Binjai

HEADLINE NEWS

Srikandi Polrestabes Medan Patroli Pagi & Sore Urai Kemacetan

By On 6/12/2025



MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Tim khusus Polwan Polrestabes Medan menggelar patroli di jam-jam sibuk setiap hari, mereka menamakan diri sebagai Srikandi On The Road, Polri untuk masyarakat.

Tim yang tadinya bernama tik Patroli Polwan Presisi Polrestabes Medan ini dipimpin oleh seorang perwira Polwan. Berjumlah 8-10 personel.

Srikandi on the Road, Polri untuk masyarakat hadir di jam-jam sibuk dengan sasaran mengurai kemacetan dan mengedukasi tatib lantas kepada masyarakat terkhusus pengguna jalan.

“Tim urai macet, penegakkan hukum lalu lintas dengan cara-cara humanis,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/6/2025).

Setiap harinya, rute yang dilalui berubah-ubah sehingga semua lalu lintas di Kota Medan terpapar dampak Srikandi on the Road, Polri untuk masyarakat.

Untuk hari Rabu (11/6/2025), rute yang dilalui oleh tim ini antara lain start dari Polrestabes Medan (stard ) - Jl. Prof. H.M.Yamin - Jl . thamrin - Jl. Gudang - jl. Guru Patimpus - jl. kpt maulana lubis - jl. imam bonjol - jl.suprato - jl. pemuda - Jl. Kohanta - Raden Saleh Jl.Balai Kota - Jl. Putri Hijau - Jl. Merak Jingga - Jl. Peristis Kemerdekaan - Jl. HM. Said dan finish di Polrestabes Medan.

“Setiap hari rute yang dilintasi berganti-ganti,” kata Gidion.

Tak lupa ia mengimbau kepada masyarat, jika melihat adanya kemacetan atau penumpukan kendaraan di jalan raya dapat menghubungi layanan call center 110.

“Silahkan hubungi kami di layanan call center 110, bebas biaya alias gratis,” pungkasnya.(Indra hasibuan) 

Kombes Gidion Sambangi Rumah Kakek Disabilitas Korban Penipuan & Pencurian

By On 6/11/2025



MEDAN // DeteksiNusantara.Com. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan menyambangi rumah kakek disabilitas, Muhammad Yatim atau Amat Yatim korban penipuan dan pencurian di jalan Sukarame, Kota Medan, Rabu (11/6/2025).

Kedatangan Gidion bersama jajarannya disambut hangat oleh pria renta yang baru saja kehilangan becak motor (Betor), kendaraan milik satu-satunya untuk mencari nafkah. 

Paket sembako (sembilan bahan pokok) diberikan oleh Gidion demi membantu ekonomi kakek Yatim karena dirinya menganggur.

“Kami datang memberikan semangat dan bantuan kepada korban yang ditimpa kemalangan,” kata Gidion.

Di hadapan keluarga dan korban (kakek Yatim), Gidion berjanji akan menyelidiki kasus ini dan memburu pelaku.

“Korban sudah membuat laporan, kami berjanji akan mengejar pelaku,” tegas Gidion.

Gidion menambahkan, aksi kejahatan seperti ini sungguh membuatnya geram. Karena terjadi pada warga yang sedang mencari kehidupan bagi keluarganya.

“Cara-cara ini tak boleh lagi terjadi di Kota Medan, masyarakat yang mencari nafkah untuk keluarganya menjadi prioritas patroli Polrestabes Medan,” pungkasnya.

Diketahui, Muhammad Yatim atau Amat Yatim, kakek penyandang disabilitas ditimpa kemalangan karena menjadi korban penipuan dan pencurian Betor di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sabtu (31/5/3025) siang.

Becak motor bernomor polisi BK 1588 PO miliknya baru saja dicuri oleh maling biadab. Pelakunya berpura-pura sebagai penumpang kakek Amat Yatim.(Indra Hasibuan) 

Kapolrestabes Medan Temui Bu Nurmalia yang Nginap di Mesjid dan Berjanji Akan Segera Tangkap LS

By On 6/11/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan SIK, SH, M.Hum menemui seorang wanita bernama Nurmalia (60) yang menginap 2 malam di mesjid Nur Fallah Polrestabes Medan. Pasalnya, Nurmalia menginap di Polrestabes Medan guna mendapatkan keadilan hukum atas laporannya terkait diduga  penganiayaan yang dilakukan oleh LS beserta keluarga dengan menggunakan helm mengakibatkan anaknya Ardiansyah meninggal dunia.


Kombes Pol Gidion Arif Setyawan pun berjanji akan mengatensikan laporan Bu Nurmalia dan segera Akan menangkap terlapor LS yang merupakan pensiunan TNI beserta keluarga.


"Saya mengucapkan banyak terimakasih kepada bapak Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan yang berjanji akan segera menangkap LS (terlapor) beserta keluarga", ucap Nurmalia dengan berlinang air mata, Rabu (11/6/2025).


Ia berharap keadilan hukum terhadap dirinya segera terwujud. Karena, terlapor LS diduga selalu mengejek-ejek dirinya dengan menyebutkan bahwa keadilan tidak berpihak kepadanya.


"Setiap saya ketemu dengan LS, dianya selalu mengejek-ejek saya dan mengucapkan kata-kata yang tak pantas diucapkan. Disitu saya hanya bisa Pasrah menangis dan berserah kepada yang maha kuasa", bebernya.


"Intinya, saya berharap LS segera ditangkap", Ungkapnya. (Indra Hasibuan) 

Polsek Medan Baru Ringkus 5 Pelaku Curas

By On 6/11/2025



MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Polsek Medan Baru menangkap 5 pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) diseputaran Jalan Abdullah Lubis (disamping H7), Kelurahan Darat, Kecamatan Medan Baru, pada Sabtu (7/6/2025 ). Penangkapan itu, dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu PM. Tambunan SH, MH.

Kelima pelaku itu masing-masing berinisial, SRT (16) warga Jalan Karya Sari, Kelurahan P.Mansyur, Kecamatan Medan Johor, ASL (16) warga Jalan Karya Bakti, Kelurahan P.Mansyur, Kecamatan Medan Johor, MRP (16) warga Jalan Karya Tani Gang Sepakat, Kelurahan P.Mansyur, Kecamatan Medan Johor, CNA (16) warga Jalan Cinta Karya Gang Ibrahim, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia dan NAA (16) Jalan Luku V, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik Aritonang SIK, SH menjelaskan bahwa berawal korban ditelpon oleh pelaku (CNA) pada hari Jumat (30/5/2025) sekira pukul  01.00 Wib. Pelaku meminta korban untuk menjemputnya di Jalan DC Barito, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Medan Polonia. Tepat pukul 02.00 Wib, korban mendatangi tempat tersebut, namun pelaku tidak berada dilokasi. Korban menunggu, tidak lama 3 orang laki-laki (pelaku) mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion datangi korban dan mencabut kunci sepeda motornya. Saat itu pelaku langsung mengancam korban dengan parang yang dikeluarkan dari balik bajunya.

"Awalnya CNA menelpon korban untuk dijemput di Jalan DC Barito. Setibanya korban dilokasi penjemputan tersebut, namun CNA (pelaku) tidak ada lokasi. Dan tiba-tiba korban didatangi 3 orang laki-laki (pelaku) langsung mencabut kunci sepeda motor korban serta mengancam dengan menggunakan parang yang dikeluarkan dari balik bajunya. Kemudian, salah satu pelaku memukul kepala korban dengan menggunakan batu", jelas Kompol Hendrik didampingi Waka Polsek Medan Baru AKP Charles Siregar dan Kanit Reskrim Iptu PM. Tambunan SH, MH, Selasa (10/6/2025).

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa para pelaku berada diseputaran Jalan Abdullah Lubis, Kelurahan Darat, Kecamatan Medan Baru.

Mengetahui keberadaan para pelaku, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu PM. Tambunan SH, MH langsung memimpin dan berhasil menangkap kelima pelaku tersebut.

"Pelaku itu ditangkap di seputaran Jalan Abdullah Lubis Medan. Dari pelaku, tim juga mengamankan barang bukti yakni, satu buah parang, satu buah batu dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion", paparnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Kompol Hendrik Aritonang menghimbau agar masyarakat jangan gampang percaya lewat medsos.

"Kepada masyarakat jangan gampang percaya melalui medsos dan jangan mau terpancing apalagi diajak untuk bertemu ditengah malam bisa berakibat celaka", tegasnya. (Indra Hasibuan) 

Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu di Gang Adil Medan Maimun

By On 6/09/2025


Medan // DeteksiNusantara.Com. Satnarkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Brigjend Katamso Gang Adil Kecamatan Medan Maimun.

Pelaku bernama Dimas Afmail alias Dimas (32) warga Jalan Eka Bakti Kecamatan Medan Johor.

Hal itu disampaikan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkobanya, AKBP Thommy Aruan SIK kepada wartawan pada Senin (9/6/2025).

Dijelskannya, berdasarkan laporan dari warga masyarakat tentang adanya penjual narkotika dengan sebutan sabu, kemudian pada hari Senin (2/6/2025) sekira pukul 16.00 WIB, personel melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama Dimas saat sedang under cover buy di Jalan Brigjend Katamso Gang Adil Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun  Kota Medan.

"Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka Dimas, ditemukan barang bukti 2 bungkus plastik klip berisi narkotika sabu dengan berat bersih 1,12 gram, 1 buah sekop sabu , 1 bungkus plastik klip kosong dan uang tunai Rp. 55.000," ujar AKBP Thommy.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolrestabes Medan guna penyelidikan lebih lanjut.

"Hasil interograsi, tersangka Dimas mengakui sudah 1 bulan lamanya menjual narkotika jenis sabu. Tersangka juga mendapatkan upah sebesar Rp.30.000," lanjutnya.

"Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.(indra Hasibuan) 




Polsi Sergap Dua Orang Pemuda Sebagai Pengedar Narkoba  di Jalan Budi Luhur Medan

By On 6/09/2025


Medan // DeteksiNusantara. Com. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali sergap dua orang pengedar narkotika jenis sabu dan daun ganja kering di  Jalan Budi Luhur Medan. 

Dari kedua  pelaku itu, masing - masing dari Heri Syahputra (45)  warga Kelambir Lima, Gang Anas, Desa Kelambir Lima, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang dan Awaluddin Saragih (53) warga Jalan Budi Luhur, Gang Anggrek, Kelurahan Seii Sikambing C, Kecamatan Medan Helvetia, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti yakni 10 bungkus plastik tanaman ganja  dan uang sebesar Rp 40.000. Dari Awaluddin Saragih petugas berhasil menyita 59,49 gram daun ganja kering.

"Keduanya melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo 111 Ayat (1) Jo 132 Undang - undang RI nomor 35 Tahun 2009 tantang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, " ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan, Senin (9/6/2025). 

Disebutkan kronologis penangkapan kepada kedua tersangka yakni,  berdasarkan laporan dari informasi warga, bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis ganja di Jalan Budi Luhur Medan. 

Kemudian, petugas Aiptu Sarimuda Siregar melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2025 sekira pukul 14.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki - laki bernama Heri Syaputra di Jalan Budi Luhur di sebuah gubuk. 

Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan tersangka, menemukan 10 bungkus plastik narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis ganja dan uang Rp 40.000. kemudian petugas mengintrogasi tetsangka dan mengakui barang bukti itu didapat dari Awaludin Saragih

Kemudian melakukan pengembangan dan penangkapan kepada Awaluddin tidak jauh dari TKP. 

Selanjutnya, kedua tersangka langsung dibawa ke Polrestabes Medan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Modus operandinya  tersangka Awaluddin mengaku sudah tiga kalinya bekerja mengambil dan mengedarkan narkotika jenis ganja dari berinisial N di Jalan Tani Asli. Dalam hal itu, polisi berhasil menyelamatkan 790 orang, " pungkas AKBP Thommy Aruan kepada wartawan. (Indra Hasibuan) 



Unit reskrim Polsek Medan Tembung Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor

By On 6/09/2025



Medan // DeteksiNusantara. Com. Lagi lagi Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung berhasil mengungkap kasus pencurian 2 unit sepeda motor yakni Honda Vario warna Hitam Silver 3752 YAP dan Yamaha N-Max warna Hitam BK 5746 TBR yang terparkir dikos -kosan dalam keadaan stang terkunci

di Jalan Tangkul I Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung pada tanggal 30 Januari 2024.

Dalam pengungkapan ini yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang dan Panit Opsnal Ipda Hendrawan Bakti, petugas berhasil meringkus satu orang pelakunya berinisial RHS alias Boteng (28) di Jalan Kemenangan Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung  07/062025 Sabtu Sore. 

Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson M.Sitompul,S.H,M.H, melalui Kanit reskrim Iptu Parulian Sitanggang menerangkan bahwa pengungkapan ini berawal dari adanya laporan pengaduan dari korban yang tertuang dalam nomor LP / B / 167 / I / 2024 / SPKT / Polsek Medan Tembung dan kemudian dilakukan penyelidikan. Alhasil, pada tanggal 07 Juni 2025 Unit Reskrim mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan dilakukan penangkapan terhadap RHS.

“Dari hasil Interogasi, pelaku RHS mengakui perbuatannya bersama seorang temannya yaitu Z yang kini masih dalam pengejaran petugas (DPO),” Ungkap Kanitreskrim. 

Saat ini tersangka RHS telah diamankan di mako sel tahanan sementara Polsek Medan Tembung, guna proses hukum lebih lanjut,” Ungkap Iptu Parulian Sitanggang (Indra Hasibuan) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *