Binjai

HEADLINE NEWS

Ungkap Penipuan dan Penggelapan Rental Mobil, Polrestabes Medan Apresiasi Polsek Medan Tembung

By On 12/08/2024


Medan // DeteksiNusantara. Com. Kasus penipuan dan penggelapan mobil berhasil diungkap oleh Tim Reskrim Polsek Medan Tembung setelah menerima laporan dari korban Andrewan Jonathan Hasiholan Aritonang (24). Korban melaporkan dua pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan pada Senin, 02 Desember 2024, sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Parkit XVI, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Sei Tuan.


Modus Operandi, pelaku utama, Wasty TY Sinaga (44), menggunakan modus sewa mobil untuk satu bulan dari korban. Namun, tanpa sepengetahuan pemiliknya, mobil-mobil tersebut dijual atau digadaikan oleh rekannya, Ronald Fransius Situmorang (45), di berbagai lokasi. Korban mulai curiga setelah kendaraan yang disewakan tidak kembali sesuai kesepakatan.


Barang bukti yang diamankan

dalam kasus ini, polisi berhasil menyita enam unit mobil yang menjadi objek kejahatan, diantaranya:


Toyota Avanza putih BK 1566 WX atas nama Oliver Siahaan, Daihatsu Sigra silver BK 1389 AEH atas nama Raphael Sinabariba, Daihatsu Xenia coklat BK 1642 FA, Toyota Avanza putih BK 1371 AEQ atas nama korban, Andrewan Jonathan Hasiholan Aritonang, Toyota Kijang Innova hitam BK 1546 BT atas nama Maju Parangin Angin, Suzuki XL-7 hitam BK 1863 ADX.


Kapolrestabes Kota Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan memberikan apresiasi kepada  Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson  Sitompul dan Kanit Reskrim, AKP Japri Simamora, SH, MH.


"Menurut saya ini kinerja yang bagus sekali, luar biasa. Ditengah kesibukan kita semua dalam rangka pengamanan proses demokrasi, tetapi unit Reskrim Polsek Medan Tembung tidak tinggal diam untuk menindak lanjuti kasus penipuan penggelapan," ucap Kapolrestabes Medan, Sabtu (7/12/2024) sekira pukul 20:10 wib.


Lebih lanjut dikatakannya, kasus ini salah satu kasus yang cukup meningkat jumlahnya di wilayah hukum Polrestabes Medan. 


"Pelaku menggunakan modus menyewa mobil, tetapi kemudian mobil itu dijual atau digadaikan tanpa izin pemiliknya," sambung Gidion.


Kapolres menghimbau kepada pemilik rental mobil untuk berhati - hati dan jangan percaya dengan buaian atau iming - iming yang menggiurkan.


Keduanya ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.


Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan aset kepada pihak lain, terutama dalam transaksi rental. Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan serupa untuk segera melapor.(Indra Hasibuan) 

Pewarta Polrestabes Medan Giat Jumat Barokah, Ini Kata Chairum Lubis SH

By On 12/06/2024


MEDAN// DeteksiNusantara. Com. Guna meningkatkan kebersamaan dan menjalin silaturahmi sesama pengurus dan anggota, Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan, Jumat (6/12/2024) kembali melaksanakan giat Jumat Barokah di sekretariat Pewarta.co di Jalan Bromo Lr. Karya No 34 A Medan.

Ketua Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan, Chairum Lubis SH yang masi dalam kondisi pemulihan mengatakan, berbagi sembako yang sudah menjadi agenda tetap kepada pengurus dan anggota bisa bermanfaat, semoga Jumat Barokah menjadi berkah.

"Semoga kegiatan Jumat Barokah yang rutin dilakukan ini membawa berkah bagi kita semua. Dan sembako yang diterima bisa dipergunakan untuk kebutuhan sehari hari," ujar Chairum Lubis.

Anggota yang hadir, Irvan Rumapea, Roy, Indra, Jack, Iwan dan Sudarmanto yang hadir megucapkan terimakasih dan mendoakan Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chairum Lubis SH segera pulih dan beraktivitas seperti sediakala.

"Terimakasih atas sembako yang dinerikan dan doa terbaik untuk kesembuhan Ketua Pewarta untuk segera beraktivitas seperti sedia kala, amin," ucap anggota yang hadir.(Indra Hasibuan) 

KETUA GRANAT SUMUT: Kepolisian Harus Menangkap Diduga Pengedar, Dalam Kasus Jurnalis RN Mengapa Tidak Dilakukan? (9)

By On 12/05/2024


MEDAN- DeteksiNusantara. Com. Tanggapan dari berbagai elemen masyarakat terkait maraknya proses hukum kasus narkoba di Sumatera Utara yang dinilai menciderai rasa keadilan, bahkan ugal-ugalan dan semena-mena, terus berdatangan.


Terkini, terkait kasus Jurnalis RN yang ditangani Ditresnarkoba-Polda Sumut dipimpin Kombes Pol Yemi Mandagi sebagai Direktur dan dituntut Kejati Sumut dipimpin Idianto SH MH.


Yang menjadi pertanyaan serius dalam kasus tersebut, hingga semakin getol disuarakan keluarga Jurnalis RN untuk mendapatkan proses hukum yang adil, mengapa pengedar narkoba yang memberikan ekstasi kepada Jurnalis RN bernama Syahrin Siregar alias DJ Syahrin alias Sareng tidak ditangkap sampai detik ini?


Kemudian lagi, Kejati Sumut menuntut jumlah hukuman yang sama antara kasus Jurnalis RN dengan barang bukti 3,2 gram narkotika dengan kasus Halim alias Jen Lin dan Edy alias Athiong warga Kota Binjai dengan barang bukti narkotika sabu-sabu seberat 1000 (seribu) gram, yakni 9 tahun 6 bulan.


Setelah sebelumnya ditanggapi praktisi hukum, kriminolog hingga tokoh masyarakat, kali ini dari organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang pemberantasan narkotika, Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT).


Menanggapi kondisi di atas, Ketua GRANAT SUMUT Sastra SH MKn menegaskan, "Jika ada barang buktinya, kemudian ada pengakuan dari tersangka, dia membeli dari seseorang (pengedar), pertama pengakuan itu harus dimasukkan dalam BAP kepada siapa dia membeli narkoba, berapa, dimana, dan seterusnya,"


Sambungnya, "Atas dasar pengakuan tersangka, pihak kepolisian harus memanggil/menangkap terduga pengedar jika terbukti, harus diperoses sesuai hukum yang berlaku." ungkap  advokat ternama itu. Kamis (5/12/2024).


Sebelumnya Diberitakan


Jurnalis RN diberikan ekstasi seberat 3,2 gram di Jalan Kelambir Lima Gang Mushola, Kecamatan Medan Sunggal,  Kota Medan oleh bandar narkoba bernama Syahrin Siregar alias DJ Syahrin alias Sareng, sekitar Maret 2024 lalu.


Beberapa menit kemudian, di simpang lampu merah Kampung Lalang – Jalan Gatot Subroto, RN digeledah petugas Ditnarkoba Polda Sumut dan diboyong.


Namun sampai saat ini Syahrin Siregar alias DJ Syahrin alias Sareng tidak ditangkap, dan masih bebas berkeliaran sebagai bos besar narkoba.


 Kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto informasi ini sudah disampaikan dan dikonfirmasi, keluarga Jurnalis RN, Tomy Nainggolan SH berharap mantan Direktur Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri itu menunjukkan sikap tegasnya agar para bawahannya serius, tidak bermain-main dan tebang pilih dalam pemberantasan narkoba sesuai visi misinya.

 

Kepada Kombes Pol Yemi Mandagi SIK juga sudah dicoba lakukan konfirmasi, namun tetap belum menjawab wartawan. (IH/Bersambung)

Babak Baru Laporan Sunani Atas PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI,  Direktur Cs Sudah Tersangka di Polda Sumut

By On 12/05/2024


MEDAN- DeteksiNusantara. Com. Pasca ditetapkan sebagai tersangka seorang dengan jabatan Direktur dan beberapa orang lainnya dalam  proses hukum sebagai tindak lanjut Laporan Pengaduan Sunani terhadap  PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI milik Chang Jui Fang, sesuai STTLP Nomor LP/B/8#/I/2024/Polda Sumut, dugaan busuknya aroma komplotan mafia hukum semakin tercium.


Kondisi itu disampaikan Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gebrak), Max Donald yang sampai saat ini tetap konsisten mengawal perjalanan kasusnya.


Kepada sejumlah wartawan Max mengatakan, "Ada apa Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Wahyudi Rahman SIK tiba-tiba melakukan gelar perkara khusus dengan memanggil korban/pelapor Sunani untuk hadir hari ini tanggal 4 Desember 2024, sedangkan surat undangan dikirim hari Senin 3 Desember 2024, jelas tampak begitu tergesa-gesa, kasus teroris sekalipun saya rasa tidak semendesak itu, tempo satu hari harus hadir," beber Max, Rabu  (4/12/2024).


Sambungnya, "Diduga sejumlah oknum yang menangani laporan Sunani menerima upeti dari pihak tertentu, modusnya diduga dari gelar perkara khusus ini, mau ditutup dengan alasan kasus perdata atau diduga kalau tidak cukup kuat untuk menutup kasus, mau menggiringnya menjadi seolah kasus sengketa tambang, sengketa tanah, selain itu diduga lagi untuk menyelamatkan seorang Direktur yang sudah berstatus tersangka yang bisa terus berkembang status yang sama terhadap orang-orang di atasnya, atas dugaan pencurian pasir kuarsa dan pengerusakan lahan milik Sunani," jelas  Max menambahkan, bau busuk mafia hukum semakin tercium.


Di tempat terpisah, Pengacara Kondang Dr Darmawan Yusuf SH SE MH MPd CTLA Mediator selaku kuasa hukum Sunani ditanyai wartawan soal adanya dugaan kasus yang dilaporkan kliennya kalau tidak berhasil ditutup mereka, hendak dialihkan menjadi kasus sengketa tambang, tanah atau lainnya, Pimpinan Law Firm Darmawan Yusuf Associates (DYA) itu menegaskan, 


"UU Minerba tidak mengatur pencurian pasir kuarsa atau pengrusakan tanah. Tindak pidana ini merupakan tindak pidana umum yang diatur dalam Pasal 363 KUHP (pencurian) dan 406 KUHP (pengrusakan). Oleh karena itu, penerapan KUHP menurut saya sudah tepat." jelas Darmawan.


Lebih lanjut, "Perbuatan mengambil pasir kuarsa tanpa izin dan merusak tanah adalah tindak pidana umum murni yang diatur dalam KUHP yang tidak tergolong dalam pidana khusus, sengketa tambang atau administratif."


"Sengketa tambang terkait dengan batas wilayah atau izin operasional WIUP, sedangkan kasus ini menyangkut tindak pidana umum yang merugikan klien kami sebagai pelapor,"


"Fakta hukumnya, klaim adanya WIUP atau izin operasional tidak menggugurkan tindak pidana yang dilakukan. Ini yang dirugikan bukan hanya negara dari segi pajak tapi ada korban sunani disini yang tanahnya sudah jadi danau buatan dan pasir kuarsa yang bernilai telah diambil dan dikomersilkan menjadi produk. tetap itu adalah tindakan melawan hukum." tegasnya.


Kemudian Dr Darmawan Yusuf yang juga lulusan Cumlaude dari Doktor Fakultas Hukum USU ini mengatakan,  Polda Sumut tidak perlu susah-susah untuk menindak terkait misal ada dugaan pidana tambang, mereka kan bisa berdiri sendiri melalui Ditreskrimsus, bisa membuat laporan Model A, tanpa ada masyarakat melaporkan, Polisi bisa menindaknya dengan Laporan Pendahuluan Model A yang dibuat oleh Polisi sendiri, lalu bisa dikembangkan dari lidik, sidik lalu penetapan tersangka.


Terkait seluruh informasi yang didapat wartawan di atas, kepada Kabag Wassidik AKBP Wahyudi Rahman dicoba konfirmasi, bahkan dicoba didatangi sampai ke depan ruangan kerjanya, tetapi tidak berhasil bertemu, mantan Kapolres Tanah Karo itu mengaku sedang kuliah zoom melalui telepon WhatsApp kepada wartawan .


Lalu kepada Direktur Ditreskrimum Kombes Pol Sumaryono juga dilakukan konfirmasi, kepada Direktur Ditreskrimsus Kombes Pol Andry Setyawan, lanjut kepada Wakapolda Brigjen Pol Rony Samtana hingga pucuk pimpinan Kepala Polda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, semuanya tidak mau membalas pesan konfirmasi yang dilayangkan, begitu juga ketika ditelepon ke nomor WhatsApp mereka, tidak mau mengangkat, dan terakhir hendak dijumpai pula di kantornya, tidak berhasil.


Sebelumnya diberitakan, bahwa lahan milik Sunani berdampingan tepat dengan lokasi tambang pasir kuarsa PT BUMI (Bina Usaha Mineral Indonesia) di Desa Gambus Laut, Dusun V, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara. Di lokasi tersebut lah letak pasir kuarsa milik Sunani yang diduga dicuri dan lahannya dirusak, kemudian Sunani didampingi Pengacara Kondang Dr Darmawan Yusuf melaporkan PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI ke Polda Sumut. 


Sekitar Agustus 2024, 2 unit ekscavator berhasil diamankan Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut dari lahan milik Sunani, Chang Jui Fang juga disebut -sebut selalu mangkir dari panggilan Polda Sumut.


Kementerian ESDM  Inspektur Tambang wilayah Sumatera Utara melalui Koordinator Suroyo sebelumnya juga sudah menjelaskan, bahwa pertambangan di Desa Gambus Laut memang sudah di luar koordinat, sehingga operasionalnya tidak sesuai dokumen RKAB. Begitu juga bersama Pemprov Sumut Dinas Perindustrian dan Perdagangan ESDM yang juga turut turun ke lokasi.


Selain ke Polda Sumut, PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI juga dilaporkan ke Kejati Sumut, KPK, Kejagung dan Mabes Polri atas dugaan merugikan negara.


"Pasir kuarsa yang ditambang dari luar kordinat lalu dijadikan keramik untuk dikomersilkan, tentu pajaknya atau keuntungannya tidak masuk ke negara,  sementara lingkungan sudah rusak, itu jelas menjadi kerugian negara. Lebih lagi, bekas lokasi galian tambang tidak dilakukan reklamasi dan pascatambang, itu jelas bisa dijadikan bukti kejahatan," tegas Max beberapa waktu lalu.(IH) 

Jelang Natal, Judi Tembak Ikan dan Togel Marak di Asahan, " Diduga Polres Asahan Tutup Mata.

By On 12/04/2024


Asahan // DeteksiNusantara. Com. Jelang perayaan Natal 25 Desember 2024 aktivitas judi tembak ikan di Kabupaten Asahan diduga benas beroperasi, hal itu menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat Asahan, pasalnya, aksi kriminalitas maupun pelanggaran hukum lainnya diduga akan meningkat Rabu 4/12/2024

Permainan judi tembak ikan tersebut dapat di temukan di Komplek Graha Terminal Kisaran, tepatnya samping Adira Finance Cabang Kisaran Jalan Diponegoro, Keluraham Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, disinyalir masih terus beroperasi walaupun sudah beberapa kali di razia oleh petugas gabungan tetap saja hasilnya nihil.

"Aneh saja bg, masak sudah bulan balik di razia tapi hasilnya nihil. Petugas tidak menemukan aktivitas perjudian di lokasi tersebut, kuat dugaan razia tersebut hanyalah razia ecek-ecek dan hanya mengambil foto dokumentasi untuk meyakinkan para pimpinan di jajaran kepolisian yang ada di Polda Sumut," sebut salah seorang warga bernama Bayu., kemarin lalu.

Pria yang kesehariannya sebagai penarik beca itu lanjut membeberkan lokasi judi tembak ikan di Asahan, tidak hanya di Komplek Graha Terminal Kisaran lokasi judi tembak ikan pun masih eksis beroperasi di Jalan Imam Bonjol No.155, Teladan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, dan di Jalan Diponegoro No.220, Kisaran Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Selain itu perjudian jenis Toto Gelap (Togel) pun bebas beroperasi di Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, SumateraUtara, yang diduga milik oknum Anggota DPRD berinisial RN dan Korlapnya seorang oknum warga sipil bermarga Sinaga.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, pemilik atau penyuplai judi tembak ikan yang tersebar di Asahan merupakan warga WNI turunan tionghoa berinisial AK.

"Padahal beberapa Elemen masyarakat telah berulang kali melakukan aksi protes (demo) agar segera menutup segala aktivitas perjudian yang ada di Asahan, baik itu judi tembak ikan maupun judi togel," ungkap pria separuh baya tersebut seraya berharap kepada Kapolda Sumatera Utara untuk segera menutup dan menangkap bandar maupun pemilik judi di Asahan.

Ketika di konfirmasi wartawan, Rabu (04/12/2024) kepada Kapolres Asahan Akbp Afdhal Junaidi, S.I.K.,M.M.,M.H lewat pesan WhatsApp ke nomor 08127666XXXX tidak menjawab begitu juga dengan Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H, kompak tidak menjawab konfirmasi yang di lapangan wartawan ke nomor WhatsApp nya 08222679XXXX. [IRI /Tim]

Update Kasus Jurnalis RN, Diduga  Komplotan Mafia Narkoba Mulai Tebar Intimidasi

By On 12/04/2024


MEDAN// DeteksiNusantara. Com. Gencarnya sejumlah media menyoroti kasus jurnalis RN yang dijebak bandar narkoba bernama Syahrin Siregar alias DJ Syahrin alias Sareng dengan ekstasi, lalu ditangkap petugas Ditnarkoba Polda Sumut,  dijebloskan ke penjara, namun si bandar Syahrin Siregar alias DJ Syahrin alias Sareng masih bebas berkeliaran hingga detik ini, belakangan wartawan mulai merasakan adanya ancaman intimidasi.

Diduga perbuatan tersebut dilakukan pihak -pihak yang merasa terganggu atas fakta disajikan sejumlah wartawan dalam pemberitaan - pemberitaan mereka.

"Banyak orang-orang asing sering datang nanyain keluarga Abang, pakai helm tertutup, masker, jaket, cuma matanya aja yang nampak, berganti -ganti orangnya, gak biasanya seperti itu di lingkungan kita ini, nanya alamat pertamanya, ada yang pakaian ojek online, ngaku ngantar paket tapi tak ada barang yang dibawanya," kata beberapa warga tetangga wartawan, Selasa (3/12/2024).

Sambung yang lainnya, "Sekira tiga atau hari lalu, ada juga orang asing yang diam - diam fotoin rumah Abang, dia naik sepeda motor, juga pakai masker, helm tertutup, habis memfoto langsung pergi, besoknya naik mobil," terang mereka.

Atas kondisi tersebut, Ketua Umum Prabu Centre-08, Abednego Panjaitan meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyahuti dengan mengantisipasi atas informasi yang diberikan.

"Jangan lagi terulang penindasan -penindasan terhadap wartawan,  apalagi dalam melakukan tugas-tugas jurnalistiknya. Malu juga memilukan kita sebagai warga Sumatera Utara atas kejadian -kejadian beruntun yang menimpa wartawan demi informasi kepada publik harus berimbas ke keluarganya, terjadi baru-baru ini, ada yang rumahnya dibakar, kendaraannya dibakar, dimolotov, sampai ada yang sekeluarga harus meregang nyawa,  kita meminta Kapolda Sumut mampu menjamin keamanan dan kenyamanan di masyarakat," ungkap Ketua Relawan Prabowo -Gibran yang membawahi 22 organ relawan pada Pilpres kemarin.

Tambahnya yang juga sebagai pemilik media dan pengurus inti pada organisasi jurnalis tingkat nasional, "Di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto -Gibran Rakabuming Raka kita pastikan kawal dan jaga kepercayaan masyarakat, kita siap menjadi corong agar kondisi yang terjadi di wilayah sampai ke telinga Bapak Presiden," kata Panjaitan, sembari menyemangati insan Pers agar terus bekerja demi mengungkap kebenaran yang sejati.

Di tempat terpisah, Tomy Nainggolan, keluarga jurnalis RN menimpali, "Dalam waktu dekat akan membuat laporan ke Propam Polda Sumut supaya diperiksa para petugas yang terlibat menangani kasus RN, mengapa tidak dilakukan pengembangan kasus tersebut dan tidak diterbitkan DPO terhadap Syahrin Siregar alias DJ Syahrin alias Sareng, kita cuma menuntut proses hukum yang adil," jelasnya.

Dikutip dari detik.com, keterangan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu belum lama ini berjudul 'kekerasan kepada wartawan bila dibiarkan akan berulang', mengatakan, "Saya kira kita harus mendukung kerja-kerja aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti kasus kekerasan yang dialami wartawan, siapa pun pelakunya. Karena, kalau ini dibiarkan, ini akan berpotensi akan ada kekerasan yang berulang," kata Ninik dalam acara diskusi di kantor Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024).

Dia menekankan tidak ada pembenaran terhadap tindak kekerasan kepada jurnalis. Dia pun menyebut ada mekanisme hak jawab yang diberikan oleh media terhadap pemberitaan yang dinilai kurang tepat.

"Kedua, teman-teman wartawan dalam mencari berita dan lain-lain, tolong dihormati bahwa mereka sedang bekerja. Jangan dirusak alat kerjanya, jangan dihambat, jangan dihalang-halangin. Secara bersamaan, saya juga mengimbau kepada teman-teman wartawan bekerja secara profesional dan beretika," jelas Ninik.

"Ini kerja bersama. Karena apa? Wartawan sedang menjalankan tugasnya untuk memenuhi kebutuhan, publik ingin tahu semua yang dilakukan negeri ini, gitu ya. Apakah itu dilakukan pemerintah, lembaga penegak hukum atau apa yang dilakukan lembaga legislatif bahkan masyarakat," pungkasnya.



Sebelumnya

Jurnalis RN diberikan ekstasi seberat 3,2 gram di Jalan Kelambir Lima Gang Mushola Sunggal Kota Medan oleh bandar narkoba bernama Syahrin Siregar alias DJ Syahrin alias Sareng, sekitar Maret 2024 lalu.

Beberapa menit kemudian, di simpang lampu merah Kampung Lalang - Jalan Gatot Subroto, RN digeledah petugas Ditnarkoba Polda Sumut dan diboyong.

Namun sampai saat ini Syahrin Siregar alias DJ Syahrin alias Sareng tidak ditangkap, dan masih bebas berkeliaran sebagai bos besar narkoba.

Lebih parah, jumlah tuntutan hukuman terhadap jurnalis RN dengan barang bukti 3,2 gram narkotika dituntut JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara  dipimpin Idianto SH MH sama dengan jumlah tuntutan kasus kepemilikan 1000 gram sabu-sabu, dimana terdakwanya bernama Halim alias Jen Lin dan Edy alias Athiong, warga Kota Binjai – Sumut. (IH/Bersambung)

Kasus Jurnalis RN, Dit Narkoba Polda Sumut Dinilai Pertontonkan Proses Hukum Tajam ke Bawah (7)

By On 12/02/2024


MEDAN - DeteksiNusantara. Com. Belum juga ditangkapnya Syahrin Siregar alias DJ Syahrin alias Sareng, yang menjebak Jurnalis RN dengan ekstasi pada sekitar Maret 2024 lalu, hingga dua tim dari Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap RN, menjadi sorotan tajam masyarakat akan proses hukum yang dilakukan direktorat dipimpin Kombes Pol Yemi Mandagi.


Keluarga Jurnalis RN pun terus  berusaha agar bisa diperlakukan adil, aturan hukum dijalankan tanpa tebang pilih, bukan berdasarkan kepentingan pemesan yang banyak uang. Apalagi RN seorang jurnalis dan kasus ini berawal dari pemberitaan.


"Kita berharap jurnalis rekan-rekan RN tidak tinggal diam. Sebab bukan tidak mungkin cara-cara seperti dialami RN sedang mencari korban selanjutnya, kita hanya minta para aparat yang menangani kasus RN berlaku adil dalam melakukan proses hukum," kata Tomy Nainggolan SH. Senin (2/12/2025), kepada sejumlah wartawan di Medan.


Sambungnya, "Sampai saat ini sudah sekitar 9 bulan berlalu sejak RN ditangkap petugas Ditnarkoba Polda Sumut, sudah kita informasikan bahwa RN mendapatkan narkotika dari Syahrin Siregar alias DJ Syahrin alias Sareng, merupakan bandar narkoba di kawasan Pajak Kampung Lalang Medan Sunggal, tepatnya di Jalan Kelambir Lima, bahkan sampai ke Pak Dir Kombes Yemi sudah disampaikan.  Ironinya, bukannya mengapresiasi,  malah terkesan mendiamkan," 


"Jadi, yang dibilang penegakan hukum tajam ke bawah, namun tumpul ke atas, bisa dianalogikan dalam proses hukum kasus RN ini, yang masih  dipertontonkan oknum -oknum petugas Ditnarkoba Polda Sumut  dipimpin Pak Yemi," ungkapnya.


Apresiasi Asta Cita Prabowo - Gibran


Di tempat terpisah, Abednego Panjaitan disela-sela acara Konsolidasi Akbar DPW Pelita Prabu sangat mengapresiasi 8 misi atau Asta Cita  Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming dalam memimpin Indonesia.


Panjaitan di hadapan sejumlah wartawan terdengar sangat antusias menyoroti pemberantasan tuntas peredaran gelap narkoba, dimana persoalan tersebut ada di salah satu Asta Cita Presiden Prabowo.


"Mari kita dukung pemerintah terutama dalam pemberantasan narkoba. Ini sangat luar biasa, dari zaman ke zaman baru ini pertama kali seorang Presiden memasukkan dalam visi misinya tentang pemberantasan narkoba, karena negeri ini ingin dihancurkan dengan narkoba tersebut."


" Sudah banyak pemuda yang tidak mengenal lagi orangtuanya bahkan saudara kandungnya karena otaknya sudah dirusak narkoba. Jadi ini ancaman besar, ada upaya asing untuk menghancurkan generasi bangsa ini, jadi saya titipkan melalui relawan Pelita Prabu, pendukung Prabowo - Gibran, kita kawal ini pemberantasan narkoba ini," tegasnya.


Pengamat Hukum


Dimintai tanggapan Pengamat Hukum Dr Redyanto Sidi SH MH, diambil sebagai contoh kasus seperti yang dialami Jurnalis RN, proses hukum yang dilakukan oknum -oknum petugas Ditnarkoba Polda Sumut dipimpin Kombes Pol Yemi Mandagi.


"Jika sudah diketahui seharusnya dilakukan proses hukum. Mungkin saja petugas sedang memantau jaringannya biar di proses bersamaan.  Namun setelah itu jika tidak melakukan proses hukum, maka patut diduga petugas tersebut tidak menjalankan tugasnya, sumpah jabatannya sebagai penegak hukum sesuai Undang-Undang."


Sambungnya, "Perlu dilakukan pemeriksaan terhadap oknum petugas tersebut untuk mengetahui penyebabnya, untuk itu Bid Propam agar memprosesnya," jelas Dr Redyanto, pria bersahaja akrab disapa Redy kepada sejumlah wartawan.


Kembali dicoba konfirmasi Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi, mengapa kasus RN tidak dikembangkan untuk menangkap bandarnya?


Meski sudah ditelepon berkali -kali dan dikirimkan pesan konfirmasi, tetapi Kombes Pol Yemi Mandagi masih belum mau menjawab.


Kepada Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Bambang Tertianto juga sudah dicoba berikan informasi dan dikonfirmasi. 


Sebelumnya


Jurnalis RN diberikan ekstasi seberat 3,2 gram di Jalan Kelambir Lima Gang Mushola Sunggal Kota Medan oleh bandar narkoba bernama Syahrin Siregar alias DJ Syahrin alias Sareng.


Beberapa menit kemudian, di simpang lampu merah Kampung Lalang -Jalan Gatot Subroto, RN digeledah petugas Ditnarkoba Polda Sumut dan diboyong.


Namun sampai saat ini Syahrin Siregar alias DJ Syahrin alias Sareng tidak ditangkap, dan masih bebas berkeliaran sebagai bos besar narkoba.


Lebih parah, jumlah tuntutan hukuman terhadap jurnalis RN dengan barang bukti 3,2 gram narkotika diberikan JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara  dipimpin Idianto SH MH sama deongan tuntutan kasus kepemilikan 1000 gram  sabu-sabu, terdakwanya bernama Halim alias Jen Lin dan Edy alias Athiong, warga Kota Binjai - Sumut. (IH/Bersambung)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *