Binjai

HEADLINE NEWS

SatReskrim Polrestabes Medan Bongkar SPBU Nagalan Jalan Flamboyan Raya  Jual Oplosan BBM Pertalite, Mobil Tangki Dista

By On 3/08/2025


Medan// DeteksiNusantara. Com. Satuan Reskrim Polrestabes Medan gerebek dan membongkar SPBU Nagalan 14.201.135 Jalam Flamboyan Raya, No 9, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan  terlibat jual  oplosan BBM Pertalite.  Polisi  juga mengamankan 3 orang tersangka..  


Ketiga orang itu yakni, M  Agustian Lubis (35) warga Jalan Tangguk Sentosa Blok 3, No 24, Griya Martubung. Peran tersangka yang memesan bahan bakar minyak. Untung (58) warga Jalan Lasimi, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan. Peran sebagai supir tangki. Yudhi Timsah Pratama (38) warga Dusun 3 Selemak, Desa Selemak, Kecamatan Hamparan Perak.  


Selain itu,  polisi juga menyita barang bukti yakni,  1 unit mobil tangki Mitsubishi Fuso warna merah putih 8.000 liter bertuliskan Elnusa Petrofin BK 8049 WO, 5.000 liter minyak Pertalite, 1 unit ponsel android warna hitam dan buku catatan dan penjualan. 



Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Waka Polrestabes Medan AKBP Taryono kepada wartawan, Jumat (7/3/2025) sore mengatakan,  kronologis kejadian itu, bahwa pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya 1 unit mobil Mitsubishi Fuso tangki minyak warna merah /putih 8.000 liter  BK 8049 WO bertulisan  PT Elnusa Petrofin dengan membawa minyak subsidi Pertalite milik Bang Sam dari gudang milik Efendi yang berada di Kelurahan Terjun dan akan diisi ke SPBU 14.201.135 Jalan Flamboyan Raya, No 9, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan. Selanjutnya, tim bergerak langsung ke TKP sekira pukul 21.40 WIB. Tim melakukan pengintaian do seputaran SPBU 14.201.135, Jalan Flamboyan Raya, No 9. Selanjutnya tim menemukan 3  orang supir DNA kernet mobil tangki sedang mengisi  BBM Pertalite ke tangki SPBU 14.2021.135 Jalan  Flamboyan Raya, No 9 Medan . Selanjutnya, tim memboyong ke 3 orang tersebut dan membawa ke Polrestabes Medan dan serahkan ke komando untuk proses lebih lanjut.  


Sedangkan, tambah AKBP Taryono,  modus operandi, tersangka melakukan penyalahgunaan pengangkutan dengan cara menggunakan mobil tangki membawa BBM Pertalite tanpa Izin. Tersangka melakukan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi dengan cara BBM jenis Pertalite, yang disuplai dari Pertamina yang ada di tangki SPBU dicampur dengan BBM, yang sudah dioplos dan selanjutnya dijual kepada masyarakat. (Indra hasibuan) 



MediaSumut.net Bersama Wartawan Bagikan Takjil kepada Warga dan Masjid Al Munawaroh

By On 3/07/2025


Medan// DeteksiNusantara. Com.  bersama rekan- rekan wartawan lainnya menggelar kegiatan berbagi makanan berbuka puasa (takjil) di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala I Kecamatan Medan Denai.


Pembagian takjil tersebut dilaksanakan di Jalan Denai, tepatnya di depan warung TST Bang David dan di Masjid Al Munawaroh, Jalan Tangguk Bongkar X No 25, Kelurahan Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai, Jumat (07/3/2025). 


Menurut Yusrizal Pimpinan Umum (PU) MediaSumut.net kegiatan ini sudah menjadi kelender tahunan yang rutin dilaksanakan disetiap menyambut bulan suci ramadhan. “Alhamdulillah, sore ini jajaran redaksi MediaSumut.net bersama rekan- rekan wartawan lainnya membagikan takjil sebanyak 250 paket makanan berbuka puasa buat pengguna jalan, seperti ojek onlie, abang becak, dan warga sekitar,” ujar Yusrizal.


Sambung Yusrizal, selain membagikan takjil kepada ojek onlie, abang becak, dan warga sekitar, MediaSumut.net bersama rekan- rekan wartawan lainnya juga membagikan makanan takjil sebanyak 50 kotak makanan berbuka puasa kepada Badan Kenajiran Masjid (BKM) Masjid Al Munawaroh, Jalan Tangguk Bongkar X No 25, Kelurahan Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai.


“Semoga jajaran redaksi MediaSumut.net bersama rekan- rekan wartawan lainnya semakin solid dan kompak ke depannya,” tandasnya. (Indra Hasibuan) 

Gerebek 8 Sarang Narkoba, Polrestabes Medan & Polsek Jajaran Ringkus 14 Pelaku

By On 3/07/2025


MEDAN// DeteksiNusantara. Com. Satresnarkoba Polrestabes Medan dan Polsek jajaran menggerebek 8 lokasi yang selama ini dijadikan sebagai sarang narkoba atau tempat penyalahgunaan narkoba pada Kamis (6/3/2025) siang.


Penggerebekan yang dilakukan secara serentak itu menyasar lokasi sarang narkoba di Kecamatan Kutalimbaru, Medan Helvetia, Pancur Batu, Medan Tembung, Medan Kota, Medan Tuntungan, Medan Sunggal dan Delitua.


“Kegiatan (penggerebekan) ini dilakukan secara serentak oleh penyidik Satresnarkoba Polrestabes Medan dan Polsek jajaran,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam keterangan tertulisnya di Medan, Jumat (7/3/2025).


Ia menegaskan, penggerebekan Ini merupakan komitmen Polri dalam upaya memberantas dan menekan penyebaran bahaya narkoba.


“Kita berupaya agar praktek (penyebaran & penyalahgunaan) serupa benar-benar tidak terulang, untuk itu peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan,” ucap Gidion.


Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Tommy Aruan mengatakan, dari penggerebekan ini pihaknya berhasil mengamankan 14 orang yang diduga sebagai pemilik dan pengguna narkoba.


“Dari delapan lokasi yang kami gerebek, total ada 14 orang yang kami amankan,” bebernya.


Di lokasi yang berbeda-beda itu, petugas juga menemukan barang bukti paket sabu, HT, bong atau alat hisap, senjata tajam, timbangan digital, klip platik, kertas pirex, dan 6 unit sepeda motor.


“Kami juga temukan sejumlah barang bukti seperti beberapa paket sabu, alat hisap, ratusan plastik pembungkus narkoba, alat komunikasi hingga sepeda motor,” tukasnya.


Tommy menegaskan bawah setiap penggerebekan sarang narkoba tersebut pihaknya selalu melakukan pembongkaran dan pembakaran barak-barak yang digunakan sebagai tempat transaksi narkona.


“Untuk barak narkoba, seluruhnya kami bongkar dan bakar agar tidak digunakan kembali,” pungkasnya.(Indra Hasibuan) 

Ramadan Penuh Berkah, Ketua Pewarta Serahkan Sembako di Jumat Barokah

By On 3/07/2025


Medan // DeteksiNusantara. Com. Persatuan wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan berbagi Sembako di bulan suci Ramadan penuh berkah.


Pembagian Sembako berupa beras ini dilaksanakan saat Jumat Barokah di Sekretariat Pewarta Polrestabes Medan Jalan  Bromo Lorong Karya, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Jumat (7/3/2025).


Ketua Pewarta Polrestabes Medan Chairum Lubis,SH mengatakan, pembagian Sembako berupa beras ini rutin dilaksanakan saat Jumat Barokah. "Kebetulan kegiatan ini pas di bulan suci Ramadan penuh berkah," ucapnya.


Pria berjiwa sosial ini menyebutkan, pembagian beras ini masih diberikan kepada pengurus dan anggota Pewarta Polrestabes Medan yang hadir di markas paguyuban ini.


"Semoga beras yang diberikan kepada pengurus dan anggota bermanfaat. Terutama untuk kawan-kawan yang menjalankan ibadah puasa," katanya.


Tak lupa Chairum Lubis meminta doanya kepada pengurus dan anggota agar cepat pulih. "Doakan saya cepat pulih supaya bisa bekerja kembali memimpin Pewarta Polrestabes Medan ini," pungkasnya.


Para pengurus dan anggota tetap mendoakan kesembuhan Ketua Pewarta Polrestabes Medan. "Kami selalu berdoa agar Ketua Pewarta Polrestabes cepat pulih, sehingga kita bisa bersama-sama lagi melaksanakan kegiatan sosial di masyarakat," ucap Darma.(Indra Hasibuan) 

Gelapkan Barang Senilai Ratusan Juta, Rocky Potu Ditetapkan Tersangka, ' CV Tristar Jaya Abadi Himbau Custumer Lebih Waspada

By On 3/07/2025


MEDAN// DeteksiNusantara. Com. Rocky Potu (29) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan. Modusnya, Rocky memesan barang ke perusahaan tempatnya bekerja dengan orderan toko fiktif.

Akibat perbuatan warga Jalan Kutilang, Kelurahan Sei Sikambing B, Medan Sunggal ini, CV Tristar Jaya Abadi merugi ratusan juta rupiah.

Kepada wartawan, Kuasa Hukum CV Tristar Jaya Abadi, Sun Sin SH, MH, Rabu (5/3/2025) malam di Medan menjelaskan, jika CV Tristar Jaya Abadi ini adalah distributor minuman, sirup dan powder.

"Rocky Potu ini sudah lama bekerja di CV Tristar Jaya Abadi dan sudah menjadi orang kepercayaan," ujar Sun Sin SH, MH.

Karena sudah dipercaya oleh pemilik perusahaan, Rocky Potu ini diberi jabatan sebagai Sales Suvervisor di CV Tristar Jaya Abadi. Sebelumnya dia menjabat sebagai kepala gudang. Sejak ini lah, Rocky mulai melakukan kejahatannya.

Modusnya, Rocky membua nota pemesanan barang untuk diantar ke sejumlah toko. Belakangan terungkap, toko-toko tersebut ternyata fiktif.

"Jadi toko-toko yang memesan barang melalui si Rocky ini ternyata fiktif. Sementara barang yang dipesan, dijual oleh Rocky dan uang hasil penjualan tidak dibayarkan ke CV Tristar Jaya Abadi. Setelah diaudit, pihak CV Tristar Jaya Abadi merugi Rp 600 juta lebih akibat perbuatan si Rocky.

Endingnya, pihak CV Tristar Jaya Abadi memilih melaporkan Rocky Potu ke Polrestabes Medan atas tuduhan penggelapan.

Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, polisi menetapkan Rocky Potu sebagai tersangka.

Pada kesempatan itu, CV Tristar Jaya Abadi melalui kuasa hukumnya menghimbau agar pemilik toko lebih waspada dan berhati-hati jika ada oknum yang menawarkan produk minuman perasa mengatasnamakan CV Tristar Jaya Abadi.

"Untuk menhindari hal-hal yang tidak diinginkan, kami menghimbau agar pemilik toko yang ingin membeli barang agar menghubungi nomor resmi CV Tristar Jaya Abadi, atau datang ke toko di Jalan Rotan Baru No 20D, Kelurahan Petisah Tengah, Medan." (Indra Hasibuan) 

Laporan Penipuan atau Penggelapan di Polda Sumut Jalan Ditempat

By On 3/06/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Sembilan bulan sudah berlangsung laporan penipuan atau penggelapan kurang-lebih 1,2 Milyar tak kunjung ada kejelasan, bahkan pihak Polda Sumut diduga terkesan mengabaikan laporan tersebut. Dengan laporan polisi nomor : 

LP/B/707/VI/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 03 Juni 2024.


Hal itu, disampaikan korban (pelapor) Susanny (61) warga Jalan Anyelir, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).


Dijelaskannya, pada tanggal 20 Juni 2023 Susanny dengan terlapor RN.Gultom membuat perjanjian di Notaris perihal pekerjaan pengerjaan jalan dengan cor beton dengan modal kurang-lebih Rp.1,2 Milyar. Terlapor RN.Gultom berjanji akan mengembalikan modal dan keuntungan kerja kepada Susanny di bulan Oktober 2023, namun hingga pada bulan yang dijanjikan RN.Gultom tidak mengembalikan uang Susanny.


"Sampai saat ini, terlapor RN.Gultom belum juga mengembalikan uang saya pak. Sebelumnya, saya bersama suami sudah bolak-balik meminta uang tersebut, namun terlapor RN.Gultom selalu berjanji akan mengembalikan uang saya itu. Hingga saya melaporkan RN.Gultom di Polda Sumut perkara penipuan/penggelapan", jelas Susanny didampingi sang suami, Kamis (6/3/2025).


Hingga kini, lanjut Susanny terlapor RN.Gultom diduga kebal hukum dan tidak ada niat untuk mengembalikan uang tersebut dan masih saja menawarkan proyek kepada Susanny.


"Sepertinya terlapor RN.Gultom kebal hukum, sehingga tidak ada niat untuk mengembalikan uang saya itu", ujarnya.


Ia berharap pihak Polda Sumut serius menindaklanjuti laporannya dan segera menangkap terlapor RN.Gultom guna mendapatkan keadilan dan tidak ada lagi korban berikutnya atas apa sudah dialaminya.


"Saya berharap pihak Polda Sumut serius menindaklanjuti laporan saya itu dan segera menangkap terlapor RN.Gultom supaya saya mendapatkan keadilan serta tidak ada lagi menjadi korban olehnya", harapnya mengakhiri.


Sementara itu, Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol.Sumaryono SIK saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (6/3/2025), hingga berita ini diterbitkan belum merespon. (Indra Hasibuan) 

Satuan Narkoba  Polrestabes Medan Ringkus Bandar Narkoba Sunggal

By On 3/04/2025


Medan// DeteksiNusantara. Com. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Selasa (25/2/2025) lalu meringkus seorang bandar narkotika jenis sabu, yang kerap memasok narkoba di kawasan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Dalam penangkapan pelaku, petugas menyita 50 gram sabu, yang disimpan di dalam kotak rokok.


Bandar narkoba yang diringkus, yakni berinisial BS (32) warga Jalan Pemasyarakatan, Tanjung Gusta. Pelaku yang sudah lama diburu karena teridentifikasi sebagai pemasok narkoba untuk kawasan Sunggal, diringkus pada hari Selasa (25/2/2025) di sebuah rumah yang diduga jadi tempat persembunyiannya, di Jalan Rajawali, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.


“Kita mengamankan 50 gram sabu yang dibungkus dalam plastik putih dan diselipkan ke dalam kotak rokok, saat menangkap pelaku. Pelaku sudah dilakukan pemeriksaan, dan kini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polrestabes Medan,” ucap Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, SH, SIK, MH, Selasa (4/3/2025).


Pelaku, tercatat sudah cukup sering memasok dan mengedarkan narkoba di kawasan Sunggal, karena diketahui sudah beroperasi selama dua tahun terakhir. Pelaku, juga dikenal licin dan kerap berpindah – pindah tempat, sehingga cukup sulit untuk diringkus.


“Pelaku ini sudah 2 tahun menjalankan bisnis narkobanya, dan pelaku masuk dalam TO (Target Operasi) kami. Penangkapan pelaku, ini juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat. Kami meminta masyarakat tidak ragu dalam melaporkan setiap bentuk penyalahgunaan narkoba yang ada di sekitarnya. Bisa disampaikan melalui Hotline kami di nomor 0813-700-59513 atau juga dapat melalui akun Instagram kami @satresnarkoba_medan,” pungkas AKBP Thommy Aruan. (Indra Hasibuan) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *