Binjai

HEADLINE NEWS

67Th PMKRI Cabang Medan angkat Tema “Gaudium Et Spes” Kegembiraan dan Harapan.

By On 9/19/2024


MEDAN- DeteksiNusantara.Com. Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Medan Santo Bonaventura merupakan tuntutan Mahasiswa Katolik Medan yang  menghimpun diri menjadi anggota Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Santo Thomas Aquinas yang berdiri tanggal 25 Mei 1947 sedangkan PMKRI Cabang Medan berdiri Pada tanggal 17 September 1957 tepatnya 67 Tahun silam.

Ketua Presidium PMKRI Medan Periode 2023-2025, Aldoni Fransiskus Sinaga menyampaikan dalam momentum diesnatalis PMKRI Cabang Medan ini, DPC PMKRI Medan mengangkat tema diesnatalis “Gaudium Et Spes” yang artinya Kegembiraan dan Harapan. Sebenarnya tema ini di adaptasi langsung dari dokumen gereja katolik yaitu tentang tugas gereja dalam dunia dewasa ini. Sebagai Organisasi mahasiswa katolik yang seharusnya mampu berjuang dari “Altar menuju Pasar” dalam keberpihakan bagi kaum tertindas dengan membawa Bonum Commune.

 Dalam dokumen Gereja ini berbicara soal Harapan dan kegelisahan, dalam konteks Perhimpunan harapan PMKRI tertuang di visi PMKRI yaitu terwujudnya keadilan sosial, kemanusian dan persaudaraan sejati, serta kegelisahan PMKRI sejatinya serupa dengan Gereja dalam menghadapi dunia dewasa ini, soal kemiskinan, kelaparan, segala bentuk penindasaan serta pendidikan yang sulit terjangkau, Ucap bung AFS.

Rangkaian kegiatan diesnatalis PMKRI Medan kali ini sebenar nya mencoba menterjemahkan dokumen Gereja sebagai rel berjalan bagi kader Perhimpunan baik sebagai umat gereja maupun sebagai warga Negara.

Dalam tindakan nya , Aldoni Fransiskus Sinaga yang akrab di sapa Bung AFS menyampaikan secara sederhana PMKRI Medan melihat momentum kehadiran Paus Fransiskus ke Indonesia yang membawa pesan Perdamaian dan Persaudaraan serta Lingkungan Hidup harus mampu di bawa PMKRI Medan berdampak nyata bagi masyarakat umum. Hal ini PMKRI Medan Terjemahkan dalam tindakan nyata dalam menyambut diesnatalis ke 67TH dengan dua kegiatan Pra Diesnatalis di lokasi yang berbeda yaitu membersihkan aliran sungai yang tercemari sampah di daerah Sei Putih serta berbagi Sembako bagi masyarakat umum sekitaran Margabina PMKRI Medan di jl. Setiabudi Medan.

“Dalam momentum diesnatalis ini kita lebih memilih melaksanakan banyak kegiatan yang berdampak langsung bagi rakyat kecil dari pada harus mengelar kegiatan di hotel saja, kita bagi menjadi tiga rangkaian dalam merayakan diesnatalis ke 67Th ini yaitu Pra Diesnatalis, Diesnatlis dan Pasca Diesnatalis” ucap bung AFS

“Tidak lupa Saya juga ingin mengucapkan terimakasih banyak kepada seluruh senior dan para pendahulu kami di PMKRI Cabang Medan karena telah berjuang dan berproses terlebih dahulu di rumah juang ini serta telah merawat rumah juang ini sehingga kami memiliki tempat untuk dibina dan berjuang di rumah besar PMKRI Cabang Medan” tutup bung AFS Ketua PMKRI Medan.(Indra hasibuan)

Ka. KPR "Mytrando" Rutan Kelas I Medan Deteksi Dini Lakukan Kontrol Paviliun

By On 9/19/2024


Medan - DeteksiNusantara.Com. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Rutan Kelas I Medan, Kanwil Kemenkumham Sumut, Mytrando Indra Tuju melakukan kontrol rutin, pengecekan Paviliun Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kamis (19/9/2024).

Dalam agenda rutin kali ini, Kepala KPR Mytrando Indra didampingi Kepala Regu Pengamanan (Karupam) dan Staff KPR beserta petugas pengamanan, melakukan pengecekan khusus di area tempat penampungan air bersih di masing-masing paviliun. 

Ini dilakukan untuk memastikan pasokan air bersih ke setiap kamar hunian tercukupi, mengingat air bersih merupakan hal yang sangat penting bagi Warga Binaan.

Kontrol dilakukan untuk mengetahui serta mencegah adanya gangguan keamanan dan ketertiban, sekaligus agar lebih dekat dengan Warga Binaan dalam menyampaikan keluhan atau saran secara langsung. 

“Ini adalah agenda rutin yang kami lakukan sebagai upaya pencegahan gangguan Kamtib dengan melakukan pengecekan area paviliun, kondisi sarana dan prasarana, ketersediaan air bersih dan juga pendekatan persuasif kepada WBP dengan menanyakan keluhan-keluhan mereka,” ujar Mytrando.

Kontrol ini dilakukan juga sebagai bentuk implementasi dari 3 Kunci Pemasyarakatan, Maju yaitu Deteksi Dini, Aktif Dalam Pemberantasan Narkoba dan Sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum Lainnya serta Back To Basics sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Bukan hanya Warga Binaan, KPR juga menyapa para Petugas Regu Pengamanan sekaligus memberikan pengarahan kepada petugas regu pengamanan yang sedang bertugas, 

“Saya ingatkan. Apabila terjadi hal-hal sekecil apapun yang mengarah kepada gangguan keamanan dan ketertiban, segera laporkan agar ditindaklanjuti, pastikan semua tugas berjalan aman dan kondusif, tetap semangat dan selalu waspada,” pesan tegas Mytrando. (Indra hasibuan)

Kapolda Sumut Didesak Ambil Alih Penanganan Kasus PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI

By On 9/19/2024


MEDAN- DeteksiNusantara.Com. Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto Kapolda Sumut didesak agar berani mengambil alih penanganan kasus PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI.

Pasalnya, selain kasus tersebut dinilai  berkualitas, sebab menyangkut berbagai aspek vital kehidupan masyarakat banyak, generasi bangsa,  bahkan bisa menyelamatkan dugaan kerugian besar bagi Negara.

Dampaknya apabila kasus tersebut berhasil dituntaskan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri pasti semakin baik, terlebih apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang dinilai tepat menempatkan sosok Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto sebagai Kapolda Sumatera Utara.

Hal di atas disampaikan Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi, Max Donald menjawab permintaan tanggapan oleh sejumlah wartawan.

"Semoga Pak Irjen Whisnu Hermawan Februanto sebagai berkat dari Yang Maha Kuasa bagi masyarakat Sumut. Sebab sejauh ini sampai ke tingkat Dir (Direktur), yang menangani kasus itu diduga cawe-cawe. Contohnya, dari sekitar Maret 2024 lalu sudah berstatus jemput paksa Direktur Utama PT Jui Shin Indonesia Chang Jui Fang, yang juga Chang Jui Fang sebagai Komisaris Utama di PT BUMI oleh Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut, tetapi mengapa sampai sekarang tak kunjung terdengar dilakukan jemput paksanya?" tambah Max Donald. Kamis (19/9/2024).

Sambung Max yang memang sejak awal terus mengikuti kasus tersebut, "Dugaan ketidak-profesionalan juga pada kinerja Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan.

Sesuai isi berita dari banyak media. Ketika dikonfirmasi wartawan, Dirkrimsus Kombes Andry mengaku  sudah menurunkan anggotanya ke lokasi terjadinya dugaan pengerusakan lingkungan, dan itu di Januari 2024 lalu, tetapi mengapa sampai saat ini sudah hampir sekitar 9 bulan belum juga bisa menentukan pelanggaran hukum yang dilakukan korporasi?" beber Max.

Terkait penambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, Kabupaten Batubara, Kementerian ESDM melalui Inspektur Tambang wilayah Sumatera Utara melalui Suroyo selaku Koordinator sudah menyampaikan kepada sejumlah wartawan, bahwa memang benar sudah terjadi pertambangan di luar koordinat, yang berarti penambangan dilakukan di luar wilayah izin.

Tambah Suroyo, Korporasi yang tidak melakukan reklamasi dan pascatambang bisa dijerat pidana sesuai Undang-Undang No. 3 Tahun 2020,  lalu sanksi administrasi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.

Fakta didapat wartawan lagi, sampai saat ini lokasi bekas penambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut belum direklamasi dan pascatambang, sedangkan aktivitas penambangan sudah lama berhenti.

Kemudian, dua ekscavator juga sejak sekitar Maret 2024 lalu sudah diamankan petugas Subdit 1 Unit 4 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut dari lokasi penambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut tersebut, dijadikan sebagai barang bukti.

Sebelumnya berdasarkan hasil investigasi sejumlah wartawan, penambangan pasir kuarsa bukan hanya di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, yang tanpa dilakukan reklamasi dan pascatambang, di Desa Suka' Ramai, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara juga, lokasinya cukup luas. Kemudian lagi penambangan tanah kaolin di Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan.

Dan hasil penambangan pasir kuarsa dari Kabupaten Batubara dan tanah kaolin dari Kabupaten Asahan itu diangkut menggunakan truk, lalu diantar ke PT Jui Shin Indonesia di KIM 2.

Diketahui, PT Jui Shin Indonesia dan PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI), dilaporkan masyarakat bernama Sunani ke Polda Sumut didampingi pengacaranya DR Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med.

Laporan tertuang dalam STTLP NOMOR: B/8#/I/2024/SPKT/POLDA SUMUT, terkait dugaan pencurian pasir kuarsa dan pengerusakan lahan.

Sedangkan atas dugaan kerugian negara akibat penambangan pasir kuarsa di Kabupaten Batubara yang diduga merusak lingkungan, masyarakat juga sudah melaporkan PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI ke Kejati Sumut, Kejaksaan Agung, Mabes Polri dan KPK.

DR Darmawan Yusuf dimintai tanggapannya soal informasi, diduga akan hanya sebatas pekerja lapangan yang akan dijerat hukum pada laporan kliennya?

"Dalam konteks korporasi, ada doktrin Vicarious Liability. Apabila seseorang agen atau pekerja korporasi bertindak dalam lingkup pekerjaannya dan dengan maksud untuk menguntungkan korporasi, melakukan suatu kejahatan, maka tanggung jawab pidananya dapat dibebankan kepada perusahaan,”

“Dengan tidak perlu mempertimbangkan apakah perusahaan tersebut secara nyata memperoleh keuntungan atau tidak, atau apakah aktivitas tersebut telah dilarang oleh perusahaan atau tidak.” terang DR Darmawan Yusuf.

Di tempat terpisah, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto sudah dicoba konfirmasi melalui sambungan WhatsApp terkait adanya desakan elemen masyarakat agar berani mengambil alih penanganan kasus laporan masyarakat terhadap PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI.


Kasubdit 2 Harga Bangtah Dilapor ke Propam

Masih terkait kasus di atas. perjalanan laporan Sunani di Polda Sumut diduga hendak dikaburkan. Sampai -sampai Kasubdit 2 Harda Bangtah, Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Holmes Saragih dan beberapa bawahannya dilaporkan masyarakat bernama Salim Amiko ke Bid Propam Polda Sumut.

Pelaporan tersebut karena Salim Amiko merasa diintimidasi oleh Kompol Holmes Saragih. Salim Amiko mengaku ditekan agar tidak mengakui tandatangannya pada surat jual-beli lahan dengan Sunani. Dan bila Salim Amiko menurut, laporan polisi ditangani Subdit 2 Harda Bangtah dengan pelapor PT Jui Shin Indonesia disebut tidak akan dilanjutkan prosesnya.

Dinilai Salim Amiko lebih rancu lagi, antara dirinya dengan Sunani yang melakukan transaksi jual-beli lahan di Desa Gambus Laut, Kabupaten Batubara, tetapi mengapa PT Jui Shin Indonesia yang keberatan dan membuat laporan polisi di Polda Sumut dan diterima pula?

Hasil konfirmasi Wartawan sebelumnya, lokasi lahan yang dijual Salim Amiko kepada Sunani, diakui Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin keabsahannya, berupa surat tanah yang diterbitkan pemerintah menjadi alas hak Sunani.

Diketahui lagi, luas lahan Sunani sekitar 4 hektar lebih, letaknya berdampingan dengan lokasi penambangan pasir kuarsa PT BUMI di Desa Gambus Laut, Kabupaten Batubara.

Baru-baru ini lagi, kepada Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan hingga Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana, berulangkali dicoba lakukan konfirmasi, namun mengarahkan wartawan  ke Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi. Tetapi Kombes Hadi Wahyudi juga tak mau merespon konfirmasi yang dilakukan wartawan.

Lanjut  kepada Chang Jui Fang, selalu berusaha dikonfirmasi wartawan, namun selalu kemudian memblokir nomor wartawan. Dikirimi konfirmasi melalui pesan WhatsApp dengan pertanyaan, mengapa Pak Chang Jui Fang selalu mangkir dari panggilan Polda Sumut?, tetap tak mau membalas.

Sebelumnya lagi, sejumlah wartawan melaporkan pria bernama Haposan Siregar yang mengaku dari PT Jui Shin Indonesia atas dugaan menghalang-halangi kerja wartawan bahkan dugaan intimidasi dan melecehkan profesi wartawan, laporan dibuat di Polda Sumut.

Terkini, para wartawan juga tengah mempersiapkan pelaporan terhadap oknum-oknum lainnya, baik mengaku legal, perwakilan, atau pun siapa saja yang bermaksud menghalangi kerja mereka. (IH)

Pastikan Higienis ," Kepala Rutan Kelas 1 Medan Atlanta Sidak Dapur Sehat

By On 9/17/2024


Medan - DeteksiNusantara.Com.  Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, bahwa pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi yang cukup menjadi hak tahanan maupun narapidana, Rutan Kelas I Tg. Gusta Medan Dan Kanwil Kemenkumham Sumut terus mengembangkan Dapur Sehat, 17/09/2024.

untuk pengelolaan dapur yang baik dan memenuhi kebutuhan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi Warga Binaan.

Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, Keamanan Kanwil Kemenkumham Sumut, Kriston Napitupulu dan Tim monitoring dari Kanwil Sumut, didampingi Kepala Rutan Kelas I Medan, Alanta Imanuel Ketaren, Mytrando (KPT) beserta pejabat struktural memonitoring pelaksanaan pengelolaan Dapur Sehat Rutan Kelas I Medan.

Dengan melakukan penataan ulang area dapur dan menerapkan standar pengolahan makanan yang sehat dan higienis. Penataan ulang meliputi pemisahan proses pegolahan makanan basah dan kering, pemisahan tempat pencucian bahan makanan dan alat memasak, serta mensterilkan area penyajian makanan yang akan didistribusikan kepada Warga Binaan.

Monitoring ini juga dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dan evaluasi setelah sebelumnya Rutan Kelas I Medan melakukakan studi tiru ke Dapur Sehati Rutan Kelas I Cipinang.

Alanta mengatakan, bahwa tujuannya melakukan monitoring dan kontrol dapur adalah untuk mengetahui dan memastikan kebersihan dapur, sarana prasarana dapur, proses mengolah makanan, kesiapan petugas dapur serta kelayakan proses penyajian hingga proses distribusi kepada Warga Bina. 

Monitoring ini juga akan di lakukan secara berkala sebagaimana tertulis pada undang undang diatas. (IH)

Di Sumut Marak Bekas Pertambangan Tanpa Reklamasi, APH Tutup Mata Kerugian Negara

By On 9/17/2024


MEDAN- DeteksiNusantara.Com. Di sejumlah kabupaten di Provinsi Sumatera Utara marak bekas lokasi pertambangan diterlantarkan begitu saja tanpa dilakukan reklamasi maupun pasca tambang, luasnya bahkan mencari ratusan hektar. Selasa (17/9/2024).

Kondisi tersebut di atas berdasarkan hasil investigasi langsung sejumlah wartawan dengan turun ke lapangan. Seperti di pertambangan pasir kuarsa Kabupaten Batubara, di Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir dan Desa Sukaramai, Kecamatan Air Putih.

Di Kabupaten Asahan pertambangan tanah kaolin, tepatnya di Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau.

Padahal, aktivitas pertambangan yang dilakukan korporasi tanpa melakukan reklamasi dan pasca tambang jelas -jelas pula berakibat merusak lingkungan hingga merugikan negara.

Ditelusuri lebih jauh, sebelumnya, hasil tambang berupa kuarsa dan kaolin itu dikirim ke PT Jui Shin Indonesia, untuk perusahaan penambang kuarsa di Kabupaten Batubara dilakukan PT BUMI (Bina Usaha Mineral Indonesia) dan tanah kaolin di Asahan oleh CV Sambara.

PT BUMI disebut merupakan saham Chang Jui Fang sebesar 99 persen, dan Chang Jui Fang juga sebagai Direktur Utama di PT Jui Shin Indonesia.

Terkait pertambangan tanpa reklamasi dan pasca tambang, sudah disampaikan kepada Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan, terakhir mengatakan sudah menurunkan anggotanya, tetapi sampai sekarang belum mampu menentukan pelanggaran hukumnya.

Dimintai tanggapan DR Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med, bahwa terkait laporan kliennya atas PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI diduga mencuri pasir kuarsa dan merusak lahan kliennya bernama Sunani, dalam proses hukumnya di Polda Sumut sesuai informasi didapat, akan menumbalkan sebatas pekerja lapangan? mengatakan, 

"Perusahaan tidak bisa hanya buang badan ke karyawannya, dalam konteks korporasi ada doktrin Vicarious Liability, apabila seseorang agen atau pekerja korporasi bertindak dalam lingkup pekerjaannya dan dengan maksud untuk menguntungkan suatu kejahatan, maka tanggung jawab pidananya dapat dibebankan kepada perusahaan."

"Dengan tidak perlu mempertimbangkan apakah perusahaan tersebut secara nyata memperoleh keuntungan atau tidak, atau apakah aktivitas tersebut telah dilarang oleh perusahaan atau tidak." tegas DR Darmawan Yusuf.

Sekedar tambahan informasi, bahwa Inspektur Tambang Sumut dibawah Kementerian ESDM melalui Koodinator bernama Suroyo sudah menegaskan bahwa pertambangan di Desa Gambus Laut Batubara sudah di luar koordinat atau di luar izin.

Lalu, Ditreskrimum Polda Sumut dipimpin Kombes Pol Sumaryono juga sudah mengamankan dua unit alat berat ekscavator dari lokasi penambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut sebagai barang bukti. Kemudian Direktur Utama PT Jui Shin Indonesia sekaligus Komisaris Utama PT BUMI Chang Jui Fang sejak Maret 2024 lalu berstatus jemput paksa, namun sampai saat ini tak kunjung dijemput.

Adapun PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI dilaporkan Sunani, merupakan klien DR Darmawan Yusuf, laporan pengaduan dibuat di Polda Sumut sesuai STTLP NOMOR: B/ 82/I/2024/SPKT/POLDA SUMUT, atas dugaan pencurian pasir kuarsa dan pengerusakan lahan di Desa Gambus Laut. Anak Sunani bernama Adrian Sunjaya juga sudah melaporkan dugaan pengerusakan lingkungan dan kerugian negara ke Kejati Sumut, Kejagung, Mabes Polri hingga KPK.

Dimintai tanggapannya, Ketua LSM Gebrak (Gerakan Rakyat Anti Korupsi), Max Donald mengatakan, "Padahal payung hukum terhadap perusahaan tambang yang tidak melakukan reklamasi dan pasca tambang jelas ada sanksi pidana cukup berat, sesuai Undang-Undang No. 3 Tahun 2020,  lalu turunannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang." jelas Max.

Tambahnya, "Ironinya, para pimpinan APH di Sumut tampaknya tutup mata. Pasalnya, seperti kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto sudah diinformasikan wartawan, juga kepada Kajatisu Idianto, tetapi penindakan nyata belum terlihat nyata"

Masih tegas Max Donald, "Mendesak pimpinan Polri dan Kepala Kejaksaan Agung mengevaluasi kinerja Kapolda Sumut dan bawahannya dan Kajatisu saat ini. Bila adanya dugaan kerugian negara yang besar, yang sudah jelas di depan mata, namun seperti pembiaran berlarut-larut, tentunya sebagai masyarakat Sumut kita berhak meminta kepada pusat pimpinan tertinggi Polri dan Kejaksaan agar menempatkan petugas terbaiknya untuk bekerja di Sumut dengan yang mumpuni, dan yang gak becus sebaiknya diganti," kata Max.

"Jangan biarkan publik bertanya-tanya, berikan dengan baik informasi yang menjadi kebutuhan publik, diharapkan tidak ada celah untuk keraguan atau spekulasi yang dapat semakin merusak kepercayaan masyarakat kepada Polri dan Kejaksaan," tutup Max

Terkait tanggapan Max Donald, kepada Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dan Kajatisu Idianto sedang terus dilakukan konfirmasi kembali. (IH)

Terkait Diduga Adanya Perjudian di Kutalimbaru, AKP Banuara Manurung : Sudah Kita Cek Itu Infonya Bang

By On 9/17/2024


KUTALIMBARU -DeteksiNusantara.Com. Viral dibeberapa media online terkait diduga adanya praktik perjudian di Pasar 10, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang tepatnya di warung milik warga berisinial JG. Dalam hal ini, Kapolsek Kutalimbaru AKP Banuara Manurung saat dikonfirmasi, Senin (16/9/2024) melalui pesan WhatsApp mengatakan, sudah dicek infonya.

"Ijin abangku, sudah kita cek infonya itu bang," tegas AKP Banuara Manurung lewat pesan WhatsApp, Senin (16/9/2024) sore, seraya mengirimkan beberapa link berita hasil pengecekan dilokasi warung milik JG.

Terlihat dari link berita serta video yang dikirimkan oleh Kapolsek Kutalimbaru AKP Banuara Manurung kepada awak media pengecekan tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim  Iptu Ervan Lian Siahaan SH.

Saat disinggung terkait apakah benar atau tidak adanya praktik perjudian dilokasi tersebut. Kapolsek Kutalimbaru AKP Banuara Manurung enggan untuk berkomentar.

Diberitakan sebelumnya, bahwa di Pasar 10, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang tepatnya diwarung milik JG adanya praktik perjudian jenis Dadu dan tembak ikan yang bebas beroperasi serta disebut-sebut beromset ratusan juta rupiah perhari. (Indra Hasibuan)

Jumat Berkah, Ketua Pewarta Kembali Gulirkan Sembako kepada Pengurus dan Anggota

By On 9/14/2024


Medan - DeteksiNusantara.Com. Ketua Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan, Chairum Lubis SH kembali gulirkan bantuan sembako kepada pengurus dan anggota.

Sembako ini diberikan dalam rangka Jumat Barokah yang dilaksanakan di Kantor Pewarta Polrestabes Medan, Jalan Bromo, Lorong Karya, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Jumat (14/9/2024).

Kegiatan rutin Jumat barokah ini turut dihadiri oleh Bendahara Pewarta, Dedi Irwandi Lubis, Wakil Ketua Pewarta, Khairunnas, Jack Ahmad, Indra Hasibuan, Irfan Rumapea, Pak Abdi Sumarno, Pak Panji serta Kepala Pasar (Kapas) Sukaramai, Dicky Mandra.

Meski masih menderita penyakit stroke yang dideritanya, namun tidak menyurutkan semangat Ketua Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan, Chairum Lubis SH, untuk terus berbagi kepada anggota.

Selain berbagi kepada anggota Pewarta, paket sembako tersebut juga dibagikan kepada warga sekitar Kantor Pewarta Polrestabes Medan yang berada di Jalan Bromo Lorong Langgar, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Bahkan, jika ada warga yang mengalami musibah sakit ataupun kemalangan, Ketua Pewarta bersama anggota juga datang menjenguk untuk membagikan paket sembako kepada mereka.

Untuk diketahui, bantuan paket sembako dalam kegiatan Jumat barokah ini sesuai arahan dan bimbingan dari Widyaswara Sespim Lemdiklat Polri, Irjen Pol Dadang Hartanto dan Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Februanto.

Juga arahan dan bimbingan dari Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Sandy Nugroho, Kasektupa Lemdiklat Polri, Brigjen Pol Mardiaz Khusin Dwihananto, serta Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun, para Kasat, serta para Kapolsek jajaran Polrestabes Medan.

Kiranya, bantuan paket sembako yang diberikan oleh Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chairum Lubis SH menjadi berkah bagi yang merimanya, serta menjadi obat untuk kesembuhan penyakit stroke yang saat ini sedang diderita Chairum Lubis SH. (Indra Hasibuan)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *