Binjai

HEADLINE NEWS

Polda Sumut Sudah Terima Laporan Kades Gambus Laut Atas Dugaan Kejahatan ITE Oleh Perwakilan PT.JSI

By On 12/13/2024


Teks foto : Kades Gambus Laut, Zaharuddin Resmi Buat Laporan di SPKT Polda Sumut 

MEDAN – DeteksiNusantara. Com. Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin, resmi melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dialaminya ke Polda Sumatera Utara pada 10 Desember 2024. 

Laporan dengan nomor STTLP/B/177#/XII/2024 itu ditandatangani AKP J.H Panjaitan atas dugaan penyebaran gambar dirinya yang sedang memakai sarung (Kades Gambus Laut) tanpa seizinnya, yang diduga dilakukan oleh tiga perwakilan perusahaan.


Kronologi Kejadian... 

Berdasarkan laporan yang disampaikan Zaharuddin, kejadian bermula pada Sabtu, 22 Juni 2024, ketika Kades Zaharuddin dihubungi oleh HPS, mengaku sebagai perwakilan PT Jui Shin Indonesia, untuk mengadakan pertemuan.

“Saya menolak mereka datang ke rumah pribadi saya, karena saya sedang sakit,” ujar Zaharuddin kepada wartawan. 

Namun, pada Minggu, 23 Juni 2024, ketiga orang dari PT Jui Shin Indonesia, yakni HPS, Juliandi, dan Rudi Sadikin, tiba-tiba sudah berada di rumah Kades tersebut.

Menanggapi kejadian itu, Ketua LSM Gebrak, Max Donald menyatakan agar  kepolisian harus benar-benar dapat dipercaya dalam menangani kasus ini. 

“Kalau memang ada anggota perusahaan diduga melakukan kesalahan dan meresahkan masyarakat, harus ditindak termasuk orang-orangnya. Jangan sampai ada dugaan oknum polisi malah memback-up perusahaan,” tegas Max Donald.

Lebih lanjut, Max menyatakan dukungannya terhadap wacana Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk menempatkan institusi kepolisian di bawah naungan Tentara Nasional Indonesia (TNI), jika Polri tidak mampu melakukan perbaikan internal. 

“Saya mendukung penuh rencana Presiden RI Bapak Prabowo Subianto untuk reformasi kepolisian jika institusi ini tidak segera melakukan pembenahan,” tambahnya.

"Banyak pihak kini berharap Polda Sumut bertindak cepat untuk mengusut kasus ini secara transparan demi melindungi hak warga Desa Gambus Laut serta kebebasan Pers dalam mengungkap kebenaran." harapnya.


Sebelumnya... 

Kades Zaharuddin menjelaskan, bahwa kedatangan ketiga orang dimaksudnya diiringi dengan tekanan agar dirinya membatalkan dua Surat Keterangan Tanah (Nomor: 470/619/GL/2023 dan Nomor: 590/98/SKT/GL/2007), yang sebelumnya diterbitkan. 

Mereka yang datang juga diduga memaksa Zaharuddin untuk mengakui dan membujuk, klaim, lahan perusahaan tersebut yang sebenarnya letak tanahnya berada di lokasi tempat lain (yang tidak ada hubungannya dengan tanah Sunani), mau dipindahkan atau mengalihkan letak tanahnya seolah-olah ada tumpang tindih kepemilikan dengan tanah Sunani.

“Yang saya paling tidak terima, mereka mengambil foto saya yang sedang sakit dan sedang bersarung-sarung sangat malu walaupun saya kades yang terkecil, saya kan juga perpanjangan tangan pemerintah, lalu tiba-tiba foto itu tersebar dimuat di media-media,” ungkap Zaharuddin. 

Menurutnya, tindakan tersebut sangat merendahkan martabatnya sebagai kepala desa dan manusia.

Zaharuddin lagi menegaskan, bahwa tindakan penyebaran foto tanpa izin tersebut dinilai melanggar Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang ITE. Pelanggaran ini diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Ia juga menyoroti dampak buruk tambang pasir kuarsa di desanya, yang sampai hari ini belum direklamasi, yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan dan gangguan pada nelayan serta ternak masyarakat.

Terakhir, Zaharuddin menegaskan,  bahwa dia tidak akan mundur menghadapi tekanan dari pihak manapun. 

“Saya pastikan membawa ke jalur hukum siapa saja yang coba-coba mengintervensi saya dalam kewenangan saya sebagai Kepala Desa. Saya akan membuat laporan tambahan lagi Baik itu ke perwakilan perusahaan, juru bicara, manajer, legal dan siapapun, termasuk kalau oknum kepolisian ada ikut campur membackup akan saya laporkan. 

Apalagi dalam menjalankan tugas kerja saya sebagai kades. Laporan polisi ini adalah bukti keseriusan bahwa saya berjalan sesuai aturan juga fakta yang terjadi sebenarnya,” tegasnya.


Wartawan Siap Membuat Laporan Susulan

Selain laporan dari Kades Zaharuddin, sejumlah wartawan yang mengikuti kasus ini menyatakan akan membuat laporan susulan jika ada upaya menghalangi kerja jurnalistik mereka dalam mencari kebenaran. 

Mereka menegaskan bahwa siapa pun, baik perwakilan perusahaan, juru bicara, legal, manajer, maupun pihak lain yang mencoba mengintimidasi atau menghalangi menjalankan tugas jurnalistik pasti akan dilaporkan. Wartawan juga memperingatkan oknum kepolisian agar tetap netral dan tidak mengintervensi tugas wartawan mereka di lapangan.

Kepada perwakilan PT Jui Shin Indonesia, Juliandi, Rudi Sadikin dicoba konfirmasi melalui seluler, hanya Juliandi yang menjawab, "Terimakasih informasinya," balasnya.

Ditanya kebenaran soal pihaknya yang memfoto Kades hingga diterbitkan ke pemberitaan media online? Juliandi tak membalas hingga berita ini dimuat (Indra Hasibuan) 

Satlantas Polrestabes Medan Berhasil Tangkap Maling Sepeda Motor

By On 12/12/2024


Medan // DeteksiNusantara. Com. Sebuah aksi heroik dilakukan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polrestabes Medan, Kompol Andika Purba SH.SIK yang berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor di tengah jalan raya, Kamis 12 Desember 2024.


Kejadian bermula saat Kompol Andika Purba, SH. SIK sedang melakukan patroli rutin di Jalan Brigjen Katamso tepatnya SPBU Singapore .


Ia melihat seorang pengendara motor bertingkah mencurigakan dan melaju dengan kecepatan tinggi di jalur padat kendaraan. Setelah menerima laporan dari warga melalui radio komunikasi, diketahui motor tersebut adalah hasil curian. Tanpa ragu, Kompol Andika segera mengejar pelaku dengan dibantu tim patroli lain.


Setelah aksi kejar-kejaran sejauh dua kilometer, pelaku berhasil dihentikan Pelaku yang berusaha melawan petugas akhirnya dilumpuhkan dan dibawa ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.


“Ini adalah tugas kami sebagai penegak hukum untuk menjaga keamanan masyarakat. Kami mengimbau warga agar selalu waspada dan memastikan kendaraan mereka terkunci dengan baik,” ujar Kompol Andika Purba.


Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga pelaku berinisial D (20), A (20) dan AR (20) beralamat Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan. Polisi juga menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk membobol kunci motor.


Aksi cepat dan sigap dari Personel Satlantas Polrestabes Medan mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar. Warga berharap polisi terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum agar kejahatan serupa dapat diminimalkan.


Polisi kini masih mendalami keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Medan. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman hingga 7 tahun penjara.(IH) 

Dr Darmawan Yusuf dan Kejari Sukses Harmonisasi Sosial Lewat RJ, Mahasiswi Lanjut Kuliah

By On 12/11/2024


MEDAN – DeteksiNusantara. Com. Nama Dr. Darmawan Yusuf SH, SE, MH, MPd, CTLA Mediator, kembali menjadi sorotan berkat keberhasilannya bersama Kejaksaan Negeri Medan dalam menginisiasi penyelesaian kasus pidana melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Proses ini membawa perdamaian antara pelaku dan korban, tanpa melanjutkan kasus ke pengadilan, sebuah langkah hukum yang tidak hanya humanis tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi semua pihak.

Kasus ini bermula dari NLS alias Maya (21), seorang mahasiswi di Medan yang terpaksa mengambil perhiasan pemilik rumah tempatnya tinggal karena desakan kebutuhan biaya kuliah. Pemilik rumah yang merasa dirugikan, melaporkan Maya ke Polrestabes Medan hingga ia sempat ditahan. Berkat pendampingan hukum tanpa pamrih dari Dr. Darmawan Yusuf, kasus ini berhasil dihentikan secara damai di Rumah Restoratif Justice Kejaksaan Negeri Medan pada Selasa (10/12/2024).

Setelah menerima permohonan dari keluarga Maya untuk mendampingi kasus ini, Dr. Darmawan Yusuf segera mengajukan permohonan kepada jaksa yang memegang perkara tersebut. Melalui pendekatan yang profesional, Jaksa Asepte Gaulle Ginting dari Kejaksaan Negeri Medan memfasilitasi pertemuan antara Maya dan korban Rita Hotmaida Boru Saragih (RHS), untuk melakukan mediasi. Mediasi ini menjadi kunci terciptanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

"Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Kajari Medan dan Jaksa Asepte Gaulle Ginting yang telah mendukung pendekatan Restorative Justice ini. NLS yang masih berstatus mahasiswi  sangat berisiko kehilangan pendidikannya jika kasus ini dilanjutkan. Dengan pendekatan RJ, hukum memberikan manfaat, kepastian, dan keadilan bagi semua pihak," ujar Dr. Darmawan Yusuf.

Ia juga menegaskan, "Kasus ini adalah bukti nyata bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat penegakan aturan, tetapi juga sebagai sarana untuk menciptakan kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan bagi semua pihak."

Momen haru terjadi di hadapan para pihak yang hadir, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, penyidik Polrestabes Medan, dan pihak Kejaksaan Negeri Medan, saat korban dan pelaku saling berpelukan erat, menandai terciptanya rekonsiliasi. Proses ini mendapatkan apresiasi luas dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Medan, yang menyebut pendekatan ini sebagai langkah strategis untuk menerapkan nilai-nilai humanis dalam hukum.

"Kami berharap pendekatan ini bisa menjadi contoh bagi masyarakat bahwa penyelesaian kasus hukum dapat dilakukan dengan cara yang lebih humanis dan mengutamakan perdamaian," ujar Jaksa Asepte.

Sebagai lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), dengan predikat cumlaude, Dr. Darmawan Yusuf memanfaatkan pengetahuan hukum yang dimilikinya untuk membela mereka yang membutuhkan tanpa memandang imbalan. Dalam kasus ini, ia tidak hanya bertindak sebagai penasihat hukum, tetapi juga sebagai penggerak perdamaian, memastikan korban dan pelaku saling memaafkan.

Pendekatan Restorative Justice ini sejalan dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, yang memungkinkan penghentian penuntutan kasus dengan pendekatan humanis atas persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Kejaksaan Negeri Medan berharap langkah seperti ini dapat diterapkan lebih luas, khususnya untuk tindak pidana ringan atau kasus pertama kali.

Kesuksesan Dr. Darmawan Yusuf dalam menangani kasus ini tidak hanya menunjukkan kecakapannya sebagai Pengacara, tetapi juga menegaskan komitmennya bersama Kejaksaan untuk menjadikan hukum sebagai sarana menciptakan manfaat dan keadilan yang nyata.(Indra Hasibuan) 

Diduga Syahrin Siregar Dulu Ditembak Lantaran Serang Polisi, Sekarang Diservis Malah Jebak Jurnalis

By On 12/09/2024

Poto: Ketika Dulu Saat Syahrin Siregar Ditembak Polisi

MEDAN// DeteksiNusantara. Com. Syahrin Siregar alias DJ Syahrin alias Sareng alias Sahrin, seorang bandar narkoba yang memberikan ekstasi kepada Jurnalis RN ternyata sekitar 18 November 2020 lalu ditembak petugas Ditnarkoba Polda Sumut kaki kirinya karena melakukan penyerangan saat penggrebekan lokasi narkoba di kawasan Kampung Lalang, Jalan Kelambir Lima, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, itulah sedikit rekam jejaknya yang didapat wartawan.

Syahrin Siregar alias DJ Syahrin alias Sareng alias Sahrin juga masih bisa bebas berkeliaran sampai detik ini, Minggu (8/12/2024), seolah kebal hukum, meski sudah diinformasikan kepada Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, bahwa dialah orangnya (Syahrin Siregar) yang memberikan ekstasi kepada Jurnalis RN, yang kemudian hanya berselang beberapa menit, RN ditangkap di persimpangan Kampung Lalang - Jalan Gatot Subroto Medan pada sekitar Maret 2024 lalu.

"Kita sangat miris ya mengetahui kronologi proses hukum yang dialami Jurnalis RN. Begitu pun RN sebagai seorang Jurnalis tentunya banyak pula pernah membantu kerja para aparat-aparat penegak hukum melalui profesinya. Nah, sementara si pemberi barang haram kepada RN, yang sesuai informasi pernah ditembak karena menyerang polisi malah tak kunjung ditangkap, sedangkan RN sudah divonis, ini harus dijawab pimpinan Narkoba Polda Sumut, publik melalui media berhak tahu alasannya apa?" kata M. Nazwar, sosok jurnalis senior Ibu Kota.

Ditambahkan ChD, pengurus salah satu organisasi profesi wartawan ternama di Sumatera Utara, "Jangan kasus RN ini menjadi sebuah ancaman kepada jurnalis - jurnalis lainnya untuk melaksanakan fungsi profesinya secara profesional, sebab dinilai tak  mencerminkan proses hukum yang adil, apakah karena RN seorang jurnalis yang notabene sehari-harinya bekerja mengungkap informasi kepada publik dan ada menyinggung kerja -kerja buruk si oknum aparat?" timpal ChD.

Masih getol mengkonfirmasi kasus Jurnalis RN kepada Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi SIK, mengapa Syahrin Siregar alias DJ Syahrin alias Sareng alias Sahrin tak kunjung ditangkap?

Lalu kepada Kajati Sumut Idianto SH MH, mengapa jumlah tuntutan hukuman terhadap Jurnalis RN dengan barang bukti berupa 3,2 gram narkotika, sama dengan jumlah tuntutan kasus narkotika 1000 gram terdakwanya bernama Edy alias Athiong dan Halim alias Jen Lin, warga Kota Binjai?

Namun atas pertanyaan - pertanyaan konfirmasi para wartawan tersebut hingga berulang kali berita ini dimuat, kedua pejabat berwenang dimaksud masih enggan menjawab.

Sebelumnya, Jurnalis RN mau diajak bandar narkoba Syahrin Siregar alias DJ Syahrin alias Sareng alias Sahrin ketemuan di Jalan Kelambir Lima, Gang Mushola, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, awalnya karena RN dimintai bantuan memecahkan permasalahan.

Merasa RN bisa memberikan solusi jitu, Syahrin Siregar alias DJ Syahrin alias Sareng alias Sahrin memberikan imbalan uang dan beberapa butir ekstasi, mengaku itu sebagai tanda terima kasih.

Namun alangkah bak disambar petir, belakangan diketahui ternyata yang dilakoni Syahrin Siregar alias DJ Syahrin alias Sareng alias Sahrin terhadap dirinya (RN) hanyalah skenario jahat belaka demi mengejar servis dari pihak-pihak dan oknum-oknum aparat sebagai dalang di balik layar.

Sekedar mengingatkan, berbagai elemen masyarakat, dari praktisi hukum, pengamat hukum, organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat hingga organisasi pendukung Presiden Prabowo Subianto -Gibran Rakabuming Raka sudah menanggapi kasus Jurnalis RN ini, mendesak proses hukum yang adil, namun tampaknya belum diindahkan. (Indra Hasibuan) 

Ungkap Penipuan dan Penggelapan Rental Mobil, Polrestabes Medan Apresiasi Polsek Medan Tembung

By On 12/08/2024


Medan // DeteksiNusantara. Com. Kasus penipuan dan penggelapan mobil berhasil diungkap oleh Tim Reskrim Polsek Medan Tembung setelah menerima laporan dari korban Andrewan Jonathan Hasiholan Aritonang (24). Korban melaporkan dua pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan pada Senin, 02 Desember 2024, sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Parkit XVI, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Sei Tuan.


Modus Operandi, pelaku utama, Wasty TY Sinaga (44), menggunakan modus sewa mobil untuk satu bulan dari korban. Namun, tanpa sepengetahuan pemiliknya, mobil-mobil tersebut dijual atau digadaikan oleh rekannya, Ronald Fransius Situmorang (45), di berbagai lokasi. Korban mulai curiga setelah kendaraan yang disewakan tidak kembali sesuai kesepakatan.


Barang bukti yang diamankan

dalam kasus ini, polisi berhasil menyita enam unit mobil yang menjadi objek kejahatan, diantaranya:


Toyota Avanza putih BK 1566 WX atas nama Oliver Siahaan, Daihatsu Sigra silver BK 1389 AEH atas nama Raphael Sinabariba, Daihatsu Xenia coklat BK 1642 FA, Toyota Avanza putih BK 1371 AEQ atas nama korban, Andrewan Jonathan Hasiholan Aritonang, Toyota Kijang Innova hitam BK 1546 BT atas nama Maju Parangin Angin, Suzuki XL-7 hitam BK 1863 ADX.


Kapolrestabes Kota Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan memberikan apresiasi kepada  Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson  Sitompul dan Kanit Reskrim, AKP Japri Simamora, SH, MH.


"Menurut saya ini kinerja yang bagus sekali, luar biasa. Ditengah kesibukan kita semua dalam rangka pengamanan proses demokrasi, tetapi unit Reskrim Polsek Medan Tembung tidak tinggal diam untuk menindak lanjuti kasus penipuan penggelapan," ucap Kapolrestabes Medan, Sabtu (7/12/2024) sekira pukul 20:10 wib.


Lebih lanjut dikatakannya, kasus ini salah satu kasus yang cukup meningkat jumlahnya di wilayah hukum Polrestabes Medan. 


"Pelaku menggunakan modus menyewa mobil, tetapi kemudian mobil itu dijual atau digadaikan tanpa izin pemiliknya," sambung Gidion.


Kapolres menghimbau kepada pemilik rental mobil untuk berhati - hati dan jangan percaya dengan buaian atau iming - iming yang menggiurkan.


Keduanya ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.


Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan aset kepada pihak lain, terutama dalam transaksi rental. Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan serupa untuk segera melapor.(Indra Hasibuan) 

Pewarta Polrestabes Medan Giat Jumat Barokah, Ini Kata Chairum Lubis SH

By On 12/06/2024


MEDAN// DeteksiNusantara. Com. Guna meningkatkan kebersamaan dan menjalin silaturahmi sesama pengurus dan anggota, Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan, Jumat (6/12/2024) kembali melaksanakan giat Jumat Barokah di sekretariat Pewarta.co di Jalan Bromo Lr. Karya No 34 A Medan.

Ketua Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan, Chairum Lubis SH yang masi dalam kondisi pemulihan mengatakan, berbagi sembako yang sudah menjadi agenda tetap kepada pengurus dan anggota bisa bermanfaat, semoga Jumat Barokah menjadi berkah.

"Semoga kegiatan Jumat Barokah yang rutin dilakukan ini membawa berkah bagi kita semua. Dan sembako yang diterima bisa dipergunakan untuk kebutuhan sehari hari," ujar Chairum Lubis.

Anggota yang hadir, Irvan Rumapea, Roy, Indra, Jack, Iwan dan Sudarmanto yang hadir megucapkan terimakasih dan mendoakan Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chairum Lubis SH segera pulih dan beraktivitas seperti sediakala.

"Terimakasih atas sembako yang dinerikan dan doa terbaik untuk kesembuhan Ketua Pewarta untuk segera beraktivitas seperti sedia kala, amin," ucap anggota yang hadir.(Indra Hasibuan) 

KETUA GRANAT SUMUT: Kepolisian Harus Menangkap Diduga Pengedar, Dalam Kasus Jurnalis RN Mengapa Tidak Dilakukan? (9)

By On 12/05/2024


MEDAN- DeteksiNusantara. Com. Tanggapan dari berbagai elemen masyarakat terkait maraknya proses hukum kasus narkoba di Sumatera Utara yang dinilai menciderai rasa keadilan, bahkan ugal-ugalan dan semena-mena, terus berdatangan.


Terkini, terkait kasus Jurnalis RN yang ditangani Ditresnarkoba-Polda Sumut dipimpin Kombes Pol Yemi Mandagi sebagai Direktur dan dituntut Kejati Sumut dipimpin Idianto SH MH.


Yang menjadi pertanyaan serius dalam kasus tersebut, hingga semakin getol disuarakan keluarga Jurnalis RN untuk mendapatkan proses hukum yang adil, mengapa pengedar narkoba yang memberikan ekstasi kepada Jurnalis RN bernama Syahrin Siregar alias DJ Syahrin alias Sareng tidak ditangkap sampai detik ini?


Kemudian lagi, Kejati Sumut menuntut jumlah hukuman yang sama antara kasus Jurnalis RN dengan barang bukti 3,2 gram narkotika dengan kasus Halim alias Jen Lin dan Edy alias Athiong warga Kota Binjai dengan barang bukti narkotika sabu-sabu seberat 1000 (seribu) gram, yakni 9 tahun 6 bulan.


Setelah sebelumnya ditanggapi praktisi hukum, kriminolog hingga tokoh masyarakat, kali ini dari organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang pemberantasan narkotika, Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT).


Menanggapi kondisi di atas, Ketua GRANAT SUMUT Sastra SH MKn menegaskan, "Jika ada barang buktinya, kemudian ada pengakuan dari tersangka, dia membeli dari seseorang (pengedar), pertama pengakuan itu harus dimasukkan dalam BAP kepada siapa dia membeli narkoba, berapa, dimana, dan seterusnya,"


Sambungnya, "Atas dasar pengakuan tersangka, pihak kepolisian harus memanggil/menangkap terduga pengedar jika terbukti, harus diperoses sesuai hukum yang berlaku." ungkap  advokat ternama itu. Kamis (5/12/2024).


Sebelumnya Diberitakan


Jurnalis RN diberikan ekstasi seberat 3,2 gram di Jalan Kelambir Lima Gang Mushola, Kecamatan Medan Sunggal,  Kota Medan oleh bandar narkoba bernama Syahrin Siregar alias DJ Syahrin alias Sareng, sekitar Maret 2024 lalu.


Beberapa menit kemudian, di simpang lampu merah Kampung Lalang – Jalan Gatot Subroto, RN digeledah petugas Ditnarkoba Polda Sumut dan diboyong.


Namun sampai saat ini Syahrin Siregar alias DJ Syahrin alias Sareng tidak ditangkap, dan masih bebas berkeliaran sebagai bos besar narkoba.


 Kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto informasi ini sudah disampaikan dan dikonfirmasi, keluarga Jurnalis RN, Tomy Nainggolan SH berharap mantan Direktur Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri itu menunjukkan sikap tegasnya agar para bawahannya serius, tidak bermain-main dan tebang pilih dalam pemberantasan narkoba sesuai visi misinya.

 

Kepada Kombes Pol Yemi Mandagi SIK juga sudah dicoba lakukan konfirmasi, namun tetap belum menjawab wartawan. (IH/Bersambung)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *