garapan, Jalan Jermal 15. Dari pengakuannya, kompresor hasil curian dijual bersama dua rekannya, MFSS dan DS. Ketiganya mendapat bagian Rp150 ribu," jelas Kompol Dwi.

Menurut Kompol Dwi, pengembangan kasus menuntun polisi pada tiga tersangka lain. Namun ketika hendak ditangkap, mereka melakukan perlawanan.

"Ketiganya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan," tegas Kapolsek.

Dalam pemeriksaan, para pelaku yang sebagian residivis itu mengaku uang hasil curian dipakai membeli sabu dan berjudi online. Setelah mendapat perawatan medis akibat luka tembak, keenamnya dibawa ke Mapolsek Medan Area beserta barang bukti.

"Para tersangka dijerat dengan pasal pencurian," pungkas Dwi Himawan.(indra hasibuan) 

Polda Sumut Terbitkan DPO Terhadap Pemilik Dragon KTV Medan Terkait Peredaran Ekstasi

By On 9/03/2025



Medan – DeteksiNusantara. Com. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua orang terduga pengendali peredaran narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam Dragon KTV Medan. Keduanya adalah Ardinal alias Doni dan istrinya Herina br Manurung, yang disebut sebagai pemilik sekaligus aktor intelektual di balik bisnis haram tersebut.


Penetapan DPO ini berawal dari penangkapan dua orang tersangka, Ridho Gunawan alias Ridho dan Zulham alias Zul, pada Jumat (23/5/2025) di Dragon KTV Room 206 di Jalan Haji Adam Malik, Medan Barat. Dari tangan Ridho, petugas menyita barang bukti 8 butir pil ekstasi yang dijual langsung kepada petugas yang menyamar.


Tak berhenti di situ, pengembangan kasus membawa petugas menemukan 697 butir pil ekstasi berbagai merek dari loker milik Ridho. Dalam pemeriksaan, Ridho mengaku bahwa peredaran narkotika tersebut dikendalikan oleh Ardinal alias Doni bersama istrinya Herina br Manurung.


“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para tersangka yang sudah diamankan, kami menetapkan Ardinal alias Doni dan Herina br Manurung sebagai DPO. Keduanya berperan sebagai pengendali peredaran ekstasi di Dragon KTV,” tegas Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa (2/9/2025).


Kombes Calvijn menjelaskan, Doni dan Herina tidak hanya menyediakan stok barang, tetapi juga mengatur sistem distribusi, hingga hasil penjualan narkotika di Dragon KTV.


“Peredaran ini dilakukan secara sistematis. Tersangka Ridho dan Zulham hanya pelaksana di lapangan. Kendali penuh ada pada Doni dan Herina. Untuk itu, kami mengimbau kepada keduanya agar segera menyerahkan diri,” pungkasnya.


Polda Sumut berkomitmen memberantas peredaran narkotika, terutama yang menyusup ke tempat hiburan malam. “Kami tegaskan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Sumatera Utara. Siapapun yang terlibat akan kami kejar dan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kombes Calvijn.(indra hasibuan) 

Polda Sumut Diminta Berani Bertindak, " Judi Las Vegas Di Pasar VII Desa Manunggal Eksis Tetap Beroperasi

By On 9/02/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Judi Las Vegas alias perjudian terbesar ada di Sumatera Utara yakni di Pasar VII, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang tak kunjung digerebek oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Praktik perjudian tersebut sudah lama beroperasi hingga kini masih tetap eksis.

Berbagai macam praktik perjudian ada tersedia di Pasar VII, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, seperti judi tembak ikan, dadu samkwan, roulette, dll.

Pasalnya, pihak kepolisian Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan diduga tidak mampu menggerebek lokasi tersebut. Bahkan terkesan mengizinkan aktivitas perjudian itu beroperasi.

Perlu diketahui, Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan seluruh jajaran kepolisian untuk memberantas segala bentuk perjudian baik itu judi darat maupun judi online.

Ia juga menyampaikan ke seluruh jajaran kepolisian agar tidak terlibat dengan namanya praktik perjudian ataupun membekingi.

"Saya tidak akan memberikan toleransi kalau masih ada yang kedapatan membekingi atau membiarkan praktik perjudian. Apakah itu Kapolda, Kapolres, Direktur dan Kapolsek saya tidak peduli akan saya copot”, tegas Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam amanahnya ke seluruh jajaran kepolisian.

Namun sangat disayangkan, amanah Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sepertinya diabaikan oleh pihak Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan.

Informasi yang dihimpun awak media dari masyarakat (sumber) yang tidak mau namanya disebutkan mengatakan perjudian Las Vegas di Pasar VII, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang itu sudah lama beroperasi dan belum pernah digerebek pihak kepolisian bahkan diduga memberikan izin ke pengelola ataupun pemilik judinya.

"Sudah nggak rahasia umum lagi itu bang judi Las Vegas di Pasar VII, Desa Manunggal. Semua macam judi tersedia disitu. Kuat dugaan aktivitas perjudian itu sudah mendapatkan izin dari pihak Aparat Penegak Hukum makanya mulus berjalan setiap hari", ujar sumber yang tidak mau namanya disebutkan, Selasa (2/9/2025).

Ia menjelaskan bahwa dengan adanya judi Las Vegas tersebut menimbulkan kriminalitas semakin meningkat khususnya di Kecamatan Labuhan Deli.

"Dengan keberadaan judi Las Vegas tersebut situasi Kamtibmas semakin mencekam dan rawan maling", tandasnya.

Sementara itu, Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh SIK saat dikonfirmasi, Selasa (2/9/2025) terkait judi Las Vegas Pasar VII, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang bebas beroperasi, belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.(indra hasibuan /red) 

Dengar Bank Danamon Ke bongkaran Kanit reskrim Polsek Medan Baru Iptu Poltak M Tambunan, SH,MH ," Untuk Sementara Tidak Ada Barang Yang Hilang.

By On 9/02/2025

Keterangan: Poto Bank Danamon Medan

MEDAN// DeteksiNusantara. Com. Personil Reskrim Polsek Medan Baru melakukan Cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait dugaan terjadinya kemalingan di Bank Danamon Jalan Nibung Utama, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, pada Senin (1/9/2025) dini hari.

Dalam hal ini, Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik F.Aritonang SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak M Tambunan. SH,MH membenarkan bahwa peristiwa itu terjadi.

“Benar, CCTV sudah kita periksa, ciri-ciri pelaku sudah kita ketahui, pelaku berbadan kecil yang masuk melalui kipas angin sirkulasi udara yang ada dibelakang Bank Danamon, Namun pelaku belum sempat mengambil barang barang yang ada didalam Bank Danamon," Ungkap Iptu Poltak M Tambunan SH,MH. 

Dirinya menyebutkan bahwa pihak dari Bank Danamon juga belum membuat laporan polisi terkait adanya barang barang berharga yang hilang ke Polsek Medan Baru.

"Pihak bank danamon juga belum membuat laporan adanya barang barang berharga milik mereka yang hilang ke Polsek Medan Baru. Karena begitu kami tanya sama pihak danamon apakah ada barang barang  berharga yang hilang, pihak dari bank Danamon mengatakan saat ini belum ada, nanti jika ada, mereka pihak bank Danamon akan berkordinasi dengan Kepolisian (Polsek Medan Baru)," sebutnya . (Indra hasibuan). 

Judol Modus Warnet Di Jalan Mangkubumi Tetap Eksis Beroperasi, " Diduga Polrestabes Medan Tutup Mata.

By On 9/02/2025



MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Belum digerebek Polrestabes Medan, judi online (judol) modus warnet diduga masih bebas dan eksis beroperasi setiap hari tanpa jeda. Judol tersebut berada di Jalan Mangkubumi, Kelurahan AUR, Kecamatan Medan Maimun Kota Medan tepatnya disamping toko panjang.

Hal itu diungkapkan warga setempat bermarga Simaremare kepada wartawan, Senin (1/9/2025).

"Belum pernah digerebek Polrestabes Medan itu bang judi onlinenya. Modus aja itu warnet. Setiap hari ramai pemain judolnya", ujarnya.

"Apalagi kalau sudah tengah malam, banyak anak-anak remaja pemainnya", sambungnya.

Ia pun berharap pihak Polrestabes Medan segera menggerebek dan menangkap pemilik/pengelola judi online di Jalan Mangkubumi, Kelurahan AUR, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan tepatnya disamping Toko Panjang itu.

"Kita sangat berharap pihak Polrestabes Medan segera menggerebek dan menangkap pemilik/pengelola judi online tersebut. Karena, anak-anak remaja jadi terkontaminasi dengan keberadaan judol tersebut", harapnya mengakhiri.

Terpisah, Kanit Pidum Polrestabes Medan Iptu Hafizullah SH saat dikonfirmasi awak media, Senin (1/9/2015) melalui HP Whatshapp  0821 6242 xxxx terkait judol modus warnet bebas beroperasi di Jalan Mangkubumi, Kelurahan AUR, Kecamatan Medan Maimun Kota Medan tepatnya disamping toko panjang, masih enggan alias irit berbicara. ( indra hasibuan). 

SatReskrim Polrestabes Medan Diminta Jerat Pelaku Pembunuhan Jalan Pukat II Kelurahan Bantan Timur Dengan Pasal Berlapis

By On 9/01/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Tim Pencari Fakta Kasus Pembunuhan Sadis dan Kejam Jalan Pukat II Nomor 50 Kelurahan Bantan Timur mendesak polisi menerapkan Pasal Berlapis kepada terduga pelaku penyekapan, penganiayaan yang menyebabkan kematian,  pemakai dan kepemilikan narkoba, dan pembunuhan terhadap seorang perempuan.

"Penyidik Polrestabes Medan harus menjerat pelaku dengan pasal berlapis dan penyalahgunaan Narkoba ujar Rahmad salah seorang anggota TPF, Senin (1/9/2025) di Sekretariat TPF Jalan Pukat II Medan. 

Di jelaskan Rahmad TPF juga meminta agar penyidik juga memeriksa seejumlah orang yang berada di lokasi kejadian ternasuk orang tua pelak, supir dan orang yang mengetahui terjadinya penyekapan, penganiayaan hingga terjadinya pembunuhan yang sadis dan kejam. 

Selain itu tambah Rahmad TPF juga menyoroti tidak terlihatnya Police Line dilantai dasar atau pintu masuk di tempat kejadian perkara dan polisi hanya memasang police line di lantai III. 

Rahmad TPF juga meminta Pemko Medan untuk turun mendata dan memberikan perlindungan kepada anak anak korban pembunuhan sadis dan kejam di Jalan Pukat II No 50 sesuai dengan Perda Kota Medan No. 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak 

"Pemko Medan harus turun mendata dan memberikan perlindungan bagi anak anak yang orang tuanya menjadi korban pembunuhan," katanya. 

Sebagaimana di beritakan sebelumnya, seorang perempuan tewas di duga dianiaya kekasihnya perempuan berinisial DC di kediaman DC di Jalan Pukat II Niomor 50 Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung, Minggu, (24/8/2025) dini hari. 

Sebelum tewas perempuan sempat mendapat perawatan di RS Colombia Jalan Letda Sudjono Medan Tembung. 

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Widjayanto mengatakan bahwa aksi penganiayaan yang di lakukan pelaku di duga telah terjadi sejak Desember 2024 lalu 

"Korban sejak 24 Desember 2024 tinggal bersama di rumah pelaku, korban tidak di beri akses keluar termasuk menggunakan alat komunikasi, hanya tinggal di kamar lantai II, ucap Bayu. 

Di jelaskan Kasat Reskrim Bayu Putro pasangan tersebut sering cekcok. (Indra hasibuan). 

Merasa Difitnah Setor 180 Juta Ke Polisi, " Kuasa Hukum Platinum High KTV Romy Tampubolon SH Polisikan Seorang Pemuda OZ

By On 8/30/2025

Keterangan poto: Kuasa Hukum Romy Tampubolon, SH Resmi Buat Laporan di Polrestabes Medan. 

MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Kuasa Hukum Platinum High KTV, Romy Tampubolon, SH secara resmi melaporkan seorang pemuda berinisial 'Oz' yang diduga pemilik 13 media sosial instagram dan 4 medsos tiktok ke Polrestabes Medan, karena diduga kuat menyebarkan berita bohong dan menuding THM tersebut menyerahkan uang sebesar Rp 180 Juta ke Polda Sumut. 

Hal ini disampaikannya saat ditemui wartawan di Mako Polrestabes Medan. Ia menilai tuduhan tersebut merupakan fitnah keji sehingga merugikan kliennya. 

"Hari ini kedatangan kami ke Polrestabes Medan, saya Romy Tampubolon, SH mendampingi klien kita yaitu Platinum KTV yang ada di Mega Park. Hari ini kami resmi melaporkan beberapa akun Instagram dan akun tiktok yang mana Akun tersebut memberitakan kebohongan-kebohongan ataupun berita hoax," terangnya, Sabtu (30/8/2025). 

Romy menegaskan, bahwa akun-akun tersebut jelas telah melanggar UU ITE Pasal 28 Ayat 1. 

"Adapun pemberitaan bohong (Hoax) tersebut adalah memfitnah Platinum High KTV melakukan penyetoran sebesar Rp 180 Juta perbulan dan jelas melanggar Undang - Undang ITE Pasal 28 ayat 1," tegasnya. 

Ia menegaskan bahwa pemberitaan-pemberitaan tersebut tidak benar sehingga sangat merugikan kliennya. 

"Itu tidak benar dan juga pemberitaan-pemberitaan yang lainnya menurut kami tidak benar. Makanya kami hari ini membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan," katanya. 

Romy berharap, pihak Polrestabes Medan yaitu Kasat Reskrim Polrestabes Medan untuk segera memproses laporan kliennya. 

"Kami harap Kasat Reskrim Polrestabes Medan untuk segera memproses laporan kami agar tidak timbul lagi berita-berita bohong lainnya yang dapat merugikan klien kami," Ujarnya. (Indra hasibuan). 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *