Binjai

HEADLINE NEWS

Media Center Merah Putih Silaturahmi dengan Kasatpol PP Kabupaten Deli Serdang

By On 8/14/2024


Deli Serdang - DeteksiNusantara.Com. Sebagai upaya meningkatkan sinergitas yang baik antara Jurnalis dengan Pemkab Deli Serdang. Dalam hal ini, Jurnalis yang tergabung dalam Media Center Merah Putih bersilaturahmi dengan Kasatpol PP Kabupaten Deli Serdang, Rabu Siang  (14/8/2024).

Silaturahmi tersebut di terima langsung oleh Kasatpol PP Kabupaten Deli Serdang, Marzuki Hasibuan di ruang kerjanya di Jalan Negara No.1, Perbarakan, Kec. Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dalam kunjungannya, jurnalis Media Center Merah Putih yang bersekretariat di Jalan Kolam Dusun III, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang bersama Kasatpol PP Kabupaten Deli Serdang membahas mengenai peran serta Sat Pol PP dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari segi retribusi dan menjalankan penegakkan Peraturan Daerah (Perda), penyelengara ketertiban umum dan ketentraman, serta menyelengarakan perlindungan masyarakat.

"Mohon bantuan sinergitas dari rekan semua, agar penegakkan Perda, penyelengara ketertiban umum dan ketentraman, serta menyelengarakan perlindungan masyarakat berjalan dengan sebaik mungkin, demi pembangunan Pemkab Deli Serdang," ujar Marzuki Hasibuan. 

Serta, sambung Marzuki Hasibuan mengatakan apalagi sebentar lagi memasuki pemilihan kepala daerah (Pilkada), semoga Pilkada nanti berjalan dengan aman, damai dan kondusif.Salah seorang anggota jurnalis Media Center Merah Putih Indra Hutapea mengatakan ingin menjalin silaturahmi serta bermitra dengan Pemkab Deli Serdang.

"Kami ucapkan terimakasih kepada Kasatpol PP Kabupaten Deli Serdang, Marzuki Hasibuan yang telah menerima kunjungan silaturahmi jurnalis Media Center Merah Putih, semoga kerja sama terjalin dengan baik demi pembangunan Pemkab Deli Serdang," ucapnya.

Pertemuan berlangsung penuh dengan rasa kekeluargaan ini ditutup foto bersama.(indra Hasibuan)

CV SAMBARA Hadiri Rapat Kerja Diadakan Oleh Disperindag, Energi Dan Sumber Daya Mineral

By On 8/14/2024


MEDAN- DeteksiNusantara.Com. Guna menindak lanjuti Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara nomor : 208.Und/MB.04/DBM.PU/2024 tanggal 23 Juli 2024 dalam hal Choaching Clinic Self Service Mineral Logam dan Batuan (MBLB) SIPB di wilayah Propinsi Sumatera Utara, CV. SAMBARA melalui perwakilannya hadiri rapat kerja yang diadakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral di Jalan Putri Hijau Medan. Rabu, 14/08/2024.

Kegiatan rapat kerja tersebut dihadiri oleh sejumlah pemegang izin diwilayah kerja dinas cabang masing masing. 

Kegiatan rapat kerja itu sendiri dimulai berlangsung selama tiga (3) hari dimulai pada tanggal 13/08/2024 dan berakhir pada 16/08/2024 membahas berbagai hal diantaranya Coaching Clinic MODI Self Service MBLB dan SIPB. 

Pada kesempatan tersebut CV. SAMBARA melalui seorang perwakilannya, Aditya menyampaikan bahwa CV. SAMBARA akan selalu mengikuti aturan yang berlaku sesuai peraturan pemerintah. "Semua Regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Akan kita laksanakan dengan baik" Ungkap nya.(indra Hasibuan)

Kasubdit II Harda Kompol Holmes Saragih Cs Dilaporkan ke Propam dan Ke Beberapa Institusi

By On 8/14/2024


Salim Amiko : Faktanya Saya Jual Beli Tanah Dengan Sunani, Jadi Gak Ada Itu Sengketa, Tumpang Tindih Juga Tidak Benar


MEDAN -DeteksiNusantara.Com. Pria bernama Salim Amiko, Warga Dusun V, Desa Gambus Laut, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batubara, melaporkan sejumlah oknum anggota Polda Sumut ke Presiden RI, Komisi III DPR RI, Kompolnas RI, Menkopolhukam, Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, Kapolda Sumut dan Propam Polda Sumatera Utara. Selasa (13/8/2024), sore.

Setelah selesai membuat laporan, Salim Amiko ditemui sejumlah wartawan di depan gedung Propam Polda Sumut, mengkonfirmasi perihal laporannya tersebut.

Salim menjelaskan, "Saya membuat laporan terkait dugaan kriminalisasi yang dilakukan oknum petugas di Subdit II, Harda Bangtah (Ditreskrimum Polda Sumut), Kasubdit Kompol KS Holmes Saragih, AKP JJ Harahap, Ipda Junaidi Haris, Brigadir J. Manullang,  dan sudah diterima, ini bukti tanda terimanya," kata Salim.

Ditanya wartawan apakah dirinya diintimidasi?, "Waktu panggilan ke dua saya hadir. Saya langsung diarahkan ketemu Kasubdit, di salah satu ruangan, dugaan saya, itu di ruangan Kanit. Kasubdit-nya ngomong langsung sama saya disitu."

Kata Kasubdit ditirukan Salim, 

"Nanti kalau ada tanah, bikinlah sertifikat, karna kalau SKT itu kan gak kuat," 

Lanjut Salim, "Kemudian Kasubdit Holmes bilang gini. Tenang -tenang aja, slow-slow aja, kalau lah Abang masalah ini tak mengakui tandatangan Abang, ya Abang kan lepas. Tapi kalau Abang akui itu tandatangan Abang misalnya, tapi nanti setelah kami Lab, laboratorium tidak terbukti, Abang bisa kenak, itu dia sebutkan." 

"Akibat dari perkataan Kasubdit Kompol Holmes tersebut, saya jadi merasa aneh dan lucu. Kan memang faktanya saya ada menjual tanah ke Sunani, mana mungkin saya tidak akui tandatangan saya, walaupun tandatangan yang dulu ketika menjual tanah dengan Sunani agak berbeda dengan di KTP sekarang, karena pada tahun 2008, saya menjadi ketua pemilihan suara Pilkada Sumut dan juga aktif di organisasi politik,  jadi karena banyak dokumen yang harus saya tandatangani, saya menukar bentuk tandatangan saya menjadi lebih simpel dan tidak ribet." 

"Jadi suka-suka saya dong, selagi saya akui itu tanda tangan saya, mau bentuknya seperti apa, kok mereka yang sewot. Harusnya yang bisa keberatan itu Sunani. Bila merasa dirugikan, bukannya pihak lain. Saya yakin Kompol Holmes bukan orang yang tidak paham, tetapi sangatlah pintar, tapi kok bisa kali ini dia bisa tidak jeli ya. Ingat ya, jangan karena diduga ada kepentingan sampai memback up laporan yang mengada-ada. Kalau saya merasa dirugikan, Saya pasti tidak akan terima dan saya akan laporkan oknum tersebut ke semua petinggi negeri ini."

Lanjut Salim, "Jadi saya menduga, ini ada kedekatan Kasubdit dengan oknum menajemen PT Jui Shin. Lalu yang saya dengar, Kades (Gambus Laut) juga pernah didatangi  manajemen PT Jui Shin Indonesia, mereka diduga membujuk Kades untuk membuat keterangan berbeda dengan fakta sebenarnya, bahwa lokasi tanah daerah tempat lain mau dipindahkan jadi seolah-olah terjadi tumpang tindih dengan tanah Sunani (korban, pelapor),  dan membujuk Kades untuk membatalkan jual beli tanah antara saya dengan Bu Sunani. Tetapi Kades Gambus Laut dengan tegas menolak bujukan tersebut. Dan yang saya dengar, yang datang itu ada beberapa orang yang sama dengan orang yang saya jumpai beberapa waktu lalu, yaitu orang yang bernama Haposan Siregar, Juliandi dan ada beberapa orang lagi lah," tutup Salim Amiko.

Terakhir, dibeberkan Salim kronologi dirinya hingga sampai membuat Laporan ke Bid Propam Polda Sumut. Bahwa sebelumnya dia merupakan pemilik tanah yang berada di Dusun V, Desa Gambus Laut, Kabupaten Batubara, dan tanah tersebut telah dijualnya kepada Ibu Sunani berdasarkan Surat Penyerahan Nomor 590/98/SPH-GL/2007, tanggal 27 Maret 2007, ditandatangani Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin.

Tiba-tiba, pada 27 Mei 2024, Salim Amiko diajak temannya ke Kota Medan dengan alasan membicarakan bisnis. Namun ternyata bukan, melainkan bertemu dengan beberapa orang dari pihak PT Jui Shin Indonesia, mengajak membicarakan terkait surat tanah berlokasi di Dusun V, Desa Gambus Laut, Kabupaten Batubara.

Saat tersebut, Salim Amiko mengaku dibujuk rayu agar berpihak kepada perwakilan PT Jui Shin Indonesia (Haposan Siregar, Juliandi Dkk ), itu dengan dalih bila ingin selamat.

Salim Amiko juga mengaku dipertemuan itu tiba-tiba disodorkan peta dan surat yang berisi pengakuan agar dirinya membelokkan dari fakta yang sebenarnya, agar tidak mengakui adanya menjual tanah di Desa Gambus Laut, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batubara kepada Sunani.

"Saya tidak mau lah, kalau saya ikut bujukan mereka, saya bisa dipenjarakan Ibu Sunani. Karena faktanya memang ada saya jual tanah ke Bu Sunani. Mana mungkin saya tidak mengakui jual beli itu." jelas Salim Amiko.

Lalu, diduga karena menolak bujuk rayu perwakilan PT Jui Shin Indonesia itu, surat panggilan pertama dari Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut terhadap dirinya pun nyata muncul dan diterimanya, tertulis atas laporan Asep Hermawan sebagai Kuasa Hukum PT Jui Shin Indonesia, atas dugaan pemalsuan surat yang terjadi pada tanggal 27 Mei 2024 di salah satu cafe di Kota Medan.

Dalam surat yang diterima Salim Amiko, terlihat "Undangan Klarifikasi" yang meminta Salim Amiko agar hadir pada Kamis 27 Juni 2024 di gedung Ditreskrimum Polda Sumut, berdasarkan Surat Nomor : B/4198/Vi/Res.1.9/2024/Ditreskrimum tertanggal 25 Juni 2024.

Lebih aneh menurut Salim Amiko, pasca menerima surat "Undangan Klarifikasi" pertama itu, Ipda Junaidi Haris menghubunginya melalui WhatsApp dengan mengatakan "Nanti-nanti aja dulu surat itu Bang, yang penting ketemuan aja kita dulu sambil kita ngobrol -ngobrol santai". 

Tetapi pada 3 Juli 2024, Brigadir J. Manullang melalui chat WhatsApp mengirim surat susulan "Undangan Klarifikasi" kepada Salim Amiko dengan Nomor B/4348/VII/Res.1.9/2024/Ditreskrimum, untuk hadir pada Jumat 5 Juli 2024 di ruang Unit 5, subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum-Polda Sumut.

Disampaikan Salim Amiko lagi, bahwa faktanya memang ada hubungan transaksi jual beli tanah (berlokasi di Desa Gambus Laut Kecamatan Limapuluh Pesisir Kabupaten Batubara), yang terjadi antara dirinya (Salim Amiko) sebagai penjual dengan Sunani sebagai pembeli. 

"Lantas ada apa, mengapa bisa PT Jui Shin Indonesia yang merasa keberatan,  sampai-sampai malah melaporkan saya atas dugaan pemalsuan tanda tangan ke Polda Sumut, dan saat ini malah diduga pihak perusahaan bekerja sama dengan Kasubdit II Harda Bangtah Kompol Holmes Saragih diduga mau dikondisikan naik ke tingkat Penyidikan sampai ke tahap tersangka." masih jelas Salim Amiko.

Dan lagi, kata Salim, saat diperiksa di Subdit II, pada panggilan ke II, salinan (foto copy) surat jual beli  tanah di Desa Gambus Laut antara dirinya (Salim Amiko) dengan Sunani yang diperlihatkan penyidik dalam rangka menegaskan adanya pemalsuan tandatangan yang dilakukan Salim Amiko.

Namun, karena memang merasa tidak melakukan segala yang diduga diskenariokan oleh oknum -oknum polisi yang dilaporkannya bersama pihak-pihak yang mengaku dari PT Jui Shin Indonesia, bahwa dirinya dituduh  melakukan pemalsuan tandatangan dalam surat jual beli tanah dengan Sunani, Salim Amiko tetap kukuh menegaskan bahwa memang fakta yang sebenarnya dirinya ada menjual tanah di Dusun V Desa Gambus Laut Kecamatan Limapuluh Pesisir Kabupaten Batubara kepada Sunani pada 27 Maret 2007 silam.

Dan skenario tersebut menurut Salim Amiko karena diduga mereka punya beking Kasubdit II Kompol Holmes Saragih, lalu dibuat laporan yang mengada-ada ini, diduga sebagai upaya untuk menggiring opini masyarakat, bahkan diduga sebagai dalih sebagai penyeimbang atau perlawanan atas laporan Sunani yang menggandeng Pengacara Dr Darmawan Yusuf SH SE MPd MH ke Polda Sumut sekitar Januari 2024 lalu, yang diketahui terkait dugaan pencurian, pengerusakan lahan, dengan terlapor PT Bina Usaha Mineral Indonesia dan PT Jui Shin Indonesia.

"Jadi, saya sangat yakin, disini tidak ada tanah yang tumpang tindih, tidak ada sengketa tanah, tidak ada pemalsuan tandatangan. Karena jelas-jelas saya ada menjual tanah tersebut dengan Sunani. Parahnya, saya yang jual beli dengan Sunani, kok malah PT Jui Shin yang keberatan, laporkan saya palsukan tanda tangan, kan gak masuk akal, diterima pula laporannya dengan bukti awal surat jual beli tanah saya itu dengan Ibu Sunani,"

"Saya mohon keadilan, Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Sumut, Bapak Kabid Propam Polda Sumut, jangan sampai yang saya alami ini terjadi kepada orang lain, saya mohon tindakan tegasnya terhadap oknum-oknum polisi seperti ini, saya rasa ini berbahaya bisa mencoreng citra institusi," pinta Salim Amiko dihadapan sejumlah wartawan. 

Terkait seluruh informasi dari Salim Amiko di atas yang ditemui sejumlah wartawan di Mapolda Sumut, Gedung Bid Propam, selanjutnya akan melakukan konfirmasi secepatnya terhadap pihak-pihak terlibat. (Indra Hasibuan)

Polrestabes Medan Ungkap Kasus Jual Beli Bayi

By On 8/13/2024


MEDAN- DeteksiNusantara.Com. Satreskrim Polrestabes Medan, belum lama ini meringkus empat wanita, yang terlibat dalam kasus jual beli bayi yang baru dilahirkan di sebuah Rumah Sakit yang berada di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Bayi yang diperjual belikan para pelaku, dipatok dengan harga Rp.20 juta.

Wakasatreskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (13/8) malam menjelaskan, terungkapnya kasus jual beli bayi yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, berawal dari informasi yang diberikan masyarakat kepada pihak Kepolisian, terkait rencana transaksi bayi yang baru dilahirkan di sebuah rumah sakit yang berada di Kecamatan Percut Sei Tuan, pada 6 agustus 2024 lalu.

Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan mendapati adanya seorang wanita berinisial MT (55) warga Medan Perjuangan, yang tengah menggendong bayi menumpangi becak bermotor, dan melaju kearah Jalan Kuningan, Kecamatan Medan Area.

Saat di Jalan Kuningan inilah, MT bertemu dengan dua wanita warga Deli Tua yakni Y (56) dan NJ (40), untuk menyerahkan bayi yang sebelumnya didapat dari SS (27) yang merupakan ibu dari bayi yang diperjualbelikan.

“Jadi bayi ini merupakan bayi kandung dari anak salah satu pelaku yang kita tangkap, yang dijual seharga Rp.20 juta. Proses penyerahan uang dilakukan bertahap, yakni pertama sebesar Rp.5 juta, dan kemudian yang kedua sebesar Rp.15 juta. Ada empat pelaku yang ditangkap, yang perannya sebagai penjual, pembeli, dan perantara,” ungkap AKP Madya didampingi Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Nizar Nasution.

Ditambhakan Madya, dalam kasus ini pihaknya masih melakukan penyelidikan, terkait apakah terdapat pelaku lain atau tidak. Keempat pelaku sendiri, kini terancam akan dipenjara selama15 tahun, karena dijerat dengan Undang – Undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

“Untuk motif ibunya ini menjual bayinya ini karena ekonomi, dan si pembeli ini mengaku bayinya untuk dibesarkan sendiri karena yang bersangkutan tidak memiliki anak. Tapi kita masih melakukan penyelidikan, kalau nantinya ada pelaku lain akan kami sampaikan,” pungkasnya.(indra Hasibuan)

KARUTAN "Nimrot Sihotang" Dan KPR "Mytrando" Kelas I Sapa WBP "Berubah Jadi Manusia Yang Lebih Baik"

By On 8/13/2024


Medan - DeteksiNusantara.Com. menjadi pemimpin serta dapat dijadikan tauladan baik bagi bawahan serta Warga Binaan Permasyarakatan merupakan sedikit gambaran tentang kepribadian dari seorang Nimrot Sihotang. 

Kepala Rutan Kelas I Medan ini melaksanakan kontrol lingkungan Rutan Kelas I Medan bersama KPR Rutan I Mytrando Indra serta Pejabat Struktural dan Staff Pegawai, Selasa (13/8)

Kegiatan ini dibarengi dengan menyapa Warga Binaan. Berkomunikasi langsung serta mendengarkan aspirasi Warga Binaan Rutan Kelas I Medan

Karutan selalu menegaskan untuk rajin berolahraga dan mengimbau Warga Binaan agar berubah menjadi pribadi yang lebih baik.

Setelah puas berbincang dengan beberapa warga binaan permasyarakatan mengenai banyak hal, Nimrot yang didampingi oleh sejumlah Pejabat Struktural serta staff pun melanjutan kegiatan mendatangi Bonsai Workshop guna melakukan kontrol yang kemudian dilanjutkan ke Zona Pintar. (Indra Hasibuan)

Miris !!!..Tangkap Maling, Malah di laporkan Diduga Ada Saksi Yang Stel

By On 8/13/2024


Medan - DeteksiNusantara.Com. Telah terjadi pencurian Kamis tanggal 07 Juli 2024 Pukul 03.00 wib yang dilakukan Rf (15) dan Pt (16) di Rumah Darwin Jalan Jermal 10 Lingkungan IX Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai.

Hermansyah alias Eman (46) dan Yudha (17) melakukan kegiatan rutin sebagai petugas siskamling keliling ronda guna mengantisipasi rawannya rumah warga dari pencurian di malam hari. 

Eman permisi sebentar untuk pulang ke rumah dan meminta Yuda mengawasi rumah Darwin karena sudah sering kecurian. Saat berjaga sendirian, Yuda melihat Rf dan Pt mondar mandir di depan halaman rumah Darwin dengan gerak gerik yang mencurigakan.

Yuda melihat kedua pelaku (Rf dan Pt) dan tidak menunggu lama, kedua pelaku memasuki halaman rumah Darwin dengan cara melompati tembok sebelah rumah dengan tinggi sekitar 1,5 meter.

Yuda bergegas melaporkan kejadian ke Eman sebagai Komandan Regu Siskamling. Eman pun dengan segera mengendarai sepeda ke lokasi rumah Darwin dan Yuda menyusul dengan berjalan kaki.

Sesampai di rumah Darwin, Eman melihat kedua pelaku masih di halaman rumah Darwin sedang berada diatas pohon rambutan, Eman pun menyuruh kedua pelaku untuk keluar. Saat kedua pelaku keluar dari halaman rumah Darwin dan sesampainya di luar halaman, Eman dengan sergap menangkap Rf dan terjadi perlawan dari Rf.

Melihat Rf sedang bergumul dengan Eman, Pt pun mengejar Eman hendak membela temannya. Eman melihat Pt mengejar nya, Eman pun langsung memiting keduanya dengan sekuat tenaga.

Dengan berselang waktu tidak lama, Yuda datang dan memegangi kerah baju salah seorang pelaku. Eman dan Yuda memanggil pemilik rumah. Darwin pemilik rumah keluar dan membuka gerbang halaman dan menyuruh Eman dan Yuda masuk sembari membawa kedua pelaku ke halaman rumah.

Para pemuda yang berjumlah sekitar 10 orang datang dengan nada marah sambil  berkata "mana malingnya yang mengaku ngaku anggota ketua kami". Tidak menunggu lama, sekelompok pemuda memaksa masuk ke halaman rumah dengan membuka pintu gerbang.

Saat itu juga kedua pelaku di hujani pukulan dan tendangan dari sekelompok pemuda sambil berteriak dengan marah "Kau jangan ngaku ngaku anggota ketua ya, kau cemarkan nama baik ketua kami".

Melihat sekelompok pemuda dengan beringas menghujani kedua pelaku dengan pukulan dan tendangan, Eman pun berteriak dan menghalau sekelompok pemuda agar berhenti memukuli kedua pelaku.

Eman beserta Darwin mengusir sekelompok pemuda tersebut keluar dari halaman dan menutup kembali pintu gerbang.Eman dan Darwin berinisiatif membuat surat perjanjian kepada kedua pelaku agar tidak lagi mencuri.

Setelah itu Eman dan Darwin menyuruh kedua pelaku untuk pulang. Namun disayang kan dengan kejadian ini, Orang tua korban melaporkan atas penganiayaan terhadap anaknya ke Polrestabes Medan, Selasa (12/07/2024) dengan Nomor : LP / B / 1969 / VII / 2024 / SPKT / Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara.

Namun disayangkan dalam laporan tersebut diatas, Kepala Lingkungan IX alias Dedek menjadi Saksi Pelapor. Sedangkan saat kejadian di tanggal 7/7/2024,  Kepling IX tidak ada hadir dan tidak melihat kejadian. 

"Saya kecewa dan bingung, kenapa Dedek bisa jadi saksi, dia (Dedek) kan tidak melihat kejadiannya, kok jadi saksi palsu ya..berbohong berarti dia", ucap Eman dengan tegas.( indra Hasibuan)





Praperadilan dr. Paulus Yusnani Lian Saw Ditolak Hakim PN Medan, Marimon Nainggolan SH MH :  Harap Polda Sumut Lakukan Pencegahan Tersangka ke Luar Negeri

By On 8/13/2024


Medan - DeteksiNusantara.Com. Marimon Nainggolan SH MH selaku kuasa hukum korban Go Mei Siang atas dugaan pengerusakan pagar di atas tanah miliknya di Jalan Amplas,Kelurahan Sei Rengas II,  Kecamatan Medan Area. 

Ketika dikonfirmasi media berkaitan dengan ditolaknya praperadilan nomor 42/Pid.Pra/2024/PN.Mdn dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin 12 Agustus 2024 sore oleh Hakim Tunggal M Nazir SH.MH dan Panitera Pengganti Yusuf SH.MH dihadiri Kuasa Hukum Pemohon dan Termohon dari Bidang Hukum Polda Sumut, tampa juga tersangka dan istrinya didalam ruang sidang mendengar putusan hakim, dan intinya menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

"Jika merasa korban jual beli tanah, mestinya dr.Paulus melaporkan penjualnya atas dugaan penipuan atau penggelapan,  bukan justru tanah klien kita dibilang jadi hak miliknya, " ucap  Marimon Nainggolan SH MH kepada wartawan, Selasa (13/8/2024). 

Sebelumnya diberitakan media dimana Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan dr. Paulus Yusnari Wong, Sp.B sebagai tersangka dan setelah dipanggil sebagai tersangka, namun panggilan tersangka tersebut tidak dihadiri tetapi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan terhadap Polda Sumut.


Sebagaimana  konferensi persnya. 

Menurut Marimon Nainggolan SH, MH dengan ditolaknya praperadilan tersebut tidak ada lagi alasan tidak menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka, sehingga kuasa hukum korban berharap penyidik Polda Sumut melakukan pencegahan tersangka bepergian ke luar negeri untuk menghindari proses penyidikan kedepannya, sehingga semakin cepat berkas perkara dilimpah ke Jaksa Penuntut Umum untuk di teliti kelengkapannya guna kepastian hukum bagi tersangka dan juga kepada korban.

Sebenarnya jika dr.Paulus merasa korban jual beli tanah, ya harusnya dia melaporkan pihak yang menjual tanah tersebut kepada dia atau kepada istrinya, jangan malah tanah klient Marimon yang mau diambilnya dengan dalil ada sertifikat atau dokumen jual beli, karena di lokasi tanah tersebut sudah ada sertifikat hak milik yang terbit tahun 1964, tahun 1967 dan tahun 1968 yang kemudian dari beberapa SHM tersebut beralih kepada beberapa orang salah satunya kepada korban dan juga ada Helen dan Caroline serta Suidjuly.

Jika dokter Paulus melaporkan pihak yang menjual tanah kepadanya atau kepada istrinya, padahal di atas tanah tersebut sudah milik pihak lain dengan sertifikat hak milik yang lebih dulu terbit, hal ini bisa membantah dugaan adanya mafia tanah yang berperan dalam proses penjualan tersebut, tetapi kalau tidak melaporkan penjualnya padahal merasa sebagai korban hal ini bisa ditafsirkan berbagai pihak ada apa dengan pembeli dan penjual, sehingga asal usul SHM nomor 557 atas nama dr T.Nancy Saragih jangan jadi memunculkan pertanyaan publik benar apa tidak faktanya. 

Kepada media Kuasa Hukum Go Mei Siang, Marimon Nainggolan, SH., MH yang juga berprofesi sebagai Kurator dan Pengurus menjelaskan Go Mei Siang selaku pemegang sebagian luas tanah sebagaimana SHM No. 64/Sei Rengas II seluas 193M², berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli No  54 tanggal 19 Oktober 2011, yang kemudian melakukan pemagaran atas tanah yang dimiliknya tersebut dengan pagar seng, ternyata pagar seng tersebut diduga dirusak orang lain dan kemudian Go Mei Siang melaporkannya kepada Polda Sumut untuk dilakukan proses hukum.

Lebih lanjut Marimon Nainggolan, SH MH menjelaskan, perihal Sertipikat Hak Milik No. 557/Sei Rengas Permata tanggal 25 September 2013 seluas 877 M2 terdaftar atas nama dr T  Nancy Saragih, letak tanah di Jln Amplas Kel. Sei Rengas Pertama (d/h Sei Rengas II) Kec.Medan Area Kota Medan, dimana luas tanahnya terindikasi tumpang tindih dengan beberapa Seertifikat Hak Milik disekitar hamparan tanah tersebut yang sudah nyata lebih dahulu memiliki sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh BPN pada tahun 1964, 1967 dan tahun 1968.

Marimon Nainggolan, SH.,MH yang menerima kuasa dari Caroline dan Helen, dan Kuasa dari Hadjijah serta Go Mei Siang, selaku pihak yang mempunyai alas hak atas tanah dihamparan Jalan Amplas tersebut menjelaskan, bahwa awalnya pada tanggal 4 Nopember 2013, Caroline dan Helen mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan perihal pembatalan Sertipikat Hak Milik No. 557 terdaftar atas nama dr. T. Nancy Saragih karena diduga terdapat cacat administrasi dan tumpang tindih (overlap), selanjutnya pada tanggal 17 Desember 2013 Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan mengajukan surat kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara dengan surat Nomor: 1976/12.17-600/XII/2013 perihal Pembatalan Cacat Administrasi Sertipikat Hak Milik No. 557/Sei Rengas Permata seluas 877 m2 terdaftar atas nama dr. T. Nancy Saragih terindikasi tumpang tindih dengan Sertipikat Hak Milik No. 17/Sei Rengas II terdaftar atas nama Caroline dan Helen, dan Sertipikat Hak Milik No. 68/Sei Rengas II terdaftar atas nama Suidjuly;

Kemudian, pada tanggal 01 Juli 2014 Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara menyurati Kepala BPN R.I Cq. Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan melalui Surat No. 709/12.600/VII/2014 dan disusul dengan surat susulan tanggal 22 September 2014 dengan Surat No. 1073/18-12.600/VII/2014 perihal Mohon Pembatalan SHM No. 557 tanggal 25 September 2013 atas nama dr. T. Nancy Saragih tumpang tindih dengan SHM No. 68 namun tidak ada tindak lanjut dan tanggapan dari Kepala BPN R.I/Menteri Agraria dan Tata Ruang.

Kemudian sekitar bulan Oktober 2023, Marimon Nainggolan, SH.,MH selaku kuasa dari Caroline dan Helen, Go Mei Siang dan Hadjijah menyurati Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, yang pada intinya menyampaikan pengaduan dan pembatalan SHM No. 557/Sei Rengas Permata, seluas 877 M² an. Dokter T. Nancy Saragih dan sesuai dengan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan tanggal 28 Desember 2023 nomor:MP.02.03/4462-12.71.600/XII/2023 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara perihal Penyampaian usulan Permohonan Pembatalan Sertifikat Hak Milik Nomor:557/Sei Rengas Permata, Seluas 877 terdaftar atas nama Dokter T. Nancy Saragih, yang terletak di Kelurahan Sei Rengas Permata, Kec. Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, yang dimohonkan oleh Caroline dan Helen, Go Mei Siang dan Hadijah, yang tembusannya dikirimkan kepada kami selaku Kuasa Hukum dan ada juga pihak lain yang merasa korban yakni ahli waris dari Suidjuly selaku pemegang SHM No. 68 dan mengajukan pembatalan juga kepada BPN Kota Medan.

Dengan mencermati isi surat dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan tersebut setidaknya diduga ada 4 (empat) korban akibat dari adanya SHM No 557 tersebut, hal ini patut diduga adanya permainan mafia tanah yang tidak tersentuh hukum, bahkan informasi lain ada juga korban yang sudah melaporkan ke Polda Sumut karena pagarnya atau rumahnya dibongkar pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, sehingga Marimon berharap kepada Kapolda Sumut supaya lebih tegas lagi dalam memberantas mafia tanah dan siapapun yang terlibat supaya diminta pertanggungjawaban hukumnya, apakah yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan atau membantu melakukan pengerusakan pagar tersebut. 

Marimon  menegaskan, dimana Go Mei Siang tidak ada melakukan penyerobotan tanah, yang terjadi justru pagar tanahnya dirusak oleh orang lain.

Bahwa dikutip dari berbagai media, sebelumnya pernah terjadi perkara perdata yang diajukan Arun Sipayung melawan DT Hasar als Datuk Hasar (Tergugat I), Suidjuly (Tergugat II), T. Nancy Saragih, (Tergugat III) dan Caroline (Tergugat IV), namun dr T Nancy Saragih selaku Tergugat III tidak pernah hadir dan tidak menggunakan haknya dalam perkara tersebut sampai pada tingkat banding dan tidak ada kasasi (telah berkekuatan hukum tetap pada tingkat banding), namun kemudian dr T Nancy Saragih melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali  (PK) dan telah diputus sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung No. 1012PK/PDT/2020 dengan amar, mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari dr. Nancy Saragih dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 276/Pdt.G/2018/PN-Mdn tanggal 18 April 2018 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 433/PDT/2019/PT-MDN tanggal 28 November 2019 dan mengadili kembali; menolak gugatan penggugat dalam konvensi, menyatakan gugatan penggugat dalam rekonvensi tidak dapat diterima (NO), sehingga putusan Peninjauan Kembali perkara perdata tersebut tidak dapat dijadikan sebagai dasar kepemilikan dr. T. Nancy Saragih termasuk pihak lain yang memperoleh hak daripadanya, serta dalam putusan Peninjauan Kembali tersebut tidak ada menyebutkan dr. T. Nancy Saragih selaku pemilik atas objek perkara. [ Indra Hasibuan]



Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *