Binjai

HEADLINE NEWS

Korban Tipu Gelap Menilai Keterlibatan RS Diduga Ditutupi Pihak Lapas Pematang Siantar

By On 3/21/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Korban penipuan satu unit mobil Daihatsu Terios yang seharga ratusan juta rupiah yang dilakukan oleh warga binaan Lapas Pematang Siantar berinisial RG diduga ada keterlibatan oknum Lapas Pematang Siantar berinisial RS. Pasalnya, keterlibatan daripada oknum tersebut terkesan dibiarkan oleh pejabat ataupun pimpinan Lapas Pematang Siantar dan tidak memberikan sanksi tegas terhadapnya serta menutup-nutupi persoalan ini.


Diketahui, kejadian tersebut berlangsung mulai kepemimpinan Pitra Jaya Saragih (Kalapas Pematang Siantar) dan Raymon Girsang (KPLP Pematang Siantar) pada tahun 2022.


"Sudah jelas, pengakuan daripada adik kandung dan mamaknya RG menyerahkan langsung mobil saya itu kepada RS (Oknum Lapas Pematang Siantar)", ungkap P selaku korban kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).


"Nah, disitu sudah jelas ada keterlibatan RS atau kerja sama dengan RG dalam melakukan penipuan terhadap saya", ujarnya.


Lanjut ia menuturkan, bahwa keterangan daripada adik kandung dan mamaknya RG mobil tersebut masih sama RS dan belum dikembalikan kepada adik kandung RG.


"Pengakuan adik kandung dan mamaknya RG hingga kini mobil saya masih sama RS dan tidak pernah dikembalikan", tandasnya.


Sementara itu, KPLP Pematang Siantar Edward Situmorang saat dikonfirmasi awak media, Kamis (20/3/2025) terkait keterlibatan anggotanya RS dalam penipuan terhadap korban mengatakan bahwa anggota menjadi korban.


"Sudah saya tanya anggota saya, justru anggota saya jg menjadi korban. Anggota saya mau bicara lgsg dgn pelapor tp belum terhubung", jelas Edward Situmorang.


"Krn anggota saya ditawari membeli mobil milik pribadi Reza lengkap dgn surat dan harga yg telah disepakati. Namun stlh bbrp hari reza tdk bisa menunjukkan surat resmi mobil tsb makanya anggota saya minta uang dikembalikan dan mobil sudah dikembalikan ke adik reza namun uangnya yg dikembalikan tdk semua dari awal pembelian", lanjutnya.


Ketika disinggung penjelasan arti anggota menjadi korban, mengatakan bahwa  anggotanya sangat dirugikan.


"Makanya lebih baik pelapor aja jumpa dgn anggota saya. Makanya anggota saya jg dirugikan krn uang pembayaran awal dgn uang yg dikembalikan tdk sesuai krn surat tdk ada makanya mobil dikembalikan. Apa gak korban namanya pak?", tegasnya. (Indra Tsb /Bersambung)

Peduli Ramadhan 1446 H, Ketua Pewarta Berbagi Sembako di Jumat Barokah

By On 3/21/2025


MEDAN// DeteksiNusantara. Com. Persatuan wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan berbagi Sembako di bulan suci Ramadan 1446 H tahun 2025 penuh berkah.


Pembagian Sembako berupa beras ini dilaksanakan di Sekretariat Pewarta Polrestabes Medan Jalan  Bromo Lorong Karya, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Jumat (21/3/2025).


Ketua Pewarta Polrestabes Medan Chairum Lubis,SH mengatakan, pembagian Sembako berupa beras ini rutin dilaksanakan saat Jumat Barokah. "Kebetulan kegiatan ini pas di bulan suci Ramadan penuh berkah," ucapnya.


Pria berjiwa sosial ini menyebutkan, pembagian beras ini masih diberikan kepada pengurus dan anggota Pewarta Polrestabes Medan yang hadir di markas paguyuban ini.


"Semoga beras yang diberikan kepada pengurus dan anggota bermanfaat. Terutama untuk kawan-kawan yang menjalankan ibadah puasa," katanya dengan nada perlahan.


Tak lupa Chairum Lubis meminta doanya kepada pengurus dan anggota agar cepat pulih. "Doakan saya cepat pulih supaya bisa bekerja kembali memimpin Pewarta Polrestabes Medan ini," pungkasnya.


Para pengurus dan anggota tetap mendoakan kesembuhan Ketua Pewarta Polrestabes Medan.


"Kami selalu berdoa agar Ketua Pewarta Polrestabes cepat pulih, sehingga kita bisa bersama-sama lagi melaksanakan kegiatan sosial di masyarakat," ucap para pengurus dan anggota Pewarta Polrestabes Medan.(Indra Hasibuan) 

Kapolrestabes Medan Gelar Operasi Ketupat Toba 2025, Siapkan 164 Ribu Personel Amankan Mudik Lebaran

By On 3/20/2025


MEDAN - DeteksiNusantara. Com. Polrestabes Medan pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Terpusat Ketupat Toba 2025 untuk antisipasi arus mudik Lebaran 1446 H. 


Kombes Pol Gidion Arif Setyawan tekankan kesiapan 164.298 personel gabungan TNI-Polri dan stakeholder, serta rekayasa lalu lintas demi keamanan 146,48 juta pemudik.  


**Sinergi TNI-Polri & Instansi Hadapi Puncak Mudik 28-30 Maret**

Apel digelar Kamis (20/3/2025) di Mapolrestabes Medan, dihadiri puluhan pejabat dari TNI, Polri, Kemenhub, BPBD, Basarnas, hingga Jasa Marga. 


Dalam amanatnya, Kapolrestabes Medan menyebut puncak arus mudik Lebaran 2025 diprediksi 28-30 Maret, dengan arus balik 5-7 April. Operasi akan berlangsung 23 Maret-8 April di 8 Polda prioritas, termasuk Sumut.  


**Strategi Pengamanan: Ganjil-Genap, Contra Flow, hingga Pos Darurat**

Berikut langkah konkret Operasi Ketupat Toba 2025:  

1. Rekayasa lalu lintas : Sistem ganjil-genap, contra flow, dan one way berbasis pantauan CCTV. 

2. 2.835 pos pengamanan : 1.738 pos keamanan, 788 pos pelayanan, dan 309 pos terpadu untuk informasi mudik.  

3. Pengawasan harga & BBM : Tindak tegas penimbun sembako dan stok BBM.  

4. Pelayanan 24 jam : Hotline 110 untuk laporan darurat dan edukasi microsleep pada pengemudi.  


**Kapolrestabes Medan: "Mudik Aman, Keluarga Nyaman"**


Kombes Pol Gidion mengingatkan pentingnya kolaborasi. Tampilkan sosok petugas humanis, siagakan personel di titik rawan kecelakaan, dan optimalkan layanan hotline 110.”


Ia juga apresiasi dukung penuh stakeholder seperti Jasa Marga, Pertamina, dan Satpol PP dalam menyediakan diskon tol, rest area, serta pos kesehatan. () 


#operasi ketupat toba 2025, 

#kapolrestabes medan, #pengamanan mudik lebaran, 

#rekayasa lalu lintas mudik, 

#pos pengamanan arus balik, 

#kombes pol gidion arif,(Indra Hasibuan) 

Sebanyak 33 Kilogram Jenis Sabu Sabu Dimusnahkan di Polrestabes Medan, Kapolda Sumut Irjen Whisnu :  Peredaran Gelap Narkoba Ditindak Tegas

By On 3/20/2025



MEDAN// DeteksiNusantara. Com. Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menegaskan, segala macam peredaran narkoba di Sumut khususnya Medan ditindak tegas. Selain itu, terhadap anggota kedapatan menggunakan narkoba, apalagi sebagai pengedar akan diproses sesuai peraturan berlaku di institusi kepolisian  dan  bakal dipecat. 


"Saya memberikan apresiasi kepada Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang mampu mengungkap peredaran gelap narkoba yang dikendalikan oleh sindikat  narkotika antar propinsi, " ucap Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Kasat Narkoba AKBP Tommy Aruan usai melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu - sabu di Mapolrestabes Jalan HM Said Medan dan sekaligus salah satu alat berat lindas knalpot racing, Kamis (20/3/2025).  


Irjen Whisnu mengaku, tingkat peredaran narkoba sangat tinggi di Sumut khususnya Kota Medan.


 Karena itu, diharapkan semua elemen masyarakat ikut berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam memberantas narkoba. "Jangan segan membantu pihak kepolisian dalam memberantas narkoba di Sumut khususnya  Kota Medan. Sebab tanpa ada peran aktif dari elemen masyarakat, pihak kepolisian sulit melakukan pemberantasan narkoba, " ujarnya.   


Kata Kapolda Sumut, barang haram yang dimusnahkan, yakni sabu - sabu, asal dari Aceh. "Total yang dimusnahkan 33 bungkus plastik teh Cina  atau 33.000 gram dan dari seluruh yang dimusnahkan itu akan dilakukan penyisihan untuk keperluan Labfor. Jadi total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 32. 818 gram sabu , "  terang Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan. 


Menurut Kapolda Sumut, barang bukti sabu yang dimusnahkan itu, juga milik seorang berinisial MN (32) warga Pidie Jaya. 


Disebutkan Irjen Whisnu, TKP nya pada hari Jumat tanggal 21 Februari sekitar pukul 11.30  WIB di Jalan Sei Mencirim, Komplek Mega Greenland, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. 


Kronologis penangkapan,  berdasarkan informasi yang layak dipercaya, bahwa ada 1 unit mobil Rush warna hitam B 1531 HOD dicurigai membawa narkotika jenis sabu dari Aceh menuju Medan mendapatkan hal tersebut.  Tim Sat Res Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Kasatres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan pada tanggal 21 Februari 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, tim menemukan kendaraan dengan ciri - ciri yang sama, selanjutnya tim membuntuti kendaraan tersebut. Hingga berhenti di TKP tersebut. Selanjutnya, tim langsung menggerebek rumah yang dimasuki oleh sopir kendaraan roda empat tersebut.  Kemudian, tim mengamankan seseorang laki - laki yang mengaku bernama MN, lalu tim membawa MN ke depan rumah tempat mobil warna hitam terparkir, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut. Dan tim menemukan 33 bungkus plastik teh Cina yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam body bagian dalam kendaraan.  


Kepada polisi, MN mengatakan, bahwa sabu itu diterima dari bosnya yang bernama panggilan LM dan panggilan ZL di Jalan Lintas Medan - Banda Aceh Perlak, Aceh Timur untuk dibawa dan diedarkan di Jakarta. Mendengar pengakuan itu, MN selanjutnya tim membawa MN berikut barang bukti ke kantor polisi Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.   


Kapolda Sumut menabahkan, narkotika dengan jumlah sebanyak 33.000 gram bisaa digunakan untuk 330

000 orang. "Pihak Polrestabes Medan berhasil menyelamatkan generasi masa depan bangsa di Medan sebanyak 330.000 orang, " tandas Kapolda Sumut ini. 


Atas perbuatan yang dilakukan pelaku MN itu, melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Undang - undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara  dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.(Indra Hasibuan) 

Kodam I/BB  Gerebek Kampung Narkoba Di Jermal 15 ," Belasan Pengedar Narkoba & Pemakai Diamankan

By On 3/20/2025



MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Tim gabungan Kodam I/BB   menggerebek Kampung Narkoba di Jalan Jermal 15, Gang Dojo-Gang Kasih, Medan Denai. Hasilnya, 13 pria diduga pengedar Narkoba dan pemakai narkoba diamankan lengkap dengan barang buktinya, Rabu (19/3/2025).


Informasi diperoleh wartawan, belasan pria diduga pengedar Narkoba dan pemakai narkoba yang diamankan diketahui bernama, Ahmad Arif Batubara, Rahmad Fauzi, Sadam, Jaya, Afrijal, Hendri, Tengku Muhammad, Amin Asmi, M Safii, Afdila, Hendri, Fahrul Roza dan M Razid.


Sementara untuk barang bukti yang diamankan diantaranya, 13 plastik klip berisi sabu, 7 bungkus ganja, 13 butir kapsul, 18 butir pil ekstasi, 1 kotak jarum suntik, 13 timbangan digital, 3 sajam dan 1 gunting. Kemudian 3 unit HP, 1 unit mesin judi game ketangkasan tembak ikan dan 50 unit mesin dindong Sketer 


Dari lokasi, tim gabungan Kodam I/BB  juga mengamankan 19 unit sepeda motor sebagai barang bukti. 


Guna pemeriksaan lebih lanjut, 13 orang yang diamankan beserta barang bukti narkoba, sajam, mesin judi dan 19 unit sepeda motor diserahkan ke Polda Sumatera Utara. (Indra Hasibuan) 

Dr. Darmawan Yusuf, Komjak RI Bersama Para Profesor Hukum USU Bahas Reformasi Dominus Litis, RUU Kejaksaan dan KUHAP Dalam Seminar Nasional

By On 3/19/2025



MEDAN// DeteksiNusantara. Com. Universitas Sumatera Utara (USU) melalui Fakultas Hukum (FH) bekerja sama dengan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI),  dasarhukumid sukses menggelar Seminar Nasional bertajuk "Dominus Litis dalam Konteks Pembaruan Hukum Acara Pidana: Antara Teori dan Praktik". 


Seminar Nasional ini menghadirkan akademisi dan praktisi hukum, termasuk Dr. Darmawan Yusuf, S.H., S.E., M.Pd., M.H., dari LAW FIRM DYA – DARMAWAN YUSUF & ASSOCIATES, yang menyoroti pentingnya reformasi dalam sistem peradilan pidana, RUU Kejaksaan dan KUHAP, serta keberhasilan penerapan Restorative Justice (RJ) bersama Kejaksaan. Rabu (19/3/2025),  berlangsung di Ruang Dewan Pertimbangan FH USU.


Acara dipandu Hanifah Azizah, S.H., M.H., sebagai moderator, serta  Dr. Asep Ginting, S.H., M.H., sebagai Ketua Panitia. Dihadiri sekaligus dibuka Wakil Rektor I USU, Prof. Edy Ikhsan, S.H., M.A., serta Dekan Fakultas Hukum USU, Dr. Mahmul Siregar, S.H., M.Hum. 


Tampak hadir pula, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto SH., MH., beserta seluruh pejabat tinggi Kejati Sumut, Kejari Medan, Kejari Binjai, Kasubdit Militer Kejaksaan Agung (Kejagung), para dosen pidana FH USU, akademisi, praktisi hukum, mahasiswa/ mahasiswi USU, serta masyarakat umum turut berpartisipasi.


Kegiatan ini juga menjadi momentum penting, dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dan Fakultas Hukum USU. Bertujuan memperkuat kerja sama dalam bidang akademik, penelitian, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam sistem hukum di Indonesia. 


Juga diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara lembaga pendidikan tinggi dan institusi penegak hukum dalam mendorong reformasi hukum yang lebih progresif dan berkeadilan.


Ketua Komisi Kejaksaan Prof Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H mengatakan, pembaharuan KUHP adalah merupakan hasil rekodifikasi, harmonisasi, demokratisasi, aktualisasi dan modernisasi hukum pidana.


"Jenis Pidana sudah berbeda dengan yang lama. Kebaharuan ini melihat kearifan lokal/local wisdom perlu mendapat tempat

dalam hukum pidana nasional dengan menggali nilai - nilai tradisional; dan jenis pidana dan tindakan tidak dapat disamakan bagi orang dewasa, anak dan korporasi, sehingga untuk masing masing kategori perlu dirumuskan Pidana dan Tindakan yang berbeda sesuai dengan karakteristiknya," jelasnya.


Prof Dr. Pujiyono Suwadi menjelaskan bahwa KUHAP saat ini tidak sejalan dengan perhukuman tahun 2023.


"KUHAP saat ini menganut asas diferensiasi fungsional, disisi lain dalam Pasal 139 KUHAP memberikan kewenangan kepada Jaksa sebagai dominus litis. Pada Praktiknya di KUHAP berlaku separation of power bukan distribution of power. Oleh karena itu KUHAP menganut dua asas yang berlainan antara sisinya jika dipadukan dengan integrared criminal justice system/ICJS. KUHAP SAAT INI tidak mengakomodasi ICJS, padahal KUHP menganut ICJS," ungkapnya.


Kemudian dari perspektif akademisi, Prof. Alvi Syahrin, S.H., M.S., Guru Besar FH USU, bahwa prinsip dominus litis dalam sistem hukum pidana Indonesia perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan monopoli kewenangan. 


Jelas Prof Alvi lagi, bahwa sistem peradilan yang sehat harus mampu menjaga keseimbangan antara kejaksaan, kepolisian, dan lembaga peradilan lainnya.  Sehingga prinsip ini tetap berjalan sesuai dengan asas keadilan dan tidak menimbulkan konflik kepentingan, yang merugikan pihak tertentu.


Masih dalam seminar, Dr. Darmawan Yusuf, S.H., S.E., M.Pd., M.H., dari LAW FIRM DYA – DARMAWAN YUSUF & ASSOCIATES, sosok advokat tenar, lulusan doktor FH USU dengan predikat cum laude, memberikan perspektif praktisi hukum mengenai implementasi prinsip dominus litis dalam peradilan pidana. 


Dalam pamaparannya, Dr Darmawan menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi advokat dalam praktik peradilan, terutama dalam keterbatasan akses terhadap berkas perkara, kurangnya transparansi dalam penghentian perkara, serta ketidakseimbangan dalam penerapan keadilan restoratif. 


Lanjut Dr. Darmawan, bahwa revisi RUU Kejaksaan dan KUHAP harus dilakukan dengan mempertimbangkan aspek transparansi, akuntabilitas, dan keterlibatan advokat dalam memastikan keseimbangan proses hukum.


Sosok advokat yang dikenal tangguh, Dr. Darmawan Yusuf juga berbagi pengalaman suksesnya dalam menerapkan Restorative Justice (RJ), yang ia jalankan bersama Kejaksaan dalam beberapa kasus, termasuk kasus NLS, seorang mahasiswi yang menghadapi ancaman kehilangan pendidikannya akibat kasus hukum yang menjeratnya. 


Alhasil, penyelesaian yang adil melalui RJ dapat dicapai tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang.


Kembali ditegaskan Dr. Darmawan Yusuf, bahwa "Penting bagi revisi UU Kejaksaan untuk menyeimbangkan antara peningkatan kewenangan jaksa dengan mekanisme pengawasan yang efektif, guna memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan."


"Hal ini menjadi perhatian utama dalam diskusi mengenai reformasi hukum acara pidana, mengingat peran jaksa sebagai pengendali perkara harus tetap dalam batas yang sesuai dengan asas keadilan dan supremasi hukum." 


Tambahnya, "Idealnya, revisi KUHAP diselesaikan terlebih dahulu sebelum membahas undang-undang sektoral lainnya, seperti RUU Kejaksaan. Sebagai pemangku kepentingan, perlu mengawasi proses revisi ini agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan tumpang tindih kewenangan."


"Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP harus dilakukan secara bersamaan dan disinkronkan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan dapat mendukung reformasi sistem peradilan pidana yang lebih efektif dan adil." tutup Advokat kondang itu.


Seminar dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif, dimana peserta dari kalangan mahasiswa, akademisi, serta praktisi hukum berpartisipasi aktif dalam menyampaikan pertanyaan serta berbagi pandangan mengenai arah pembaruan hukum acara pidana di Indonesia. 


Sebelum ditutup kegiatan Seminar Nasional tersebut, di antara beberapa kesimpulan didapat, diharapkan ada langkah konkret dalam reformasi RUU Kejaksaan dan KUHAP yang lebih transparan dan akuntabel, serta menjadikan prinsip dominus litis sebagai instrumen hukum yang benar-benar menjamin keadilan bagi semua pihak.(Indra Hasibuan) 

Bhayangkari Cabang Kota Besar Medan Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan 1446 Hijriah

By On 3/19/2025


Medan – DeteksiNusantara. Com. Pengurus Bhayangkari Cabang Kota Besar Medan menggelar kegiatan berbagi takjil di depan Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said No.1, pada Rabu, 19 Maret 2025, pukul 17.00 WIB.  

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian ibadah di bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kombes Pol Gidion Arif Setyawan SIK SH MHum, Ketua Pengurus Bhayangkari Cabang Kota Besar Medan Ny. Luciana Gidion, Wakil Ketua Ny Ria Taryono, para PJU Polrestabes Medan, dan seluruh pengurus Bhayangkari Cabang Kota Besar Medan.  

Kegiatan berbagi takjil ini mencerminkan kepedulian Bhayangkari terhadap masyarakat sekitar dan semakin mempererat tali silaturahmi. (Indra Hasibuan) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *