Binjai

HEADLINE NEWS

Kasubdit Kompol Holmes Saragih Dilapor Propam, Dugaan Kedekatan Khusus Dengan PT Jui Shin Indonesia, Waka Polda Sumut : Ke Humas..! Clear

By On 8/17/2024


MEDAN- DeteksiNusantara.Com. Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Waka Polda Sumut), Brigjend Pol Rony Samtana yang dikawal beberapa anggota Paminal saat berjalan keluar selesai sholat Jumat di Masjid Polda Sumut seketika berhenti melangkah saat sejumlah wartawan yang beriring di belakangnya mencoba menanyakan tanggapannya terkait kasus dilaporkannya Kasubdit II Harda Bangtah, Ditreskrimum Polda Sumut,  Kompol Holmes Saragih ke Bid Propam Polda Sumut lalu ke Presiden RI, Komisi III DPR RI, Kompolnas RI, Menkopolhukam, Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri dan Kapolda Sumut sekira tiga hari lalu. 

"Ke Humas.. clear..," kata Brigjen Rony Samtana yang mantan Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut itu sembari berbalik menghadapkan wajahnya kepada para wartawan tepat di belakangnya. Jumat (16/8/2024), siang.

Sejurus kemudian, anggota Paminal yang mengawal Brigjen Rony Samtana berusaha memutus "door stop" wartawan. Dan Brigjen Rony Samtana pun berlalu pergi.

Atas arahan Wakapolda Sumut Brigjen Rony Samtana tersebut, para wartawan mendatangi ruangan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. Namun tidak berhasil bertemu, sebab tidak di tempat.

Lanjut dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, tetapi Kombes Hadi menolak panggilan WhatsApp yang ke tiga kalinya dari perwakilan para wartawan. 

Terus berusaha demi kode etik maupun kepentingan publik, dikirim melalui pesan WhatsApp beberapa poin penting hal yang ingin dikonfirmasi para wartawan kepada Kombes Hadi Wahyudi, namun hingga berita ini tayang jawaban belum ada. 

Lagi kepada Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono sebagai atasan Kasubdit Kompol Holmes Saragih, juga tak lepas dicoba konfirmasi terkait dugaan kelakuan bawahannya tersebut, hampir mirip dengan Kombes Hadi Wahyudi, Kombes Pol Sumaryono juga menolak panggilan WhatsApp perwakilan para wartawan.

Menanggapi peristiwa didapati para wartawan itu, salah seorang Ketua LSM yang vokal ketika menyangkut hak publik, dimintai tanggapannya mengatakan, 

"Saya mengikuti terus perkembangan kasusnya. Secara ringan ilustrasinya ibarat dua belah pihak sepakat mengikat pernikahan, tanpa adanya paksaan, namun ada pihak luar yang malah keberatan. Lalu menghalalkan segala cara bermaksud agar pernikahan itu tidak sah dan pasangan itu terjerat hukum, kan begitu."

"Ibu Sunani dengan Pak Salim Amiko yang jual beli tanah di Gambus Laut, lalu si perusahaan yang keberatan dan lapor polisi, diterima pula laporannya, dikejar diduga supaya bisa dijerat hukum dengan cepat, ini sungguh luar biasa. Besok-besok ada orang jual beli tanah secara sah dengan alas hak yang sah pula, kalau saya gak senang berarti saya bisa lapor ke polisi dong? Hukum macam apa yang dijalankan orang-orang ini, kok macam simsalabim?"

"Kita siap mendukung kerja para  wartawan mendongkrak kasus ini sampai diketahui pimpinan tertinggi Polri. Biar jelas, apakah bisa seperti ini, jangan keadilan terlihat dan didengar hanya di televisi, kita mau buktikan juga kata-kata bijak Pak Kapolri Listyo Sigit, ikan busuk kepalanya yang dipotong, bila perlu turun ke jalan, kita siap dari LSM," sergahnya menutup tanggapan sembari meminta belakangan saja namanya disebut.

Masih terkait dugaan "bungkam berjamaah" yang didapati para wartawan bila mengkonfirmasi soal kasus ini kepada para pejabat Polda Sumut terkait?, yang bermula dari aktivitas perusahaan pertambangan PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI) dan joinnya, perusahaan sebagai pembeli bahan tambang, PT Jui Shin Indonesia, lokasi tambang pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batubara.

Dimana, kedua perusahaan tersebut dilaporkan masyarakat bernama Sunani yang menggandeng Pengacara Dr Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Mediator. Sebab sekitar 4 hektar tanah Sunani berada di samping lokasi pertambangan pasir kuarsa Desa Gambus Laut, Kabupaten Batubara diduga pasirnya dicuri, dan dirusak lahannya oleh PT BUMI dan PT Jui Shin Indonesia.

Pelaporan pun dibuat Sunani ke Polda Sumut dengan Nomor: STTLP/B/82/I/2024/SPKT/POLDA SUMUT. Bahkan dilanjutkan anaknya bernama Adrian Sunjaya tetap didampingi Dr Darmawan Yusuf ke Kajati Sumut, ke Kejaksaan Agung, Mabes Polri juga KPK, dalam hal dugaan terjadi kerugian negara dan kerusakan lingkungan.

Lalu, karena para wartawan sampai saat ini merasa sangat kurang diterima  ketika mengkonfirmasi kepada pihak-pihak di Polda Sumut hingga Waka Polda Brigjen Rony Samtana, dicoba konfirmasi kepada Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sandi Nugroho di nomor 0882-1052-XXXX, bahkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di 08118836XXX, dan sedang menunggu jawaban.

Sebelumnya 

Pelaporan Kasubdit II Harda Bangtah, Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Holmes Saragih dan tiga anggotanya ke Bid Propam Polda Sumut, lalu ke Presiden RI, Komisi III DPR RI, Kompolnas RI, Menkopolhukam, Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri dan Kapolda Sumut atas dugaan intervensi dan intimidasi terhadap Salim Amiko warga Desa Gambus Laut, Kabupaten Batubara, diduga karena Kompol Holmes Saragih punya kedekatan khusus dengan perusahaan PT BUMI dan PT Jui Shin Indonesia.

Diketahui, kedua perusahaan tersebut merupakan milik pria bernama Chang Jui Fang. Chang Jui Fang Direktur Utama di PT Jui Shin Indonesia dan Komisaris Utama pula di PT BUMI.

Kembali Chang Jui Fang dicoba konfirmasi wartawan melalui WhatsApp terkait dugaan hubungan kedekatan khusus PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI miliknya dengan Kompol Holmes Saragih, sehingga Kompol Holmes Saragih terkesan membela habis-habisan perusahaan tersebut? 

Namun tetap Chang Jui Fang tetap tidak mau menjawab meski ditelepon puluhan kali, dan seperti sebelumnya selalu memblokir nomor wartawan.

Salim Amiko pun dilaporkan juga ke Polda Sumut oleh Legal PT Jui Shin Indonesia Asep Suherman dengan tuduhan dugaan  pemalsuan tandatangan pada surat jual beli tanahnya dengan Sunani, diduga dengan maksud melawan laporan Sunani sebelumnya terhadap perusahaan tersebut.

Penanganan laporan PT Jui Shin Indonesia pun diduga dibuat super cepat, disetting, ditangani Subdit II Harda Bangtah yang dipimpin Kompol Holmes Saragih. Ketika mendapat surat panggilan ke dua dari Penyidik Subdit II Harda Bangtah dengan Nomor B/4348/VII/Res.1.9/2024/Ditreskrimum pada  3 Juli 2024 untuk hadir pada 5 Juli 2024.

Salim Amiko langsung diarahkan ketemu Kasubdit, di salah satu ruangan, dugaan Salim pertemuan itu di ruangan Kanit.

Ditirukan Salim perkataan Kompol Holmes Saragih kepadanya saat tersebut, "Nanti kalau ada tanah, bikinlah sertifikat, karna kalau SKT itu kan gak kuat," 

Lanjut Salim, kemudian Kasubdit 2 Harda Bangtah Dirkrimum Poldasu Kompol  Holmes Saragih bilang begini lagi, "Tenang -tenang aja, slow-slow aja, kalau lah Abang masalah ini tak mengakui tandatangan Abang, ya Abang kan lepas. Tapi kalau Abang akui itu tandatangan Abang misalnya, tapi nanti setelah kami Lab, laboratorium tidak terbukti, Abang bisa kenak," 

"Akibat dari perkataan Kasubdit Holmes Saragih tersebut, saya jadi merasa aneh dan lucu. Kan memang faktanya saya ada menjual tanah ke Sunani, mana mungkin saya tidak akui tandatangan saya, walaupun tandatangan yang dulu ketika menjual tanah dengan Sunani agak berbeda dengan di KTP sekarang"

"Itu karena pada tahun 2008, saya menjadi ketua pemilihan suara Pilkada Sumut dan juga aktif di organisasi politik,  jadi karena banyak dokumen yang harus saya tandatangani, saya menukar bentuk tandatangan saya menjadi lebih simpel dan tidak ribet." jelas Salim.

Masih ditambahkan Salim, "Jadi suka-suka saya dong, selagi saya akui itu tanda tangan saya, mau bentuknya seperti apa, kok mereka yang sewot. Harusnya yang bisa keberatan itu Sunani. Bila merasa dirugikan, bukannya pihak lain. Saya yakin Kompol Holmes Saragih bukan orang yang tidak paham, tetapi sangatlah pintar, tapi kok bisa kali ini dia bisa tidak jeli ya." 

"Ingat ya, jangan karena diduga ada kepentingan sampai memback up laporan yang mengada-ada. Kalau saya merasa dirugikan, Saya pasti tidak akan terima dan saya akan laporkan oknum tersebut ke semua petinggi negeri ini." tegas Salim.(indra Hasibuan)

Jumat Barokah di Minggu ke 3 Agustus 2024, Ketua Pewarta Chairum Lubis : Jumat Barokah Tidak Pernah Surut

By On 8/16/2024


MEDAN- DeteksiNusantara.Com. Bertempat di Kantor Pewarta Polrestabes Medan, Jalan Bromo Lorong Langgar, Kecamatan Medan Area, pada minggu ke 3 di bulan Agustus 2024, Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chairum Lubis SH, Jumat (16/8/2024) melaksanakan kegiatan Jumat Barokah.

Pada kegiatan Jumat Barokah, Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chairum Lubis SH turut hadir, Novian Harha Sembiring, Sudarmanto, Indra Hasibuan, Roi Sihombing dan Khairunnas.


Chairum lubis yang kondisinya berangsur mulai membaik mengatakan, kegiatan Jumat Barokah sebagai salah satu program unggulan Pewarta Polrestabes Medan akan tetap menjadi priorotas utama membangun dan memupuk rasa kebersamaan antara pengurus dan anggota.

"Jumat Barokah yang menjadi salah satu program pokok Pewarta Polrestabes Medan tidak akan pernah hilang dan tetap berkesinambungan. Sehingga, rasa kebersamaan dan keperdulian antara pengurus dan anggota tetap terjalin dengan baik," ujar Chairum.

Masih dikatakan Ketua Pewarta, Jumat Barokah yang dibarengi dengan memberikan sembako berupa beras, kiranya dapat membantu dan meringankan kebutuhan pokok untuk keluarga.

"Terimakasih saya ucapkan kepada pengurus dan anggota serta sahabat juga rekan rekan wartawan yang tetap memberikan dukungan dan doa kesehatan/kesembuhan kepada saya. Semoga, apa yang menjadi tujuan kita bersama, menjadi amal ibadah dan keperdulian bersama," ungkap Chairum Lubis menerangkan dan menyampaikan dengan secara perlahan.(indra Hasibuan)

Sambut HUT ke-79 RI, Ketua Pewarta Bagi Sembako ke Anggota dan Pengurus

By On 8/16/2024


Medan- DeteksiNusantara.Com. Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan berbagi Sembako.

Sembako berupa beras ini dibagikan kepada pengurus dan anggota Pewarta Polrestabes Medan di Kantor Pewarta Polrestabes Medan, Jalan Bromo Lorong Langgar, Kecamatan Medan Area, Jumat (16/8/2024) siang.

Ketua Pewarta Polrestabes Medan Chairum Lubis,SH menyerahkan langsung Sembako tersebut kepada anggota dan pengurus Pewarta Polrestabes Medan. Tampak hadir Bendahara Dedi Irwandi Lubis, anggota Novian Harhara Sembiring, Sudarmanto dan Cici.

Chairum Lubis menyebutkan, pembagian Sembako itu merupakan bentuk ungkapan rasa syukurnya dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan RI.

"Ini merupakan salah satu rasa syukur menjelang HUT ke-79 Kemerdekaan RI.  Kali ini saya membagikan Sembako kepada para anggota dan pengurus Pewarta Polrestabes Medan. Semoga bermanfaat," ucap Chairum Lubis perlahan-lahan.

Dia juga berpesan, besok seluruh warga Indonesia akan merayakan HUT ke-79 Kemerdekaan RI. "Marilah kita sambut momen perayaan Agustusan ini dengan penuh gembira," ajaknya.

Tak lupa Chairum Lubis mengucapkan terima kasih kepada anggota dan pengurus serta rekan-rekan seprofesi yang selalu mendoakannya. 

Dia juga mengaku senang didatangi para anggota dan pengurus Pewarta Polrestabes Medan. "Dengan kehadiran para anggota dan pengurus di sini menambah penyemangat untuk saya cepat pulih. Sekali lagi mohon doakan saya selalu, agar cepat pulih sedia kala, sehingga bisa beraktivitas kembali," ungkap Chairum Lubis.

Salah seorang anggota Cici mengucapkan terima kasih kepada Ketua Pewarta Polrestabes Medan Chairum Lubis,SH yang selalu peduli terhadap anggota. "Kami selalu mendoakan Ketua Pewarta Polrestabes Medan cepat sembuh sedia kala," kata Cici.(indra Hasibuan)


Jurnalis Bersama Kelompok Tani Tolong Menolong Resmikan Kantor Sekretariat Media Center Merah Putih

By On 8/16/2024


DELISERDANG - DeteksiNusantara.Com. Jurnalis yang tergabung dalam media center merah putih, kini meresmikan Kantor Sekretariat Media Center Merah Putih bersama Kelompok Tani Tolong Menolong di Jalan Kolam, Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang - Sumatera Utara, Jumat (16/8/2024).

Ketua Media center merah putih, Irvan Rumapea, SH yang didampingi pengurus dan anggota menyampaikan terimakasih kepada warga kelompok tani tolong menolong yang mendukung penuh peran jurnalis dalam memberikan informasi lewat media online maupun cetak.

"Saya ucapkan banyak terimakasih kepada kelompok tani tolong menolong yang ikut serta meresmikan kantor sekretariat media center merah putih. Semoga jurnalis yang tergabung dalam media center merah putih semakin dikenal dikalangan masyarakat luas," ucap Irvan Rumapea SH.

Selain itu, Irvan Rumapea SH juga mengajak para warga sekitar Medan Estate khususnya warga kelompok Tani Tolong Menolong mengingat besok seluruh masyarakat Indonesia akan merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke - 79 tahun kemerdekaan Republik Indonesia.

"Marilah kita sambut dan rayakan HUT ke - 79 tahun kemerdekaan RI ini dengan semangat dan gembira," imbuhnya.

Ketua kelompok Tani Tolong menolong, Rifanca Pandiangan mengapreasi serta mendukung penuh peran aktip jurnalis khususnya yang tergabung dalam media center merah putih yang menyajikan berita-berita positif dan yang mudah diketahui kalangan masyarakat luas.

"Terimakasih kami ucapkan kepada jurnalis media center merah putih yang tanpa pamrih dalam memberikan informasi guna diketahui masyarakat luas melalui media online maupun cetak," ujar Rifanca Pandiangan mewakili kelompok Tani Tolong menolong. 

Diakhir acara peresmian Kantor Media Center Merah Putih ditutup dengan foto bersama. (Indra.Hasibuan)

Media Center Merah Putih Silaturahmi dengan Kasatpol PP Kabupaten Deli Serdang

By On 8/14/2024


Deli Serdang - DeteksiNusantara.Com. Sebagai upaya meningkatkan sinergitas yang baik antara Jurnalis dengan Pemkab Deli Serdang. Dalam hal ini, Jurnalis yang tergabung dalam Media Center Merah Putih bersilaturahmi dengan Kasatpol PP Kabupaten Deli Serdang, Rabu Siang  (14/8/2024).

Silaturahmi tersebut di terima langsung oleh Kasatpol PP Kabupaten Deli Serdang, Marzuki Hasibuan di ruang kerjanya di Jalan Negara No.1, Perbarakan, Kec. Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dalam kunjungannya, jurnalis Media Center Merah Putih yang bersekretariat di Jalan Kolam Dusun III, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang bersama Kasatpol PP Kabupaten Deli Serdang membahas mengenai peran serta Sat Pol PP dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari segi retribusi dan menjalankan penegakkan Peraturan Daerah (Perda), penyelengara ketertiban umum dan ketentraman, serta menyelengarakan perlindungan masyarakat.

"Mohon bantuan sinergitas dari rekan semua, agar penegakkan Perda, penyelengara ketertiban umum dan ketentraman, serta menyelengarakan perlindungan masyarakat berjalan dengan sebaik mungkin, demi pembangunan Pemkab Deli Serdang," ujar Marzuki Hasibuan. 

Serta, sambung Marzuki Hasibuan mengatakan apalagi sebentar lagi memasuki pemilihan kepala daerah (Pilkada), semoga Pilkada nanti berjalan dengan aman, damai dan kondusif.Salah seorang anggota jurnalis Media Center Merah Putih Indra Hutapea mengatakan ingin menjalin silaturahmi serta bermitra dengan Pemkab Deli Serdang.

"Kami ucapkan terimakasih kepada Kasatpol PP Kabupaten Deli Serdang, Marzuki Hasibuan yang telah menerima kunjungan silaturahmi jurnalis Media Center Merah Putih, semoga kerja sama terjalin dengan baik demi pembangunan Pemkab Deli Serdang," ucapnya.

Pertemuan berlangsung penuh dengan rasa kekeluargaan ini ditutup foto bersama.(indra Hasibuan)

CV SAMBARA Hadiri Rapat Kerja Diadakan Oleh Disperindag, Energi Dan Sumber Daya Mineral

By On 8/14/2024


MEDAN- DeteksiNusantara.Com. Guna menindak lanjuti Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara nomor : 208.Und/MB.04/DBM.PU/2024 tanggal 23 Juli 2024 dalam hal Choaching Clinic Self Service Mineral Logam dan Batuan (MBLB) SIPB di wilayah Propinsi Sumatera Utara, CV. SAMBARA melalui perwakilannya hadiri rapat kerja yang diadakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral di Jalan Putri Hijau Medan. Rabu, 14/08/2024.

Kegiatan rapat kerja tersebut dihadiri oleh sejumlah pemegang izin diwilayah kerja dinas cabang masing masing. 

Kegiatan rapat kerja itu sendiri dimulai berlangsung selama tiga (3) hari dimulai pada tanggal 13/08/2024 dan berakhir pada 16/08/2024 membahas berbagai hal diantaranya Coaching Clinic MODI Self Service MBLB dan SIPB. 

Pada kesempatan tersebut CV. SAMBARA melalui seorang perwakilannya, Aditya menyampaikan bahwa CV. SAMBARA akan selalu mengikuti aturan yang berlaku sesuai peraturan pemerintah. "Semua Regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Akan kita laksanakan dengan baik" Ungkap nya.(indra Hasibuan)

Kasubdit II Harda Kompol Holmes Saragih Cs Dilaporkan ke Propam dan Ke Beberapa Institusi

By On 8/14/2024


Salim Amiko : Faktanya Saya Jual Beli Tanah Dengan Sunani, Jadi Gak Ada Itu Sengketa, Tumpang Tindih Juga Tidak Benar


MEDAN -DeteksiNusantara.Com. Pria bernama Salim Amiko, Warga Dusun V, Desa Gambus Laut, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batubara, melaporkan sejumlah oknum anggota Polda Sumut ke Presiden RI, Komisi III DPR RI, Kompolnas RI, Menkopolhukam, Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, Kapolda Sumut dan Propam Polda Sumatera Utara. Selasa (13/8/2024), sore.

Setelah selesai membuat laporan, Salim Amiko ditemui sejumlah wartawan di depan gedung Propam Polda Sumut, mengkonfirmasi perihal laporannya tersebut.

Salim menjelaskan, "Saya membuat laporan terkait dugaan kriminalisasi yang dilakukan oknum petugas di Subdit II, Harda Bangtah (Ditreskrimum Polda Sumut), Kasubdit Kompol KS Holmes Saragih, AKP JJ Harahap, Ipda Junaidi Haris, Brigadir J. Manullang,  dan sudah diterima, ini bukti tanda terimanya," kata Salim.

Ditanya wartawan apakah dirinya diintimidasi?, "Waktu panggilan ke dua saya hadir. Saya langsung diarahkan ketemu Kasubdit, di salah satu ruangan, dugaan saya, itu di ruangan Kanit. Kasubdit-nya ngomong langsung sama saya disitu."

Kata Kasubdit ditirukan Salim, 

"Nanti kalau ada tanah, bikinlah sertifikat, karna kalau SKT itu kan gak kuat," 

Lanjut Salim, "Kemudian Kasubdit Holmes bilang gini. Tenang -tenang aja, slow-slow aja, kalau lah Abang masalah ini tak mengakui tandatangan Abang, ya Abang kan lepas. Tapi kalau Abang akui itu tandatangan Abang misalnya, tapi nanti setelah kami Lab, laboratorium tidak terbukti, Abang bisa kenak, itu dia sebutkan." 

"Akibat dari perkataan Kasubdit Kompol Holmes tersebut, saya jadi merasa aneh dan lucu. Kan memang faktanya saya ada menjual tanah ke Sunani, mana mungkin saya tidak akui tandatangan saya, walaupun tandatangan yang dulu ketika menjual tanah dengan Sunani agak berbeda dengan di KTP sekarang, karena pada tahun 2008, saya menjadi ketua pemilihan suara Pilkada Sumut dan juga aktif di organisasi politik,  jadi karena banyak dokumen yang harus saya tandatangani, saya menukar bentuk tandatangan saya menjadi lebih simpel dan tidak ribet." 

"Jadi suka-suka saya dong, selagi saya akui itu tanda tangan saya, mau bentuknya seperti apa, kok mereka yang sewot. Harusnya yang bisa keberatan itu Sunani. Bila merasa dirugikan, bukannya pihak lain. Saya yakin Kompol Holmes bukan orang yang tidak paham, tetapi sangatlah pintar, tapi kok bisa kali ini dia bisa tidak jeli ya. Ingat ya, jangan karena diduga ada kepentingan sampai memback up laporan yang mengada-ada. Kalau saya merasa dirugikan, Saya pasti tidak akan terima dan saya akan laporkan oknum tersebut ke semua petinggi negeri ini."

Lanjut Salim, "Jadi saya menduga, ini ada kedekatan Kasubdit dengan oknum menajemen PT Jui Shin. Lalu yang saya dengar, Kades (Gambus Laut) juga pernah didatangi  manajemen PT Jui Shin Indonesia, mereka diduga membujuk Kades untuk membuat keterangan berbeda dengan fakta sebenarnya, bahwa lokasi tanah daerah tempat lain mau dipindahkan jadi seolah-olah terjadi tumpang tindih dengan tanah Sunani (korban, pelapor),  dan membujuk Kades untuk membatalkan jual beli tanah antara saya dengan Bu Sunani. Tetapi Kades Gambus Laut dengan tegas menolak bujukan tersebut. Dan yang saya dengar, yang datang itu ada beberapa orang yang sama dengan orang yang saya jumpai beberapa waktu lalu, yaitu orang yang bernama Haposan Siregar, Juliandi dan ada beberapa orang lagi lah," tutup Salim Amiko.

Terakhir, dibeberkan Salim kronologi dirinya hingga sampai membuat Laporan ke Bid Propam Polda Sumut. Bahwa sebelumnya dia merupakan pemilik tanah yang berada di Dusun V, Desa Gambus Laut, Kabupaten Batubara, dan tanah tersebut telah dijualnya kepada Ibu Sunani berdasarkan Surat Penyerahan Nomor 590/98/SPH-GL/2007, tanggal 27 Maret 2007, ditandatangani Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin.

Tiba-tiba, pada 27 Mei 2024, Salim Amiko diajak temannya ke Kota Medan dengan alasan membicarakan bisnis. Namun ternyata bukan, melainkan bertemu dengan beberapa orang dari pihak PT Jui Shin Indonesia, mengajak membicarakan terkait surat tanah berlokasi di Dusun V, Desa Gambus Laut, Kabupaten Batubara.

Saat tersebut, Salim Amiko mengaku dibujuk rayu agar berpihak kepada perwakilan PT Jui Shin Indonesia (Haposan Siregar, Juliandi Dkk ), itu dengan dalih bila ingin selamat.

Salim Amiko juga mengaku dipertemuan itu tiba-tiba disodorkan peta dan surat yang berisi pengakuan agar dirinya membelokkan dari fakta yang sebenarnya, agar tidak mengakui adanya menjual tanah di Desa Gambus Laut, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batubara kepada Sunani.

"Saya tidak mau lah, kalau saya ikut bujukan mereka, saya bisa dipenjarakan Ibu Sunani. Karena faktanya memang ada saya jual tanah ke Bu Sunani. Mana mungkin saya tidak mengakui jual beli itu." jelas Salim Amiko.

Lalu, diduga karena menolak bujuk rayu perwakilan PT Jui Shin Indonesia itu, surat panggilan pertama dari Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut terhadap dirinya pun nyata muncul dan diterimanya, tertulis atas laporan Asep Hermawan sebagai Kuasa Hukum PT Jui Shin Indonesia, atas dugaan pemalsuan surat yang terjadi pada tanggal 27 Mei 2024 di salah satu cafe di Kota Medan.

Dalam surat yang diterima Salim Amiko, terlihat "Undangan Klarifikasi" yang meminta Salim Amiko agar hadir pada Kamis 27 Juni 2024 di gedung Ditreskrimum Polda Sumut, berdasarkan Surat Nomor : B/4198/Vi/Res.1.9/2024/Ditreskrimum tertanggal 25 Juni 2024.

Lebih aneh menurut Salim Amiko, pasca menerima surat "Undangan Klarifikasi" pertama itu, Ipda Junaidi Haris menghubunginya melalui WhatsApp dengan mengatakan "Nanti-nanti aja dulu surat itu Bang, yang penting ketemuan aja kita dulu sambil kita ngobrol -ngobrol santai". 

Tetapi pada 3 Juli 2024, Brigadir J. Manullang melalui chat WhatsApp mengirim surat susulan "Undangan Klarifikasi" kepada Salim Amiko dengan Nomor B/4348/VII/Res.1.9/2024/Ditreskrimum, untuk hadir pada Jumat 5 Juli 2024 di ruang Unit 5, subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum-Polda Sumut.

Disampaikan Salim Amiko lagi, bahwa faktanya memang ada hubungan transaksi jual beli tanah (berlokasi di Desa Gambus Laut Kecamatan Limapuluh Pesisir Kabupaten Batubara), yang terjadi antara dirinya (Salim Amiko) sebagai penjual dengan Sunani sebagai pembeli. 

"Lantas ada apa, mengapa bisa PT Jui Shin Indonesia yang merasa keberatan,  sampai-sampai malah melaporkan saya atas dugaan pemalsuan tanda tangan ke Polda Sumut, dan saat ini malah diduga pihak perusahaan bekerja sama dengan Kasubdit II Harda Bangtah Kompol Holmes Saragih diduga mau dikondisikan naik ke tingkat Penyidikan sampai ke tahap tersangka." masih jelas Salim Amiko.

Dan lagi, kata Salim, saat diperiksa di Subdit II, pada panggilan ke II, salinan (foto copy) surat jual beli  tanah di Desa Gambus Laut antara dirinya (Salim Amiko) dengan Sunani yang diperlihatkan penyidik dalam rangka menegaskan adanya pemalsuan tandatangan yang dilakukan Salim Amiko.

Namun, karena memang merasa tidak melakukan segala yang diduga diskenariokan oleh oknum -oknum polisi yang dilaporkannya bersama pihak-pihak yang mengaku dari PT Jui Shin Indonesia, bahwa dirinya dituduh  melakukan pemalsuan tandatangan dalam surat jual beli tanah dengan Sunani, Salim Amiko tetap kukuh menegaskan bahwa memang fakta yang sebenarnya dirinya ada menjual tanah di Dusun V Desa Gambus Laut Kecamatan Limapuluh Pesisir Kabupaten Batubara kepada Sunani pada 27 Maret 2007 silam.

Dan skenario tersebut menurut Salim Amiko karena diduga mereka punya beking Kasubdit II Kompol Holmes Saragih, lalu dibuat laporan yang mengada-ada ini, diduga sebagai upaya untuk menggiring opini masyarakat, bahkan diduga sebagai dalih sebagai penyeimbang atau perlawanan atas laporan Sunani yang menggandeng Pengacara Dr Darmawan Yusuf SH SE MPd MH ke Polda Sumut sekitar Januari 2024 lalu, yang diketahui terkait dugaan pencurian, pengerusakan lahan, dengan terlapor PT Bina Usaha Mineral Indonesia dan PT Jui Shin Indonesia.

"Jadi, saya sangat yakin, disini tidak ada tanah yang tumpang tindih, tidak ada sengketa tanah, tidak ada pemalsuan tandatangan. Karena jelas-jelas saya ada menjual tanah tersebut dengan Sunani. Parahnya, saya yang jual beli dengan Sunani, kok malah PT Jui Shin yang keberatan, laporkan saya palsukan tanda tangan, kan gak masuk akal, diterima pula laporannya dengan bukti awal surat jual beli tanah saya itu dengan Ibu Sunani,"

"Saya mohon keadilan, Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Sumut, Bapak Kabid Propam Polda Sumut, jangan sampai yang saya alami ini terjadi kepada orang lain, saya mohon tindakan tegasnya terhadap oknum-oknum polisi seperti ini, saya rasa ini berbahaya bisa mencoreng citra institusi," pinta Salim Amiko dihadapan sejumlah wartawan. 

Terkait seluruh informasi dari Salim Amiko di atas yang ditemui sejumlah wartawan di Mapolda Sumut, Gedung Bid Propam, selanjutnya akan melakukan konfirmasi secepatnya terhadap pihak-pihak terlibat. (Indra Hasibuan)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *