Binjai

HEADLINE NEWS

Maraknya Bangunan Liar, Kadis PKPCKTR Medan Bungkam Saat Dikonfirmasi

By On 8/28/2024


MEDAN - DeteksiNusantara.Com. Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) atau yang sering disebut Dinas Perkim Kota Medan, Alexander Sinulingga memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media lewat pesan WhatsApp, Selasa (28/8/2024) sore, terkait bangunan yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan.

Empat bangunan tanpa memiliki PBG itu yakni, Bangunan Rumah Toko (Ruko) Sutomo Lumiere milik PT. Mentari di Jalan Bambu, Kecamatan Medan Timur kota Medan, Jalan Pelita 1, Kelurahan Sidorame Barat I, Medan Perjuangan 2 titik dan Bangunan merek Soho Square di Jalan Perjuangan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

Keempat bangunan tersebut diduga dalam pengawasan (Humas) bernama Samsuwir. Yang mana, dalam setiap bangunan tertempel an. Samsuwir  dengan nomor handphone 081260574355.

Saat awak media melakukan upaya konfirmasi ke lokasi keempat bangunan tersebut, mandor bangunan langsung menyarankan untuk menghubungi humas dengan nomor handphone yang tertempel disetiap bangunan.

"Hubungi aja langsung humasnya bang, itu kan ada nomor handphone nya tertempel dibangunan. Saya disini hanya mandor bangunan bang," ucap semua mandor bangunan dengan nada yang sama kepada awak media, Rabu (21/8/2024) lalu.

Ketika disinggung terkait kenapa tidak dicantumkan plang izin PBG nya dan pengerjaan bangunan tetap berlangsung, semua mandor tetap menyarankan untuk menghubungi humasnya.

"Terkait izin PBG nya bang, itu semua gak ada urusan saya. Saya disini hanya mandor pekerja. Bang tanyakan saja langsung sama humasnya. Saya disini hanya bagian dari pengerjaan bangunan saja. Masalah izin apapun itu, bukan urusan saya. Bang hubungi saja humasnya," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, bahwa Walikota Medan Bobby Afif Nasution gencar dalam menindak tegas bangunan liar (tidak memiliki PBG) di Kota Medan, guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Namun, penegasan itu terkesan dikangkangi oleh Kadis PKPCKTR, Alexander Sinulingga. Bahkan bangunan-bangunan liar yang ada di Kota Medan semakin meningkat. (IH)

Bobby Nasution Sampaikan Duka Mendalam Atas Berpulangnya Ustad Samin Pane

By On 8/24/2024


Medan - DeteksiNusantara.Com.
Kalimah innalillahi wa innailaihirojiun dan rasa duka yang mendalam disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution atas meninggalnya almarhum Ustad H M Samin Pane atau yang lebih dikenal dengan Ustad Sampan saat melayat ke rumah duka di Jalan Pendidikan, Krakatau Kota Medan, Senin (26/8) siang.

“Hari ini, di usia yang ke 58 tahun, sahabat kita, kerabat kita dan guru kita telah berpulang. Atas nama Pemko Medan, masyarakat Kota Medan dan pribadi, saya menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan dan berdoa untuk arwah almarhum agar diterima di sisi Allah SWT,” kata Bobby Nasution.

Menantu Presiden Joko Widodo ini percaya, dakwah yang selama ini disampaikan almarhum dapat terus dijalani meskipun fisik dan raga almarhum sudah tidak ada lagi sehingga menjadi penerang bagi almarhum dan menjadi kebaikan bagi semua.

“Semoga almarhum husnul khotimah, diampuni segala salah dan dosanya, diterima amal ibadahnya serta dilapangkan kuburnya. Sedangkan keluarga yang ditinggalkan sabar dan tawakal  menghadapinya, aamiin ya rabbal alamin,” ucapnya sedih.(IH)

Rutan Kelas 1 Tg Gusta Rutinitas Menyediakan Klinik Keliling Para Tenaga Medis Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan

By On 8/23/2024


Medan - DeteksiNusantara.Com. Jemput bola hal tersebut lah yang dilakukan oleh tenaga medis yang bertugas di Rutan Kelas I Tg.Gusta Medan ini, 23/08/2024.

Bukan tanpa alasan kegiatan Klinik Keliling ini di lakukan pada malam hari, mengingat pada malam lah para tahanan dapat beristirahat dari sejumlah kegiatan kegiatan pembinaan guna mempersiapkan diri para WBP kelak kembali ke masyarakat usai menjalani masa hukumannya. 

Selain menyediakan tenaga medis seperti dokter kegiatan klinik keliling ini juga mengikut sertakan sejumlah pegawai Rutan dengan  menyediakan sejumlah obat obatan kepada tiap WBP yang mengeluh akan kondisi kesehatan WBP tersebut. 

Kegiatan klinik keliling ini merupakan kegiatan rutin dan berkala dilakukan kepada seluruh WBP Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, salah satu hak yang harus didapatkan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan adalah pelayanan kesehatan.

Hal ini tentunya sangat bermanfaat bagi warga binaan pemasyarakatan. Jemput bola warga binaan yang sakit dan mengantarkan obat tentunya langkah yang tepat untuk mengantisipasi warga binaan yang kurang peduli akan kesehatannya serta diberikan secara gratis, (IH)

Jumat Barokah, Semoga Bantuan Sembako Menjadi Obat Kesembuhan Penyakit Stroke Ketua Pewarta

By On 8/23/2024


Medan - DeteksiNusantara.Com. Meski masih menderita penyakit stroke yang dideritanya, namun tidak menyurutkan semangat Ketua Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan, Chairum Lubis SH, untuk terus berbagi kepada anggota.

Kali ini, Jumat (23/8/2024), Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chairum Lubis berbagi sembako kepada anggotanya dalam kegiatan Jumat barokah yang biasa dilakukan setiap hari Jumat.

Selain berbagi kepada anggota Pewarta, paket sembako tersebut juga dibagikan kepada warga sekitar Kantor Pewarta Polrestabes Medan yang berada di Jalan Bromo Lorong Langgar, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Bahkan, jika ada warga yang mengalami musibah sakit ataupun kemalangan, Ketua Pewarta bersama anggota juga datang menjenguk untuk membagikan paket sembako kepada mereka.

Untuk diketahui, bantuan paket sembako dalam kegiatan Jumat barokah ini sesuai arahan dan bimbingan dari Widyaswara Sespim Lemdiklat Polri, Irjen Pol Dadang Hartanto dan Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Februanto.

Juga arahan dan bimbingan dari Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Sandy Nugroho, Kasektupa Lemdiklat Polri, Brigjen Pol Mardiaz Khusin Dwihananto, serta Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun.

Kiranya, bantuan paket sembako yang diberikan oleh Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chairum Lubis SH menjadi berkah bagi yang merimanya, serta menjadi obat untuk kesembuhan penyakit stroke yang saat ini sedang diderita Chairum Lubis SH. (Red)

Masyarakat Meminta Segera," Kapolda Sumut Tangkap Bos Korporasi Diduga Perusak Lingkungan Merugikan Negara?

By On 8/23/2024

Poto: Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto

MEDAN- DeteksiNusantara.Com. Lubang-lubang besar mirip danau buatan yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Batubara (Sumut), merupakan bekas lokasi penambangan pasir kuarsa,  sampai saat ini tak kunjung direklamasi dan pasca tambang, meski sudah bertahun-tahun diketahui ditinggalkan.

Berada di Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir, juga di Desa Suka Ramai, Kecamatan Air Putih (Kabupaten Batubara), tepatnya.  Berakibat diduga kuat merusak lingkungan, merugikan Negara.

Beragam pertanyaan pun bermunculan dalam perbincangan hangat di masyarakat. "Bernyalikah Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto memerintahkan bawahannya segera menangkap bos korporasi yang diduga sebagai otak dan penikmat utama perusakan lingkungan merugikan Negara tersebut?"

"Kita yakin Pak Jenderal Whisnu Kapolda Sumut saat ini ahlinya di Reserse. Ibaratnya, 'mencium baunya' saja beliau pasti sudah tahu akar permasalahannya, dimana penyebab benang kusutnya, yang sudah pasti tahu juga meluruskannya,"

"Jadi kalau masyarakat bertanya soal nyali Pak Whisnu dalam kasus ini, seratus persen saya yakin pastilah bernyali. Pak Jenderal Whisnu bukan sosok yang bisa gampang dibisik-bisikin, beliau ini sosok Jenderal dengan dedikasi tak diragukan dalam menjalankan tugas Negara," jelas Max Donald, Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gebrak), ketika dimintai tanggapannya.

- Saham Chang Jui Fang Dirut PT Jui Shin Indonesia 98 Persen di PT BUMI 

Terkini diperoleh data, Direktur Utama (Dirut) PT Jui Shin Indonesia Chang Jui Fang memiliki saham sebesar 98 persen di PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI).

Diketahui sebelumnya, sejak tahun 2016 silam, kedua korporasi tersebut terlibat kerjasama, PT BUMI melakukan penambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, dan pembeli hasil tambang pasir kuarsanya PT Jui Shin Indonesia.

Lalu di Januari 2024, PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI dilaporkan masyarakat bernama Sunani dengan  menggandeng Pengacara Kondang Dr Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Mediator ke Polda Sumut, Nomor: STTLP/B/82/I/2024/SPKT/POLDA SUMUT, atas dugaan korporasi tersebut mencuri dan merusak lahan miliknya, luas sekitar 4 hektar di Desa Gambus Laut, perkaranya ditangani Subdit I Kamneg, Ditreskrimum-Polda Sumut. 

Terakhir, Chang Jui Fang disebut segera dijemput paksa dalam panggilan ketiga Polda Sumut, pasca dua unit ekscavator PT Jui Shin Indonesia diamankan Ditreskrimum- Polda Sumut dari lokasi penambangan di Desa Gambus Laut. Namun sampai saat ini tak kunjung terlaksana jemput paksa, meski sudah hampir 3 bulan berlalu dari panggilan kedua, setiap panggilan sebelumnya dilayangkan Polda Sumut, diketahui Chang Jui Fang selalu mangkir. Jumat (22/8/2024).

Kembali PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI dilaporkan anak Sunani bernama Adrian Sunjaya (25), tetap didampingi Pengacara Kondang Dr Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Mediator, ke Kejati Sumut, Kejagung, Mabes Polri, juga KPK, atas dugaan pertambangan merusak lingkungan, menyebabkan kerugian Negara.

Tak lama kemudian, Koordinator Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Sumut, Suroyo dan timnya, sebagai saksi ahli di Polda Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengaku sudah meninjau lokasi dan menegaskan bahwa kegiatan pertambangan di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara sudah di luar koordinat atau di luar WIUP.

- Kasubdit II Kompol Holmes Saragih Dilapor ke Bid Propam

Berbagai dugaan intrik pun bermunculan pasca  pelaporan terhadap PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI dilakukan Sunani dan Pengacaranya Dr Darmawan Yusuf 

SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Mediator.

Terbaru, pria bernama Salim Amiko mengaku diduga diintimidasi oleh Kasubdit II, Harda Bangtah, Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Holmes Saragih dan beberapa oknum  anggotanya.

Tak terima, Salim Amiko melaporkan Kompol Holmes Saragih Cs ke Bid Propam Polda Sumut, lalu ke Presiden RI, Komisi III DPR RI, Kompolnas RI, Menkopolhukam, Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri dan Kapolda Sumut sekira satu Minggu lalu. 

Menurut Salim Amiko warga Desa Gambus Laut, Kabupaten Batubara itu, diduga Kompol Holmes Saragih punya kedekatan khusus dengan PT BUMI dan PT Jui Shin Indonesia.

Salim Amiko pun dilaporkan juga ke Polda Sumut oleh Legal PT Jui Shin Indonesia Asep Suherman dengan tuduhan dugaan  pemalsuan tandatangan pada surat jual beli tanah Salim Amiko dengan Sunani. Adapun maksud pelaporan terhadap Salim Amiko diduga untuk melawan, menekan laporan Sunani sebelumnya terhadap kedua korporasi tersebut, dan supaya Sunani akan takut.

Penanganan laporan PT Jui Shin Indonesia pun diduga dibuat super cepat, disetting, ditangani Subdit II Harda Bangtah yang dipimpin Kompol Holmes Saragih. Ketika mendapat surat panggilan ke dua dari Penyidik Subdit II Harda Bangtah dengan Nomor B/4348/VII/Res.1.9/2024/Ditreskrimum pada 3 Juli 2024 untuk Salim Amiko hadir pada 5 Juli 2024 ke Ditreskrimum Polda Sumut.

Setelah tiba, Salim Amiko langsung diarahkan ketemu Kasubdit Kompol Holmes Saragih di salah satu ruangan, dugaan Salim pertemuan itu di ruangan Kanit.

Ditirukan Salim Amiko perkataan Kompol Holmes Saragih kepadanya saat pertemuan tersebut, "Nanti kalau ada tanah, bikinlah sertifikat, karna kalau SKT itu kan gak kuat," 

Lanjut Salim, "Kemudian Kasubdit Holmes Saragih bilang begini lagi. Tenang -tenang aja, slow-slow aja, kalau lah Abang masalah ini tak mengakui tandatangan Abang, ya Abang kan lepas. Tapi kalau Abang akui itu tandatangan Abang misalnya, tapi nanti setelah kami Lab, laboratorium tidak terbukti, Abang bisa kenak," 

"Akibat dari perkataan Kasubdit Holmes Saragih tersebut, saya jadi merasa aneh dan lucu. Kan memang faktanya saya ada menjual tanah ke Sunani, mana mungkin saya tidak akui tandatangan saya, walaupun tandatangan yang dulu ketika menjual tanah dengan Sunani agak berbeda dengan di KTP sekarang"

"Itu karena pada tahun 2008, saya menjadi ketua pemilihan suara Pilkada Sumut dan juga aktif di organisasi politik,  jadi karena banyak dokumen yang harus saya tandatangani, saya menukar bentuk tandatangan saya menjadi lebih simpel dan tidak ribet." jelas Salim.

Ditambahkan Salim, "Jadi suka-suka saya dong, selagi saya akui itu tanda tangan saya, mau bentuknya seperti apa, kok mereka yang sewot. Harusnya yang bisa keberatan itu Sunani. Bila merasa dirugikan, bukannya pihak lain. Saya yakin Kompol Holmes Saragih bukan orang yang tidak paham, tetapi sangatlah pintar, tapi kok bisa kali ini dia bisa tidak jeli ya." 

"Ingat ya, jangan karena diduga ada kepentingan sampai memback up laporan yang mengada-ada. Kalau saya merasa dirugikan, Saya pasti tidak akan terima dan saya akan laporkan oknum tersebut ke semua petinggi negeri ini." tegas Salim, menambahkan, kami yang jual beli tahan, kok PT Jui Shin Indonesia yang keberatan?

- Laporan Sejumlah Wartawan Terhadap Haposan Siregar Perwakilan PT Jui Shin Indonesia Berlanjut 

Penyidik Subdit V, Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut lanjut memeriksa sejumlah wartawan terkait laporan mereka terhadap pria dipanggil Haposan Siregar yang mengaku sebagai perwakilan PT Jui Shin Indonesia menjabat Direktur Operasional, Kamis (21/8/2024), siang hingga sore.

Dalam pemeriksaan yang cukup lancar tersebut, para korban meminta Haposan Siregar segera dipanggil Penyidik agar diperiksa, sebab Haposan Siregar diduga menghambat, menghalang-halangi wartawan bekerja dengan dugaan intimidasi melalui media WhatsApp sesuai UU ITE dan UU Pers.


- Konfirmasi

Melalui pesan WhatsApp maupun ditelepon, sebelumnya sudah dicoba konfirmasi kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto terkait ini, dan masih ditunggu balasannya. Diketahui, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto baru saja menjabat menggantikan Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi.

Sedangkan ke Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana juga dicoba konfirmasi, mantan Dirkrimsus Polda Sumut itu mengarahkan wartawan ke Kabid Humas, dan belakangan hasil konfirmasi belum juga didapat dari Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, juga Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan dan Dirkrimum Kombes Pol Sumaryono.

Kembali kepada Chang Jui Fang, hendak dikonfirmasi soal informasi, ada data yang didapat wartawan menyebut sahamnya di PT BUMI sebesar 98 persen, berpuluh kali di kirim pesan WhatsApp dan ditelepon, selalu ujungnya memblokir nomor wartawan.(Indra Hasibuan)



Puluhan Unit Bangunan di Kecamatan Medan Timur dan Tembung Serta Perjuangan diduga Tdak Milik PBG

By On 8/22/2024


MEDAN - DeteksiNusantara.Com. Puluhan unit bangunan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjamur di beberapa wilayah kecamatan yang ada di Kota Medan.

Berdirinya sebuah bangunan seharusnya mengantongi Izin atau PBG terlebih dahulu. Namun tidak bagi bangunan jenis Rumah Toko (Ruko) di Jalan Bambu, Kecamatan Medan Timur, tidak gentar mendirikan bangunan yang diduga tanpa PBG.

Kepada wartawan, Iwan yang mengaku sebagai mandor bangunan di 'Sutomo Lumiere' Jalan Bambu, Kecamatan Medan Timur, mengatakan bangunan 'Sutomo Lumiere' ini milik PT. Mentari dan ia juga mengakui bahwa bangunan yang sedang ia awasi belum memiliki PBG.

"Memang PBG nya belum ada bang, tapi kalau yang mengurus PBG nya orang Kecamatan Medan Timur bernama Gomgom. Untuk lebih lanjut orang abang hubunggi saja humasnya," ucap Iwan sembari menunjukan nomor Handphone 08126057XXXX Humas Samsuwir yang di tempel di balik dinding pagar seng bangunan tersebut, Rabu (21/8/2024).

Tidak hanya di Jalan Bambu, Kecamatan Medan Timur, bangunan tanpa PBG juga terdapat terdapat ada 2 titik di Jalan Pelita 1, Kelurahan Sidorame Barat I, Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kemudian di Jalan Perjuangan, Kecamatan Medan Tembung terdapat bangunan diduga juga tidak memiliki PBG terlihat di pagar seng bangunan tersebut terpasang spanduk milik pengembang property dengan merek 'Soho Square'. Serta bangunan di Jalan Gurilla, Kecamatan Medan Perjuangan. Di bangunan tersebut terpampang plang Surat Izin Mendirikan Bangunan bukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang di terbitan pada tahun 2022. Bangunan milik para pengembang property tersebut di duga di back up oleh mafia bangunan yang ada di Kota Medan.

Berdirinya bangunan tanpa palang PBG tersebut, seakan-akan pihak Kecamatan Medan Timur dan Kecamatan Medan Tembung diduga melakukan pembiaran dan seakan memberikan "restui" terhadap para pengembang serta mafia bangunan yang ada di Kota Medan.

Padahal, Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution, telah menginstruksikan agar OPD dan Kecamatan saling berkolaborasi dalam menertibkan bangunan ruko serta gedung yang dibangun tanpa memiliki Izin PBG. 

Hal ini tentu sangat disayangkan apabila terjadi pembiaran terhadap bangunan yang bebas berdiri tanpa plang PBG. Sebab, Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution, menegaskan kepada jajarannya agar pendirian bangunan di Kota Medan haruslah sesuai dengan PBG untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Seperti diketahui bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. PBG merupakan surat izin yang dikeluarkan pemerintah kepada pemilik bangunan gedung.

Serta Peraturan Daerah Kota Medan (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 adalah perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Perda PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan teknis Bangunan Gedung. (IH)

Otty Batubara Direktur BARAPAKSI Minta Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution Menindak Bangunan Tanpa PBG di Kecamatan Medan Timur dan Tembung Serta Perjuangan

By On 8/22/2024


MEDAN - DeteksiNusantara.Com. Terkai puluhan unit bangunan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjamur di beberapa wilayah kecamatan yang ada di Kota Medan.

Berdirinya sebuah bangunan seharusnya mengantongi Izin atau PBG terlebih dahulu. Namun tidak bagi bangunan jenis Rumah Toko (Ruko) di Jalan Bambu, Kecamatan Medan Timur, tidak gentar mendirikan bangunan yang diduga tanpa PBG.

Kepada wartawan, Iwan yang mengaku sebagai mandor bangunan di 'Sutomo Lumiere' Jalan Bambu, Kecamatan Medan Timur, mengatakan bangunan 'Sutomo Lumiere' ini milik PT. Mentari dan ia juga mengakui bahwa bangunan yang sedang ia awasi belum memiliki PBG.

"Memang PBG nya belum ada bang, tapi kalau yang mengurus PBG nya orang Kecamatan Medan Timur bernama Gomgom. Untuk lebih lanjut orang abang hubunggi saja humasnya," ucap Iwan sembari menunjukan nomor Handphone 08126057XXXX Humas Samsuwir yang di tempel di balik dinding pagar seng bangunan tersebut, Rabu (21/8/2024).

Tidak hanya di Jalan Bambu, Kecamatan Medan Timur, bangunan tanpa PBG juga terdapat terdapat ada 2 titik di Jalan Pelita 1, Kelurahan Sidorame Barat I, Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kemudian di Jalan Perjuangan, Kecamatan Medan Tembung terdapat bangunan diduga juga tidak memiliki PBG terlihat di pagar seng bangunan tersebut terpasang spanduk milik pengembang property dengan merek 'Soho Square'. Serta bangunan di Jalan Gurilla, Kecamatan Medan Perjuangan. Di bangunan tersebut terpampang plang Surat Izin Mendirikan Bangunan bukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang di terbitan pada tahun 2022. Bangunan milik para pengembang property tersebut di duga di back up oleh mafia bangunan yang ada di Kota Medan.

Berdirinya bangunan tanpa palang PBG tersebut, seakan-akan pihak Kecamatan Medan Timur dan Kecamatan Medan Tembung diduga melakukan pembiaran dan seakan memberikan "restui" terhadap para pengembang serta mafia bangunan yang ada di Kota Medan.

Padahal, Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution, telah menginstruksikan agar OPD dan Kecamatan saling berkolaborasi dalam menertibkan bangunan ruko serta gedung yang dibangun tanpa memiliki Izin PBG. 

Hal ini tentu sangat disayangkan apabila terjadi pembiaran terhadap bangunan yang bebas berdiri tanpa plang PBG. Sebab, Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution, menegaskan kepada jajarannya agar pendirian bangunan di Kota Medan haruslah sesuai dengan PBG untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Menanggapi hal itu, Otti Batubara, Direktur Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (BARAPAKSI) angkat bicara menyoroti bangunan rumah toko (ruko) yang berada di Kecamatan Medan Timur, Kecamatan Medan Tembung dan Kecamatan Medan Perjuangan diduga berdiri tanpa plang PBG.

Kepada wartawan, Otti Batubara menjelaskan berdirinya sebuah bangunan seharusnya mengantongi Izin PBG terlebih dahulu. Otti menduga itu kerjaan oknum-oknum yang berseliwiran di Dinas Perkim Kota Medan dan bekerjasama dengan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab di Dinas Perkim Kota Medan karena itu ada unsur kongkalikong.

"Heran juga, masih ada ditemukan berdiri bangunan tanpa plang atau tidak sesuai PBG nya. Dengan mendirikan bangunan tanpa PBG itu menyebabkan kebocoran pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan," ujar Otti, Kamis (22/8/2024).

Ketika disinggung mengenai bangunan di Jalan Gurilla, Kecamatan Medan Perjuangan yang di bangun tersebut PBG melainkan plank izin yang terpampang adalah Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang di terbitan pada tahun 2022. Otti membeberkan itu jelas bodong. "Plank SIMB nya itu bodong artinya itu tidak berlaku dan itu menguntungkan oknun pribadi serta pihak pengembang tidak mau tau, karena pengembang telah memberikan urusan itu kepada oknum yang dianggap sebagai Humas yang bisa mengatur semuanya di lapangan," ucap Otti.

Sambung Direktur BARAPAKSI ini menegaskan kepada Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution untuk segera menindak bangunan bermasalah dan tidak memiliki PBG. Dan Otti meminta kepada Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution mencopot Kadis Perkim Kota Medan, karena diduga ada 'setoran' dan apa fungsi Sat Pol PP Kota Medan sebagai penegak Perda, seharusnya mereka tanggap atas laporan Dinas Perkim yang melaporkan bangunan yang berdiri tanpa PBG artinya agar Sat Pol PP melakukan tindakan.

Seperti diketahui bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. PBG merupakan surat izin yang dikeluarkan pemerintah kepada pemilik bangunan gedung.

Serta Peraturan Daerah Kota Medan (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 adalah perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Perda PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan teknis Bangunan Gedung. ( IH ).

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *