Binjai

HEADLINE NEWS

Praperadilan dr. Paulus Yusnani Lian Saw Ditolak Hakim PN Medan, Marimon Nainggolan SH MH :  Harap Polda Sumut Lakukan Pencegahan Tersangka ke Luar Negeri

By On 8/13/2024


Medan - DeteksiNusantara.Com. Marimon Nainggolan SH MH selaku kuasa hukum korban Go Mei Siang atas dugaan pengerusakan pagar di atas tanah miliknya di Jalan Amplas,Kelurahan Sei Rengas II,  Kecamatan Medan Area. 

Ketika dikonfirmasi media berkaitan dengan ditolaknya praperadilan nomor 42/Pid.Pra/2024/PN.Mdn dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin 12 Agustus 2024 sore oleh Hakim Tunggal M Nazir SH.MH dan Panitera Pengganti Yusuf SH.MH dihadiri Kuasa Hukum Pemohon dan Termohon dari Bidang Hukum Polda Sumut, tampa juga tersangka dan istrinya didalam ruang sidang mendengar putusan hakim, dan intinya menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

"Jika merasa korban jual beli tanah, mestinya dr.Paulus melaporkan penjualnya atas dugaan penipuan atau penggelapan,  bukan justru tanah klien kita dibilang jadi hak miliknya, " ucap  Marimon Nainggolan SH MH kepada wartawan, Selasa (13/8/2024). 

Sebelumnya diberitakan media dimana Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan dr. Paulus Yusnari Wong, Sp.B sebagai tersangka dan setelah dipanggil sebagai tersangka, namun panggilan tersangka tersebut tidak dihadiri tetapi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan terhadap Polda Sumut.


Sebagaimana  konferensi persnya. 

Menurut Marimon Nainggolan SH, MH dengan ditolaknya praperadilan tersebut tidak ada lagi alasan tidak menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka, sehingga kuasa hukum korban berharap penyidik Polda Sumut melakukan pencegahan tersangka bepergian ke luar negeri untuk menghindari proses penyidikan kedepannya, sehingga semakin cepat berkas perkara dilimpah ke Jaksa Penuntut Umum untuk di teliti kelengkapannya guna kepastian hukum bagi tersangka dan juga kepada korban.

Sebenarnya jika dr.Paulus merasa korban jual beli tanah, ya harusnya dia melaporkan pihak yang menjual tanah tersebut kepada dia atau kepada istrinya, jangan malah tanah klient Marimon yang mau diambilnya dengan dalil ada sertifikat atau dokumen jual beli, karena di lokasi tanah tersebut sudah ada sertifikat hak milik yang terbit tahun 1964, tahun 1967 dan tahun 1968 yang kemudian dari beberapa SHM tersebut beralih kepada beberapa orang salah satunya kepada korban dan juga ada Helen dan Caroline serta Suidjuly.

Jika dokter Paulus melaporkan pihak yang menjual tanah kepadanya atau kepada istrinya, padahal di atas tanah tersebut sudah milik pihak lain dengan sertifikat hak milik yang lebih dulu terbit, hal ini bisa membantah dugaan adanya mafia tanah yang berperan dalam proses penjualan tersebut, tetapi kalau tidak melaporkan penjualnya padahal merasa sebagai korban hal ini bisa ditafsirkan berbagai pihak ada apa dengan pembeli dan penjual, sehingga asal usul SHM nomor 557 atas nama dr T.Nancy Saragih jangan jadi memunculkan pertanyaan publik benar apa tidak faktanya. 

Kepada media Kuasa Hukum Go Mei Siang, Marimon Nainggolan, SH., MH yang juga berprofesi sebagai Kurator dan Pengurus menjelaskan Go Mei Siang selaku pemegang sebagian luas tanah sebagaimana SHM No. 64/Sei Rengas II seluas 193M², berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli No  54 tanggal 19 Oktober 2011, yang kemudian melakukan pemagaran atas tanah yang dimiliknya tersebut dengan pagar seng, ternyata pagar seng tersebut diduga dirusak orang lain dan kemudian Go Mei Siang melaporkannya kepada Polda Sumut untuk dilakukan proses hukum.

Lebih lanjut Marimon Nainggolan, SH MH menjelaskan, perihal Sertipikat Hak Milik No. 557/Sei Rengas Permata tanggal 25 September 2013 seluas 877 M2 terdaftar atas nama dr T  Nancy Saragih, letak tanah di Jln Amplas Kel. Sei Rengas Pertama (d/h Sei Rengas II) Kec.Medan Area Kota Medan, dimana luas tanahnya terindikasi tumpang tindih dengan beberapa Seertifikat Hak Milik disekitar hamparan tanah tersebut yang sudah nyata lebih dahulu memiliki sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh BPN pada tahun 1964, 1967 dan tahun 1968.

Marimon Nainggolan, SH.,MH yang menerima kuasa dari Caroline dan Helen, dan Kuasa dari Hadjijah serta Go Mei Siang, selaku pihak yang mempunyai alas hak atas tanah dihamparan Jalan Amplas tersebut menjelaskan, bahwa awalnya pada tanggal 4 Nopember 2013, Caroline dan Helen mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan perihal pembatalan Sertipikat Hak Milik No. 557 terdaftar atas nama dr. T. Nancy Saragih karena diduga terdapat cacat administrasi dan tumpang tindih (overlap), selanjutnya pada tanggal 17 Desember 2013 Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan mengajukan surat kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara dengan surat Nomor: 1976/12.17-600/XII/2013 perihal Pembatalan Cacat Administrasi Sertipikat Hak Milik No. 557/Sei Rengas Permata seluas 877 m2 terdaftar atas nama dr. T. Nancy Saragih terindikasi tumpang tindih dengan Sertipikat Hak Milik No. 17/Sei Rengas II terdaftar atas nama Caroline dan Helen, dan Sertipikat Hak Milik No. 68/Sei Rengas II terdaftar atas nama Suidjuly;

Kemudian, pada tanggal 01 Juli 2014 Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara menyurati Kepala BPN R.I Cq. Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan melalui Surat No. 709/12.600/VII/2014 dan disusul dengan surat susulan tanggal 22 September 2014 dengan Surat No. 1073/18-12.600/VII/2014 perihal Mohon Pembatalan SHM No. 557 tanggal 25 September 2013 atas nama dr. T. Nancy Saragih tumpang tindih dengan SHM No. 68 namun tidak ada tindak lanjut dan tanggapan dari Kepala BPN R.I/Menteri Agraria dan Tata Ruang.

Kemudian sekitar bulan Oktober 2023, Marimon Nainggolan, SH.,MH selaku kuasa dari Caroline dan Helen, Go Mei Siang dan Hadjijah menyurati Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, yang pada intinya menyampaikan pengaduan dan pembatalan SHM No. 557/Sei Rengas Permata, seluas 877 M² an. Dokter T. Nancy Saragih dan sesuai dengan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan tanggal 28 Desember 2023 nomor:MP.02.03/4462-12.71.600/XII/2023 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara perihal Penyampaian usulan Permohonan Pembatalan Sertifikat Hak Milik Nomor:557/Sei Rengas Permata, Seluas 877 terdaftar atas nama Dokter T. Nancy Saragih, yang terletak di Kelurahan Sei Rengas Permata, Kec. Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, yang dimohonkan oleh Caroline dan Helen, Go Mei Siang dan Hadijah, yang tembusannya dikirimkan kepada kami selaku Kuasa Hukum dan ada juga pihak lain yang merasa korban yakni ahli waris dari Suidjuly selaku pemegang SHM No. 68 dan mengajukan pembatalan juga kepada BPN Kota Medan.

Dengan mencermati isi surat dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan tersebut setidaknya diduga ada 4 (empat) korban akibat dari adanya SHM No 557 tersebut, hal ini patut diduga adanya permainan mafia tanah yang tidak tersentuh hukum, bahkan informasi lain ada juga korban yang sudah melaporkan ke Polda Sumut karena pagarnya atau rumahnya dibongkar pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, sehingga Marimon berharap kepada Kapolda Sumut supaya lebih tegas lagi dalam memberantas mafia tanah dan siapapun yang terlibat supaya diminta pertanggungjawaban hukumnya, apakah yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan atau membantu melakukan pengerusakan pagar tersebut. 

Marimon  menegaskan, dimana Go Mei Siang tidak ada melakukan penyerobotan tanah, yang terjadi justru pagar tanahnya dirusak oleh orang lain.

Bahwa dikutip dari berbagai media, sebelumnya pernah terjadi perkara perdata yang diajukan Arun Sipayung melawan DT Hasar als Datuk Hasar (Tergugat I), Suidjuly (Tergugat II), T. Nancy Saragih, (Tergugat III) dan Caroline (Tergugat IV), namun dr T Nancy Saragih selaku Tergugat III tidak pernah hadir dan tidak menggunakan haknya dalam perkara tersebut sampai pada tingkat banding dan tidak ada kasasi (telah berkekuatan hukum tetap pada tingkat banding), namun kemudian dr T Nancy Saragih melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali  (PK) dan telah diputus sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung No. 1012PK/PDT/2020 dengan amar, mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari dr. Nancy Saragih dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 276/Pdt.G/2018/PN-Mdn tanggal 18 April 2018 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 433/PDT/2019/PT-MDN tanggal 28 November 2019 dan mengadili kembali; menolak gugatan penggugat dalam konvensi, menyatakan gugatan penggugat dalam rekonvensi tidak dapat diterima (NO), sehingga putusan Peninjauan Kembali perkara perdata tersebut tidak dapat dijadikan sebagai dasar kepemilikan dr. T. Nancy Saragih termasuk pihak lain yang memperoleh hak daripadanya, serta dalam putusan Peninjauan Kembali tersebut tidak ada menyebutkan dr. T. Nancy Saragih selaku pemilik atas objek perkara. [ Indra Hasibuan]



Samiaji Zakaria SH,MH Kajari Belawan Sosok Pemimpin Yang Di Cintai Masyarakat

By On 8/13/2024


Belawan - DeteksiNusantara.Com. Kejaksaan Negeri Belawan (Kejari Belawan), dipimpin Samiaji Zakaria, SH., MH., semakin hari semakin dicintai masyarakat. Selasa (13/8/2024).

Selain dalam sikap pelayanan terhadap masyarakat yang berkaitan dengan tupoksinya, Kejari Belawan jajaran Kejati Sumut ini dinilai mampu memberikan rasa keadilan sesungguhnya dalam setiap kasus-kasus yang bergulir ditangani.

Restoratif Justice, baru-baru ini Kejari Belawan mengusulkan penghentian penuntutan dengan humanis, melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan disetujui JAM Pidum Kejagung RI.

Itu salah satunya terkait perkara masyarakat bernama Rido Irpan Wahyudi yang diduga melanggar Pasal 44 UU RI no. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, hingga akhirnya dikabulkan. Keadilan restoratif pun  terwujud, yang mana semua pihak dalam perkara tersebut kembali aman damai demi kepentingan masa depan.

Sebagai Pengacara Negara, Kejari Belawan dengan seluruh personilnya yang selalu bekerja dengan profesional juga dinilai berhasil menjaga tidak terjadi kerugian negara terlebih pemerintah daerah setempat atas perbuatan -perbuatan oknum yang hendak bermain-main melakukan KKN.

Adapun seluruh penilaian di atas, dibeberkan Ketua LSM Proletar R. Simanjuntak ketika dimintai tanggapannya oleh sejumlah wartawan.

Dan hal tersebut di atas juga diamini seorang akademisi hukum asal Belawan, Komit Simamora SH.,MH. 

"Kita mengapresiasi kinerja Kejari Belawan yang semakin hari semakin dicintai masyarakat, dengan tindakan nyata bekerja profesional. Kepada Kepala Kejari Belawan, Bapak Samiaji Zakaria, Bapak Kasi Intel Daniel Setiawan Barus dan seluruh personilnya, masyarakat merasa bangga memiliki aparat penegak hukum seperti mereka ini," ujar Simamora.

Kemudian berdasarkan catatan wartawan, masih banyak lagi keberhasilan Kejari Belawan, juga Kejati Sumut yang pantas dinilai luar biasa demi tegaknya hukum yang adil  di masyarakat, dan keberhasilan -keberhasilan itu akan dituangkan dalam berita -berita selanjutnya. (Indra Hasibuan)

Kantor Pertanahan Kota Medan Terbitkan Sertipikat Elektronik

By On 8/12/2024


MEDAN- DeteksiNusantara.Com Pelaksanaan Sertipikat Elektronik di  Kantor Pertanahan Kota Medan berjalan dengan baik yang mana launchingnya telah berlangsung bulan Juli 2024 di  Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera.

“Untuk perihal  sertipikat elektronik ini merupakan bagian dari pelayanan digital di Kementerian ATR/BPN menuju institusi dan berstandar Internasional pada tahun ini dan layanan pertanahan sudah sepenuhnya dilaksanakan berbasis eletronik,” ungkap Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan Kota Medan Reza Andrian Fachri, SH, MH disaat Wawancara awak media.

Program ini merupakan  Program Nasional sesuai dengan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia Nomor 468/SK-HR.01/VI/2024 tentang Penerbitan Sertipikat Elektronik Untuk Kegiatan Sertipikat Hak atas Tanah Program Prioritas Nasional.

Hal ini juga menjamin keamanan data dan dokumen serta menjamin transparansi proses layanan di Kantor Pertanahan Kota Medan. Pihak Kantor Pertahanan Kota Medan juga telah mensosialisasikan kepada para notaris PPAT perwakilan Bank Indonesia dan Pemerintah di Kota Medan.

Pak Kakan  mengatakan prosesnya yaitu membawa Sertipikat Analog dan melakukan proses alih Media yang dimana proses alih Media ini merupakan proses merubah basis data Sertipikat Analog menjadi Elektronik.

Setelah proses alih Media dilakukan masyarakat dapat melakukan pelayanan pertanahan yaitu antara lain

1.Peralihan Hak

2.Roya

3.Kegiatan pemeliharaan  data pertanahan.

Setelah proses layanan tersebut masyarakat akan menerima Sertipikat elektronik dalam bentuk cetakan Blangko resmi dari BPN.

Dan data Sertipikat elektronik langsung dapat di akses di aplikasi sentuh tanahku. Namun untuk proses pelayanan pertanahan seperti biasa dihitung sesuai perhitungan biaya yang diatur dalam peraturan pemerintah No.128/2015 dan persyaratannya masih mengacu ke PerKaBPN No.1 tahun 2010.

"Untuk program ini juga Masyarakat tidak perlu khawatir terhadap sertipikat yang sudah dimiliki sekarang. Sertipikat tersebut masih berlaku sepanjang belum ada lagi perubahan," pungkas Reza Andrian Fachri. (Indra Hasibuan)

Tewasnya Marojahan Marpaung," Diduga Polsek Medan Area Lindungi Si Pelaku.

By On 8/10/2024


MEDAN- DeteksiNusantara.Com. Sungguh malang nasib seorang ibu rumah tangga (IRT) Sriomasyiodarlina Sitopu (52) yang hingga saat ini belum mendapatkan keadilan hukum dari pihak Polsek Medan Area terkait tewasnya Marojahan Marpaung (suami) pasca lakalantas yang terjadi di Jalan Panglima Denai Medan, Kota Medan, Sumatera Utara yang tak jauh dari Kampus Politeknik Teknologi Kimia Industri (PTKI), Kamis (5/10/2023) silam.

Pasalnya, pihak kepolisian Polsek Medan Area diduga terkesan sengaja memperlambat proses tindaklanjut dalam perkara ini serta diduga lebih memihak kepada pelaku (penabrak). Yang mana diketahui pelaku masih bebas berkeliaran di kota Medan. Bahkan dalam hal ini, diduga pelaku dengan pihak Polsek Medan Area tetap berkomunikasi dan terkesan memaksakan keluarga korban untuk mediasi dengan pelaku tanpa mengamankan barang bukti satu mobil sedan berwarna putih milik pelaku berinisial MA alias Aan.

Hal itu, diungkapkan Sriomasyiodarlina Sitopu (52) (istri almarhum) kepada wartawan, Sabtu (10/8/2024) sore.

"Saya menilai dalam perkara penangan yang dilakukan pihak Polsek Medan Area atas tewasnya suami saya lakalantas sepertinya lebih memihak kepada pelaku, sehingga pelakunya merasa kebal hukum. Tiga hari yang lalu saya dihubungi pak Reza Fahlevi Lubis (penyidik Pembantu) untuk bertemu dengan MA (diduga pelaku) untuk mediasi," ucap Sriomasyiodarlina Sitopu.

"Saya bukan tidak mau mediasi, inikan sudah dalam proses hukum seharusnya diamankan dulu barang bukti dan pelaku baru dilakukan langkah proses mediasi," sambungnya.

Ia pun berharap dan meminta pihak Polsek Medan Area agar serius dalam menangani perkara ini serta segera menangkap pelaku guna mendapatkan keadilan hukum.

"Semoga Polsek Medan Area segera menangkap pelaku, supaya saya selaku istri almarhum mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," ujarnya.

"Tolong bapak Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan, Kapolsek Medan Area. Saya ini orang susah pak, orang tak punya. Sudah sepuluh bulan saya menuggu keadilan yang pasti dari pihak kepolisian pak," pungkasnya dengan meneteskan air mata. 

Dalam hal ini, penyidik pembantu Bripka M.Reza Fahlevi Lubis saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, sedang proses.

"Sedang di proses yah pak," jawabnya singkat lewat pesan WhatsApp.

Saat disinggung terkait barang bukti satu unit mobil sedan berwarna putih yang dikendarai pelaku belum diamankan, Bripka M.Reza Fahlevi enggan untuk berkomentar/ bungkam. (Bersambung )

MABES DPP KSI Menghadiri Acara HUT RI Ke 79 Yang Di Laksanakan Antar Lintas Comunity Sumut

By On 8/10/2024


MEDAN- DeteksiNusantara.Com. MABES DPP KSI Bersama Pengurus NARASI PRESISI NKRI Menghadiri Acara gebyar lagu Perjuangan yang dilaksanakan Antar Lintas Comunity Alco Sumut di kafe Warung kuphi jalan pelangi kecamatan Medan kota kotamadya Medan Provinsi Sumatra Utara Sabtu 10  - 08 2024

Kegiatan ini diikuti sebanyak peserta 50 Peserta untuk merebut piala bergilir ALCO Sumut 

Dalam kesempatan ini ketua Umum MABES DPP KSI Bersama Pengurus Alco Serta NARASI PRESISI NKRI turut hadir dalam kegiatan acara karoke lagi perjuangan yang dilaksanakan Antar Lintas Comunity .

Yang hadir dalam kegiatan ini para komunitas komunitas turut hadir untuk meramaikan ramaikan suasana memeriahkan lagi Karoke perjuangan .

Pengurus NARASI PRESISI NKRI Selaku pimpinan Redaksi Media Online dan TV Online merasa bangga atas kegiatan ini yang dilaksanakan Ketua Alco Sumut dan kami siap untuk mendukung Alco dalam memeriahkan HUT kemerdekaan RI Yang Ke 79 Tahun yang sedang Dilaksanakan mulai dari Pukul 08.00 Wib sampai Saat ini masih berlangsung.

Ketua ALCO Sumut Ivo Kaban Dan Sekretaris Alco Umar Dan bendahara Alco Yang diwakilkan Wakil Ketua Farida  merasa Bangga Bisa berbuat yang terbaik untuk mengenang Para Jasa pahlawan untuk dapat memperingati setiap Tahunnya ujar ketua ALCO Sumut Ivo Kaban yang didampingi Ketua NARASI PRESISI NKRI Dan MABES DPP KSI.[Indra Hasibuan]



Polsek Medan Baru Bekuk Komplotan 3C(Curanmor) , " 2 Pelaku DiTembak Bagian Kaki

By On 8/10/2024


MEDAN- DeteksiNusantara.Com. Personel Unit Polsek Medan Baru menangkap komplotan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga. Dua di antaranya ditembak pada bagian kakinya.

Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama mengatakan pelaku yang ditangkap adalah YA alias Anto Keling (49) warga Jalan Binjai KM 91 Gang PGA, Kecamatan Medan Sunggal. 

Kemudian, FA alias Cecep (22) warga Jalan Komplek Ajalea, Kecamatan Medan Tembung dan Yuda Yudiansah alias Yuda (28) warga Jalan Asrama Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur.

Penangkapan bermula pada Rabu 7 Agustus 2024. Saat itu personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru mendeteksi seorang pria yang dicurigai sebagai pelaku curanmor yang viral di Jalan Apotik Kimia Farma, Jalan Iskandar Muda Medan. 

Kemudian dilakukan pembuntutan dan menangkap Yanto saat berdiri di pinggir Jalan Sei Mencirim Pondok, Kabupaten Deli Serdang. 

Petugas lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah kunci T. 

"Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian motor bersama rekannya Farhan," ujar Kapolsek, Jumat, 9 Agustus 2024.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, personel lalu melakukan pengembangan untuk mencari pelaku Farhan. Setelah dipancing, Farhan datang ke Jalan Gatot Subroto pada Kamis 8 Agustus 2024 sekitar pukul 8.30 WIB. 

"Personel langsung mengamankan Farhan yang sempat mencoba melarikan diri," jelas Yayang. 

Kedua pelaku mengaku sepeda motor hasil curian dijual kepada  ke daerah Mencirim dan Brayan kepada Yuda. 

Kemudian personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru didampingi Kanit Reskrim Iptu Dian P Simangunsong  dan Panit Reskrim melakukan pengembangan mencari barang bukti dan berhasil mengamankan Yuda sebagai penadah motor curian tersebut. 

"Yuda diamankan di Jalan Asrama 124, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, pada Kamis 8 Agustus 2024 pukul 15.00 WIB," ungkap eks Kasat Reskrim Polres Binjai ini. 

Ketika menuju wilayah Brayan, terang Kapolsek, pelaku Yanto dan Farhan melakukan perlawanan, sehingga personel memberikan tembakan peringatan ke udara.

"Serta memberi tindakan tegas terukur terhadap kedua pelaku. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk perawatan medis," terang Kapolsek. 

Kepada petugas, kata Yayang, Yanto mengaku telah 9 kali mencuri sepeda motor di wilayah hukum Polsek Medan Baru.  Lima di antaranya bersama Farhan.

"Sedangkan Yuda menerima sepeda motor curian dari pelaku Farhan sebanyak tiga dan telah di jual kembali kepada Pipin di wilayah Padanglawas (dalam pencarian)," pungkas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2008 ini. 

Dari, pelaku, kata Yayang,  disita barang bukti 1 unit Honda Vario 125 milik pelaku, kunci T, 1 jaket, dua unit HP, 2 helm, 2 dompet dan satu tali pinggang.(indra Hasibuan)

Walau Menderita Stroke, Semangat Ketua Pewarta Laksanakan Jumat Barokah Tetap Tinggi

By On 8/09/2024


Medan - DeteksiNusantara.Com. Walaupun Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chairum Lubis SH saat ini sedang menderita sakit stroke. Tapi semangatnya untuk melaksanakan kegiatan Jumat barokah, sangatlah tinggi.

Hal ini ditunjukkan Ketua Pewarta, Chairum Lubis SH, saat melaksanakan kegiatan Jumat barokah yang digelar di Kantor Pewarta Polrestabes Medan, Jalan Bromo Lorong Karya Kecamatan Medan Area, Jumat (9/8/2024).

Kegiatan Jumat barokah kali ini dilakukan dengan membagikan beras kepada pengurus dan anggota Pewarta Polrestabes Medan, serta kepada tokoh pemuda dan tokoh agama yang berada di seputaran Kantor Pewarta Polrestabes Medan.

Kepala Pasar (Kapas) Sukaramai, Diki Mandra mengatakan kegiatan ini dilakukan dalam rangka Jumat barokah dan sebagai penyemangat Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chairum Lubis SH agar segera sembuh dari penyakitnya yang dideritanya.

"Sebagai penyemangat kepada Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chairum Lubis SH, agar segera sembuh dari penyakit yang ia derita," ujar Diki Mandra.

Lanjut dikatakan Diki Mandra, walaupun Ketua Pewarta sedang menderita sakit stroke, tapi semangat beliau untuk melaksanakan kegiatan Jumat barokah sangatlah tinggi.

"Walaupun Ketua Pewarta sedang sakit stroke, tapi setiap hari Jumat dia (Chairum Lubis) selalu ingat untuk melaksanakan kegiatan Jumat barokah, dengan mengajak rekan-rekan yang tergabung di Pewarta Polrestabes Medan, serta tokoh pemuda dan tokoh agama di seputaran Kantor Pewarta Polrestabes Medan di Jalan Bromo Lorong Karya Kecamatan Medan Area," ungkap Diki Mandra.

Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Pewarta dan Bendahara Pewarta, Khairunnas dan Dedi Irwandi Lubis, Roy wartawan Elindonews.my.id, Zak Ahmad Zakaria wartawan dirgaswara.com, Iwan Susilo wartawan faktual86.com, Irvan Rumapea wartawan deteksi.co, Indra Hasibuan wartawan deteksi nusantara.com, Wahidin wartawan badainews.com, Diki Mandra Kapas Sukaramai, Bambang Ismadi dan Muhammad Abdul alias tado selaku tokoh Pemuda Sukaramai 1. (Indra Hasibuan)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *