MEDAN//Deteksinusantara.Com.Kejati Sumut yang saat ini dipimpin Idianto SH MH selain dinilai melukai rasa keadilan di masyarakat, juga seperti tidak benar -benar mendukung program pemerintah dalam pemberantasan serius terhadap peredaran gelap Narkotika.
Pasalnya, bisa-bisanya kasus kepemilikan narkotika dengan berat 1000 gram dituntutnya nyaris sama dengan kepemilikan 3,2 gram, yakni sama-sama 9 tahun penjara, hanya subsider berbeda sedikit, yang kasus 1000 gram narkotika sabu-sabu subsider 6 bulan kurungan, dan yang kasus 3,2 gram narkotika ekstasi 3 bulan kurungan.
Hal tersebut diungkapkan keluarga R. Nainggolan kepada sejumlah wartawan, Rabu (20/11/2024), Tomy Nainggolan meminta kepada Kajagung Burhanuddin agar mengganti Kajatisu Idianto SH MH dengan yang memiliki hati nurani.
"Bayangkan, kasus sabu barang bukti 1000 gram dituntun sama dengan yang bukti hanya 3,2 gram, apa itu mendukung pemberantasan narkoba? Yang banyak narkotikanya malah dituntutnya ringan, yang sedikit barang bukti narkotikanya malah berat dituntutnya, ibarat bandar diringankan hukuman, pemakaian yang digas hukuman tinggi, ini bahaya," kata Tomy.
"Dari itu, saya bersama beberapa teman dari LSM dan elemen masyarakat Sumut lainnya meminta Kajagung mengganti Kajatisu Idianto dengan yang lain, yang tidak suka melukai rasa keadilan bagi pencari keadilan, ganti dengan yang memiliki hati nurani, sekaligus periksa Kejati Sumut soal tuntutan ringan dalam kasus satu kilo sabu terdakwa Jen Ling alias Halim dan Edy alias Athiong warga Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai," tegasnya.
Di tempat terpisah, Pengamat Hukum Dr Redyanto Sidi SH MH yang dimintai tanggapannya mengatakan, "Keadilan itu relatif, namun seharusnya untuk sejalan dengan genderang perang terhadap narkotika seharusnya dilakukan penuntutan maksimal. Penilaian jumlah tuntutan kembali kepada Jaksa Penuntut karena itu kewenangannya," jelasnya.
Masih terkait tuntutan maksimal dalam kasus-kasus narkotika terkesan maksimal dituntut Kejati Sumut terhadap kasus yang barang buktinya sedikit, sedangkan yang barang bukti banyak terkesan ringan atau minimal, Kajatisu Idianto SH MH dicoba konfirmasi, namun kembali belum menjawab hingga berita dikirim ke redaksi.
Sebelumnya
R. Nainggolan, perkara NOMOR : PDM-PDM-15#/Rp.9/07/2024 dituntut JPU Kejati Sumut 9 tahun penjara denda 1 miliar rupiah subsider 3 bulan kurungan.
Sedikit tentang R Nainggolan, sebelum sebagai pemilik media online hingga saat ini, dia merupakan seorang jurnalis.
R dikenal dikalangan para jurnalis Kota Medan sebagai sosok yang vokal bersuara, mengkritisi dalam tulisan di berita -beritanya.
Dalam kondisi maraknya peredaran narkoba saat ini, karena ada persoalan dalam keluarganya, juga kondisi kesehatannya terus memburuk, dia terjebak penggunaan ekstasi, dengan maksud bisa melupakan sejenak tekanan hidup yang dialaminya.
Hingga pada sekitar Januari 2024 lalu, oleh seorang kaki tangan bos narkoba, kebetulan masih memiliki hubungan seperti kakak beradik dari silsilah adat Batak, bermarga Siregar, menelpon R, mengatakan bila ingin ke hiburan malam, Siregar memiliki ekstasi yang diberikan secara gratis R.
Merasa kalut atas kondisi dirinya saat itu, R pun mengambil ekstasi yang dijanjikan Siregar tadi untuk dikonsumsi bersama beberapa rekannya. Lalu, beberapa menit kemudian, tepat di simpang Kampung Lalang Jalan Gatot Subroto, dua tim dari Ditresnarkoba-Polda Sumut menangkap R, petugas saat itu juga mengakui ketika penggeledahan, R sangat kooperatif.
Masih segar diingatan publik, Jaksa Agung Burhanudin menyampaikan kepada jajarannya agar Kejaksaan tetap menjaga rasa keadilan di masyarakat.
Dan, terkait R Nainggolan yang dijebak komplotan bandar narkoba kelas kakap di kawasan pasar Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, diduga karena pemberitaan, sudah disampaikan keluarga R Nainggolan kepada Kajatisu Idianto melalui PTSP dan diterima.
Tetapi Idianto dan anak buahnya diduga tak mau perduli dengan surat masyarakat tersebut, sebaliknya diduga mendukung bandar narkoba yang menjebak R. Nainggolan dan menuntut dengan hukuman maksimal.(indra hasibuan/Bersambung)