Binjai

HEADLINE NEWS

Masyarakat Meminta Segera," Kapolda Sumut Tangkap Bos Korporasi Diduga Perusak Lingkungan Merugikan Negara?

By On 8/23/2024

Poto: Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto

MEDAN- DeteksiNusantara.Com. Lubang-lubang besar mirip danau buatan yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Batubara (Sumut), merupakan bekas lokasi penambangan pasir kuarsa,  sampai saat ini tak kunjung direklamasi dan pasca tambang, meski sudah bertahun-tahun diketahui ditinggalkan.

Berada di Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir, juga di Desa Suka Ramai, Kecamatan Air Putih (Kabupaten Batubara), tepatnya.  Berakibat diduga kuat merusak lingkungan, merugikan Negara.

Beragam pertanyaan pun bermunculan dalam perbincangan hangat di masyarakat. "Bernyalikah Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto memerintahkan bawahannya segera menangkap bos korporasi yang diduga sebagai otak dan penikmat utama perusakan lingkungan merugikan Negara tersebut?"

"Kita yakin Pak Jenderal Whisnu Kapolda Sumut saat ini ahlinya di Reserse. Ibaratnya, 'mencium baunya' saja beliau pasti sudah tahu akar permasalahannya, dimana penyebab benang kusutnya, yang sudah pasti tahu juga meluruskannya,"

"Jadi kalau masyarakat bertanya soal nyali Pak Whisnu dalam kasus ini, seratus persen saya yakin pastilah bernyali. Pak Jenderal Whisnu bukan sosok yang bisa gampang dibisik-bisikin, beliau ini sosok Jenderal dengan dedikasi tak diragukan dalam menjalankan tugas Negara," jelas Max Donald, Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gebrak), ketika dimintai tanggapannya.

- Saham Chang Jui Fang Dirut PT Jui Shin Indonesia 98 Persen di PT BUMI 

Terkini diperoleh data, Direktur Utama (Dirut) PT Jui Shin Indonesia Chang Jui Fang memiliki saham sebesar 98 persen di PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI).

Diketahui sebelumnya, sejak tahun 2016 silam, kedua korporasi tersebut terlibat kerjasama, PT BUMI melakukan penambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, dan pembeli hasil tambang pasir kuarsanya PT Jui Shin Indonesia.

Lalu di Januari 2024, PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI dilaporkan masyarakat bernama Sunani dengan  menggandeng Pengacara Kondang Dr Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Mediator ke Polda Sumut, Nomor: STTLP/B/82/I/2024/SPKT/POLDA SUMUT, atas dugaan korporasi tersebut mencuri dan merusak lahan miliknya, luas sekitar 4 hektar di Desa Gambus Laut, perkaranya ditangani Subdit I Kamneg, Ditreskrimum-Polda Sumut. 

Terakhir, Chang Jui Fang disebut segera dijemput paksa dalam panggilan ketiga Polda Sumut, pasca dua unit ekscavator PT Jui Shin Indonesia diamankan Ditreskrimum- Polda Sumut dari lokasi penambangan di Desa Gambus Laut. Namun sampai saat ini tak kunjung terlaksana jemput paksa, meski sudah hampir 3 bulan berlalu dari panggilan kedua, setiap panggilan sebelumnya dilayangkan Polda Sumut, diketahui Chang Jui Fang selalu mangkir. Jumat (22/8/2024).

Kembali PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI dilaporkan anak Sunani bernama Adrian Sunjaya (25), tetap didampingi Pengacara Kondang Dr Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Mediator, ke Kejati Sumut, Kejagung, Mabes Polri, juga KPK, atas dugaan pertambangan merusak lingkungan, menyebabkan kerugian Negara.

Tak lama kemudian, Koordinator Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Sumut, Suroyo dan timnya, sebagai saksi ahli di Polda Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengaku sudah meninjau lokasi dan menegaskan bahwa kegiatan pertambangan di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara sudah di luar koordinat atau di luar WIUP.

- Kasubdit II Kompol Holmes Saragih Dilapor ke Bid Propam

Berbagai dugaan intrik pun bermunculan pasca  pelaporan terhadap PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI dilakukan Sunani dan Pengacaranya Dr Darmawan Yusuf 

SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Mediator.

Terbaru, pria bernama Salim Amiko mengaku diduga diintimidasi oleh Kasubdit II, Harda Bangtah, Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Holmes Saragih dan beberapa oknum  anggotanya.

Tak terima, Salim Amiko melaporkan Kompol Holmes Saragih Cs ke Bid Propam Polda Sumut, lalu ke Presiden RI, Komisi III DPR RI, Kompolnas RI, Menkopolhukam, Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri dan Kapolda Sumut sekira satu Minggu lalu. 

Menurut Salim Amiko warga Desa Gambus Laut, Kabupaten Batubara itu, diduga Kompol Holmes Saragih punya kedekatan khusus dengan PT BUMI dan PT Jui Shin Indonesia.

Salim Amiko pun dilaporkan juga ke Polda Sumut oleh Legal PT Jui Shin Indonesia Asep Suherman dengan tuduhan dugaan  pemalsuan tandatangan pada surat jual beli tanah Salim Amiko dengan Sunani. Adapun maksud pelaporan terhadap Salim Amiko diduga untuk melawan, menekan laporan Sunani sebelumnya terhadap kedua korporasi tersebut, dan supaya Sunani akan takut.

Penanganan laporan PT Jui Shin Indonesia pun diduga dibuat super cepat, disetting, ditangani Subdit II Harda Bangtah yang dipimpin Kompol Holmes Saragih. Ketika mendapat surat panggilan ke dua dari Penyidik Subdit II Harda Bangtah dengan Nomor B/4348/VII/Res.1.9/2024/Ditreskrimum pada 3 Juli 2024 untuk Salim Amiko hadir pada 5 Juli 2024 ke Ditreskrimum Polda Sumut.

Setelah tiba, Salim Amiko langsung diarahkan ketemu Kasubdit Kompol Holmes Saragih di salah satu ruangan, dugaan Salim pertemuan itu di ruangan Kanit.

Ditirukan Salim Amiko perkataan Kompol Holmes Saragih kepadanya saat pertemuan tersebut, "Nanti kalau ada tanah, bikinlah sertifikat, karna kalau SKT itu kan gak kuat," 

Lanjut Salim, "Kemudian Kasubdit Holmes Saragih bilang begini lagi. Tenang -tenang aja, slow-slow aja, kalau lah Abang masalah ini tak mengakui tandatangan Abang, ya Abang kan lepas. Tapi kalau Abang akui itu tandatangan Abang misalnya, tapi nanti setelah kami Lab, laboratorium tidak terbukti, Abang bisa kenak," 

"Akibat dari perkataan Kasubdit Holmes Saragih tersebut, saya jadi merasa aneh dan lucu. Kan memang faktanya saya ada menjual tanah ke Sunani, mana mungkin saya tidak akui tandatangan saya, walaupun tandatangan yang dulu ketika menjual tanah dengan Sunani agak berbeda dengan di KTP sekarang"

"Itu karena pada tahun 2008, saya menjadi ketua pemilihan suara Pilkada Sumut dan juga aktif di organisasi politik,  jadi karena banyak dokumen yang harus saya tandatangani, saya menukar bentuk tandatangan saya menjadi lebih simpel dan tidak ribet." jelas Salim.

Ditambahkan Salim, "Jadi suka-suka saya dong, selagi saya akui itu tanda tangan saya, mau bentuknya seperti apa, kok mereka yang sewot. Harusnya yang bisa keberatan itu Sunani. Bila merasa dirugikan, bukannya pihak lain. Saya yakin Kompol Holmes Saragih bukan orang yang tidak paham, tetapi sangatlah pintar, tapi kok bisa kali ini dia bisa tidak jeli ya." 

"Ingat ya, jangan karena diduga ada kepentingan sampai memback up laporan yang mengada-ada. Kalau saya merasa dirugikan, Saya pasti tidak akan terima dan saya akan laporkan oknum tersebut ke semua petinggi negeri ini." tegas Salim, menambahkan, kami yang jual beli tahan, kok PT Jui Shin Indonesia yang keberatan?

- Laporan Sejumlah Wartawan Terhadap Haposan Siregar Perwakilan PT Jui Shin Indonesia Berlanjut 

Penyidik Subdit V, Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut lanjut memeriksa sejumlah wartawan terkait laporan mereka terhadap pria dipanggil Haposan Siregar yang mengaku sebagai perwakilan PT Jui Shin Indonesia menjabat Direktur Operasional, Kamis (21/8/2024), siang hingga sore.

Dalam pemeriksaan yang cukup lancar tersebut, para korban meminta Haposan Siregar segera dipanggil Penyidik agar diperiksa, sebab Haposan Siregar diduga menghambat, menghalang-halangi wartawan bekerja dengan dugaan intimidasi melalui media WhatsApp sesuai UU ITE dan UU Pers.


- Konfirmasi

Melalui pesan WhatsApp maupun ditelepon, sebelumnya sudah dicoba konfirmasi kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto terkait ini, dan masih ditunggu balasannya. Diketahui, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto baru saja menjabat menggantikan Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi.

Sedangkan ke Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana juga dicoba konfirmasi, mantan Dirkrimsus Polda Sumut itu mengarahkan wartawan ke Kabid Humas, dan belakangan hasil konfirmasi belum juga didapat dari Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, juga Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan dan Dirkrimum Kombes Pol Sumaryono.

Kembali kepada Chang Jui Fang, hendak dikonfirmasi soal informasi, ada data yang didapat wartawan menyebut sahamnya di PT BUMI sebesar 98 persen, berpuluh kali di kirim pesan WhatsApp dan ditelepon, selalu ujungnya memblokir nomor wartawan.(Indra Hasibuan)



Puluhan Unit Bangunan di Kecamatan Medan Timur dan Tembung Serta Perjuangan diduga Tdak Milik PBG

By On 8/22/2024


MEDAN - DeteksiNusantara.Com. Puluhan unit bangunan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjamur di beberapa wilayah kecamatan yang ada di Kota Medan.

Berdirinya sebuah bangunan seharusnya mengantongi Izin atau PBG terlebih dahulu. Namun tidak bagi bangunan jenis Rumah Toko (Ruko) di Jalan Bambu, Kecamatan Medan Timur, tidak gentar mendirikan bangunan yang diduga tanpa PBG.

Kepada wartawan, Iwan yang mengaku sebagai mandor bangunan di 'Sutomo Lumiere' Jalan Bambu, Kecamatan Medan Timur, mengatakan bangunan 'Sutomo Lumiere' ini milik PT. Mentari dan ia juga mengakui bahwa bangunan yang sedang ia awasi belum memiliki PBG.

"Memang PBG nya belum ada bang, tapi kalau yang mengurus PBG nya orang Kecamatan Medan Timur bernama Gomgom. Untuk lebih lanjut orang abang hubunggi saja humasnya," ucap Iwan sembari menunjukan nomor Handphone 08126057XXXX Humas Samsuwir yang di tempel di balik dinding pagar seng bangunan tersebut, Rabu (21/8/2024).

Tidak hanya di Jalan Bambu, Kecamatan Medan Timur, bangunan tanpa PBG juga terdapat terdapat ada 2 titik di Jalan Pelita 1, Kelurahan Sidorame Barat I, Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kemudian di Jalan Perjuangan, Kecamatan Medan Tembung terdapat bangunan diduga juga tidak memiliki PBG terlihat di pagar seng bangunan tersebut terpasang spanduk milik pengembang property dengan merek 'Soho Square'. Serta bangunan di Jalan Gurilla, Kecamatan Medan Perjuangan. Di bangunan tersebut terpampang plang Surat Izin Mendirikan Bangunan bukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang di terbitan pada tahun 2022. Bangunan milik para pengembang property tersebut di duga di back up oleh mafia bangunan yang ada di Kota Medan.

Berdirinya bangunan tanpa palang PBG tersebut, seakan-akan pihak Kecamatan Medan Timur dan Kecamatan Medan Tembung diduga melakukan pembiaran dan seakan memberikan "restui" terhadap para pengembang serta mafia bangunan yang ada di Kota Medan.

Padahal, Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution, telah menginstruksikan agar OPD dan Kecamatan saling berkolaborasi dalam menertibkan bangunan ruko serta gedung yang dibangun tanpa memiliki Izin PBG. 

Hal ini tentu sangat disayangkan apabila terjadi pembiaran terhadap bangunan yang bebas berdiri tanpa plang PBG. Sebab, Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution, menegaskan kepada jajarannya agar pendirian bangunan di Kota Medan haruslah sesuai dengan PBG untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Seperti diketahui bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. PBG merupakan surat izin yang dikeluarkan pemerintah kepada pemilik bangunan gedung.

Serta Peraturan Daerah Kota Medan (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 adalah perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Perda PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan teknis Bangunan Gedung. (IH)

Otty Batubara Direktur BARAPAKSI Minta Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution Menindak Bangunan Tanpa PBG di Kecamatan Medan Timur dan Tembung Serta Perjuangan

By On 8/22/2024


MEDAN - DeteksiNusantara.Com. Terkai puluhan unit bangunan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjamur di beberapa wilayah kecamatan yang ada di Kota Medan.

Berdirinya sebuah bangunan seharusnya mengantongi Izin atau PBG terlebih dahulu. Namun tidak bagi bangunan jenis Rumah Toko (Ruko) di Jalan Bambu, Kecamatan Medan Timur, tidak gentar mendirikan bangunan yang diduga tanpa PBG.

Kepada wartawan, Iwan yang mengaku sebagai mandor bangunan di 'Sutomo Lumiere' Jalan Bambu, Kecamatan Medan Timur, mengatakan bangunan 'Sutomo Lumiere' ini milik PT. Mentari dan ia juga mengakui bahwa bangunan yang sedang ia awasi belum memiliki PBG.

"Memang PBG nya belum ada bang, tapi kalau yang mengurus PBG nya orang Kecamatan Medan Timur bernama Gomgom. Untuk lebih lanjut orang abang hubunggi saja humasnya," ucap Iwan sembari menunjukan nomor Handphone 08126057XXXX Humas Samsuwir yang di tempel di balik dinding pagar seng bangunan tersebut, Rabu (21/8/2024).

Tidak hanya di Jalan Bambu, Kecamatan Medan Timur, bangunan tanpa PBG juga terdapat terdapat ada 2 titik di Jalan Pelita 1, Kelurahan Sidorame Barat I, Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kemudian di Jalan Perjuangan, Kecamatan Medan Tembung terdapat bangunan diduga juga tidak memiliki PBG terlihat di pagar seng bangunan tersebut terpasang spanduk milik pengembang property dengan merek 'Soho Square'. Serta bangunan di Jalan Gurilla, Kecamatan Medan Perjuangan. Di bangunan tersebut terpampang plang Surat Izin Mendirikan Bangunan bukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang di terbitan pada tahun 2022. Bangunan milik para pengembang property tersebut di duga di back up oleh mafia bangunan yang ada di Kota Medan.

Berdirinya bangunan tanpa palang PBG tersebut, seakan-akan pihak Kecamatan Medan Timur dan Kecamatan Medan Tembung diduga melakukan pembiaran dan seakan memberikan "restui" terhadap para pengembang serta mafia bangunan yang ada di Kota Medan.

Padahal, Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution, telah menginstruksikan agar OPD dan Kecamatan saling berkolaborasi dalam menertibkan bangunan ruko serta gedung yang dibangun tanpa memiliki Izin PBG. 

Hal ini tentu sangat disayangkan apabila terjadi pembiaran terhadap bangunan yang bebas berdiri tanpa plang PBG. Sebab, Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution, menegaskan kepada jajarannya agar pendirian bangunan di Kota Medan haruslah sesuai dengan PBG untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Menanggapi hal itu, Otti Batubara, Direktur Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (BARAPAKSI) angkat bicara menyoroti bangunan rumah toko (ruko) yang berada di Kecamatan Medan Timur, Kecamatan Medan Tembung dan Kecamatan Medan Perjuangan diduga berdiri tanpa plang PBG.

Kepada wartawan, Otti Batubara menjelaskan berdirinya sebuah bangunan seharusnya mengantongi Izin PBG terlebih dahulu. Otti menduga itu kerjaan oknum-oknum yang berseliwiran di Dinas Perkim Kota Medan dan bekerjasama dengan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab di Dinas Perkim Kota Medan karena itu ada unsur kongkalikong.

"Heran juga, masih ada ditemukan berdiri bangunan tanpa plang atau tidak sesuai PBG nya. Dengan mendirikan bangunan tanpa PBG itu menyebabkan kebocoran pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan," ujar Otti, Kamis (22/8/2024).

Ketika disinggung mengenai bangunan di Jalan Gurilla, Kecamatan Medan Perjuangan yang di bangun tersebut PBG melainkan plank izin yang terpampang adalah Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang di terbitan pada tahun 2022. Otti membeberkan itu jelas bodong. "Plank SIMB nya itu bodong artinya itu tidak berlaku dan itu menguntungkan oknun pribadi serta pihak pengembang tidak mau tau, karena pengembang telah memberikan urusan itu kepada oknum yang dianggap sebagai Humas yang bisa mengatur semuanya di lapangan," ucap Otti.

Sambung Direktur BARAPAKSI ini menegaskan kepada Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution untuk segera menindak bangunan bermasalah dan tidak memiliki PBG. Dan Otti meminta kepada Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution mencopot Kadis Perkim Kota Medan, karena diduga ada 'setoran' dan apa fungsi Sat Pol PP Kota Medan sebagai penegak Perda, seharusnya mereka tanggap atas laporan Dinas Perkim yang melaporkan bangunan yang berdiri tanpa PBG artinya agar Sat Pol PP melakukan tindakan.

Seperti diketahui bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. PBG merupakan surat izin yang dikeluarkan pemerintah kepada pemilik bangunan gedung.

Serta Peraturan Daerah Kota Medan (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 adalah perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Perda PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan teknis Bangunan Gedung. ( IH ).

Tangisan Emak-emak Minta PN Deliserdang Berikan Perlindungan Hukum Atas Gugatan Provisi

By On 8/22/2024

DELISERDANG - DeteksiNusantara.Com. Puluhan emak-emak warga Kampung Kompak, Jalan H.Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara didampingi kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak SH, MH menangis saat menghadiri gugatan provisi di Pengadilan Negeri (PN) Deliserdang.

Dalam sidang gugatan provisi di PN Deliserdang, warga kampung kompak bersama kuasa hukumnya meminta pihak yang bersangkutan agar sementara diadakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak sebelum putusan akhir dijatuhkan.

"Kami meminta PN Deliserdang agar melakukan pendahuluan terhadap pihak tergugat untuk menunggu putusan akhir dijatuhkan. Artinya, jangan semena-mena tergugat merubuhkan bangunan yang ada di Jalan H.Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan (kampung kompak)," tegas Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).

"Kita harus menghargai apapun nanti putusan yang akan dijatuhkan pihak PN Deliserdang. Untuk pihak tergugat jangan semena-mena meneror ataupun merubuhkan bangunan warga kampung kompak, karena negara kita ini negara hukum," imbuhnya.

Warga kampung kompak meminta pihak kepolisian untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan yang saat ini merasa terancam atas teror yang dilakukan para mafia tanah dan preman.

"Kami meminta pihak kepolisan memberikan perlindungan serta kenyamanan kepada warga kampung kompak. Karena selama ini kami selalu diteror para preman atas suruhan mafia tanah," ujar puluhan emak-emak warga kampung kompak dengan meneteskan air mata.

"Tolong kami pak Jokowi, kami ini rakyat mu pak. Kami masyarakat susah pak, kami hanya memperjuangkan tempat tinggal pak," pinta warga kampung kompak.

Selain itu, Martin Silalahi SH selaku rekan Kamaruddin Simanjuntak SH, MH mengatakan bahwa terkait pengrusakan bangunan yang diduga pelakunya preman atas suruhan mafia tanah telah dilaporkan di Polda Sumatera Utara.

"Terhadap para pelaku pengrusakan rumah warga kampung kompak dengan menggunakan buldozer dan linggis yang dilakukan sekitar pukul satu dini hari, telah kami laporkan ke Polda Sumut," ucap Martin Silalahi.

"Kami juga meminta pihak Polda Sumut segera menangkap 8 orang pelaku (terlapor) pengrusakan rumah warga kampung kompak saat ini masih bebas berkeliaran. Kami juga meminta dalam hal ini untuk atensi bapak Kapolda Sumut," pungkasnya. (Indra Hasibuan)

Orang Tua Murid : Kami Kecewa Dengan Komite Sekolah, Terlalu Mencampuri

By On 8/21/2024

Poto:salah satu orang tua wali murid

MEDAN - DeteksiNusantara.Com. Ratusan orang tua siswa/siswi SMP Negeri 15 Medan kecewa atas tudingan komite sekolah terhadap Kepala Sekolah (kepsek) Dr. Tiurmaida Situmeang S.Pd, M.Pd, yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap murid.

Akibatnya, Dr. Tiurmaida Situmeang S.Pd, M.Pd dicopot dari jabatannya sebagai kepsek SMP Negeri 15 Medan dan saat ini menjadi guru mengajar di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) Medan.

Pernyataan itu, disampaikan orang tua siswa Dedi Lubis mewakili orang tua lainnya kepada awak media, Rabu (21/8/2024) sore.

"Dengan ini kami menyatakan bahwa ibu Dr. Tiurmaida Situmeang S.Pd, M.Pd tidak pernah melakukan pungutan liar (pungli) dan tidak ada menyuruh/mengimbau untuk mengutip dana di paguyuban kelas anak saya," ucap Dedi.

"Jika ada dana yang terdapat di paguyuban itu adalah dari hasil musyawarah berupa sumbangan bantuan dan sumber pembiayaan yang tidak mengikat," tambahnya.

Menurutnya, perbuatan ataupun laporan komite sekolah terkait kepsek SMP Negeri 15 Medan melakukan pungli terhadap siswa, itu adalah hoax.

"Terkait tudingan yang dilakukan komite sekolah itu hanyalah sentimen (kecemburuan sosial). Dan diduga tindakan komite sekolah tersebut terlalu mencampuri kinerja pihak SMP Negeri 15 Medan dengan tujuan menjatuhkan kinerja Dr. Tiurmaida Situmeang S.Pd, M.Pd yang selama dibangunnya dengan baik," ungkapnya.

Dr. Tiurmaida Situmeang S.Pd, M.Pd sewaktu menjabat Kepala Sekolah di SMP Negeri 15 Medan diketahui mendapatkan apreasiasi dari walikota Medan Bobby Afif Nasution atas prestasi dan kedisiplinan siswa yang sudah meningkat. 

"Baru-baru ini prestasi siswa mendapat apresiasi dari Bapak Walikota Medan Bobby Afif Nasution berupa 60 set baju Marching Band atas prestasi dan kedisiplinan siswa yang sudah meningkat," pungkasnya. (Indra Hasibuan)

Lapak Judi Dadu di Komplek Kimsa Titi Kuning Buka Lagi dan Bebas Beroperasi

By On 8/21/2024


MEDAN- DeteksiNusantara.Com. Meski pemerintah gencar memberantas judi, namun para pengusaha perjudian tak gentar membuka bisnis haram yang banyak menyesatkan masyarakat itu. Seperti yang ada di Komplek Kimsa, Jalan Brigjen Zein Hamid, Titi Kuning Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumut Rabu Siang 21/8/2024

Diduga, lapak judi yang dimotori pria etnis Tionghoa dengan sapaan A ini telah memberikan "setoran" kepada oknum pihak kepolisian setempat, sehingga merasa "Kebal Hukum" dan tak dapat diberantas sampai tutup.

Berdasarkan informasi yang dihimpun hingga Kamis (21/8/2024), lapak judi Dadu di Komplek Kimsa ini, sudah beberapa bulan beroperasi. Namun karena omzet perharinya cukup menggiurkan, bos mafia judi yang namanya santer bolak-balik menggeluti lapak judi berbagai jenis modus permainan hingga menggunakan mesin ini, bisa bebas melanjutkan usahanya.

Beberapa warga saat ditanyai menyebut jika kebanyakan para pemain judi yang datang mengendarai sepeda motor bahkan mobil ini sudah mengetahui lapak judi tersebut karena pengelolanya merupakan "Pemain Lama" yang cukup handal membidangi bisnis judi.

"Pemainnya kebanyakan langganan lama dari bos judi itu. Makanya sejak dibuka, banyak pelanggan datang. Sebab menurut cerita salah satu pemain yang saya kenal, bos judi nyetor uang ke Polsek Deli Tua ," kata salah seorang warga berinisial AB

Menurut warga, bos judi di Komplek Kmsia Titi Kuning ini terbilang licin. Selain bisa menyuap para oknum aparat, dia juga lihai mengelabui aparat. "Udah pernah digerebek orang Polrestabes Medan dari pintu belakang lokasinya, tapi bisa damai Rp 20 juta. Memang licin bos nya ini. Warga pun banyak yang resah tapi nggak berani karena bos judi itu dibekingi aparat yang disuapnya. Inilah dalam waktu dekat masyarakat mau kompromi tentang lapak judi di komplek Kimsa untuk nantinya diundang pihak Kelurahan, Kecamatan, Koramil dan Polsek," beber warga.

Kapolsek Deli Tua Kompol Dedy Dharma SH saat di Komfirmasi Wartawan melalui Hp Seluler mengatakan masih di Rumah Sakit Ruangan IGD karna ada salah seorang warga mau bunuh diri,  " sabar ya bang? Ucap Kapolsek Deli Tua.

"Begitu juga Kapolrestabes Medan   melalui Kasatreskrim Kompol Jama Kita Purba SH  Rabu Siang 21/8/2024 saat dikonfirmasi mengenai keberadaan lapak judi Dadu di wilayah hukumnya memilih bungkam, bahkan enggan membalas chat sms yang Dilayangkan wartawan. (Indra Hasibuan/ Bersambung)

Diduga Lindungi Pelaku, Kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Andika Purba : Akan Saya Cek

By On 8/20/2024

Poto: kompol Andika Temanta Purba SH,SiK

MEDAN- DeteksiNusantara.Com. Terkait penanganan perkara lakalantas yang menewaskan Marjohan Marpaung yang terjadi pada, Kamis (5/10/2023) silam, tepat di Jalan Panglima Denai Medan yang tak jauh dari kampus PTKI. Penyidik pembantu unit lantas Polsek Medan Area diduga ada permainan dengan pelaku, sehingga barang bukti berupa satu unit mobil sedan berwarna putih tidak diamankan serta melindungi pelaku berinisial MA alias Aan. Dalam hal ini Kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Andika Temanta Purba, SH, SIK saat dikonfirmasi awak media, Selasa (20/8/2024) mengatakan akan dicek.

"Akan sy cek," tegas Kompol Andika Temanta Purba SH, SIK.

Penyidik pembantu lantas Polsek Medan Area Bripka M.Reza Fahlevi Lubis saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (3/8/2024) terkait hal tersebut mengatakan sedang proses.

"Sedang proses yah pak," jawabnya singkat lewat WhatsApp.

Ketika disinggung apakah ada kendala penanganannya sehingga barang bukti satu unit mobil sedan berwarna putih tidak diamankan serta pelaku masih bebas berkeliaran di kota Medan, Bripka M.Reza Fahlevi Lubis memilih bungkam dan tidak berani berkomentar.

Menurut Sriomasyiodarlina Sitopu (istri almarhum) diduga pelaku dengan pihak Polsek Medan Area yakni Bripka M.Reza Fahlevi Lubis sudah ada permainan (penyidik diduga terima upeti).

"Sepertinya sudah ada permainan antara pelaku dengan Bripka M.Reza Fahlevi Lubis dan diduga sudah terima upeti dari pelaku. Buktinya sampai saat ini mobil pelaku tidak amankan, konon lagi pelaku dan kuat dugaan M.Reza Fahlevi lubis akan hentikan perkara ini," ucap Sriomasyiodarlina Sitopu.

"Mungkin karena saya orang miskin, orang tak punya makanya perkara ini disengaja diperlambat," tandasnya. (Bersambung)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *