Binjai

HEADLINE NEWS

Chairum Lubis SH Ketua Pewarta Polrestabes Medan Gulirkan Sembako di Jumat Barokah

By On 10/18/2024


MEDAN// DeteksiNusantara.Com. Ketua Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan, Chairum Lubis SH memberikan bantuan sembako kepada pengurus dan anggota. Pemberian bantuan sembako berupa beras ini dilaksanakan pada hari, Jumat (18/10/2024) pada kegiatan Jumat Barokah.

Pemberian paket sembako ini dilakukan Chairum Lubis SH di rumah kediaman Ketua Pewarta Polrestabes Medan Jln. Bromo Lorong Karya, Kec. Medan Area, Kota Medan.

Meski masih menderita penyakit stroke yang di deritanya, namun tidak menyurutkan semangat Ketua Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan, Chairum Lubis SH, untuk terus berbagi kepada anggota.

Selain mrlaksanakan kegiatan Jumat Barokah yang rutin dilaksanakan seminggu sekali pada tiap hari Jumat, pengurus dan anggota yang hadir juga memberikan suport untuk kesembuhan agar bisa kembali beraktivitas.

Kiranya, bantuan paket sembako yang diberikan oleh Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chairum Lubis SH menjadi berkah bagi yang merimanya, serta menjadi obat untuk kesembuhan penyakit stroke yang saat ini sedang diderita Chairum Lubis SH.(indra Hasibuan)

Pemilik Judi Tembak Ikan di Jalan Penerbangan Medan Tuntungan Kebal Hukum dan Abaikan Keresahan Warga

By On 10/17/2024


MEDAN// DeteksiNusantara.Com. Demi meraup keuntungan puluhan juta perhari serta memperkaya diri sendiri, pemilik judi tembak ikan abaikan keresahan warga setempat. Mereka (pemilik judi) bebas mengibarkan judi tembak ikan di Jalan Jamin Ginting/Jalan Penerbangan, Kelurahan Mangga, kecamatan Medan Tuntungan tepatnya dibelakang SPBU.

Pasalnya, aktivitas praktik perjudian itu sudah lama beroperasi dan belum pernah digerebek kepolisan yakni Polsek Medan Tuntungan.

Hal itu, kembali disampaikan salah seorang warga setempat berinisial LD kepada wartawan, Kamis (17/10/2024).

"Lokasi judi tembak ikan itu sudah lama beroperasi bang dan beroperasi 24 jam," jelas LD.

"Sepertinya pemilik judinya orang kuat bang makanya Polsek Medan Tuntungan diduga tidak mampu menggerebeknya," sambungnya sembari menunjukkan lokasi judi tersebut.

Ia (LD) bersama warga setempat khususunya emak-emak sepakat dalam waktu dekat ini akan membuat aksi demo ke Polsek Medan Tuntungan untuk segera menutup lokasi judinya serta menangkap pemilik judinya.

"Kami sudah sangat resah dengan keberadaan judi itu. Dalam waktu dekat ini kami akan membuat aksi demo ke Polsek Medan Tuntungan," tandasnya. 

Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Ipda Syawal Sitepu, SH dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait judi tembak ikan di Jalan Jamin Ginting/Jalan Penerbangan, Kelurahan Mangga, kecamatan Medan Tuntungan tepatnya dibelakang SPBU, mengatakan akan ditindaklanjuti.

"Lanjut kita tindak lanjuti ,trims infonya bg. Saat ini masih fokus cari begal. Segera kita cek," jawab Ipda Syawal Sitepu SH lewat pesan WhatsAppnya, Selasa (15/10/2024). (IH)

Bebas Beroperasi, Pemilik Lokasi Judi di Binjai Barat Diduga Kebal Hukum

By On 10/17/2024


BINJAI // DeteksiNusantara.Com. Menjelang akhir tahun lokasi perjudian tumbuh subur bagai jamur tumbuh di musin penghujan. Seperti halnya dik Kota Binjai, lokasi judi di duga bebas beroperasi dan tak pernah tersentuh aparat penegak hukum, kuat dugaan pemiliknya lokasi judi tersebut kebal hukum hingga membuat warga Resah.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun kalangan awak media, lokasi judi terbesar di Kota Binjai yang berada di kawasan Jalan Rukam, Desa Bandar Senempah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara, tersebut terdapat beberapa jenis permainan judi seperti game ketangkasan tembak ikan, dadu, bakarat dan samkhwan yang memanjakan para pengila judi.

Salah seorang warga sekitar menyebutkan bahwa lokasi judi tersebut sudah lama beroperasi dan belum ada aparat kepolisian yang berani melakukan tindakan maupun mengerebek lokasi judi tersebut.

"Gimana mau di gerebek bang, soalnya lokasi itu di duga di jaga oleh pria berbadan tegap. Makanya pemiliknya dengan bebas membuka bisnis haramnya yang nota bene dilarang setiap agama," Abdi.

Warga berharap kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H bersama Polres Binjai dan jajaran segera mengerebek serta menutup lokasi judi itu.

Terpisah, Kapolres Binjai AKBP Bambang Cristianto Utomo, S.H, S.I.K, M.Si, ketika dikonfirmasi awak media lewat pesan WhatsApp ke nomor 08133970xxxx, Kamis (17/10/2024), terkait praktik perjudian jenis game ketangkasan tembak ikan, dadu, bakarat dan samkhwan di kawasan Jalan Rukam, Desa Bandar Senempah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara, diduga bebas beroperasi hingga menyebabkan warga sekutar resah.

Sampai detik ini belum Kapolres Binjai AKBP Bambang Cristianto Utomo, belum berkenan memberikan keterangan apapun, hingga berita ini terbit. (Indra Hasibuan)

Polrestabes Medan dan Jajaran Amankan 3 Kelompok Geng Motor Terlibat Kejahatan

By On 10/16/2024


MEDAN - DeteksiNusantara.Com. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polrestabes Medan terus melakukan patroli jalanan memburu kelompok geng motor yang meresahkan masyarakat di Kota Medan.

Dalam perburuan itu personel URC Polrestabes Medan bersama Polsek Patumbak mengamankan tujuh orang Gerembolan Geng Motor Setan Malam Berdarah (SMB) karena melakukan aksi curas di Jalan Sisingamaraja, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Minggu (13/10) malam.

Ketujuh orang gerembolan geng motor yang diamankan itu berinisial BMM (19), EPM (16), GSS (16), RA (17) AMT (17), MN (18) dan AMS (18). Dari tangan para pelaku disita barang bukti dua unit sepeda motor, senjata tajam berupa parang panjang, klewang, gir, bendera SMB, handphone serta lainnya. Saat ini mereka telah ditahan di Mapolsek Patumbak.

Kemudian, Polrestabes Medan menangkap sebanyak delapan orang gerembolan Geng Motor Simple Life 414 Comeback di Jalan Menteng Raya, Kecamatan Medan Denai, pada Senin (14/10) dinihari. 

Ketika itu personel URC Polrestabes Medan sedang patroli jalanan dengan sasaran geng motor, begal, serta curanmor dengan mengendarai delapan unit sepeda motor.

Saat melintas di pinggiran sungai, Jalan Menteng Raya, personel melihat delapan orang sedang menghisap ganja lalu dilakukan penangkapan. Dari hasil pemeriksaan kedelapan orang itu merupakan Gerembolan Geng Motor Simple Life 414 Comeback lalu diserahkan ke Mapolsek Medan Area untuk menjalani pemeriksaan.

Dari tangan para pelaku itu disita barang bukti 9 puntung linting ganja, ⁠9 handphone, ⁠5 charger handphone, dompet serta tiga unit sepeda motor. Adapun identitas pelaku  geng motor tersebut WA (22), S (22), AMP (20), A (18), DP (22), E (22), ARR (22), dan SB (19).

Tak hanya itu Tim URC Polrestabes Medan juga menangkap seorang remaja laki-laki inisial RI (15) di warung seputaran lapangan bola, Jalan Besar Tembung, Kecamatan Percut Seituan, pada Selasa (15/10) dinihari.

Berdasarkan pemeriksaan remaja itu merupakan Gerembolan Geng Motor Tosan yang melakukan aksi tawuran. Dalam penangkapan itu turut disita barang bukti senjata tajam berupa parang serta handphone. Terhadap remaja itu pun dibawa di Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dalam keterangannya mengatakan Polrestabes Medan bersama jajaran terus mengintensifkan patroli dalam menekan kejahatan jalanan, begal serta aksi kelompok geng motor di wilayah Kota Medan.

"Seperti dihadapan kita ini merupakan gerembolan Geng Motor Setan Malam Berdarah (SMB) yang terlibat tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas) mencuri sepeda motor korbannya yang masih anak dibawah umur dengan menggunakan senjata tajam," katanya di Mapolsek Patumbak, Rabu (16/10).

"Sebanyak tujuh orang tersangka telah diamankan. Dimana empat orang masih berusia anak dibawah umur," ujarnya didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Jama Purba.

Gidion mengungkapkan, Polrestabes Medan bersama jajaran juga mengamankan gerembolan geng motor di wilayah hukum Polsek Medan Area dan Polsek Medan Tembung. Ini merupakan komitmen Polrestabes Medan dalam menekan aksi geng motor yang meresahkan masyarakat.

"Saya pastikan para gerembolan geng motor yang diamankan diberikan tindakan tegas dan telah dilakukan penahanan," pungkasnya.(IH)

Presiden Jokowi Diminta Selanjutnya Kunjungi Gambus Laut, Penambangan Parah Merusak Lingkungan

By On 10/16/2024


MEDAN// DeteksiNusantara.Com. Dalam dua hari ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) terdengar mendatangi dua lokasi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, melakukan peresmian, yang pertama Stadion Utama Sumatera Utara di Desa Sena, Kabupaten Deliserdang pada Selasa (15/10/2024).

Lalu hari ini, Rabu (16/10/2024), Presiden Joko Widodo beserta rombongan lanjut bertolak ke Kecamatan Sibiru-biru, juga di Kabupaten Deli Serdang dalam rangka meresmikan Bendungan Lau Simeme.

Atas hal itu, beberapa masyarakat Kabupaten Batubara (Sumut), meminta Presiden Joko Widodo mau datang meninjau desa mereka, Desa Gambus Laut, di Kecamatan Lima Puluh Pesisir. Pasalnya, di desa mereka tersebut, terdapat bekas lokasi penambangan pasir kuarsa yang sangat luas menyebabkan kerusakan lingkungan, sebab tak pernah direklamasi dan pasca tambang oleh pihak perusahaan penambang.

"Kami meminta Pak Presiden melalui berita wartawan untuk datang ke Desa Gambus Laut, melihat parahnya kerusakan lingkungan akibat ulah perusahaan penambang. Mungkin hanya jika perintah Pak Presiden barulah pihak-pihak penegakan hukum di Sumut mau bekerja menindaklanjuti keresahan masyarakat kecil ini," kata warga.

Warga juga mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang memberikan banyak perhatian kepada Propinsi Sumatera Utara.

"Kita apresiasi, tetapi perlu pula keseimbangan, mana yang tidak baik seperti kerusakan lingkungan juga agar menjadi perhatian Pak Presiden Jokowi, di akhir masa jabatannya berikan hadiah besar untuk masyarakat Sumut," diamini warga lainnya.


Polda Sumut 

Terbongkarnya aksi penambangan pasir kuarsa tanpa reklamasi dan pasca tambang oleh perusahaan yang nyata-nyata merusak parah terhadap lingkungan itu, setelah sejumlah wartawan melakukan investigasi mendalam dengan turun ke lapangan berawal dari laporan pengaduan masyarakat bernama Sunani ke Polda Sumut sesuai STTLP NOMOR: B/8#/I/2024/SPKT/POLDA SUMUT, yang melaporkan PT Jui Shin Indonesia dan PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI), diduga mencuri pasir kuarsa dari lahan Sunani dan merusak lahan Sunani, lokasinya di Desa Gambus Laut.

Dimana saat ini, diduga beberapa oknum polisi di Polda Sumut berusaha membuat kabur fakta yang ada. Dimana, orang yang menjual lahannya kepada Sunani diduga ditekan, diintimidasi, dibujuk rayu agar membelokkan fakta yang sebenarnya.

Tak takut, oknum -oknum polisi di Polda Sumut itu pun dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sumut, Presiden RI, Komisi III DPR RI, Kapolri, Irwasum Polri, Bareskrim Polri, Kadiv Propam Polri, Kompolnas oleh Salim Amiko.

Terkini informasi yang didapat sejumlah wartawan, pasca dilaporkan ke Bid Propam, Kompol Holmes Saragih Cs diduga belum juga diperiksa Bid Propam, Kompol Holmes yang menjabat Pejabat Sementara Kasubdit II Harga Bangtah, Ditreskrimum Polda Sumut bersama 2 anggotanya yang dilaporkan Salim Amiko, yakni AKP JJ Harahap dan penyidik Brigadir J Manulang, sehingga masih leluasa memainkan strateginya.

Terkait itu, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Bambang Tertianto dicoba konfirmasi, ditanyakan  "Bagaimana kebenaran soal isu beredar Bapak Kabid Propam diduga membekingi Kompol Holmes Saragih Cs ?"

Namun hingga berita dimuat, Kabid Propam Polda Sumut itu belum menjawab, meski berulang kali ditelepon dan di kirim pesan whatsaap, sehingga sejumlah wartawan berencana langsung mendatangi kantornya.

Rentetan LP Sunani, 2 Ekscavator Diamankan 

Sedikit merunut rentetan kejadian setelah Laporan Pengaduan Sunani dibuat di Polda Sumut, lalu ditangani Subdit I Unit 4 Kamneg, Direskrimum Polda Sumut, berhasil mengamankan dua unit ekscavator dari lahan Sunani, dan dibawa ke Mapolda Sumut sebagai barang bukti.

Setelah itu, terbit surat jemput paksa terhadap Chang Jui Fang selaku Direktur Utama PT Jui Shin Indonesia dan selaku Komisaris Utama pemilik saham mayoritas 98 persen di PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI). Surat jemput paksa terbit diduga karena Chang Jui Fang selalu mangkir dari  panggilan –panggilan Polda Sumut sebelumnya, yang ironisnya, sampai detik ini tak kunjung Chang Jui Fang dijemput paksa.

Pengacara Kondang DR Darmawan Yusuf Angkat Bicara

DR Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med selaku kuasa hukum Sunani dimintai tanggapannya terkait kasus ini mengatakan, “PT Jui Shin Indonesia diduga sebagai penikmat utama dari penambangan pasir kuarsa yang diambil dari lahan klien kami."

"Dalam konteks korporasi, ada doktrin Vicarious Liability. Apabila seseorang agen atau pekerja korporasi bertindak dalam lingkup pekerjaannya dan dengan maksud untuk menguntungkan korporasi, melakukan suatu kejahatan, maka tanggung jawab pidananya dapat dibebankan kepada perusahaan,”

“Dengan tidak perlu mempertimbangkan apakah perusahaan tersebut secara nyata memperoleh keuntungan atau tidak, atau apakah aktivitas tersebut telah dilarang oleh perusahaan atau tidak.

Lanjut DR Darmawan Yusuf menegaskan, “Kalau ada isu yang beredar bahwa seolah-olah mereka beretikad baik sudah mau ganti rugi, itu tidak benar adanya, sebab bila memang beretikad baik mau mengganti rugi, tidak mungkin bertele-tele.

Dan kalau mereka (PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI) menyatakan bahwa surat tanah klien saya tidak ada, sehingga mereka tidak mau mengganti kerugian klien saya dengan cara damai. Makanya mereka tidak tahu, mana mungkin kalau klien kita tidak ada memberikan surat tanah kita ke mereka, namun pada mereka bisa ada.

Sudahlah, jangan suka diduga menggiring opini seolah-olah ada etikad baik. Dan pihak mereka melaporkan Salim Amiko kan menggunakan bukti awal surat tanah Sunani, emang surat itu bisa datang dari langit kalau bukan klien kita sebagai pemilik yang punya hak yang memberikan.

Lalu terkait tambang PT BUMI dan diduga penikmat utama PT juishin Indonesia, klien kami selaku masyarakat sudah membuat laporan ke KPK, Kejagung, Bareskrim Polri, Kejati Sumut terkait diduga tambang di luar izin, diduga merusak lingkungan dan tidak melakukan reklamasi pasca tambang, kami akan terus memantau prosesnya.” kata DR Darmawan Yusuf yang lulus dari Fakultas Hukum USU dengan Predikat Cumlaude.


Kementerian ESDM

Masih terkait kasus ini, Inspektur Tambang Wilayah Sumut dari Kementerian ESDM RI melalui Koordinator Sumut, Suroyo kepada wartawan, pihaknya sebagai saksi ahli ketika dipanggil Polda Sumut sudah menjelaskan, bahwa memang benar telah terjadi pertambangan di luar koordinat, di luar wilayah izin pada pertambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara.


Kades dan Camat tak Tandatangan

Diberitahu Kades Gambus Laut Zaharuddin kepada sejumlah wartawan dan LSM, dia ada didatangi 3 pria di rumahnya dalam kondisi sakit. Kades mengaku ditekan untuk mengakui lahan PT Jui Shin Indonesia dari tempat lain agar dipindahkan letaknya ke tempat lahan Sunani, seolah-olah tumpang tindih. 

Namun Kades menolak, dan menyampaikan ke pihak PT Juishin tidak mungkin bisa. Karena itu akan ketahuan dari tanah sepandan perbatasan, sebab semua sudah jelas, dan Kades takut bila menuruti permintaan ketiga orang itu, malah dirinya (Kades) yang dipenjarakan Sunani.

Soal dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya perusahaan penambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, dijelaskan Kades, “Saya tidak pernah menandatangani surat untuk penerbitan perpanjangan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan penambang pasir kuarsa di desa kami ini, yang mana perusahaan tersebut yang setahu kami semua warga sini penambangan itu merupakan PT Jui Shin, kami gak pernah tahu itu l rupanya PT BUMI. Sebab saya bersama Camat Lima Puluh Pesisir tidak menghadiri undangan pertemuan yang diminta Cabang Dinas wilayah III, Dinas ESDM Sumut di Siantar itu, karena saat saya sebagai Kades dan Camat sedang melaksanakan tugas yang lain, tapi anehnya kok dokumen perpanjangan RKAB penambangannya bisa terbit?”

Soal reklamasi dan pasca tambang, “Saya juga diisukan oleh pihak perusahaan telah menyetujui bekas galian tambang perusahaan tersebut di Desa Gambus Laut dibuat kolam ikan sebagai ganti kewajiban reklamasi dan pascatambang, padahal semuanya itu sama sekali tidak benar, dan saya tantang dengan bukti, dan mereka tidak berani,” terang Zaharuddin.


Salim Amiko Laporkan Kasubdit AKBP Holmes Saragih Cs

Selain Kades Gambus Laut yang dibuat seperti pengakuannya itu, Salim Amiko  yang menjual lahannya kepada Sunani juga sudah menerangkan kepada sejumlah wartawan saat bertemu di Polda Sumut setelah membuat laporan di Bid Propam.

Salim Amiko mengatakan, “Saya dijumpai oleh pihak PT jui Shin, mereka menekan dan membujuk agar saya tidak mengakui menjual lahan saya di Desa Gambus Laut dengan Sunani, dan tentu saya menolak. Lalu kata pihak PT Jui Shin, kalau saya menolak bekerja sama dengan mereka, saya akan dilaporkan ke pihak kepolisian.” jelas Salim Amiko tetap mengakui memang dirinya menjual tanahnya kepada Sunani, yang mana lahan tersebut lah yang menjadi objek pelaporan Sunani di Polda Sumut dengan alas hak yang sah dari pemerintah.

Kemudian, Salim Amiko juga mengaku diintimidasi, ditekan agar tidak mengakui tandatangannya pada surat tanah yang dibeli Sunani darinya, dengan iming-iming laporan terhadap Salim Amiko oleh PT Jui Shin Indonesia bakal tidak dilanjutkan proses hukumnya.

"Saya telah menyampaikan berulangkali sama Kompol Holmes Saragih, AKP JJ Harahap dan penyidik Brigadir J Manulang, tanda tangan saya mau bentuknya seperti apa suka-suka saya. Kan saya yang lakukan jual beli dengan Sunani, kecuali yang beli tanah saya, Sunani yang keberatan, baru pembeli Sunani yang berhak keberatan, baru pembeli Sunani punya hak. Kan aneh, kok tandatangan saya yang mau dilakukan uji Lab (laboratorium)," kesal Salim Amiko. 

"Legal standing pihak yang melaporkan saya apa? Saya yang lakukan jual beli (dengan Sunani) kok malah pihak lain (PT Jui Shin Indonesia-red) yang melaporkan saya. Coba Bapak Kompol Holmes jual beli tanah dengan orang lain, lalu saya yang gak punya hubungan apa dengan  jual beli itu melaporkan Bapak ke polisi, dan diterima, cepat -cepat pula diproses, apa Bapak mau dibuat seperti itu, biar saya laporkan juga kalau saya tahu Bapak pernah jual beli tanah," cetus Salim Amiko, menambahkan siapa pun oknum polisi yang mencoba -coba mengintimidasinya, dia tidak segan -segan, pasti akan melaporkan kembali.

Sebelumnya, kepada yang mengaku dari PT Jui Shin Indonesia, baik Haposan Siregar dan mengaku sebagai legal, mengatakan kepada wartawan, bahwa PT Jui Shin Indonesia tidak pernah melakukan penambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut.

Dan isu yang beredar bahwa Chang Jui Fang melarikan diri ke luar Indonesia adalah tidak benar, melainkan sedang ada trip bisnis.

Kepada Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan (yang mengaku sudah menurunkan anggotanya ke lapangan di Desa Gambus Laut, namun sampai saat ini belum mampu menentukan pelanggaran hukum terkait dugaan perusakan lingkungan merugikan negara aktivitas pertambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut Kabupaten Batubara), juga kepada Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana, ketiga PJU Polda Sumut yang berwenang tersebut dalam kasus ini terkesan pelit bicara.

Sedangkan Chang Jui Fang, yang juga turut dikonfirmasi, beratus kali dihubungi melalui WhatsApp, selalu memblokir nomor wartawan. 

Terbaru, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto juga sudah disampaikan terkait kasus ini, dan belum pula memberikan balasan.


Wartawan Laporkan Haposan Siregar

Atas dugaan intimidasi, menghalangi hingga melecehkan tugas wartawan dalam melakukan kerja jurnalistiknya, pria yang mengaku perwakilan PT Jui Shin Indonesia Haposan Siregar dilaporkan sejumlah wartawan ke Polda Sumut.

Dua laporan tertuang dalam nomor LP/B/997/VII/2024/SPKT/Polda Sumut dan dengan nomor LP/B/999/VII/2024/SPKT/Polda Sumut. Ironinya, sampai saat ini Haposan Siregar belum juga diperiksa Ditreskrimsus Polda Sumut.

Para wartawan yang terus mengikuti perjalanan kasus ini, mengaku akan tetap memantau perkembangan penanganannya oleh institusi hukum di Sumut. Dan bila ada pihak dari manapun yang berani melakukan hal yang sama, seperti menghalangi, mengintimidasi, sejumlah wartawan tersebut akan tak segan-segan  mengambil langkah hukum. (IH)

Wartawan Tagih Commander Wish Kapolda Sumut Irjen Whisnu

By On 10/15/2024


MEDAN// DeteksiNusantara.Com. Sudah sekitar tiga bulan sejak dibuat Laporan Pengaduan oleh dua wartawan di SPKT Polda Sumut sampai sekarang ini, Selasa (15/10/2024).

Di 12 Agustus 2024 dilakukan penyidikan oleh penyidik Unit 3 Subdit IV Ditreskrimsus-Polda Sumut terhadap wartawan pelapor dengan nomor LP/B/997/VII/2024/SPKT/Polda Sumut dan terhadap wartawan pelapor dengan nomor LP/B/999/VII/2024/SPKT/Polda Sumut pada 22 Agustus 2024 oleh Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumut.

Tetapi, setelah pemeriksaan itu, belum ada perkembangan berarti  penanganannya.

Kondisi tersebut pun dicoba konfirmasi langsung kepada Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan, namun sampai berita ini dimuat belum menjawab.

Di tempat terpisah, wartawan senior RjS dimintai tanggapannya mengtakan,  "Perlu ditagih pernyataan Bapak Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, dalam commander wish-nya kemarin, memastikan penegakan hukum secara profesional, proporsional, serta berorientasi kepada keadilan,"

"Apakah sudah sesuai dengan fakta yang terjadi dilaksanakan para bawahannya? Mari kita bantu Pak Kapolda agar lebih mengetahui, ternyata beginilah yang dialami rekan-rekan wartawan dalam proses hukum mendapatkan keadilan, dan kepastian hukum di Polda Sumut," ujar RjS yang sudah bersertifikat UKW Utama itu.

Sekedar mengingatkan, kedua wartawan pelapor, melaporkan pria bernama Haposan Siregar yang mengaku sebagai perwakilan PT Jui Shin Indonesia dalam memberikan keterangan kepada para wartawan.

Itu terkait kasus PT Jui Shin Indonesia dan PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI) yang dilaporkan Sunani ke Polda Sumut terkait dugaan pencurian pasir kuarsa dan pengerusakan lahan milik Sunani di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara -Sumut, sesuai STTLP NOMOR: B/8#/I/2024/SPKT/POLDA SUMUT.

2 Ekscavator Diamankan 

Laporan Pengaduan Sunani ditangani Subdit I Unit 4 Kamneg, Direskrimum Polda Sumut, berhasil mengamankan dua unit ekscavator dari lahan Sunani, dan dibawa ke Mapolda Sumut sebagai barang bukti.

Setelah itu, terbit surat jemput paksa terhadap Chang Jui Fang selaku Direktur Utama PT Jui Shin Indonesia dan selaku Komisaris Utama pemilik saham mayoritas 98 persen di PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI). Surat jemput paksa terbit diduga karena Chang Jui Fang selalu mangkir dari  panggilan –panggilan Polda Sumut sebelumnya, yang ironisnya, sampai detik ini tak kunjung Chang Jui Fang dijemput paksa.


Pengacara Kondang DR Darmawan Yusuf Angkat Bicara

DR Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med selaku kuasa hukum Sunani dimintai tanggapannya terkait kasus ini mengatakan, “PT Jui Shin Indonesia diduga sebagai penikmat utama dari penambangan pasir kuarsa yang diambil dari lahan klien kami."

"Dalam konteks korporasi, ada doktrin Vicarious Liability. Apabila seseorang agen atau pekerja korporasi bertindak dalam lingkup pekerjaannya dan dengan maksud untuk menguntungkan korporasi, melakukan suatu kejahatan, maka tanggung jawab pidananya dapat dibebankan kepada perusahaan,”

“Dengan tidak perlu mempertimbangkan apakah perusahaan tersebut secara nyata memperoleh keuntungan atau tidak, atau apakah aktivitas tersebut telah dilarang oleh perusahaan atau tidak.

Lanjut DR Darmawan Yusuf menegaskan, “Kalau ada isu yang beredar bahwa seolah-olah mereka beretikad baik sudah mau ganti rugi, itu tidak benar adanya, sebab bila memang beretikad baik mau mengganti rugi, tidak mungkin bertele-tele.

Dan kalau mereka (PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI) menyatakan bahwa surat tanah klien saya tidak ada, sehingga mereka tidak mau mengganti kerugian klien saya dengan cara damai. Makanya mereka tidak tahu, mana mungkin kalau klien kita tidak ada memberikan surat tanah kita ke mereka, namun pada mereka bisa ada.

Sudahlah, jangan suka diduga menggiring opini seolah-olah ada etikad baik. Dan pihak mereka melaporkan Salim Amiko kan menggunakan bukti awal surat tanah Sunani, emang surat itu bisa datang dari langit kalau bukan klien kita sebagai pemilik yang punya hak yang memberikan.

Lalu terkait tambang PT BUMI dan diduga penikmat utama PT juishin Indonesia, klien kami selaku masyarakat sudah membuat laporan ke KPK, Kejagung, Bareskrim Polri, Kejati Sumut terkait diduga tambang di luar izin, diduga merusak lingkungan dan tidak melakukan reklamasi pasca tambang, kami akan terus memantau prosesnya.” kata DR Darmawan Yusuf yang lulus dari Fakultas Hukum USU dengan Predikat Cumlaude.


Kementerian ESDM

Sebelumnya, masih terkait kasus ini, Inspektur Tambang Wilayah Sumut dari Kementerian ESDM RI melalui Koordinator Suroyo kepada wartawan, pihaknya sebagai saksi ahli ketika dipanggil Polda Sumut sudah menjelaskan, bahwa memang benar telah terjadi pertambangan di luar koordinat, di luar wilayah izin pada pertambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara.


Kades dan Camat tak Tandatangan

Diberitahu Kades Gambus Laut Zaharuddin kepada sejumlah wartawan dan LSM, dia ada didatangi 3 pria di rumahnya dalam kondisi sakit. Kades mengaku ditekan untuk mengakui lahan PT Jui Shin Indonesia dari tempat lain agar dipindahkan letaknya ke tempat lahan Sunani, seolah-olah tumpang tindih. 

Namun Kades menolak, dan menyampaikan ke pihak PT Juishin tidak mungkin bisa. Karena itu akan ketahuan dari tanah sepandan perbatasan, sebab semua sudah jelas, dan Kades takut bila menuruti permintaan ketiga orang itu, malah dirinya (Kades) yang dipenjarakan Sunani.

Soal reklamasi dan pasca tambang, “Saya juga diisukan oleh pihak perusahaan telah menyetujui bekas galian tambang perusahaan tersebut di Desa Gambus Laut dibuat kolam ikan sebagai ganti kewajiban reklamasi dan pascatambang, padahal semuanya itu sama sekali tidak benar, dan saya tantang dengan bukti, dan mereka tidak berani,” terang Zaharuddin.

Salim Amiko Laporkan Kasubdit AKBP Holmes Saragih Cs

Selain Kades Gambus Laut yang dibuat seperti pengakuannya itu, Salim Amiko selaku yang menjual lahannya kepada Sunani juga sudah menerangkan kepada sejumlah wartawan saat bertemu di Polda Sumut setelah membuat laporan di Bid Propam.

Salim Amiko mengatakan, “Saya dijumpai oleh pihak PT jui Shin, mereka menekan dan membujuk agar saya tidak mengakui menjual lahan saya di Desa Gambus Laut dengan Sunani, dan tentu saya menolak. Lalu kata pihak PT Jui Shin, kalau saya menolak bekerja sama dengan mereka, saya akan dilaporkan ke pihak kepolisian.” jelas Salim Amiko warga Desa Gambus Laut yang menjual tanahnya kepada Sunani, yang mana lahan tersebut lah yang menjadi objek pelaporan Sunani di Polda Sumut dengan alas hak yang sah dari pemerintah.

Salim Amiko lanjut mengaku sudah melaporkan oknum Kasubdit Kompol Holmes Saragih bersama beberapa bawahannya ke Presiden RI, Komisi III DPR RI, Kapolri, Irwasum Polri, Bareskrim Polri, Kadiv Propam Polri, Kompolnas, Bid Propam Polda Sumut belum lama ini.

Kemudian, Salim Amiko juga mengaku diintimidasi, ditekan agar tidak mengakui tandatangannya pada surat tanah yang dibeli Sunani darinya, dengan iming-iming laporan terhadap Salim Amiko oleh PT Jui Shin Indonesia bakal tidak dilanjutkan proses hukumnya.

"Saya telah menyampaikan berulangkali sama Kompol Holmes Saragih, AKP JJ Harahap dan penyidik Brigadir J Manulang, tanda tangan saya mau bentuknya seperti apa suka-suka saya. Kan saya yang lakukan jual beli dengan Sunani, kecuali yang beli tanah saya, Sunani yang keberatan, baru pembeli Sunani yang berhak keberatan, baru pembeli Sunani punya hak. Kan aneh, kok tandatangan saya yang mau dilakukan uji Lab (laboratorium)," kesal Salim Amiko. 

"Legal standing pihak yang melaporkan saya apa? Saya yang lakukan jual beli (dengan Sunani) kok malah pihak lain (PT Jui Shin Indonesia-red) yang melaporkan saya. Coba Bapak Kompol Holmes jual beli tanah dengan orang lain, lalu saya yang gak punya hubungan apa dengan  jual beli itu melaporkan Bapak ke polisi, dan diterima, cepat -cepat pula diproses, apa Bapak mau dibuat seperti itu, biar saya laporkan juga kalau saya tahu Bapak pernah jual beli tanah," cetus Salim Amiko memberikan perumpamaan.

Sebelumnya, kepada yang mengaku dari PT Jui Shin Indonesia, baik Haposan Siregar dan mengaku sebagai legal, mengatakan pula kepada wartawan, bahwa PT Jui Shin Indonesia tidak pernah melakukan penambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut.

Dan isu yang beredar bahwa Chang Jui Fang melarikan diri ke luar Indonesia adalah tidak benar, melainkan sedang ada trip bisnis.

Begitu juga kepada Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan (mengaku sudah menurunkan anggotanya ke lapangan, namun sampai saat ini belum mampu menentukan pelranggaran hukum terkait dugaan perusakan lingkungan merugikan negara aktivitas pertambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut Kabupaten Batubara), juga kepada Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana, ketiga PJU Polda Sumut yang berwenang tersebut dalam kasus ini terkesan pelit bicara.

Sedangkan Chang Jui Fang, yang juga turut dikonfirmasi, beratus kali dihubungi melalui WhatsApp, selalu memblokir nomor wartawan. (IH)

Akibat Melawan, 7 Orang Sindikat Curanmor dan Begal di Medan Tumbang Ditembak Polisi

By On 10/15/2024


MEDAN// DeteksiNusantara.Com Petugas Unit Rekasi Cepat (URC) Anti Begal gabungan Polsek Medan Tuntungan, Polsek Medan Area dan Polrestabes Medan berhasil melumpuhkan tujuh  pelaku jaringan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan begal di berbagai tempat di Medan, Senin  (14/10/2024).  

Ketujuh tersangka itu yakni berinisial, AFN (22), KECEK, Tolim  (24) FAD (25) MRAR (20), ST alias S (25) warga Jalan Mahkamah dan H alias (26) warga Jalan Mahkamah Medan. '

"Modus pelaku menggunakan senjata jenis pisau untuk digunakan sebagai alat untuk menakuti korban sehingga korban terpaksa menyerahkan barangnya dan menggunakan kunci L untuk membawa sepeda motor korban, " ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan SH SIK MHum kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Senin (14/10/2024). 

Dari tersangka petugas juga menyita barang bukti, 1 unit sepeda motor Vario warna hitam BK 3888 KBJ, 1 KTP atas nama korban Ilham Ferdiansyah, 2 helm warna putih dan hitam. Selanjutnya 1 buah BPKB sepeda motor CBR 150 R warna hitam BK 4159 XAY, 1 buah rekaman CCTV, 1 buah kotak ponsel, 1 buah kunci T, 1 potong kaos warna hitam dan uang Rp 5 ribu. Kemudian 1 buah baju lengan panjang warna hitam dan 1 buah celana pendek warna biru.

"Para pelaku juga untuk mencari keuntungan dan yang ditembak semuanya ini adalah resedivis dan dilumpuhkan dengan cara ditembaki kakinya, " terang Kombes Gidion. 

Mengenai tersangka yang telah digulung dan ditembak ini ada di Jalan Mahkamah Medan, Jalan Pasar VII, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan dan ada juga ditangkap Jalan Datuk Kabu, Pasar 3 dan Jalal Beringin Pasar 7,  Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. "Kejadian pencurian sepeda motor itu ada pada tanggal 27 Juli 2024 sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, pada hari Senin tanggal 2 September 2024 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Pancasila, Gang Melati 4, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan dan pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Pasar 7 Beringin, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. 'Para pelaku mencari keuntungan dengan maling motor milik para korban, " jelasnya. 

Karena itu, dengan adanya Unit Reaksi Cepat (URC) Anti Begal milik Polrestabes Medan telah menciptakan rasa aman di masyarakat. 

"Saya harapkan pelaku curanmor dan begal diburu hingga ke markasnya. Kalau ada melawan dan ingin kabur berikan tindakan tegas dan terukur, sebab para pelaku tersebut sangat meresahkan masyarakat dan ingin bermain dengan pihak Polrestabes Medan dan jajaran. "Saya harapkan Medan tetap aman dan kondusif, " tandas Kombes Gidion. 

Atas perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku itu mendapatkan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(indra hasibuan)



Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *