Binjai

HEADLINE NEWS

Jumat Barokah Penuh Berkah, Ketua Pewarta Berbagi Beras Kepada Warga dan Anggota

By On 10/11/2024


MEDAN// DeteksiNusantara.Com. Ketua Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan, Chairum Lubis SH berbagi Sembako kepada masyarakat Kelurahan Sukaramai II, Kacamatan Medan Area dan kepada anggota di kediamannya yang baru di Jalan Bromo Lr. Karya No 34 A Medan, Jumat (11/10/2024).

Pembagian sembako berupa beras ini diberikan kepada warga yang yang membutuhkan maupun pengurus dan anggota.

Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chairum Lubis SH yang masih dalam kondisi pemulihan tampak langsung memberikan sembako kepada warga.

Kegiatan berbagi Sembako ini adalah merupakan kegiatan Jumat Barokah yang rutin dilakukan. Apalagi kondisi Ketua Pewarta Polrestabes Medan Chairum Lubis SH berangsur sudah mulai membaik.

"Semoga kegiatan Jumat Barokah ini membawa berkah bagi kita semua. Dan sembako yang diterima bisa dipergunakan untuk kebutuhan sehari hari," ujar Chairum Lubis.(indra Hasibuan)

Kejati Sumut Kembali Kereng Pelaku Korupsi

By On 10/11/2024


MEDAN// DeteksiNusantara.Com. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di bawah kepemimpinan Idianto SH., MH., tampaknya lebih menonjolkan karya nyata ketimbang karya kata dalam menjalankan kinerja sebagai salah satu institusi penegak hukum, Pengacara Negara.

Terutama dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana korupsi, keseriusan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tak perlu diragukan masyarakat lagi. Sebab, para pelaku extra ordinary crime itu pasti akan dikejar sampai ke lubang semut sekalipun.

Bukan hanya fokus pada pencapaian fungsi penegakan hukum, sebagai pengacara negara, Kejati Sumut juga berada di garda terdepan dalam menyelamatkan aset, harta negara maupun dari para pelaku yang menyebabkan kerugian negara. Tetapi Idianto sebagai Kajati Sumut juga memperkuat seluruh personilnya dan jajarannya.

Hal di atas diungkapkan Ustad Hartono SH., MH., sosok pengamat hukum dan politikus asal Belawan, Kota Medan, kepada sejumlah wartawan ketika dimintai tanggapannya terkait Kejati Sumut kembali berhasil menahan dengan memasukkan Direktur CV Bangun Restu Bersama (BRB) ke kerangkeng Rutan Tanjung Gusta Medan dalam kasus dugaan korupsi merugikan negara cukup besar, miliaran rupiah. Jumat (11/10/2024).

Informasi yang didapat terkait Direktur CV BRB tersebut, bahwa Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada  Rabu (9/10/2024), telah menahan 1 tersangka baru inisial JC (Direktur CV Bangun Restu Bersama), kasus dugaan korupsi Pengadaan Jasa Konstruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu, PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun Anggaran 2019.

Penetapan dan penahanan satu tersangka baru ini, karena proses pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi dan ternyata PT. Angkasapura Propertindo mensubkontrakkan beberapa item pekerjaan kepada pihak lain yaitu JC selaku Direktur  CV. Bangun Restu Bersama.

Akibat perbuatan melawan hukum ini, tersangka JC diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.5.773.757.190, berdasarkan Laporan Akuntan Independen.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya lagi, masih dalam waktu dekat ini, masih terkait pemberantasan korupsi. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan 5 tersangka dugaan korupsi Pengadaan Pekerjaan Troli Management System, Smart Airport, Smart Parking Airport PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun Anggaran 2017 yang diduga fiktif dan mark-up.

Bahwa lima tersangka yang ditahan adalah AD (Pensiunan AP II Pusat), ER (Manager of Electronic & IT PT AP II Kualanamu), EB(Engineering & Facility Quality Assurance PT AP II), LS (Manager Of Electronic Facility & IT) dan FM (Karyawan PT.Angkasa Pura Solusi).

Dalam catatan wartawan media ini yang aktif melakukan tugas jurnalistik di institusi hukum di wilayah Sumatera Utara, masih banyak kasus-kasus korupsi, menyelamatkan kerugian negara, yang berhasil diungkap Kejati Sumut terutama saat di kepemimpinan Idianto SH., MH., sebagai kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Idianto juga terus berbenah memperbaiki dari intern Kejati Sumut,  jajarannya dan personilnya, zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan terus berusaha memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, seperti pada program Restoratif Justice dan program -program lainnya yang terbukti lebih baik. (Tim/Bersambung, foto -Kajati Sumut Idianto SH., MH., saat berfoto  didampingi Yos A Tarigan SH., MH.(indra Hasibuan)

Diduga Polsek Medan Tuntungan Tutup Mata Maraknya Judi Di Wilkumnya," Kenapa ?....

By On 10/11/2024


MEDAN// DeteksiNusantara.Com. Polsek Medan Tuntungan diduga pilih kasih dalam memberantas praktik perjudian diwilayah hukumnya. Pasalnya, praktik judi dadu Kopyok masih eksis beroperasi tepat di seputaran Pasar Induk, Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan.

Padahal, diketahui bahwa baru-baru ini pihak Polsek Medan Tuntungan gerak cepat (gercep) menindak tegas lokasi judi dadu serta menyita semua alat-alat judinya yang berada di Jalan Pales 7, Kecamatan Medan Tuntungan.

Hal itu dikeluhkan warga yang mengaku bermarga Sembiring (40) kepada wartawan, Kamis (10/10/2024).

"Sepertinya pihak Polsek Medan Tuntungan pilih kasih dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya. Padahal kan, baru-baru ini Polsek Medan Tuntungan gerebek lokasi judi yang berada di Jalan Pales 7, Kecamatan Medan Tuntungan," ungkap Sembiring.

Ia meminta pihak Polsek Medan Tuntungan serius dalam memberantas segala bentuk perjudian yang berada di Kecamatan Medan Tuntungan, guna menciptakan situasi Kamtibmas aman dan kondusif di Kota Medan.

"Kita harap pihak Polsek Medan Tuntungan untuk memberantas segala bentuk perjudian yang berada di kecamatan Medan Tuntungan ini tanpa terkecuali. Supaya situasi Kamtibmas aman dan kondusif di tengah masyarakat," tandasnya.

Terpisah, Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Eko Sanjaya SH, MH saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (10/10/2024) terkait praktik perjudian Dadu Kopyok masih eksis beroperasi tepat di seputaran Pasar Induk, Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan. Hingga berita ini diterbitkan Iptu Eko Sanjaya belum berkomentar. (Indra Hasibuan)

Lantaran Dituduh Gelapkan Uang Perusahan, Admin Advertising Diduga Disekap

By On 10/11/2024


MEDAN // DeteksiNusantara.Com. Seorang perempuan berinisia B diduga disekap dan mendapatkan tindakan kekerasan dari pemilik perusahaan VAN berinisial HW dan istrinya berinisial E pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2024.

Menurut perempuan yang bekerja sebagai Admin di perusahaan yang bergerak di bidang Advertising di Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara, ini menjelaskan, peristiwa dugaan penyekapan dan penganiayaan itu dialaminya terjadi pada Senin tanggal 7 Oktober 2024, sekira 13.30 WIB siang hingga sampai pukul 23.30 WIB. Dia (B) dituding telah melakukan penggelapan uang perusahan tempat ia bekerja.

Kepada wartawan, B bercerita, pada Senin tanggal 7 Oktober 2024, ia disuruh datang ke kantor tempat ia bekerja. Setibanya di kantor tersebut korban langsung dibawa ke Bank Central Asia (BCA) di Jalan Asia, setelah itu dilakukan pengecekan terhadap rekening koran tabungan milik korban mulai dari bulan Januari sampai September.

Setelah di cek, B mengakui ada mengambil dana perusahaan sebesar Rp37 juta rupiah, setelah itu, B disuruh untik mengganti uang Rp20 juta rupiah di hari itu juga dengan 2 unit motor sebagai jaminan.

"Disitu saya mengaku tidak sanggup membayar uang Rp20 juta rupiah disaat itu juga, lalu saya minta keringanan. Namun mereka keras sama saya, sampai kepala saya dipukul dan saya juga diancam untuk dilaporin," ungkap B.

Kemudian keluarganya pun datang ke kantor tersebut langsung diusir, dalam kondisi tertekan, B mengaku dipaksa habis-habisan agar segera membayar uang Rp20 juta rupiah tersebut.

"Karena tidak sanggup menganti uang tersebut, saya dipaksa ntuk membuat surat pernyataan dengan paksa hadapan karyawan baru berinisial I dan bos perusahaan serta juga ada dua oknum TNI yang satu sudah pensiun dan seorangnya lagi masih aktif bertugas di Babinsa wilayah Wahidin. lalu surat pernyataan itu saya tulis di selembar kertas serta saya suruh tanda tangan seluruh pakai sidik jari, setelah itu saya disuruh untuk menghubungi suami saya agar menandatangani surat pernyataan itu, namun suami saya enggak datang-datang sampai larut malam sekira pukul 23.30 WIB," kata B menangis terbata-bata.

Terakhir diketahui, oknum anggota TNI yang diduga bertugas di Babinsa dan oknum pensiunan TNI itu diduga menghalang-halangi kedatangan suami dan keluarga perempuan, padahal kedatangan suami dan keluarganya itu hanya untuk memastikan keadaannya istrinya yang sedang disekap tersebut. Anehnya, oknum TNI yang sudah pensiun dan yang masih aktif iti, sepertinya sengaja membiarkan peristiwa itu terjadi atas penekanan yang dilakukan sibos perusahaan hingga memukul sampai menghalangi pertolongan yang dilakukan oleh pihak keluarga kepada istri yang lagi disandera tersebut.

Usai menandatangani surat pernyataan itu, selanjutnya B meminta untuk dilepas dan dipulangkan. Lalu B pun diantar pulang ke rumahnya di Jalan Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Setibanya di rumah dini hari sekira pukul 00.30 WIB, terjadi keributan antara keluarganya dengan oknum TNI itu, karena mereka bersikeras agar keluarganya menandatangani surat pernyataan itu.

"Awalnya sudah saya bilang sama mereka kalau kalau segitu (Rp20 juta rupiah) yang mereka minta saya enggak punya," ucapnya.

Atas peristiwa itu, B mengaku mentalnya saat dalam kondisi down akibat diancam dan kepalanya sebelah kanan dipukul sebanyak dua kali sama istri bosnya berinisial E dengan mengunakan tangan.

"Tidak hanya memukul kepala saya, mantan bos saya itu juga telah menahan 2 surat BPKB sepeda motor miliknya dan Ijazah SMK saya yang asli," paparnya seraya berkata bawah Ijazah SMK miliknya yang asli itu sudah dibakar, beruntung bekas terbakarnya hanya sedikit.

Diakhir pertemuan itu, B berencana akan melaporkan peristiwa dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialaminya ke pihak kepolisian. (Indra Hasibuan)

Coffee Haus mengadakan Perlombaan Karaoke dan Fashion show.

By On 10/10/2024


Medan // DeteksiNusantara.Com. 7 Oktober 2024  Cafe Haus yang kini semakin ramai  pengujung,yang mana tempatnya menyediakan fasilitas Café yang bernama “Coffee Haus” dan Sport Center yang bernama “Terminal Sport Center”, café dengan fasilitas yang aestethik dan harga yang terbilang terjangkau. 

Pihak  management mengatakan  baru ini membuat event yang mana bekerja sama dengan Eo Geel project yang juga di sponsori oleh vitacimin, Honda, Heni Accesories., Adapun perlombaan yang diadakan di Coffee Haus  yaitu Lomba menyanyi karoeke dengan 2 Kategori yaitu Kategori Anak - anak, dan Kategori Remaja/Dewasa, dan  perlombaan Fashion show dimana perlombaan ini juga mempunyai kategori yaitu Kategori A dan B.

Perlombaan ini di adakan untuk masyarakat kota Medan maupun dari kota lain Setelah selama proses perlombaan Fashion show diadakan pada tanggal 6 hari Minggu,dan untuk karaoke kategori anak - anak juga di adakan hari yang sama.Untuk karaoke kategori remaja/ dewasa di adakan pada hari Senin tanggal 7 dan langsung diadakan  pengumuman juara dari semua kegiatan perlombaan fashion show dan karoeke yang di ikuti 44 peserta.

Lomba ini  menampilkan para peserta laki-laki dan perempuan yang mana mereka sangat antusias,berambisi untuk menang  dan seportif ucap pihak Manajemen Cafe yaitu Vita 

Ibu Vita mengatakan ” Ya selamat kepada pemenang yang sudah berjuang dalam kompetisi ini, selama 2 hari berturut2  yaitu hari hari Minggu dan Senin yang mana antusias orang tua juga selalu menemani  para peserta agar  tetap semangat mendukung.

Dari perlombaan ini  Panitia event telah memilih para juara.

Adapun kategori juaranya yaitu untuk Kategori Karoeke Anak Anak, yaitu : Juara 1 yaitu  Fuyoko, Juara 2 yaitu Aldea, Juara 3 yaitu Aqila

Adapun untuk juara Harapan  di berikan untuk 3 orang yaitu Juara Harapan I yaitu Mentari,Juara Harapan 2 yaitu Alponso dan juara Harapan 3 yaitu jasen.

Kategori Karoeke untuk remaja dan Dewasa yang menjadi juara yaitu  :Juara I yaitu Safa     

Talitha Aurelia yang umurnya 12 tahun dari Sekolah SMP Panca Budi,Juara 2 yaitu Callysta Sean Meara Lbn.Toruan yang  umurnya 11 Tahun dari Sekolah  SD Brigjen Katamso Medan,Juara 3 yaitu Rendy  

Sementara untuk Kategori Fashion show kategori B,Juara 1 : Qalesya,juara 2 : Siti Marwah,juara 3 : Almira Nadhira.Dan Juara Harapan 1 yaitu Ailyra,juara harapan  2 : Raizhan,juara harapan 3 : Farhan,dan untuk juara Harapan 1 : Talitha, Harapan 2 : Cut Anisa.

Untuk penampilan berbakat : Aqila Aisyah, Favorite juri : Cut Anisa,The best Costume : Athaya Simanunllang.

Untuk Fashion show kategori A Juara 1 : Calysta Azzura,juara 2 : Queen Kiara,juara 3 : Sabsabila.

Dari keputusan ini para pemenang semua merasa puas dengan ajang ini karena bisa berkreasi di event bergengsi

Pihak Manajemen mengatakan Event ini  memang berawal sarana mencari bakat anak-anak muda yang ingin memajukan bakat dan keterampilan yang mereka miliki

“Tujuan kita utamanya adalah untuk memfasilitasi anak anak, remaja dan dewasa yang berprestasi menyalurkan bakatnya, Dan  Final malam ini semua sudah tampil baik, olah vokalnya, penampilanya, penghayatan, ketepatan lirik, ketukan nada juga dari komunikasi publik, smart dan menguasai panggung” tambah Ibu Vita selaku Manager Cafe Haus.

Pihak media juga tidak lupa mewawancarai juara 1 dan 2 untuk kategori karoeke Remaja dan dewasa mengatakan  bahwa mereka  sebelumnya juga pernah ikut kompetisi dan meraih .juara dan mereka juga mengucapkan terimah kasih kepada Tuhan yang maha esa dan pada Panitia yg menyelenggarakan acara ini.

Awak media juga tidak lupa mewawancarai orang tua peserta mengatakan sangat mendukung kegiatan ini yang  mana anak anak bisa lebih bergiat berlatih agar menjadi juara.Orang tua peserta juga mengatakan sangat senang dengan pelayanan dari staf atau karyawan Cafe Haus yang ramah dan cepat menanggapi permintaan  Para pengunjung dan juga harga makanan dan minuman yang tidak terlalu mahal.

Bu Vita  menjelaskan antusias peserta  dalam mengikuti lomba ini sangat luar biasa, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan kegiatan yang melibatkan serta mengasah bakat peserta  di Cafe Haus bisa diselenggarakan secara rutin,"Ujarnya.

“Kegiatan ini kita gelar sudah dari sebulan yang lalu dan dilakulan penyisihan dengan sistem gugur, para peserta dinilai dari suaranya dan juga penguasaan panggung saat tampil,” ujarnya

Panitia juga berterimah kasi kepada Para Juri yang profesional dimana mereka  yaitu Nama : Alharris yang mana mempunyai

Prestasi yaitu Duta pelajar 2004,Model coverboy aneka yess 2004,penyiar radio,juri model tingkat daerah Medan,  Dan Juri berikutnya yaitu  

Ibu Sari Gomes,yang mana beliau ini banyak mempunyai prestasi seperti : Pemenang Golden Memories  Indosiar 2016,pemenang  Dream Girls Antv Thn 2009,Juara Festival Kota Medan dari Tahun 2005 sampai 2015 dan masih banyak lagi.

Diakhir wawancara dengan Manager Coffee Haus yaitu Ibu Vita mengatakan Kedepannya akan mengadakan coaching vokal untuk bisa membina anak anak berbakat.(indra hasibuan)

Sadis !!!... 20 Kali Beraksi, Kedua Curanmor Pimpinan Geng Motor Pisang Ditembak Polisi

By On 10/10/2024


Medan // DeteksiNusantara.Com. Modus Cash  on Delivey (COD) personil Unit Reskrim Polsek Medan Tembung berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) pada Hari Minggu, 6 Oktober 2024 skr pkl 10.30 WIB.

Awalnya Yusfa Warda yang merupakan orang tua Alfizry Khan mendapat kabar dimana anak kandungnya (Alfizry Khan) bersama rekannya Ahmad Alwi Fauzan dan Nugraha Syahreza, membawa sepeda motor Yamaha Nmax warna Hitam BK 3924 AJV, untuk membeli sajam melalui COD di warung Bakso Bakar di Jalan Pancasila Gang Melati 4 Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang pada hari Senin Tanggal 02 September 2024 Pukul 20.30 WIB dengan sepeda motor dalam keadaan stang terkunci.

Tiba- tiba korban (Alfizry Khan) dan temannya di datangi 20 orang pelaku dengam membawa senja tajam, melihat hal tersebut korban pun dan meninggalkan sepeda motornya di depan warung Bakso Bakar tersebut, lalu korban bersama temannya pulang kerumah untuk memberitahukan peristiwa itu ke Ibu korban, mendapat kabar tersebut Yusfa Warda (ibu korban) mendatangi lokasi kejadian (TKP), setibanya di lokasi kejadian ibu korban tidak lagi mendapati sepeda motor milik anaknya yang diparkir di depan warung Bakso Bakar tersebut.

Atas kejadian tersebut korban pun mendatangi Mapolsek Medan Tembung untuk melaporkan peristiwa yang baru saja di alaminy. Akibatnya, korban mengalami kerugian diperkirakam Rp.22.000.000.

Begitu menerima laporan korban dengan LP/B/1313/IX/2024 SPKT PERCUT Tgl 05 September 2024, selanjutnya Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung AKP Japri Binsar Simamora, SH MH, bersama Panit 2 Iptu Junaidi Karosekali, SH, dan Panit 3 Ipda Eko Priya, SH melakukan penyelidikan di Jalan Beringin Psr 7 Gang. Pribadi Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan pada Hari Minggu tgl 6 Oktober 2024 sekira pukul 10.30 WIB.

Selanjutnya, Tim menerima informasi tentang keberadaan pelaku Aidil Syaputra alias Kelek (21) sedang berada di Jalan Beringin Gang Pisang Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, kemudian tim menuju lokasi dan langsung mengamankan pelaku, dan turut diamankan di lokasi, Nanda Syaputra alias Tholim (20) sedang berada di Jalan Balai Umum Gang Pisang Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Setelah di introgasi kedua pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan kekerasan Tersebut dan selanjutya pelaku dan barang bukti di boyong ke Mako Polsek Medan Tembung

"Modus kedua pelaku melakukan COD dengan korban. Setelah calon korban datang, pelaku bersama teman-temannya langsung menjalankan aksinya dengan menakuti Korban dengan senjata tajam sehingga korban ketakutan dan meninggalkan sepeda motor korban dalam keadaan Terkunci," ujar Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson Mangara Sitompul saat didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung AKP Japri Binsar Simamora dan KasatReskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba serta diselah-selah pres rilis di Mapolsek Medan Tembung, Rabu (9/10/2024) sore.

Sambung Kompol Jhonson Mangara Sitompul mengatakan, saat dilakukan pengembangan kedua pelaku berupaya melarikan diri hingga di lakukan tindakan tegas dan terukur dikaki kedua pelaku.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku  Aidil Syaputra alias Kelek yakni baju Kaos warna Putih, Anak Kunci T dan uang Rp130.000 ribu dari pelaku Nanda Syahputra Als Tolem.

Dihadapan wartawan, Nanda Syaputra alias Tholim mengaku sudah beraksi sebanyak 20 kali di lokasi berbeda dan telah menjual sepeda motor Yamaha Nmax milik korban seharga Rp6 juta.

Kompol Jhonson Mangara Sitompul menjelaskan bahwa kedua merupakan pimpinan geng motor "Pisang". "Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan melengkapi berkas perkara untuk segera di kirim ke JPU," pungkasnya. (Indra hasibuan)

2 Orang TO Sindikat Curanmor Tumbang Ditembak Polisi

By On 10/09/2024


Medan // DeteksiNusantara.Com. Dua orang pelaku sindikat curanmor yang juga target operasi (TO) tumbang ditembak petugas Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan di berbagai tempat di Medan.  

Kedua pelaku itu masing - masing Gusti Prantika (26) Jalan Ampera  Medan dan Putra Ananda (24) Jalan Kusuma IV Medan. "Keduanya masuk TO polisi yang melakukan perlawanan saat ditangkap dan kedua kaki pelaku ditembak petugas Polrestabes Medan, " ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba SH MH kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).  

Kata dia, kronologis kejadian dan penangkapan yaitu, pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2024 sekira pukul 21.30 WIB.  Satgas Tindak pidana dipimpin Kanit Pidum Iptu Sarwedi Manurung dan Kasubnit 2 Unit Pidum Ipda Janoslan Dhubert Sinaga  mendapatkan informasi bahawa pelaku berada di Jalan PDAM Tirtanadi /Jalan Pantai Harapan, Asam Kumbang, Kec. Medan Sunggal Kota Medan. Kemudian Tim menuju ke TKP,  di mana pelaku berinisial  GP alias G. hendak melarikan diri dari halaman rumah, namun tim berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti. Dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama dengan  Reza alias PA. 

Tim kembali melakukan pengembangan kepada  pelaku PA di Jalan Kusuma IV,  Kel. Sunggal Kec Medan Sunggal dan pelaku berhasil diamankan. Dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya. 

Tim lanjut melakukan pengembangan, namun pelaku berusaha melawan petugas dengan cara mendorong dan kemudian melarikan diri,  sehingga diberikan tindakan tegas  dan terukur. 

Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara TK II Medan guna dilakukan perawatan. Kemudian pelaku dan barang bukti  seperti jaket hitam, celana panjang dan CCTV dibawa ke Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Pelaku melanggar Pasar 363 Ayat I KUHPidana dengan 7 tahun penjara, " jelas Kasat Reskrim.(indra hasibuan)



Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *