Binjai

HEADLINE NEWS

Terkait Pelaku Penganiayaan Belum Ditangkap, ' Kapolrestabes Medan Kombes Pol. gidion Arif Setyawan SiK SH Terimakasih Infonya Kami Cek Ya

By On 1/29/2025


MEDAN DeteksiNusantara. Com. Viral dibeberapa media online terkait pemberitaan pelaku penganiayaan terhadap Nurmalia dan dua anaknya. Salah seorang korban meninggal dunia dan para pelaku tak kunjung ditangkap pihak Polsek Medan Tembung. Dalam hal ini Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan SIK, SH menanggapi dan menegaskan akan cek laporannya.


"Terimakasih infonya, kami cek ya", tegas Kombes Pol Gidion lewat pesan WhatsAppnya kepada wartawan, Selasa (28/1/2025) malam.


Nurmalia (korban) mengaku didatangi pihak Polsek Medan Tembung berjumlah 5 orang kerumahnya, Rabu (29/1/2024) sore. Kedatangan pihak Polsek Medan Tembung kerumah Nurmalia menanyakan tempat almarhum Ardiansyah dimakamkan dan menawarkan untuk berdamai dengan pelaku (terlapor).


"Sore tadi pihak Polsek Medan Tembung datang kerumah saya berjumlah 5 orang, mereka menanyakan pemakaman anak saya almarhum Ardiansyah yang dipukul LS (terlapor) menggunakan Helm. Kalau memang mau dilakukan otopsi terhadap almarhum kami keluarga setuju dan mendukung pihak kepolisian," sebut Nurmalia kepada wartawan, Rabu (29/1/2025).


Tak hanya itu, lanjut Nurmalia kedatangan pihak Polsek Medan Tembung kerumahnya juga menawarkannya untuk berdamai dengan LS (terlapor).


"Mereka (pihak Polsek Medan Tembung) juga menawarkan kepada saya untuk berdamai dengan terlapor LS. Iya saya menjawab saya mau berdamai, tapi LS beserta Istri dan anaknya ditangkap dulu", ujarnya.


Ia juga berharap pihak Polsek Medan Tembung segera menangkap para terlapor yakni LS dan istrinya beserta anaknya.


Sementara itu, Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson Sitompul SH, MH saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/1/2025) terkait proses perkembangan laporan tersebut yang sudah berlangsung 5 bulan, mengatakan sedang diproses.


"Sedang diproses ya, kasusnya saling melapor," jawab Kompol Jhonson Sitompul singkat. (Indra hasibuan) 

Pelaku Penganiayaan Tak Kunjung Ditangkap, Salah Satu Korban Meninggal Dunia

By On 1/29/2025



MEDAN |DeteksiNusantara.Com. Pelaku penganiayaan terhadap Nurmalia (60) warga Jalan Pusaka Dusun XVIII-Jambe, Percut Sei Tuan, Deliserdang dan dua anaknya hingga kini belum belum mendapatkan keadilan. Bahkan, diduga pelaku masih bebas berkeliaran dan tak kunjung ditangkap. Yang mana diketahui laporannya sudah berlangsung 5 bulan di Polsek Medan Tembung dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1250/VIII/2024/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 23 Agustus 2024.


Pasalnya, pelaku tersebut berinisial LS diduga pensiunan TNI menganiaya korban dengan menggunakan Airsoftgun dan Helm. Tak hanya itu, istri dan anaknya juga terlibat menganiaya korban.


Salah satu korban bernama Ardiansyah meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan LS dengan menggunakan Helm.


Hal itu, diungkapkan Nurmalia (korban) kepada wartawan, Selasa (28/1/2025) sore.


"Laporan kami sudah berlangsung 5 bulan pak. Namun, hingga kini kami belum juga mendapatkan keadilan hukum yang pasti dari pihak Polsek Medan Tembung. Satu anak saya bernama Ardiansyah meninggal dunia karena dipukul LS (terlapor) pakai helm, saya dan satu lagi anak saya dipukul dengan menggunakan Airsoftgun tepat pada bagian kepala," ucap Nurmalia menangis mengingat anaknya yang sudah meninggal dunia atas penganiayaan tersebut.


Ia berharap para pelaku segera ditangkap dan diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia.


"Tolong kami bapak Kapolri, Kapolda Sumut, Kapolrestabes dan Kapolsek Medan Tembung. Kami ini korban pak, kami hanya ingin mendapat keadilan hukum pak," ujarnya.


"Kami ini orang susah pak, orang tak punya. Anak saya meninggal dunia karena dipukul LS (terlapor) tepat pada kepala bagian belakang dengan mengunakan Helm," pungkasnya.


Dalam hal ini, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, SIK, SH dan Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono SIK saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/1/2025) hingga berita ini diterbitkan belum berkomentar. (Indra hasibuan) 

Polsek Medan Area Ungkap Kasus Penggelapan dan Pencurian Sepeda Motor

By On 1/25/2025


Medan// DeteksiNusantara. Com. Polsek Medan Area Ungkap Kasus Penggelapan dan Pencurian Sepeda motor, berdasarkan laporan warga masyarakat,Jum'at (24/1/25)


Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik Aritonang SH., didampingi Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan memaparkan kasus pengungkapan penggelapan dan pencurian sepeda motor.

Berdasarkan laporan masyarakat kanit reskrim bersama tim opsnal berhasil mengamankan Terlapor berinisial (K),dari hasil penyelidikan terhadap (K) dilakukan pengembangan dan ditemukan rumah gudang di Jermal 7 tanpa penghuni dan ditemukan 6 unit sepeda motor

Selanjutnya ke enam sepedamotor di boyong ke Polsek Medan Area.Polsek Medan Area kordinasi dengan Samsat untuk mengetahui data-data kendaraan tersebut.

Dari hasil pemberkasan Samsat     diketahui 5 unit diketahui pemiliknya dan 1unit nomor rangka dan mesin sudah di ketok,

" Kelima unit kendaraan di ketahui pemiliknya, sesuai dengan surat kepemilikanya, setelah dilakukan pers rilis, 5 unit kendaraan diserahkan kepada pemiliknya," Jelas Kapolsek.

Sarifah mewakili rekan-rekan pemilik kendaraan, menyampaikan ucapan terima kasih tak terhingga kepada  Kapolrestabes Medan dan Kapolsek Medan  Area dan jajaran telah bekerja maksimal, sehingga dapat menemukan kendaraan kami,

"Terima kasih kepada Kapolsek Medan Area  dan jajarannya, yang telah berhasil mengungkap kasus pencurian dan penggelapan atas kendaraan kami yang hilang dicuri di beberapa tempat, terima kasih saya ucapkan semoga Polsek Medan Area  semakin Maju dan  selalu di hati masyarakat.

Kapolsek Medan Area, berpesan kepada para pemilik sepeda motor yang Sedang parkir   untuk memasang kunci ganda, untuk keamanan saat parkir.(Indra hasibuan) 

Kabag Wassidik Ditreskrimum AKBP Wahyudi Rahman Bantah Terima Upeti,  Soal 2 Ekscavator PT Jui Shin Indonesia Raib Dari Polda Sumut

By On 1/25/2025


MEDAN - DeteksiNusantara.Com. Hari ke - 4 sejumlah wartawan menunggui Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Wahyudi Rahman SIK (foto-kiri atas), barulah menuai jawaban. Jumat (24/1/2025).


Saat keluar ruangan kerjanya, diwawancara 'doorstop', mantan Kapolres Tanah Karo itu mengungkapkan ditanya soal status 2 ekscavator PT Jui Shin Indonesia yang tiba-tiba raib dari lokasi penyimpanan barang bukti Mapolda Sumut?


"Itu Kasubdit 1 yang nangani ya.. kalau kami Wassidik itu sama Pak Direktur,' ungkap AKBP Wahyudi Rahman.


Lanjut ditanya wartawan. Karena ada gelar perkara khusus (2 ekscavator dikembalikan atau dilepas?)


"Tidak, itu SOP dari Pak Dir," sambung AKBP Wahyudi Rahman sembari mengarahkan konfirmasi dilanjutkan ke Bid Humas.


Terus dicecar wartawan pertanyaan, bahwa kasus tersebut diduga akan dihentikan dengan dalih merupakan kasus perdata. Padahal Direktur perusahaan sudah tersangka?


"Oh itu tidak, tidak mungkin kami tutup kasusnya"


Soal dugaan menerima upeti terkait gelar perkara khusus?


"Itu gak, gak ya," tutup AKBP Wahyudi Rahman siang itu sambil berjalan meninggalkan kerumunan wartawan.


Sebelumnya, sejak sekitar Januari 2024 lalu Laporan Pengaduan telah dibuat Sunani ke Polda Sumut dengan Nomor STTLP B/8#/I/2024, terlapor PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI atas dugaan mencuri pasir kuarsa dari lahan Sunani dan merusak lahan Sunani di Desa Gambus Laut, Dusun V, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batubara.


Kasus tersebut bergulir, ditangani Subdit I, Kamneg (Ditreskrimum-Polda Sumut), pada sekitar Maret 2024, setelah melalui gelar perkara, 2 unit ekscavator PT Jui Shin Indonesia berhasil diamankan dibawa ke Mapolda Sumut, dijadikan barang bukti, Direktur dan beberapa karyawan ditetapkan sebagai tersangka.


Kabar tersebut sontak mendapatkan apresiasi dari berbagai elemen masyarakat, mahasiswa, LSM, hingga pemerhati lingkungan. Pasalnya, aktivitas pertambangan pasir kuarsa di  Kabupaten Batubara terutama Kecamatan Limapuluh Pesisir,  masyarakat sangat merasa resah.  Sebab diduga kuat merusak lingkungan,  mengakibatkan banyak kerugian negara, buktinya hingga detik ini tidak dilaksanakan reklamasi dan pascatambang.


Ditambahkan Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gebrak), "Sangat miris bila sampai barang bukti pengerusakan. Apalagi diduga terhadap lingkungan bahkan diduga merugikan negara yang sudah berhasil diamankan, lalu kemudian bisa keluar dari Mapolda Sumut tanpa melalui proses persidangan."


"Kita minta Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto menjelaskan kepada publik mengapa bisa begitu? Padahal Pak Presiden Prabowo sudah menginstruksikan baik ke Kapolri, penegakan hukum terhadap perusahaan melanggar hukum harus tegas, terutama yang merugikan masyarakat, merugikan negara, soalnya seperti ini, pertambangan." tegas Max Donald.


*** Dr Darmawan Yusuf Tanggapi Soal Kliennya Diundang Gelar Perkara Khusus Mencurigakan 


Dimana gelar perkara khusus itu memanggil korban/pelapor Sunani untuk hadir pada 4 Desember 2024 di ruangan gelar perkara Bagian Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut, sedangkan surat undangan dikirim kepada Sunani Senin 3 Desember 2024, yang begitu jelas tergesa-gesa dan dipaksakan.


"Apa Bapak Kabag Wassidik berani melawan hukum dan diduga membuat saksi ahli seolah-olah kasus ini bukan Pidana. Karena pendapat ahli itu hanya sifatnya rekomendasi, bisa dipakai, bisa juga tidak." jelas Dr Darmawan Yusuf.


Lebih lanjut, "Dalam kasus ini sudah ditetapkan tersangka dari hasil gelar perkara, berarti sudah terpenuhi alat bukti. Terlepas terlapor mau bersalah atau tidak, biarkan pengadilan yang memutuskan." tutur Pengacara Kondang Dr Darmawan Yusuf SH SE MH MPd CTLA Mediator, kuasa hukum Sunani.


Ditanyai wartawan lagi soal adanya dugaan kasus yang dilaporkan kliennya, kalau tidak berhasil ditutup mereka, hendak dialihkan menjadi kasus sengketa tambang, tanah atau lainnya, Pimpinan Law Firm Darmawan Yusuf Associates (DYA) itu menegaskan, 


"UU Minerba tidak mengatur pencurian pasir kuarsa atau pengrusakan tanah. Tindak Pidana ini merupakan tindak Pidana Umum yang diatur dalam Pasal 363 KUHP (pencurian) dan 406 KUHP (pengrusakan). Oleh karena itu, penerapan KUHP menurut saya sudah tepat." jelas Darmawan.


Lebih lanjut, "Perbuatan mengambil pasir kuarsa tanpa izin dan merusak tanah adalah tindak Pidana Umum murni yang diatur dalam KUHP, yang tidak tergolong dalam Pidana Khusus, sengketa tambang atau administratif."


"Sengketa tambang terkait dengan batas wilayah atau izin operasional WIUP. Sedangkan kasus ini menyangkut tindak Pidana Umum yang merugikan klien kami sebagai pelapor,"


"Fakta hukumnya, klaim adanya WIUP atau izin operasional tidak menggugurkan tindak Pidana yang dilakukan. Ini yang dirugikan bukan hanya negara dari segi pajak, tapi ada korban Sunani disini, yang tanahnya sudah jadi danau buatan dan pasir kuarsa yang bernilai telah diambil dan dikomersilkan menjadi produk. Tetap itu adalah tindakan melawan hukum." tegasnya.


Kemudian Dr Darmawan Yusuf yang merupakan lulusan Cumlaude dari Doktor Fakultas Hukum USU ini mengatakan,  Polda Sumut tidak perlu susah-susah untuk menindak terkait misal ada dugaan pidana tambang, mereka kan bisa berdiri sendiri melalui Ditreskrimsus, bisa membuat laporan Model A, tanpa ada masyarakat melaporkan, Polisi bisa menindaknya dengan Laporan Pendahuluan Model A yang dibuat oleh Polisi sendiri, lalu bisa dikembangkan dari Lidik, Sidik lalu penetapan tersangka.


Sedikit mengingatkan, Kementerian ESDM RI melalui Inspektur Tambang Wilayah Sumatera Utara dalam fungsi pengawasan, oleh Koordinator, Suroyo sudah menegaskan, sebagai saksi ahli yang dipanggil Polda Sumut, pihaknya  sudah menerangkan bahwa benar pertambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, Kabupaten Batubara di luar WIUP (kordinat), yang ditentukan. (Indra hasibuan) 

Berbagi Beras kepada Pengurus dan Anggota, Ketua Pewarta : Untuk Pererat Silaturahmi

By On 1/24/2025


Medan //DeteksiNusantara.Com. Persatuan wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan terus berbagi melalui kegiatan Jumat Barokah kepada pengurus dan anggota.


Hal ini sebagai bentuk perhatian Ketua Pewarta Polrestabes Medan Chairum Lubis,SH dalam menjalin silaturahmi kepada pengurus dan anggota.


"Melalui kegiatan Jumat Barokah ini diharapkan silaturahmi antar pengurus dan anggota tetap terjalin dengan baik," ungkap Ketua Pewarta Polrestabes Medan Chairum Lubis,SH di Sekretariat Jalan Bromo Lorong Langgar, Kecamatan Medan Area, Jumat (24/1/2025).


Chairum menyebutkan, dalam kegiatan Jumat Barokah ini memberikan satu karung beras 5 kg kepada pengurus dan anggota. "Salah satu kebutuhan pokok ini diberikan setiap Jumat," kata pria yang tulus ikhlas memberi ini.


Pria murah senyum ini pun mengaku masih dalam pemulihan. Dirinya belum bisa melaksanakan kegiatan sosial di luar. "Makanya selalu berbagi di sekretariat bersama anggota," ucapnya.


Oleh karena itu dia bermohon doa kepada anggota dan masyarakat untuk kesembuhannya. Sehingga bisa beraktivitas kembali dan kegiatan sosial bisa berjalan seperti semula.


Dalam giat itu, pengurus dan anggota selalu mendoakan kesembuhan Ketua Pewarta Polrestabes Medan Chairum Lubis,SH agar cepat pulih.


"Kami tak bosannya selalu mendoakan Ketua Pewarta Polrestabes Medan Chairum Lubis,SH cepat sembuh dan bisa beraktivitas kembali," ujar Ayub.(Indra hasibuan) 

Sepanjang Januari 2025, Polrestabes Medan Ungkap 45 Kasus Narkoba

By On 1/23/2025


Medan// DeteksiNusantara. Com. Gerebek dan  gempur kampung narkoba di Medan berhasil dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. Buktinya hasil  kerjasama dengan POM DAM 1 Bukit Barisan 

Pengungkapan kasus tindak kejahatan Narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan  sepanjang Bulan Januari tahun 2025 ini. Para pelaku ditangkap berbagai tempat di Medan dan Deli Serdang. Sedangkan terduga pelakunya sebanyak 76 orang, tersangka sebanyak 55 orang terdiri dari 53 laki - laki dan 2 orang perempuan. "Penyalahgunaan sebanyak 21 orang,, 12 orang direhabilitasi di BNN dan 9 orang direhabilitasi ke panti rehabilitasi Fokus Indonesia. " ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Walikota Medan Bobby Afif Nasution, Dan Pomdam 1 Bukit Barisan, Kajari Medan, Dandim 02/01 Medan, ,Kabid Propam Polda Sumut dan pejabat lainnya, Kamis (23/1/2025).  

Barang bukti total diamankan, daun ganja kering 46, 1 kilogram, sabu 48.37 gram dan Ekstasi 1.993 butir. 

Selain itu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/11/2025/SPKT/Se Narkoba /Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. 

Kombes Gidion menjelaskan, bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekitar pukul 14:40 WiB - TNI - Polri menggerebek di Asrama Glugur Hong   TNI AD Jalan Pelita V, Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan. 

Selanjutnya dilakukan gempur kampung narkoba pada Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Binjai Km 16,2 dan Jalan Serba Jadi,  Desa Serba Jadi, Kecamatan  Sunggal,  Kabupaten Deli Serdang. "Ada yang diamankan sebanyak 24 orang, 3 orang dilakukan penahanan sedangkan 21 orang dilakukan rehabilitasi dengan. Peran ada sebagai pemilik, penjual dan pengedar narkotika, " ujarnya. 

Para tersangka yakni  ML alias R (43) warga Jl. Prajurit  Komplek Asrama TNI AD Blok E No. 4 (pemilik narkotika). RS (32) warga Jl. Prajurit Komplek Asrama TNI Blok E No 4 (pengedar/penjual narkotika).  DSS, (33) warga Jalan  Karantina Ujung, Komplek Asrama TNI AD Blok E No. 4 (positif unine dan dilakukan rehab di rehabilitasi Fokus Indonesia), SR, j21) warga Jalan Pelita 4,   Gang Pepaya (positif unine).  SS,35  Islam, Jl. Pelita 4 No. 45 (Positif urine dan dilakukan Rehab di Rehabilitasi Fokus Indonesia).  MM (31) warga Jalan Langgar Jati, No 19 (positif urine dan dilakukan rehab di rehabilitasi Fokus Indonesia) DRN (53) warga Jalan HM Said , Gang Juki No. (positif urine dan dilakukan rehab di rehabilitasi Fokus Indonesia). AP (20) warga Jalan Gaharu, Gang. Berdikari No 1. RS (40) warga Jalan Pasar Merah, Menteng 2 No. 8,  IHS (52), warga Jalan Asrama Hong, Blok F No. 12. DS (45), dilakukan rehab terhadap ke orang tersebut terhadap diri mereka masing- masing tidak ditemukan barang bukti. JG. (37) warga Jalen Brian Km 16.2 Jalan Setia Jadi,  Kecamatan Sunggal (pengedar narkotika).  AS (36) warga Jalan Karang Rejo, Pasar I, Dusun Ampere Kab. Langkat (positif urine). CS (40) warga Jalan Medan Binjai Km. 16.2 (positif urine). S  (36)  warga Jalan Tengku Amir Hamzah, Pasar III Tugu Rambutan, Desa Tandem Kec. Tandem Hulu Kab. Dell Serdang.  H (48) warga Jalan Paya bakung Gang. Famili No. 04 Desa Payah Bakung Kec. Hamparan Perak.  A. (44) warga Jalan Randu Lingkungan 3 Jati Utomo Binjai Utara.  PS (48)  warga  Jalan Binjai Km. 19 Desa Namu Ukur Kec. Sei Bingai Kab. Langkat. AS. 34)Jalan Sei Sikalak Kec. Selesai Kab Langkat (positif) DG.(46) warga  Jalan Medan Binjai Km. 15, Desa Sei Semayang Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang (positif urine). W (45) warga Jalan Kwala Madu, Dusun 1, Desa Sidomulyo, Kecamatan Binjai Utara, Kabupaten Langkat.  S (39)  warga Jalan Kwala Madu No 1, Dusun |, Desa Sidomulyo, Kec. Binjai Utara Kab. Langkat. ROB. (36) warga Jalan Medan Binjai Km 16,2 Desa Serba Jadi Kec. Sunggal Kab Deli Serdang.  MS (28) warga Jalan Sisingamangaraja Km 19 Desa Sumber Mulyo Rejo Kec. Binjai Timur Kab. Deli Serdang. "Terhadap ke-12 orang tersebut terhadap diri mereka masing- masing tidak ditemukan barang bukti narkotika. Barang bukti 18 plastik berbagai ukuran yang berisi Narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 20,28 gram. Uang Rp 2.550.000. Timbangan digital 2 unit. 8 alat isap sabu. 1 tas sandang, 8 sendok sekop sabu. 1 bungkus plastik klip narkotika golongan I bukan tanaman atau disebut sabu berat bersih 0.25 gram, uang tunai sebesar Rp 35.000, ". Papar Kombes Gidion. 

Disebutkannya, pada pukul 14 40 WIB bertempat di Asrama Glugur Hong TNI AD Jalan Pelita V. Bersama petugas  POMDAM Ferdinand Sitepu yang di Polrestabes Medan dampingi oleh tim Sat Res Narkoba  melalui penindakan di TKP.  "Pomdam I/BR berkoordinasi dengan Polrestabes Medan dan menyerahkan 13 warga sipil dan barang bukti ke Sat Resnarkoba Polrestabes Medan, " pungkas Kombes Gidion. 

Modus operandi, para tersangka  tersangka bekerja sama menjual mengedarkan serta menyiapkan tempat,  bagi para pemakai narkotika jenis sabu yang berbelanja narkotika di rumah kakak tersangka Ml alias R berperan sebagai pemilik barang (sabu), sedangkan tersangka RS sebagai membantu ML untuk mengedar dan menjual ke konsumen yang dimana setiap pembelian narkotika jenis sabu para tersangka mendapatkan keuntungan masing-masing. 

Tersangka menjual mengedarkan narkotika jenis sabu yang berbelanja narkotika di depan sebuah warung, yang dimana setiap pembelian narkotika jenis sabu tersangka mendapatkan keuntungan (Indra hasibuan) 



Dugaan Terima Upeti Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut, Hari ke-2 Upaya Wartawan Mengkonfirmasi Masih Kandas

By On 1/22/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Berjalan hari ke-2 sejumlah wartawan menunggu Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Wahyudi Rahman di depan ruangannya, Rabu (22/1/2025), guna mengkonfirmasi dugaan terima upeti dari gelar perkara khusus yang dipimpinnya pada 4 Desember 2024 lalu, namun kerja jurnalistik tersebut masih selalu kandas.

Adapun dugaan tersebut diperoleh sejumlah wartawan dari sumber layak dipercaya, Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gebrak), Max Donald.

Tudingan tersebut bukan tak berdasar, kepada sejumlah wartawan dibeberkan Max beberapa poin. 

"Bagaimana mungkin penetapan tersangka sudah dengan melakukan gelar perkara namun diduga bisa berubah dengan gelar perkara khusus yang terkesan tergesa-gesa digelar pada 4 Desember lalu yang dipimpin Kabag Wassidik, berlanjut dengan dugaan raibnya dua unit ekscavator PT Jui Shin Indonesia dari Mapolda Sumut yang sebelumnya dijadikan barang bukti," jelas Max menyebut sebagai poin yang pertama.

Sambungnya, "Diduga setelah melepas kan dua ekscavator itu, status tersangka menjabat Direktur dan beberapa karyawan perusahaan selanjutnya akan dibatalkan dengan hasil gelar perkara khusus yang mengundang saksi ahli pro mereka," kata Max.

Terkini soal upaya konfirmasi sejumlah wartawan kepada Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Wahyudi Rahman (foto-kiri), kembali dicoba mendatangi ruang kerjanya, di pintu depan beberapa orang staf mengatakan agar menunggu. Namun sampai hampir malam mantan Kapolres Tanah Karo itu tak pernah muncul.

Sekedar informasi, PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI dilaporkan Sunani ke Polda Sumut sekitar Januari 2024 lalu atas dugaan pencurian pasir kuarsa dari lahan Sunani dan pengerusakan lahan Sunani di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara-Sumut.

Kasus tersebut sejak sekitar setahun lalu dan sampailah saat ini, dimana kuat dugaan sedang dipermainkan melalui Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Wahyudi Rahman diduga ada terima upeti agar kasus PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI yang diketahui milik Chang Jui Fang beralih ke kasus perdata.

Padahal sebelumnya kasus ini sudah mulai terang dengan diamankannya barang bukti dua unit alat berat ekscavator dari lokasi pertambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, Kabupaten Batubara, maupun Direktur ditetapkan sebagai tersangka. Namun belakangan seolah dikaburkan melalui gelar perkara khusus yang dipimpin Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Wahyudi Rahman.

Dimana gelar perkara khusus itu memanggil korban/pelapor Sunani untuk hadir pada 4 Desember 2024, sedangkan surat undangan dikirim pada Senin 3 Desember 2024, yang begitu tergesa-gesa dan dipaksakan.

"Apa Bapak Kabag Wassidik berani melawan hukum dan diduga membuat saksi ahli seolah-olah kasus ini bukan pidana. Karena pendapat ahli itu hanya sifatnya rekomendasi bisa dipakai, bisa juga tidak."

"Dalam kasus ini sudah ditetapkan tersangka dari hasil gelar perkara, berarti sudah terpenuhi alat bukti. Terlepas pelapor mau bersalah atau tidak, biarkan pengadilan yang memutuskan." tutur Pengacara Kondang Dr Darmawan Yusuf SH SE MH MPd CTLA Mediator selaku kuasa hukum Sunani.

Ditanyai wartawan lagi soal adanya dugaan kasus yang dilaporkan kliennya, kalau tidak berhasil ditutup mereka, hendak dialihkan menjadi kasus sengketa tambang, tanah atau lainnya, Pimpinan Law Firm Darmawan Yusuf Associates (DYA) itu menegaskan, 

"UU Minerba tidak mengatur pencurian pasir kuarsa atau pengrusakan tanah. Tindak pidana ini merupakan tindak pidana umum yang diatur dalam Pasal 363 KUHP (pencurian) dan 406 KUHP (pengrusakan). Oleh karena itu, penerapan KUHP menurut saya sudah tepat." jelas Darmawan.

Lebih lanjut, "Perbuatan mengambil pasir kuarsa tanpa izin dan merusak tanah adalah tindak pidana umum murni yang diatur dalam KUHP yang tidak tergolong dalam pidana khusus, sengketa tambang atau administratif."

"Sengketa tambang terkait dengan batas wilayah atau izin operasional WIUP, sedangkan kasus ini menyangkut tindak pidana umum yang merugikan klien kami sebagai pelapor,"

"Fakta hukumnya, klaim adanya WIUP atau izin operasional tidak menggugurkan tindak pidana yang dilakukan. Ini yang dirugikan bukan hanya negara dari segi pajak tapi ada korban sunani disini yang tanahnya sudah jadi danau buatan dan pasir kuarsa yang bernilai telah diambil dan dikomersilkan menjadi produk. tetap itu adalah tindakan melawan hukum." tegasnya.

Kemudian Dr Darmawan Yusuf yang juga lulusan Cumlaude dari Doktor Fakultas Hukum USU ini mengatakan,  Polda Sumut tidak perlu susah-susah untuk menindak terkait misal ada dugaan pidana tambang, mereka kan bisa berdiri sendiri melalui Ditreskrimsus, bisa membuat laporan Model A, tanpa ada masyarakat melaporkan, Polisi bisa menindaknya dengan Laporan Pendahuluan Model A yang dibuat oleh Polisi sendiri, lalu bisa dikembangkan dari lidik, sidik lalu penetapan tersangka.(Indra hasibuan) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *