Binjai

HEADLINE NEWS

Polrestabes Medan Ungkap Kasus Jual Beli Bayi

By On 8/13/2024


MEDAN- DeteksiNusantara.Com. Satreskrim Polrestabes Medan, belum lama ini meringkus empat wanita, yang terlibat dalam kasus jual beli bayi yang baru dilahirkan di sebuah Rumah Sakit yang berada di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Bayi yang diperjual belikan para pelaku, dipatok dengan harga Rp.20 juta.

Wakasatreskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (13/8) malam menjelaskan, terungkapnya kasus jual beli bayi yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, berawal dari informasi yang diberikan masyarakat kepada pihak Kepolisian, terkait rencana transaksi bayi yang baru dilahirkan di sebuah rumah sakit yang berada di Kecamatan Percut Sei Tuan, pada 6 agustus 2024 lalu.

Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan mendapati adanya seorang wanita berinisial MT (55) warga Medan Perjuangan, yang tengah menggendong bayi menumpangi becak bermotor, dan melaju kearah Jalan Kuningan, Kecamatan Medan Area.

Saat di Jalan Kuningan inilah, MT bertemu dengan dua wanita warga Deli Tua yakni Y (56) dan NJ (40), untuk menyerahkan bayi yang sebelumnya didapat dari SS (27) yang merupakan ibu dari bayi yang diperjualbelikan.

“Jadi bayi ini merupakan bayi kandung dari anak salah satu pelaku yang kita tangkap, yang dijual seharga Rp.20 juta. Proses penyerahan uang dilakukan bertahap, yakni pertama sebesar Rp.5 juta, dan kemudian yang kedua sebesar Rp.15 juta. Ada empat pelaku yang ditangkap, yang perannya sebagai penjual, pembeli, dan perantara,” ungkap AKP Madya didampingi Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Nizar Nasution.

Ditambhakan Madya, dalam kasus ini pihaknya masih melakukan penyelidikan, terkait apakah terdapat pelaku lain atau tidak. Keempat pelaku sendiri, kini terancam akan dipenjara selama15 tahun, karena dijerat dengan Undang – Undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

“Untuk motif ibunya ini menjual bayinya ini karena ekonomi, dan si pembeli ini mengaku bayinya untuk dibesarkan sendiri karena yang bersangkutan tidak memiliki anak. Tapi kita masih melakukan penyelidikan, kalau nantinya ada pelaku lain akan kami sampaikan,” pungkasnya.(indra Hasibuan)

KARUTAN "Nimrot Sihotang" Dan KPR "Mytrando" Kelas I Sapa WBP "Berubah Jadi Manusia Yang Lebih Baik"

By On 8/13/2024


Medan - DeteksiNusantara.Com. menjadi pemimpin serta dapat dijadikan tauladan baik bagi bawahan serta Warga Binaan Permasyarakatan merupakan sedikit gambaran tentang kepribadian dari seorang Nimrot Sihotang. 

Kepala Rutan Kelas I Medan ini melaksanakan kontrol lingkungan Rutan Kelas I Medan bersama KPR Rutan I Mytrando Indra serta Pejabat Struktural dan Staff Pegawai, Selasa (13/8)

Kegiatan ini dibarengi dengan menyapa Warga Binaan. Berkomunikasi langsung serta mendengarkan aspirasi Warga Binaan Rutan Kelas I Medan

Karutan selalu menegaskan untuk rajin berolahraga dan mengimbau Warga Binaan agar berubah menjadi pribadi yang lebih baik.

Setelah puas berbincang dengan beberapa warga binaan permasyarakatan mengenai banyak hal, Nimrot yang didampingi oleh sejumlah Pejabat Struktural serta staff pun melanjutan kegiatan mendatangi Bonsai Workshop guna melakukan kontrol yang kemudian dilanjutkan ke Zona Pintar. (Indra Hasibuan)

Miris !!!..Tangkap Maling, Malah di laporkan Diduga Ada Saksi Yang Stel

By On 8/13/2024


Medan - DeteksiNusantara.Com. Telah terjadi pencurian Kamis tanggal 07 Juli 2024 Pukul 03.00 wib yang dilakukan Rf (15) dan Pt (16) di Rumah Darwin Jalan Jermal 10 Lingkungan IX Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai.

Hermansyah alias Eman (46) dan Yudha (17) melakukan kegiatan rutin sebagai petugas siskamling keliling ronda guna mengantisipasi rawannya rumah warga dari pencurian di malam hari. 

Eman permisi sebentar untuk pulang ke rumah dan meminta Yuda mengawasi rumah Darwin karena sudah sering kecurian. Saat berjaga sendirian, Yuda melihat Rf dan Pt mondar mandir di depan halaman rumah Darwin dengan gerak gerik yang mencurigakan.

Yuda melihat kedua pelaku (Rf dan Pt) dan tidak menunggu lama, kedua pelaku memasuki halaman rumah Darwin dengan cara melompati tembok sebelah rumah dengan tinggi sekitar 1,5 meter.

Yuda bergegas melaporkan kejadian ke Eman sebagai Komandan Regu Siskamling. Eman pun dengan segera mengendarai sepeda ke lokasi rumah Darwin dan Yuda menyusul dengan berjalan kaki.

Sesampai di rumah Darwin, Eman melihat kedua pelaku masih di halaman rumah Darwin sedang berada diatas pohon rambutan, Eman pun menyuruh kedua pelaku untuk keluar. Saat kedua pelaku keluar dari halaman rumah Darwin dan sesampainya di luar halaman, Eman dengan sergap menangkap Rf dan terjadi perlawan dari Rf.

Melihat Rf sedang bergumul dengan Eman, Pt pun mengejar Eman hendak membela temannya. Eman melihat Pt mengejar nya, Eman pun langsung memiting keduanya dengan sekuat tenaga.

Dengan berselang waktu tidak lama, Yuda datang dan memegangi kerah baju salah seorang pelaku. Eman dan Yuda memanggil pemilik rumah. Darwin pemilik rumah keluar dan membuka gerbang halaman dan menyuruh Eman dan Yuda masuk sembari membawa kedua pelaku ke halaman rumah.

Para pemuda yang berjumlah sekitar 10 orang datang dengan nada marah sambil  berkata "mana malingnya yang mengaku ngaku anggota ketua kami". Tidak menunggu lama, sekelompok pemuda memaksa masuk ke halaman rumah dengan membuka pintu gerbang.

Saat itu juga kedua pelaku di hujani pukulan dan tendangan dari sekelompok pemuda sambil berteriak dengan marah "Kau jangan ngaku ngaku anggota ketua ya, kau cemarkan nama baik ketua kami".

Melihat sekelompok pemuda dengan beringas menghujani kedua pelaku dengan pukulan dan tendangan, Eman pun berteriak dan menghalau sekelompok pemuda agar berhenti memukuli kedua pelaku.

Eman beserta Darwin mengusir sekelompok pemuda tersebut keluar dari halaman dan menutup kembali pintu gerbang.Eman dan Darwin berinisiatif membuat surat perjanjian kepada kedua pelaku agar tidak lagi mencuri.

Setelah itu Eman dan Darwin menyuruh kedua pelaku untuk pulang. Namun disayang kan dengan kejadian ini, Orang tua korban melaporkan atas penganiayaan terhadap anaknya ke Polrestabes Medan, Selasa (12/07/2024) dengan Nomor : LP / B / 1969 / VII / 2024 / SPKT / Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara.

Namun disayangkan dalam laporan tersebut diatas, Kepala Lingkungan IX alias Dedek menjadi Saksi Pelapor. Sedangkan saat kejadian di tanggal 7/7/2024,  Kepling IX tidak ada hadir dan tidak melihat kejadian. 

"Saya kecewa dan bingung, kenapa Dedek bisa jadi saksi, dia (Dedek) kan tidak melihat kejadiannya, kok jadi saksi palsu ya..berbohong berarti dia", ucap Eman dengan tegas.( indra Hasibuan)





Praperadilan dr. Paulus Yusnani Lian Saw Ditolak Hakim PN Medan, Marimon Nainggolan SH MH :  Harap Polda Sumut Lakukan Pencegahan Tersangka ke Luar Negeri

By On 8/13/2024


Medan - DeteksiNusantara.Com. Marimon Nainggolan SH MH selaku kuasa hukum korban Go Mei Siang atas dugaan pengerusakan pagar di atas tanah miliknya di Jalan Amplas,Kelurahan Sei Rengas II,  Kecamatan Medan Area. 

Ketika dikonfirmasi media berkaitan dengan ditolaknya praperadilan nomor 42/Pid.Pra/2024/PN.Mdn dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin 12 Agustus 2024 sore oleh Hakim Tunggal M Nazir SH.MH dan Panitera Pengganti Yusuf SH.MH dihadiri Kuasa Hukum Pemohon dan Termohon dari Bidang Hukum Polda Sumut, tampa juga tersangka dan istrinya didalam ruang sidang mendengar putusan hakim, dan intinya menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

"Jika merasa korban jual beli tanah, mestinya dr.Paulus melaporkan penjualnya atas dugaan penipuan atau penggelapan,  bukan justru tanah klien kita dibilang jadi hak miliknya, " ucap  Marimon Nainggolan SH MH kepada wartawan, Selasa (13/8/2024). 

Sebelumnya diberitakan media dimana Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan dr. Paulus Yusnari Wong, Sp.B sebagai tersangka dan setelah dipanggil sebagai tersangka, namun panggilan tersangka tersebut tidak dihadiri tetapi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan terhadap Polda Sumut.


Sebagaimana  konferensi persnya. 

Menurut Marimon Nainggolan SH, MH dengan ditolaknya praperadilan tersebut tidak ada lagi alasan tidak menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka, sehingga kuasa hukum korban berharap penyidik Polda Sumut melakukan pencegahan tersangka bepergian ke luar negeri untuk menghindari proses penyidikan kedepannya, sehingga semakin cepat berkas perkara dilimpah ke Jaksa Penuntut Umum untuk di teliti kelengkapannya guna kepastian hukum bagi tersangka dan juga kepada korban.

Sebenarnya jika dr.Paulus merasa korban jual beli tanah, ya harusnya dia melaporkan pihak yang menjual tanah tersebut kepada dia atau kepada istrinya, jangan malah tanah klient Marimon yang mau diambilnya dengan dalil ada sertifikat atau dokumen jual beli, karena di lokasi tanah tersebut sudah ada sertifikat hak milik yang terbit tahun 1964, tahun 1967 dan tahun 1968 yang kemudian dari beberapa SHM tersebut beralih kepada beberapa orang salah satunya kepada korban dan juga ada Helen dan Caroline serta Suidjuly.

Jika dokter Paulus melaporkan pihak yang menjual tanah kepadanya atau kepada istrinya, padahal di atas tanah tersebut sudah milik pihak lain dengan sertifikat hak milik yang lebih dulu terbit, hal ini bisa membantah dugaan adanya mafia tanah yang berperan dalam proses penjualan tersebut, tetapi kalau tidak melaporkan penjualnya padahal merasa sebagai korban hal ini bisa ditafsirkan berbagai pihak ada apa dengan pembeli dan penjual, sehingga asal usul SHM nomor 557 atas nama dr T.Nancy Saragih jangan jadi memunculkan pertanyaan publik benar apa tidak faktanya. 

Kepada media Kuasa Hukum Go Mei Siang, Marimon Nainggolan, SH., MH yang juga berprofesi sebagai Kurator dan Pengurus menjelaskan Go Mei Siang selaku pemegang sebagian luas tanah sebagaimana SHM No. 64/Sei Rengas II seluas 193M², berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli No  54 tanggal 19 Oktober 2011, yang kemudian melakukan pemagaran atas tanah yang dimiliknya tersebut dengan pagar seng, ternyata pagar seng tersebut diduga dirusak orang lain dan kemudian Go Mei Siang melaporkannya kepada Polda Sumut untuk dilakukan proses hukum.

Lebih lanjut Marimon Nainggolan, SH MH menjelaskan, perihal Sertipikat Hak Milik No. 557/Sei Rengas Permata tanggal 25 September 2013 seluas 877 M2 terdaftar atas nama dr T  Nancy Saragih, letak tanah di Jln Amplas Kel. Sei Rengas Pertama (d/h Sei Rengas II) Kec.Medan Area Kota Medan, dimana luas tanahnya terindikasi tumpang tindih dengan beberapa Seertifikat Hak Milik disekitar hamparan tanah tersebut yang sudah nyata lebih dahulu memiliki sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh BPN pada tahun 1964, 1967 dan tahun 1968.

Marimon Nainggolan, SH.,MH yang menerima kuasa dari Caroline dan Helen, dan Kuasa dari Hadjijah serta Go Mei Siang, selaku pihak yang mempunyai alas hak atas tanah dihamparan Jalan Amplas tersebut menjelaskan, bahwa awalnya pada tanggal 4 Nopember 2013, Caroline dan Helen mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan perihal pembatalan Sertipikat Hak Milik No. 557 terdaftar atas nama dr. T. Nancy Saragih karena diduga terdapat cacat administrasi dan tumpang tindih (overlap), selanjutnya pada tanggal 17 Desember 2013 Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan mengajukan surat kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara dengan surat Nomor: 1976/12.17-600/XII/2013 perihal Pembatalan Cacat Administrasi Sertipikat Hak Milik No. 557/Sei Rengas Permata seluas 877 m2 terdaftar atas nama dr. T. Nancy Saragih terindikasi tumpang tindih dengan Sertipikat Hak Milik No. 17/Sei Rengas II terdaftar atas nama Caroline dan Helen, dan Sertipikat Hak Milik No. 68/Sei Rengas II terdaftar atas nama Suidjuly;

Kemudian, pada tanggal 01 Juli 2014 Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara menyurati Kepala BPN R.I Cq. Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan melalui Surat No. 709/12.600/VII/2014 dan disusul dengan surat susulan tanggal 22 September 2014 dengan Surat No. 1073/18-12.600/VII/2014 perihal Mohon Pembatalan SHM No. 557 tanggal 25 September 2013 atas nama dr. T. Nancy Saragih tumpang tindih dengan SHM No. 68 namun tidak ada tindak lanjut dan tanggapan dari Kepala BPN R.I/Menteri Agraria dan Tata Ruang.

Kemudian sekitar bulan Oktober 2023, Marimon Nainggolan, SH.,MH selaku kuasa dari Caroline dan Helen, Go Mei Siang dan Hadjijah menyurati Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, yang pada intinya menyampaikan pengaduan dan pembatalan SHM No. 557/Sei Rengas Permata, seluas 877 M² an. Dokter T. Nancy Saragih dan sesuai dengan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan tanggal 28 Desember 2023 nomor:MP.02.03/4462-12.71.600/XII/2023 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara perihal Penyampaian usulan Permohonan Pembatalan Sertifikat Hak Milik Nomor:557/Sei Rengas Permata, Seluas 877 terdaftar atas nama Dokter T. Nancy Saragih, yang terletak di Kelurahan Sei Rengas Permata, Kec. Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, yang dimohonkan oleh Caroline dan Helen, Go Mei Siang dan Hadijah, yang tembusannya dikirimkan kepada kami selaku Kuasa Hukum dan ada juga pihak lain yang merasa korban yakni ahli waris dari Suidjuly selaku pemegang SHM No. 68 dan mengajukan pembatalan juga kepada BPN Kota Medan.

Dengan mencermati isi surat dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan tersebut setidaknya diduga ada 4 (empat) korban akibat dari adanya SHM No 557 tersebut, hal ini patut diduga adanya permainan mafia tanah yang tidak tersentuh hukum, bahkan informasi lain ada juga korban yang sudah melaporkan ke Polda Sumut karena pagarnya atau rumahnya dibongkar pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, sehingga Marimon berharap kepada Kapolda Sumut supaya lebih tegas lagi dalam memberantas mafia tanah dan siapapun yang terlibat supaya diminta pertanggungjawaban hukumnya, apakah yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan atau membantu melakukan pengerusakan pagar tersebut. 

Marimon  menegaskan, dimana Go Mei Siang tidak ada melakukan penyerobotan tanah, yang terjadi justru pagar tanahnya dirusak oleh orang lain.

Bahwa dikutip dari berbagai media, sebelumnya pernah terjadi perkara perdata yang diajukan Arun Sipayung melawan DT Hasar als Datuk Hasar (Tergugat I), Suidjuly (Tergugat II), T. Nancy Saragih, (Tergugat III) dan Caroline (Tergugat IV), namun dr T Nancy Saragih selaku Tergugat III tidak pernah hadir dan tidak menggunakan haknya dalam perkara tersebut sampai pada tingkat banding dan tidak ada kasasi (telah berkekuatan hukum tetap pada tingkat banding), namun kemudian dr T Nancy Saragih melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali  (PK) dan telah diputus sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung No. 1012PK/PDT/2020 dengan amar, mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari dr. Nancy Saragih dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 276/Pdt.G/2018/PN-Mdn tanggal 18 April 2018 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 433/PDT/2019/PT-MDN tanggal 28 November 2019 dan mengadili kembali; menolak gugatan penggugat dalam konvensi, menyatakan gugatan penggugat dalam rekonvensi tidak dapat diterima (NO), sehingga putusan Peninjauan Kembali perkara perdata tersebut tidak dapat dijadikan sebagai dasar kepemilikan dr. T. Nancy Saragih termasuk pihak lain yang memperoleh hak daripadanya, serta dalam putusan Peninjauan Kembali tersebut tidak ada menyebutkan dr. T. Nancy Saragih selaku pemilik atas objek perkara. [ Indra Hasibuan]



Samiaji Zakaria SH,MH Kajari Belawan Sosok Pemimpin Yang Di Cintai Masyarakat

By On 8/13/2024


Belawan - DeteksiNusantara.Com. Kejaksaan Negeri Belawan (Kejari Belawan), dipimpin Samiaji Zakaria, SH., MH., semakin hari semakin dicintai masyarakat. Selasa (13/8/2024).

Selain dalam sikap pelayanan terhadap masyarakat yang berkaitan dengan tupoksinya, Kejari Belawan jajaran Kejati Sumut ini dinilai mampu memberikan rasa keadilan sesungguhnya dalam setiap kasus-kasus yang bergulir ditangani.

Restoratif Justice, baru-baru ini Kejari Belawan mengusulkan penghentian penuntutan dengan humanis, melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan disetujui JAM Pidum Kejagung RI.

Itu salah satunya terkait perkara masyarakat bernama Rido Irpan Wahyudi yang diduga melanggar Pasal 44 UU RI no. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, hingga akhirnya dikabulkan. Keadilan restoratif pun  terwujud, yang mana semua pihak dalam perkara tersebut kembali aman damai demi kepentingan masa depan.

Sebagai Pengacara Negara, Kejari Belawan dengan seluruh personilnya yang selalu bekerja dengan profesional juga dinilai berhasil menjaga tidak terjadi kerugian negara terlebih pemerintah daerah setempat atas perbuatan -perbuatan oknum yang hendak bermain-main melakukan KKN.

Adapun seluruh penilaian di atas, dibeberkan Ketua LSM Proletar R. Simanjuntak ketika dimintai tanggapannya oleh sejumlah wartawan.

Dan hal tersebut di atas juga diamini seorang akademisi hukum asal Belawan, Komit Simamora SH.,MH. 

"Kita mengapresiasi kinerja Kejari Belawan yang semakin hari semakin dicintai masyarakat, dengan tindakan nyata bekerja profesional. Kepada Kepala Kejari Belawan, Bapak Samiaji Zakaria, Bapak Kasi Intel Daniel Setiawan Barus dan seluruh personilnya, masyarakat merasa bangga memiliki aparat penegak hukum seperti mereka ini," ujar Simamora.

Kemudian berdasarkan catatan wartawan, masih banyak lagi keberhasilan Kejari Belawan, juga Kejati Sumut yang pantas dinilai luar biasa demi tegaknya hukum yang adil  di masyarakat, dan keberhasilan -keberhasilan itu akan dituangkan dalam berita -berita selanjutnya. (Indra Hasibuan)

Kantor Pertanahan Kota Medan Terbitkan Sertipikat Elektronik

By On 8/12/2024


MEDAN- DeteksiNusantara.Com Pelaksanaan Sertipikat Elektronik di  Kantor Pertanahan Kota Medan berjalan dengan baik yang mana launchingnya telah berlangsung bulan Juli 2024 di  Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera.

“Untuk perihal  sertipikat elektronik ini merupakan bagian dari pelayanan digital di Kementerian ATR/BPN menuju institusi dan berstandar Internasional pada tahun ini dan layanan pertanahan sudah sepenuhnya dilaksanakan berbasis eletronik,” ungkap Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan Kota Medan Reza Andrian Fachri, SH, MH disaat Wawancara awak media.

Program ini merupakan  Program Nasional sesuai dengan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia Nomor 468/SK-HR.01/VI/2024 tentang Penerbitan Sertipikat Elektronik Untuk Kegiatan Sertipikat Hak atas Tanah Program Prioritas Nasional.

Hal ini juga menjamin keamanan data dan dokumen serta menjamin transparansi proses layanan di Kantor Pertanahan Kota Medan. Pihak Kantor Pertahanan Kota Medan juga telah mensosialisasikan kepada para notaris PPAT perwakilan Bank Indonesia dan Pemerintah di Kota Medan.

Pak Kakan  mengatakan prosesnya yaitu membawa Sertipikat Analog dan melakukan proses alih Media yang dimana proses alih Media ini merupakan proses merubah basis data Sertipikat Analog menjadi Elektronik.

Setelah proses alih Media dilakukan masyarakat dapat melakukan pelayanan pertanahan yaitu antara lain

1.Peralihan Hak

2.Roya

3.Kegiatan pemeliharaan  data pertanahan.

Setelah proses layanan tersebut masyarakat akan menerima Sertipikat elektronik dalam bentuk cetakan Blangko resmi dari BPN.

Dan data Sertipikat elektronik langsung dapat di akses di aplikasi sentuh tanahku. Namun untuk proses pelayanan pertanahan seperti biasa dihitung sesuai perhitungan biaya yang diatur dalam peraturan pemerintah No.128/2015 dan persyaratannya masih mengacu ke PerKaBPN No.1 tahun 2010.

"Untuk program ini juga Masyarakat tidak perlu khawatir terhadap sertipikat yang sudah dimiliki sekarang. Sertipikat tersebut masih berlaku sepanjang belum ada lagi perubahan," pungkas Reza Andrian Fachri. (Indra Hasibuan)

Tewasnya Marojahan Marpaung," Diduga Polsek Medan Area Lindungi Si Pelaku.

By On 8/10/2024


MEDAN- DeteksiNusantara.Com. Sungguh malang nasib seorang ibu rumah tangga (IRT) Sriomasyiodarlina Sitopu (52) yang hingga saat ini belum mendapatkan keadilan hukum dari pihak Polsek Medan Area terkait tewasnya Marojahan Marpaung (suami) pasca lakalantas yang terjadi di Jalan Panglima Denai Medan, Kota Medan, Sumatera Utara yang tak jauh dari Kampus Politeknik Teknologi Kimia Industri (PTKI), Kamis (5/10/2023) silam.

Pasalnya, pihak kepolisian Polsek Medan Area diduga terkesan sengaja memperlambat proses tindaklanjut dalam perkara ini serta diduga lebih memihak kepada pelaku (penabrak). Yang mana diketahui pelaku masih bebas berkeliaran di kota Medan. Bahkan dalam hal ini, diduga pelaku dengan pihak Polsek Medan Area tetap berkomunikasi dan terkesan memaksakan keluarga korban untuk mediasi dengan pelaku tanpa mengamankan barang bukti satu mobil sedan berwarna putih milik pelaku berinisial MA alias Aan.

Hal itu, diungkapkan Sriomasyiodarlina Sitopu (52) (istri almarhum) kepada wartawan, Sabtu (10/8/2024) sore.

"Saya menilai dalam perkara penangan yang dilakukan pihak Polsek Medan Area atas tewasnya suami saya lakalantas sepertinya lebih memihak kepada pelaku, sehingga pelakunya merasa kebal hukum. Tiga hari yang lalu saya dihubungi pak Reza Fahlevi Lubis (penyidik Pembantu) untuk bertemu dengan MA (diduga pelaku) untuk mediasi," ucap Sriomasyiodarlina Sitopu.

"Saya bukan tidak mau mediasi, inikan sudah dalam proses hukum seharusnya diamankan dulu barang bukti dan pelaku baru dilakukan langkah proses mediasi," sambungnya.

Ia pun berharap dan meminta pihak Polsek Medan Area agar serius dalam menangani perkara ini serta segera menangkap pelaku guna mendapatkan keadilan hukum.

"Semoga Polsek Medan Area segera menangkap pelaku, supaya saya selaku istri almarhum mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," ujarnya.

"Tolong bapak Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan, Kapolsek Medan Area. Saya ini orang susah pak, orang tak punya. Sudah sepuluh bulan saya menuggu keadilan yang pasti dari pihak kepolisian pak," pungkasnya dengan meneteskan air mata. 

Dalam hal ini, penyidik pembantu Bripka M.Reza Fahlevi Lubis saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, sedang proses.

"Sedang di proses yah pak," jawabnya singkat lewat pesan WhatsApp.

Saat disinggung terkait barang bukti satu unit mobil sedan berwarna putih yang dikendarai pelaku belum diamankan, Bripka M.Reza Fahlevi enggan untuk berkomentar/ bungkam. (Bersambung )

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *