Binjai

HEADLINE NEWS

Korwil KPSKN PIN RI Akan Surati Mensos Dan Polda Sumut Terkait Dugaan Beras Bansos Di Oplos

By On 7/19/2024


MEDAN-DeteksiNusantara.Com. Bicara soal beras Bansos yang diselewengkan hingga dioplos, itu adalah tanggungjawab PT Pos Indonesia sepenuhnya, dalam hal ini Kantor Cabang Utama Medan, karena lokasinya di Tanjung anom, Kecamatan Pancurbatu, dan ditangkap Polsek Pancurbatu, 12/07/24.

Hal itu dikatakan Ka. Korwil KPSKN PIN RI (Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional Pers Informasi Negara RI) Prov. Sumatera Utara, Taulim PM kepada awak media, Jumat 19/07/24 di Medan.

Menurut Taulim, dalam hal distribusi beras dari Kantor cabang utama PT Pos Indonesia Medan, diduga telah terjadi kesalahan prosedur atau tidak sesuai SOP.

Karena berdasarkan hasil investigasi, ditemukan beberapa kejanggalan antara lain :

1. Beras langsung didistribusikan atau diantar petugas KCU Medan atau Korlap ke gudang TKSK tanpa melalui Kantor cabang pembantu Pancurbatu.

2. Pembagian beras kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dilakukan TKSK, bukan oleh pegawai PT Pos Indonesia atau yang ditunjuk.

3. Sehingga pegawai Kantor pos cabang pembantu tidak tahu jumlah yang diserahkan kepada KPM per hari dan berapa sisa.

Lebih lanjut Taulim mengatakan, beberapa waktu yang lalu, dia melihat bahwa pembagian beras Bansos kepada KPM tetap dilakukan pegawai pos atau yang ditunjuk, didampingi TKSK.

Kalau pembagian beras dilakukan bukan oleh pegawai Pos, patut diduga ada kesalahan prosedur, atau ada unsur kesengajaan oleh oknum-oknum pegawai Satgas atau Pemasaran yang ditugaskan khusus distribusi beras Bansos itu.

Itulah sebabnya saya katakan, bahwa ini adalah tanggungjawab PT Pos Indonesia sesuai amanah yang diterima dari Pemerintah.

Apalagi tentang KPM ini, sudah lama diketahui bahwa datanya tidak valid, belum lagi masalah KPM yang sudah meninggal dunia dan pindah alamat.

Untuk itu, KPSKN PIN RI segera akan menyurati Mensos, Polda Sumut agar kasus oplos beras ini diusut tuntas, karena diduga sudah lama terjadi, ucap Taulim.(indra Hasibuan).


Diduga Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cacat Hukum, Eksekusi Ruko Jalan Cemara No 15A Gagal Dilaksanakan

By On 7/19/2024


MEDAN-DeteksiNusantara.Com. Eksekusi Ruko di Jl.  Cemara No. 15 A, Desa Sampali tidak jadi dilaksanakan,  Kamis (18/7) tanpa peberitahuan lisan maupun surat kepada termohon dan pihak terkait (penyewa)  yang menguasai objek. 

Padahal,  dalam Rapat Koordinasi yang dihadiri pengacara para pihak,  penyewa (yang menguasai objek), Kabag. Ops,  Kasat Intel,  Kasie Propam Polrestabes Medan,  Kabag. ops Kodim 0201 Medan di ruang Ops lt. II Polrestabes Medan,  Rabu (17/7) bahwa eksekusi tetap dilaksanakan, Kamis 18 Juli 2024 pukul 10.00 Wib, walau ada perlawanan dari termohon eksekusi. 

Kenyataan di lapangn, Kamis (18/7) sampai pukul 16.00 Wib,  Surat penetapan eksekusi  Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam yang di tanda tangani oleh Panitera Sawal Aswad Siregar SH,  M. Hum tanggal 12 Juli 2024 terhadap Ruko di Jalan Cemara No. 5 A,  tidak terlaksana tanpa ada pemberitahuan. 

Ini untuk kedua kalinya,  eksekusi tidak dapat dilaksanakan PN Lubuk Pakam.  Sebelumnya,  eksekusi dilaksanakan tanggal 11 Juli 2024 tidak jadi dilaksakan. Karena pihak Polrestabes Medan melalui surat Nomor: B/7041/VII/PAM.3/2024 tanggal 10 Juli 2024, mohon penundaan. 

Disinyalir,  penundaan eksekusi hingga dua kali terhadap Ruko di Jalan Cemara Nomor 5 A, Desa Sampali dikarenakan Penetapan Eksekusi yang dikeluarkan Ketua PN Lubuk Pakam cacat hukum. 

Menurut Pengamat Hukum Boby Rahman Arief SH,  penetapan hukum seharusnya dilaksanakan di Pengadilan Agama Tanggerang.  Hal ini sesuai dengan akad kredit, antara kreditur dan debetur terjadi di wilyah Pengadilan Agama Tanggerang.

"Kenapa di Pengadilan Agama,  karena akad kreditnya berbentuk syariah.  Bukan konvensional.  Hal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 14 tahun 2016. Dengan demikian Penetapan eksekusi yang dikeluarkan Ketua PN Lubuk Pakam cacat menurut Perma," tegas Boby. 

Sementara secara tegas Jamaluddin Alapgani Hasibuan SH, kuasa termohon menyatakan, terhadap hal tersebut Termohon Eksekusi telah melakukan Perlawanan kepada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Register Perkara No. 405/Pdt. Bth/PN. Lbp, agar mengangkat atau mencabut penetapan Eksekusi No 4/Pdt.Eks/HT/2023/PN.Lbp.(indra Hasibuan)

Bareskrim Polri Bongkar Penggelapan 20 Ribu Kendaraan Jaringan Internasional bernilai 876 Milyard

By On 7/19/2024


JAKARTA- DeteksiNusantara.Com. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar kasus penggelapan kendaraan jaringan internasional. Ada 675 unit kendaraan yang berhasil disita. 

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan selain menyita kendaraan ratusan unit, pihaknya juga mendapati 20 ribu kendaraan yang sudah berhasil dikirim ke luar negeri sejak Februari 2021 hingga Januari 2024.

"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepeda motor sebanyak 675 unit dan dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak kurang lebih 20.000 unit sepeda motor rentang waktu febuari 2021 sampai dengan januari 2024," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di SLog Polri, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024). 

Dia mengungkap ratusan kendaraan ini ditemukan dalam 6 lokasi yang berada di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Dia menjelaskan rencananya ratusan kendaraan ini akan dikirim ke 5 negara seperti yang telah dikirim sebelumnya. 

"TKP Kelapa Gading, Jakarta Utara, sepeda motor 53 unit, copotan atau pretelan sepeda motor 14 unit 3. TKP Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, sepeda motor 210 unit. TKP Padalarang, Jawa Barat,sepeda motor 24 unit. TKP Kabupaten Bandung, Jawa Barat, sepeda motor 95 unit, pretelan sepeda motor 180 unit, mobil 1 unit. TKP Kabupaten Cimahi, Jawa Barat, sepeda motor 50 unit. TKP Cihampelas, Jawa Barat, sepeda motor 48 unit," jelas Djuhandhani. 

"Sepeda motor ini dikirim ke sejumlah negara, diantaranya Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan hingga Nigeria," lanjutnya. 

Dia mengatakan dari hasil pengungkapan kasusnya, ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yang memiliki berbagai peran. Dia menjelaskan kerugian ekonomi yang timbulkan atas tindak pidana ini mencapai Rp 876 miliar. 

"7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing sebagai berikut, NT selaku debitur, ATH selaku debitur, WRJ selaku penadah, HS selaku penadah, FI selaku perantara (pencari penadah), HM selaku perantara (pencari debitur) dan WS selaku eksportir," ungkapnya. 

"Dampak kerugian ekonomi dalam kasus ini berjumlah kurang lebih Rp 876.238.400.000," pungkasnya.(indra Hasibuan)

Berkunjung ke Medan Hanif Ardiansyah Berikan Motivasi dan Support DPW FBN RI Sumut

By On 7/18/2024


MEDAN- DeteksiNusantara.Com. Kembali datang ke Kota Medan Wakil Ketua Umum Forum Bela Negara Republik Indonesia ( Waketum FBN RI ) H Hanif Adriansyah Alamsyah,SE . MM disambut Ketua DPW FBN RI Irwanto S.Pd yang diwakilkan oleh Wakil Ketua OK Afifuddin S.Sos , Bendahara Sumut Rouses de Fretes yang didampingi Kabid OKK Wiwin F Panggabean dan Kabid Sosial/UMKM Ilham Irwandi, Rabu (17/7/2024) di Nominal Cafe Medan.

" Menambah rasa semangat kawan kawan kader bela negara yang bergabung di Forum Bela Negara Republik Indonesia khususnya Sumatera Utara terus lah bergerak untuk dapat mensosialisasikan bela negara yang bisa bersinergi dengan TNI/Polri dan Pemerintah Daerah serta mengambil peluang peluang kerjasama yang bergerak dibidang bisnis/umkm untuk menumbuhkan perekonomian dan kesejahteraan khususnya di kalangan internal maupun eksternal yang akan di support oleh DPP FBN RI " Imbuhnya Waketum H Hanif

Disela waktu diskusi ringan Waketum H Hanif mengajak pengurus DPW FBN Sumut bersilaturahmi ke sekretariat BPC HIPMI Kota Medan yang disambut baik oleh Ryalsyah Putra Ketua Umum Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda (BPC HIPMI) Kota Medan.

" Semoga langkah awal DPW FBN RI Sumut dapat bekerjasama dengan BPC HIPMI Kota Medan untuk setiap kegiatan kegiatan positif yang bisa saling bersinergi untuk kedepannya " Pungkasnya H Hanif Adriansyah Alamsyah.

Pertemuan silaturahmi Waketum FBN RI juga bersama Ketum BPC HIPMI Medan diakhiri dengan foto bersama.(indra Hasibuan)



Kasatlantas Polresta Deli Serdang Minta Pengendara Tertib Berlalu Lintas Dalam Rangka Operasi Patuh Toba 2024

By On 7/17/2024


Medan - DeteksiNusantara.Com. Satuan Lalulintas Polresta Deli Serdang melaksanakan operasi Patuh Toba 2024 terhitung mulai tanggal 15- 28 Juli 2024.

Ada 10 sasaran prioritas dalam kegiatan operasi patuh Toba ini yaitu penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.

Adapun target itu diantaranya tidak menggunakan helem SNI, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara dalam pengaruh alkohol, pengendara dibawah umur, berboncengan lebih dari 1, pengendalian menerobos Trafich Light, knalpot tidak sesuai dengan spek, melanggar Marka dan rambu lalulintas dan kendaraan pengangkut logistik yang melebihi (over dimensi dan over loading/odol).

Kasatlantas Polresta Deli Serdang Kompol Budiono Saputro SH mengatakan bahwa kegiatan operasi Patuh Toba 2024 bertujuan 

agar masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan ber etika dalam berlalu lintas sehingga terhindar dari korban kecelakaan lalu lintas.

"Kegiatan operasi patuh ini bertujuan untuk mengurangi pelanggaran, menekan korban kecelakaan fatalitas dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas, di samping itu juga merupakan operasi cipta kondisi untuk menyambut kegiatan PON di Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Deli Serdang," ungkapnya kepada awak media, Rabu (17/7/2024) siang.

Kasatlantas mengajak dan mengimbau seluruh lapisan masyarakat Deli Serdang untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam berlalu lintas.

"Mari kita bersama-sama menekan kecelakaan lalu lintas dan korban fatalitas di wilkum Kabupaten Deli Serdang," terangnya.(indra Hasibuan)



Dampak Dan Akibat Kerugian Negara Ternyata Diduga PT Jui Shin Tersangka Sejak 2023," Poldasu Dan Kejatisu Didesak Cepat Usut

By On 7/15/2024


MEDAN- DeteksiNusantara.Com. Menggemparkan informasi terbaru yang didapat sejumlah awak media. Pasalnya, PT Jui Shin Indonesia, Chang Jui Fang sebagai Direktur Utama, ternyata  sejak tahun 2023 diduga sudah ditetapkan Dirjen Pajak melalui Direktorat Penegakan Hukum berstatus tersangka dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan, Minggu (14/7/2024).

Akan segera digali lebih dalam terkait informasi status tersangka korporasi PT Jui Shin Indonesia yang beralamat di KIM 2 Medan itu, sudah sampai dimana kelanjutan tindakan yang diambil Dirjen Pajak RI sampai saat ini?

Tak kalah penting, pimpinan aparat penegak hukum (Polri, Kejaksaan dan KPK) baik di wilayah Sumut maupun di pusat, semakin lebar celahnya untuk mengusut dugaan kerugian pendapatan Negara dilakukan perusahaan tersebut.

"APH bisa menjadikan informasi dari media terkait status tersangka korporasi tersebut untuk mengejar dugaan merugikan Negara yang selama ini dialamatkan kepada perusahaan tersebut,"

"Dirjen Pajak Direktorat Penegakan Hukum juga kita apresiasi terhadap informasi yang kita ketahui ini bila benar, semoga tindakan tegas nyata  dilakukan guna menyelamatkan pendapatan Negara," kata Max Donald (Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi/Gebrak), menanggapi.


#Dugaan Menghalangi Kerja Wartawan

Sejak merebaknya informasi PT Jui Shin Indonesia dalam kasus dugaan pencurian bahan tambang (pasir kuarsa) dan pengerusakan lahan, sebagai korban pelapor (Sunani), mengadu di Polda Sumut pada Januari 2024 lalu, didampingi Pengacara Kondang Dr Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Mediator.

Kemudian berlanjut lagi laporan terhadap PT Jui Shin Indonesia ke Kejati Sumut, Kejagung dan KPK terkait dugaan kerusakan lingkungan hidup sehingga merugikan Negara, anak Sunani bernama Adrian Sunjaya yang melaporkan, tetap didampingi Dr Darmawan Yusuf lulusan Hukum USU dengan predikat cumlaude.

Sejumlah wartawan yang konsisten membuat pemberitaan lalu ditayangkan medianya, diduga ditarget oknum-oknum tertentu untuk dihentikan langkahnya dengan menghalang-halangi tugas jurnalistiknya, cara trik-trik licik dan jahat pun bisa dirasakan para wartawan hingga kini.

Namun meski demikian, menurut seorang wartawan senior Ibu Kota  yang juga sebagai pengurus di salah satu organisasi wartawan ternama, mengatakan, 

"Negara menjamin kemerdekaan Pers, sehingga profesi wartawan diberikan beberapa hak, selain mencari, menyimpan dan mengolah informasi, dan lainnya, ada juga hak tolak wartawan,  hak ini merupakan hak untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakan,"

"Lalu, dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 ada juga mengatur agar tidak menghambat, menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya. Sebab dapat dipidana sebagaimana dalam Pasal 18 ayat (1), ancaman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000." tegasnya.

Disinggung soal adanya kesan  memaksa agar wartawan bertemu dengan pihaknya secara langsung bila ingin mendapatkan jawaban konfirmasi?

"Konfirmasi tidak harus dilakukan dengan cara tertentu, hal itu dapat ditemukan dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang dikeluarkan oleh Dewan Pers. Pengujian informasi (termasuk konfirmasi) bisa dilakukan dengan berbagai cara, baik melalui wawancara langsung, telepon, email, maupun media komunikasi lainnya, apalagi zaman sekarang ini tugas wartawan semakin kompleks, dan bertemu akan memakan waktu lebih lama," jelasnya,  menambahkan, bila.kita sebagai wartawan merasa dihalangi menjalankan tugas, laporkan saja ke pihak berwajib.

Sebelumnya, dalam penyidikan oleh Ditreskrmum Polda Sumut, dua unit alat berat ekscavator milik PT Jui Shin Indonesia telah disita, terkait laporan Sunani. Kemudian, terhadap Direktur Utama PT Jui Shin Indonesia yang sekaligus Komisaris Utama PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI), Chang Jui Fang telah diterbitkan surat jemput paksa karena selalu mangkir dua kali panggilan dengan surat, meski sampai detik ini belum berhasil membawa Chang Jui Fang.


#Konfirmasi Kepada Chang Jui Fang

Karena Chang Jui Fang selalu diam ketika dikonfirmasi ratusan kali melalui selulernya (0811 1839 ###), bahkan selalu memblokir nomor konfirmasi wartawan, sejumlah wartawan pun berusaha mendatangi langsung ke kediamannya di Jalan Walet 4, Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara.

Ternyata sampai disana, didapat lagi informasi, Chang Jui Fang (56), diduga melarikan diri ke luar Indonesia, disebut -sebut ke Negara Tiongkok karena takut memenuhi panggilan Penyidik Polda Sumut.

Pihak RW Kapuk Muara juga mengatakan, Chang Jui Fang memang terdaftar sebagai penduduk disana  dan saat ini banyak yang mencarinya.

Kepada pria bernama Haposan atas permintaan Chang Jui Fang dilakukan konfirmasi, Haposan menjawab, “Pimpinan kami memang sdg ada business trip ke luar negeri….kira kira apa yg ingin di tanyakan atau sampaikan??” kata Haposan.

Namun Haposan tetap bungkam soal apa alasan Chang Jui Fang selalu mangkir atas panggilan Polda Sumut, sehingga kembali kepada Chang Jui Fang dikonfirmasi wartawan.


#Haposan Cs Proses Dilaporkan ke Polisi

Diketahui, berdasarkan rekaman yang diterima, Haposan ini merupakan salah satu di antara empat orang yang mendatangi rumah Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin belum lama ini.

Haposan dan tiga rekannya diduga menekan Kepala Desa Gambus Laut untuk membuat keterangan berbeda dengan fakta sebenarnya, bahwa lokasi tanah daerah tempat lain mau dipindahkan seolah-olah terjadi tumpang tindih dengan tanah Sunani (korban, pelapor), tetapi Kades Gambus Laut dengan tegas menolak bujukan tersebut.

Diduga lagi, tujuan Haposan Cs untuk mengaburkan penyidikan pihak kepolisian? Haposan Cs ini kabarnya juga sedang proses dilaporkan oleh Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin ke kepolisian.

Haposan Cs juga menyatakan bahwa bekas tambang pasir kuarsa yang sudah mirip danau buatan di beberapa lokasi, di Desa Gambus Laut dibuat kolam ikan, atas dasar surat kerjasama dengan Kepala Desa Gambus Laut.

Menanggapi itu, Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin membantah keras,  dengan menantang agar Haposan Cs bila berbicara harusnya disertai dengan bukti.

Dan bisa dipastikan Kades, bahwa dokumen rencana reklamasi dan pasca tambang terkait bekas tambang pasir kuarsa di Desa Gambus Laut bukan untuk dijadikan kolam ikan.

"Jangan mengarang-ngarang lah. Kalau bisa seperti itu, bekas tambang dijadikan kolam ikan, nanti semua perusahaan tambang, gampang, tidak usah keluar modal banyak untuk melakukan reklamasi/penimbunan kembali pasca tambang, tinggal dibuatnya MoU untuk jadi kolam ikan.” tegas Kades.


#Kementerian ESDM Pastikan Pertambangan Di Luar Koordinat

Baru saja pihak Kementrian ESDM RI melalui Koodinator Inspektur Tambang Provinsi Sumut, Suroyo menjelaskan kepada wartawan, bahwa aktivitas pertambangan di Desa Gambus Laut, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batubara dilakukan di luar wilayah usaha izin pertambangan/di luar koordinat.

Hal tersebut juga dijelaskan Inspektur Tambang Sumut saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli atas permintaan Polda Sumut.

Pihak Inspektur Tambang Sumut sudah pula mengeluarkan surat teguran akibat pertambangan (PT BUMI, Chang Jui Fang Komisaris Utama/Pemilik) yang di luar koordinat tersebut, dan nantinya untuk sanksi terhadap perusahaan itu tupoksi Gubernur Sumut.

Diketahui, dalam UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tidak melaksanakan reklamasi pascatambang, izin IUP atau IUPK bisa dicabut dan bisa diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan denda 100 miliiar rupiah.


#Diduga Akan Tumbalkan Pekerja Lapangan, Ditanggapi Dr Darmawan Yusuf

Menanggapi dugaan PT Jui Shin Indonesia akan menumbalkan sebatas pekerja lapangannya terkait kasus ini, untuk dapat Direktur Utama  dan Komisaris Utama (Chang Jui Fang) tidak dijerat hukum?

Pengacara Kondang Dr Darmawan Yusuf mengatakan, “Mana bisa perusahaan hanya buang badan ke karyawannya. Dalam konteks korporasi, ada doktrin Vicarious Liability. Apabila seseorang agen atau pekerja korporasi bertindak dalam lingkup pekerjaannya dan dengan maksud untuk menguntungkan korporasi, melakukan suatu kejahatan, maka tanggung jawab pidananya dapat dibebankan kepada perusahaan,”

“Dengan tidak perlu mempertimbangkan apakah perusahaan tersebut secara nyata memperoleh keuntungan atau tidak, atau apakah aktivitas tersebut telah dilarang oleh perusahaan atau tidak.” tetang Dr Darmawan Yusuf yang dikenal selalu semangat memberikan edukasi hukum kepada masyarakat melalui berbagai saluran media sosialnya.

Sekedar mengingatkan, PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI merupakan dua perusahaan milik Chang Jui Fang (56) yang dilaporkan Sunani ke Polda Sumut.

PT Jui Shin Indonesia bekerja sama dengan PT BUMI. Dimana PT BUMI melakukan pekerjaan memenuhi kebutuhan bahan tambang seperti pasir kuarsa, melakukan pertambangan di Kabupaten Batubara Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, untuk digunakan memproduksi keramik oleh PT Jui Shin Indonesia.

Selain di Kabupaten Batubara, (Desa Gambus Laut, Desa Suka Ramai) ada juga di Kabupaten Asahan, pertambangan tanah kaolin di Desa Bandar Pulau Pekan, yang mana hasil tambangnya dijual ke PT Jui Shin Indonesia juga.

Pertambangan di kedua kabupaten wilayah Provinsi Sumut tersebut, ironinya diduga sama sekali tidak dilakukan reklamasi dan kegiatan pasca tambang meski beberapa lokasi sudah ditinggalkan dan tak ada aktivitas tambang lagi. Sehingga  akibatnya, diduga pula telah terjadi kerusakan lingkungan hidup sekitar yang serius, menimbulkan kerugian Negara dalam hal dugaan korupsi sumber daya alam, termasuk dugaan kerugian pendapatan negara dari sektor pajaknya. 

Sesuai fakta diungkapkan saksi ahli Inspektur Tambang Kementerian ESDM, pertambangan PT BUMI di Kabupaten Batubara di luar kordinat, sehingga pajaknya diduga kuat tidak masuk ke pendapatan Negara, apalagi korporasi tersebut diduga juga tidak melaporkan transaksi atau hasil penjualan yang sebenarnya kepada pihak berwenang perpajakan.

"Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan berulang kali dikonfirmasi, sepertinya mentok jawaban konfirmasi didapat wartawan hanya sampai sedang memeriksa saksi-saksi untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran hukum. Setelah itu Kombes Andry berubah mengalihkan kepada Kabid Humas.

Sedangkan Kejati Sumut, terakhir mengatakan, mereka berusaha semaksimal mungkin untuk mengungkap kasus tersebut dari sisi  dugaan kerugian keuangan negara, yang mana atas laporan dibuat  masyarakat atas nama Adrian Sunjaya.

"Kementerian ESDM sudah memastikan adanya pertambangan di luar kordinat dilakukan perusahaan tersebut, apa lagi yang ditunggu Ditreskrmsus Polda Sumut atau Kejati Sumut, yang namanya di luar izin tentunya diduga tidak bayar pajaknya ke Negara, berarti diduga kuat ada kerugian Nagara disitu, jangan-jangan keduanya sudah masuk angin?, kejar juga laporan penjualan perusahaan itu yang diduga tidak memberikan laporan yang sebenarnya," tutup Max Donald. (Indra Hasibuan).

Mytrando Indra Sosok Orang Yang Tepat Jabat KPR Kelas 1A Medan

By On 7/13/2024

Poto: KPR Kelas 1A Medan Mytrando Indra.

MEDAN- DeteksiNusantara.Com. Berada di tangan yang tepat, ramah tamah, murah senyum serta keamanan ketertiban kenyamanan seluruh aspek pendukung mulai dari fasilitas serta para warga binaan terlebih keluarga yang menjenguk sanak saudaranya selama menjalani proses hukum tampak nyaman serta aman. Sabtu Siang 13/07/2024

"Hal tersebut lah yang telah diwujudkan secara berkesinambungan dibawah pimpinan Kepala Rumah Tahanan ( KARUTAN) Nimrot Sihotang, serta (KPR) Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas IA Medan Mytrando Indra dengan pola pendekatan persuasif tanpa mengesampingkan tindakan prefentif sosok Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Mytrando Indra mengadakan pendekatan pendekatan secara langsung baik kepada keluarga Warga Binaan Permasyarakatan terkhusus bagi Warga Binaan  Itu sendiri dengan membuka diri untuk dapat mengungkapkan segala keluh kesah atas segala ketidak amanan serta nyamanan secara langsung empat mata kepada dirinya. 

Berbekal pengalaman yang telah menempah dirinya di berbagai daerah serta kultur budaya KPR Rutan Kelas IA Mytrando Indra menerapkan segenap pengalamannya tersebut dalam mengamankan serta memberikan kenyamanan terhadap WBP serta segala aspek yang terkait didalamnya "Jangan Takut, Sampaikan Kepada Saya Bila Perlu Empat Mata Saya Siap Mendengarkan WBP sekalian" Ungkapnya.(Indra Hasibuan)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *