Binjai

HEADLINE NEWS

Puluhan Unit Bangunan di Kecamatan Medan Timur dan Tembung Serta Perjuangan diduga Tdak Milik PBG

By On 8/22/2024


MEDAN - DeteksiNusantara.Com. Puluhan unit bangunan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjamur di beberapa wilayah kecamatan yang ada di Kota Medan.

Berdirinya sebuah bangunan seharusnya mengantongi Izin atau PBG terlebih dahulu. Namun tidak bagi bangunan jenis Rumah Toko (Ruko) di Jalan Bambu, Kecamatan Medan Timur, tidak gentar mendirikan bangunan yang diduga tanpa PBG.

Kepada wartawan, Iwan yang mengaku sebagai mandor bangunan di 'Sutomo Lumiere' Jalan Bambu, Kecamatan Medan Timur, mengatakan bangunan 'Sutomo Lumiere' ini milik PT. Mentari dan ia juga mengakui bahwa bangunan yang sedang ia awasi belum memiliki PBG.

"Memang PBG nya belum ada bang, tapi kalau yang mengurus PBG nya orang Kecamatan Medan Timur bernama Gomgom. Untuk lebih lanjut orang abang hubunggi saja humasnya," ucap Iwan sembari menunjukan nomor Handphone 08126057XXXX Humas Samsuwir yang di tempel di balik dinding pagar seng bangunan tersebut, Rabu (21/8/2024).

Tidak hanya di Jalan Bambu, Kecamatan Medan Timur, bangunan tanpa PBG juga terdapat terdapat ada 2 titik di Jalan Pelita 1, Kelurahan Sidorame Barat I, Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kemudian di Jalan Perjuangan, Kecamatan Medan Tembung terdapat bangunan diduga juga tidak memiliki PBG terlihat di pagar seng bangunan tersebut terpasang spanduk milik pengembang property dengan merek 'Soho Square'. Serta bangunan di Jalan Gurilla, Kecamatan Medan Perjuangan. Di bangunan tersebut terpampang plang Surat Izin Mendirikan Bangunan bukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang di terbitan pada tahun 2022. Bangunan milik para pengembang property tersebut di duga di back up oleh mafia bangunan yang ada di Kota Medan.

Berdirinya bangunan tanpa palang PBG tersebut, seakan-akan pihak Kecamatan Medan Timur dan Kecamatan Medan Tembung diduga melakukan pembiaran dan seakan memberikan "restui" terhadap para pengembang serta mafia bangunan yang ada di Kota Medan.

Padahal, Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution, telah menginstruksikan agar OPD dan Kecamatan saling berkolaborasi dalam menertibkan bangunan ruko serta gedung yang dibangun tanpa memiliki Izin PBG. 

Hal ini tentu sangat disayangkan apabila terjadi pembiaran terhadap bangunan yang bebas berdiri tanpa plang PBG. Sebab, Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution, menegaskan kepada jajarannya agar pendirian bangunan di Kota Medan haruslah sesuai dengan PBG untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Seperti diketahui bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. PBG merupakan surat izin yang dikeluarkan pemerintah kepada pemilik bangunan gedung.

Serta Peraturan Daerah Kota Medan (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 adalah perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Perda PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan teknis Bangunan Gedung. (IH)

Otty Batubara Direktur BARAPAKSI Minta Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution Menindak Bangunan Tanpa PBG di Kecamatan Medan Timur dan Tembung Serta Perjuangan

By On 8/22/2024


MEDAN - DeteksiNusantara.Com. Terkai puluhan unit bangunan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjamur di beberapa wilayah kecamatan yang ada di Kota Medan.

Berdirinya sebuah bangunan seharusnya mengantongi Izin atau PBG terlebih dahulu. Namun tidak bagi bangunan jenis Rumah Toko (Ruko) di Jalan Bambu, Kecamatan Medan Timur, tidak gentar mendirikan bangunan yang diduga tanpa PBG.

Kepada wartawan, Iwan yang mengaku sebagai mandor bangunan di 'Sutomo Lumiere' Jalan Bambu, Kecamatan Medan Timur, mengatakan bangunan 'Sutomo Lumiere' ini milik PT. Mentari dan ia juga mengakui bahwa bangunan yang sedang ia awasi belum memiliki PBG.

"Memang PBG nya belum ada bang, tapi kalau yang mengurus PBG nya orang Kecamatan Medan Timur bernama Gomgom. Untuk lebih lanjut orang abang hubunggi saja humasnya," ucap Iwan sembari menunjukan nomor Handphone 08126057XXXX Humas Samsuwir yang di tempel di balik dinding pagar seng bangunan tersebut, Rabu (21/8/2024).

Tidak hanya di Jalan Bambu, Kecamatan Medan Timur, bangunan tanpa PBG juga terdapat terdapat ada 2 titik di Jalan Pelita 1, Kelurahan Sidorame Barat I, Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kemudian di Jalan Perjuangan, Kecamatan Medan Tembung terdapat bangunan diduga juga tidak memiliki PBG terlihat di pagar seng bangunan tersebut terpasang spanduk milik pengembang property dengan merek 'Soho Square'. Serta bangunan di Jalan Gurilla, Kecamatan Medan Perjuangan. Di bangunan tersebut terpampang plang Surat Izin Mendirikan Bangunan bukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang di terbitan pada tahun 2022. Bangunan milik para pengembang property tersebut di duga di back up oleh mafia bangunan yang ada di Kota Medan.

Berdirinya bangunan tanpa palang PBG tersebut, seakan-akan pihak Kecamatan Medan Timur dan Kecamatan Medan Tembung diduga melakukan pembiaran dan seakan memberikan "restui" terhadap para pengembang serta mafia bangunan yang ada di Kota Medan.

Padahal, Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution, telah menginstruksikan agar OPD dan Kecamatan saling berkolaborasi dalam menertibkan bangunan ruko serta gedung yang dibangun tanpa memiliki Izin PBG. 

Hal ini tentu sangat disayangkan apabila terjadi pembiaran terhadap bangunan yang bebas berdiri tanpa plang PBG. Sebab, Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution, menegaskan kepada jajarannya agar pendirian bangunan di Kota Medan haruslah sesuai dengan PBG untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Menanggapi hal itu, Otti Batubara, Direktur Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (BARAPAKSI) angkat bicara menyoroti bangunan rumah toko (ruko) yang berada di Kecamatan Medan Timur, Kecamatan Medan Tembung dan Kecamatan Medan Perjuangan diduga berdiri tanpa plang PBG.

Kepada wartawan, Otti Batubara menjelaskan berdirinya sebuah bangunan seharusnya mengantongi Izin PBG terlebih dahulu. Otti menduga itu kerjaan oknum-oknum yang berseliwiran di Dinas Perkim Kota Medan dan bekerjasama dengan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab di Dinas Perkim Kota Medan karena itu ada unsur kongkalikong.

"Heran juga, masih ada ditemukan berdiri bangunan tanpa plang atau tidak sesuai PBG nya. Dengan mendirikan bangunan tanpa PBG itu menyebabkan kebocoran pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan," ujar Otti, Kamis (22/8/2024).

Ketika disinggung mengenai bangunan di Jalan Gurilla, Kecamatan Medan Perjuangan yang di bangun tersebut PBG melainkan plank izin yang terpampang adalah Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang di terbitan pada tahun 2022. Otti membeberkan itu jelas bodong. "Plank SIMB nya itu bodong artinya itu tidak berlaku dan itu menguntungkan oknun pribadi serta pihak pengembang tidak mau tau, karena pengembang telah memberikan urusan itu kepada oknum yang dianggap sebagai Humas yang bisa mengatur semuanya di lapangan," ucap Otti.

Sambung Direktur BARAPAKSI ini menegaskan kepada Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution untuk segera menindak bangunan bermasalah dan tidak memiliki PBG. Dan Otti meminta kepada Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution mencopot Kadis Perkim Kota Medan, karena diduga ada 'setoran' dan apa fungsi Sat Pol PP Kota Medan sebagai penegak Perda, seharusnya mereka tanggap atas laporan Dinas Perkim yang melaporkan bangunan yang berdiri tanpa PBG artinya agar Sat Pol PP melakukan tindakan.

Seperti diketahui bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. PBG merupakan surat izin yang dikeluarkan pemerintah kepada pemilik bangunan gedung.

Serta Peraturan Daerah Kota Medan (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 adalah perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Perda PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan teknis Bangunan Gedung. ( IH ).

Tangisan Emak-emak Minta PN Deliserdang Berikan Perlindungan Hukum Atas Gugatan Provisi

By On 8/22/2024

DELISERDANG - DeteksiNusantara.Com. Puluhan emak-emak warga Kampung Kompak, Jalan H.Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara didampingi kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak SH, MH menangis saat menghadiri gugatan provisi di Pengadilan Negeri (PN) Deliserdang.

Dalam sidang gugatan provisi di PN Deliserdang, warga kampung kompak bersama kuasa hukumnya meminta pihak yang bersangkutan agar sementara diadakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak sebelum putusan akhir dijatuhkan.

"Kami meminta PN Deliserdang agar melakukan pendahuluan terhadap pihak tergugat untuk menunggu putusan akhir dijatuhkan. Artinya, jangan semena-mena tergugat merubuhkan bangunan yang ada di Jalan H.Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan (kampung kompak)," tegas Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).

"Kita harus menghargai apapun nanti putusan yang akan dijatuhkan pihak PN Deliserdang. Untuk pihak tergugat jangan semena-mena meneror ataupun merubuhkan bangunan warga kampung kompak, karena negara kita ini negara hukum," imbuhnya.

Warga kampung kompak meminta pihak kepolisian untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan yang saat ini merasa terancam atas teror yang dilakukan para mafia tanah dan preman.

"Kami meminta pihak kepolisan memberikan perlindungan serta kenyamanan kepada warga kampung kompak. Karena selama ini kami selalu diteror para preman atas suruhan mafia tanah," ujar puluhan emak-emak warga kampung kompak dengan meneteskan air mata.

"Tolong kami pak Jokowi, kami ini rakyat mu pak. Kami masyarakat susah pak, kami hanya memperjuangkan tempat tinggal pak," pinta warga kampung kompak.

Selain itu, Martin Silalahi SH selaku rekan Kamaruddin Simanjuntak SH, MH mengatakan bahwa terkait pengrusakan bangunan yang diduga pelakunya preman atas suruhan mafia tanah telah dilaporkan di Polda Sumatera Utara.

"Terhadap para pelaku pengrusakan rumah warga kampung kompak dengan menggunakan buldozer dan linggis yang dilakukan sekitar pukul satu dini hari, telah kami laporkan ke Polda Sumut," ucap Martin Silalahi.

"Kami juga meminta pihak Polda Sumut segera menangkap 8 orang pelaku (terlapor) pengrusakan rumah warga kampung kompak saat ini masih bebas berkeliaran. Kami juga meminta dalam hal ini untuk atensi bapak Kapolda Sumut," pungkasnya. (Indra Hasibuan)

Orang Tua Murid : Kami Kecewa Dengan Komite Sekolah, Terlalu Mencampuri

By On 8/21/2024

Poto:salah satu orang tua wali murid

MEDAN - DeteksiNusantara.Com. Ratusan orang tua siswa/siswi SMP Negeri 15 Medan kecewa atas tudingan komite sekolah terhadap Kepala Sekolah (kepsek) Dr. Tiurmaida Situmeang S.Pd, M.Pd, yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap murid.

Akibatnya, Dr. Tiurmaida Situmeang S.Pd, M.Pd dicopot dari jabatannya sebagai kepsek SMP Negeri 15 Medan dan saat ini menjadi guru mengajar di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) Medan.

Pernyataan itu, disampaikan orang tua siswa Dedi Lubis mewakili orang tua lainnya kepada awak media, Rabu (21/8/2024) sore.

"Dengan ini kami menyatakan bahwa ibu Dr. Tiurmaida Situmeang S.Pd, M.Pd tidak pernah melakukan pungutan liar (pungli) dan tidak ada menyuruh/mengimbau untuk mengutip dana di paguyuban kelas anak saya," ucap Dedi.

"Jika ada dana yang terdapat di paguyuban itu adalah dari hasil musyawarah berupa sumbangan bantuan dan sumber pembiayaan yang tidak mengikat," tambahnya.

Menurutnya, perbuatan ataupun laporan komite sekolah terkait kepsek SMP Negeri 15 Medan melakukan pungli terhadap siswa, itu adalah hoax.

"Terkait tudingan yang dilakukan komite sekolah itu hanyalah sentimen (kecemburuan sosial). Dan diduga tindakan komite sekolah tersebut terlalu mencampuri kinerja pihak SMP Negeri 15 Medan dengan tujuan menjatuhkan kinerja Dr. Tiurmaida Situmeang S.Pd, M.Pd yang selama dibangunnya dengan baik," ungkapnya.

Dr. Tiurmaida Situmeang S.Pd, M.Pd sewaktu menjabat Kepala Sekolah di SMP Negeri 15 Medan diketahui mendapatkan apreasiasi dari walikota Medan Bobby Afif Nasution atas prestasi dan kedisiplinan siswa yang sudah meningkat. 

"Baru-baru ini prestasi siswa mendapat apresiasi dari Bapak Walikota Medan Bobby Afif Nasution berupa 60 set baju Marching Band atas prestasi dan kedisiplinan siswa yang sudah meningkat," pungkasnya. (Indra Hasibuan)

Lapak Judi Dadu di Komplek Kimsa Titi Kuning Buka Lagi dan Bebas Beroperasi

By On 8/21/2024


MEDAN- DeteksiNusantara.Com. Meski pemerintah gencar memberantas judi, namun para pengusaha perjudian tak gentar membuka bisnis haram yang banyak menyesatkan masyarakat itu. Seperti yang ada di Komplek Kimsa, Jalan Brigjen Zein Hamid, Titi Kuning Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumut Rabu Siang 21/8/2024

Diduga, lapak judi yang dimotori pria etnis Tionghoa dengan sapaan A ini telah memberikan "setoran" kepada oknum pihak kepolisian setempat, sehingga merasa "Kebal Hukum" dan tak dapat diberantas sampai tutup.

Berdasarkan informasi yang dihimpun hingga Kamis (21/8/2024), lapak judi Dadu di Komplek Kimsa ini, sudah beberapa bulan beroperasi. Namun karena omzet perharinya cukup menggiurkan, bos mafia judi yang namanya santer bolak-balik menggeluti lapak judi berbagai jenis modus permainan hingga menggunakan mesin ini, bisa bebas melanjutkan usahanya.

Beberapa warga saat ditanyai menyebut jika kebanyakan para pemain judi yang datang mengendarai sepeda motor bahkan mobil ini sudah mengetahui lapak judi tersebut karena pengelolanya merupakan "Pemain Lama" yang cukup handal membidangi bisnis judi.

"Pemainnya kebanyakan langganan lama dari bos judi itu. Makanya sejak dibuka, banyak pelanggan datang. Sebab menurut cerita salah satu pemain yang saya kenal, bos judi nyetor uang ke Polsek Deli Tua ," kata salah seorang warga berinisial AB

Menurut warga, bos judi di Komplek Kmsia Titi Kuning ini terbilang licin. Selain bisa menyuap para oknum aparat, dia juga lihai mengelabui aparat. "Udah pernah digerebek orang Polrestabes Medan dari pintu belakang lokasinya, tapi bisa damai Rp 20 juta. Memang licin bos nya ini. Warga pun banyak yang resah tapi nggak berani karena bos judi itu dibekingi aparat yang disuapnya. Inilah dalam waktu dekat masyarakat mau kompromi tentang lapak judi di komplek Kimsa untuk nantinya diundang pihak Kelurahan, Kecamatan, Koramil dan Polsek," beber warga.

Kapolsek Deli Tua Kompol Dedy Dharma SH saat di Komfirmasi Wartawan melalui Hp Seluler mengatakan masih di Rumah Sakit Ruangan IGD karna ada salah seorang warga mau bunuh diri,  " sabar ya bang? Ucap Kapolsek Deli Tua.

"Begitu juga Kapolrestabes Medan   melalui Kasatreskrim Kompol Jama Kita Purba SH  Rabu Siang 21/8/2024 saat dikonfirmasi mengenai keberadaan lapak judi Dadu di wilayah hukumnya memilih bungkam, bahkan enggan membalas chat sms yang Dilayangkan wartawan. (Indra Hasibuan/ Bersambung)

Diduga Lindungi Pelaku, Kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Andika Purba : Akan Saya Cek

By On 8/20/2024

Poto: kompol Andika Temanta Purba SH,SiK

MEDAN- DeteksiNusantara.Com. Terkait penanganan perkara lakalantas yang menewaskan Marjohan Marpaung yang terjadi pada, Kamis (5/10/2023) silam, tepat di Jalan Panglima Denai Medan yang tak jauh dari kampus PTKI. Penyidik pembantu unit lantas Polsek Medan Area diduga ada permainan dengan pelaku, sehingga barang bukti berupa satu unit mobil sedan berwarna putih tidak diamankan serta melindungi pelaku berinisial MA alias Aan. Dalam hal ini Kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Andika Temanta Purba, SH, SIK saat dikonfirmasi awak media, Selasa (20/8/2024) mengatakan akan dicek.

"Akan sy cek," tegas Kompol Andika Temanta Purba SH, SIK.

Penyidik pembantu lantas Polsek Medan Area Bripka M.Reza Fahlevi Lubis saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (3/8/2024) terkait hal tersebut mengatakan sedang proses.

"Sedang proses yah pak," jawabnya singkat lewat WhatsApp.

Ketika disinggung apakah ada kendala penanganannya sehingga barang bukti satu unit mobil sedan berwarna putih tidak diamankan serta pelaku masih bebas berkeliaran di kota Medan, Bripka M.Reza Fahlevi Lubis memilih bungkam dan tidak berani berkomentar.

Menurut Sriomasyiodarlina Sitopu (istri almarhum) diduga pelaku dengan pihak Polsek Medan Area yakni Bripka M.Reza Fahlevi Lubis sudah ada permainan (penyidik diduga terima upeti).

"Sepertinya sudah ada permainan antara pelaku dengan Bripka M.Reza Fahlevi Lubis dan diduga sudah terima upeti dari pelaku. Buktinya sampai saat ini mobil pelaku tidak amankan, konon lagi pelaku dan kuat dugaan M.Reza Fahlevi lubis akan hentikan perkara ini," ucap Sriomasyiodarlina Sitopu.

"Mungkin karena saya orang miskin, orang tak punya makanya perkara ini disengaja diperlambat," tandasnya. (Bersambung)

Kepsek SMP Negeri 15 Medan Dicopot Atas Tudingan Pungli Oleh Komite Sekolah

By On 8/19/2024


MEDAN- DeteksiNusantara.Com. Kepala sekolah (kepsek) SMP Negeri 15 Medan Dr. Tiurmaida Situmeang, S.Pd, M.Pd, mengaku dituding melakukan pungutan liar (pungli) terhadap siswa oleh Komite sekolah sehingga jabatannya sebagai kepsek dicopot dan ditugaskan menjadi guru mengajar disalah satu Sekolah Dasar (SD) di Medan.

Tak hanya itu, Sekretaris Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) kota Medan Sangkot Basuki pada tanggal 12 Agustus 2024 menyuruh agar membuat surat pernyataan tentang kelayakan mobiler tahun 2023 SMP Negeri 15 Medan.

Hal itu, disampaikan Dr. Tiurmaida Situmeang S.Pd, M.Pd,  saat ditemui wartawan di Jalan HM. Joni Medan, Senin (19/8/2024) sore.

"Saya tidak terima jabatan saya dicopot sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 15 Medan, karena atas tudingan komite sekolah saya melakukan pungli terhadap siswa. Saya tidak pernah melakukan pungli terhadap siswa, saya mengabdi dan benar-benar menjalankan program Dinas Pendidikan yang sesuai dengan prosedur," tegas Dr. Tiurmaida Situmeang kepada wartawan, (19/8/2024) sembari menegaskan akan tempuh jalur hukum atas hal tersebut.

"Selama saya mengabdi sebagai kepsek SMP Negeri 15 Medan, komite sekolah terlalu mencampuri kinerja saya dan sepertinya ada kepentingan pribadi," lanjutnya.

Sekretaris Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) kota Medan Sangkot Basuki menyuruh agar membuat surat pernyataan tentang kelayakan mobiler tahun 2023 SMP Negeri se-kota Medan dengan memakai kop surat dan stempel sekolah. 

"Sekretaris MKKS kota Medan menyuruh saya agar membuat surat pernyataan tentang kelayakan Mobiler tahun 2023 SMP Negeri se-kota Medan pada tanggal 12 Agustus 2024. Namun, saya tidak membuatnya karena saya tidak mengetahui standar kelayakan dari mobiler itu. Dan juga perintah itu harusnya bersifat kedinasan bukan melalui pesan WA," ungkapnya.

Bahkan, dirinya juga mengaku mendapatkan tekanan dalam pemeriksaan di inspektorat kota Medan.

"Dalam pemeriksaaan itu (inspektorat kota Medan) saya merasa tertekan terkesan dipaksakan dalam mengakui hal tersebut," ucapnya dengan kesal.

"Saya menjalankan tugas sebagai kepsek di SMP Negeri 15 Medan sesuai dengan tupoksi," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, bahwa Dr. Tiurmaida Situmeang S.Pd, M.Pd Selaku kepsek SMP Negeri 15 Medan mendapatkan apresiasi/perhargaan dari Walikota Medan Bobby Afif Nasution berupa 60 baju Drumband atas perlombaan Drumband tingkat SMP se-kota Medan.

"Waktu saya menjabat Kepala Sekolah di SMP Negeri 15 Medan, saya mendapatkan apresiasi/penghargaan dari bapak Walikota Medan Bobby Afif Nasution 60 baju Drumband atas prestasi juara 1 lomba Drumband tingkat SMP se-kota Medan tahun 2024," pungkasnya. (Bersambung)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *