Binjai

HEADLINE NEWS

Sukseskan Perhelatan PON XXI 2024, Dirlantas Poldasu : Kita Ingin Tata dan Kelola Tertib Lalulintas

By On 8/02/2024


MEDAN - DeteksiNusantara.Com. Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut bersama Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar rapat koordinasi dalam persiapan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Sumut-Aceh bertempat di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubsu, Selasa (30/7).

Dalam rapat koordinasi itu turut dihadiri Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Pol Muji Ediyanto, Kadishub Sumut Agustinus, para Kasatlantas jajaran, serta Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan Sumut.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto, mengatakan Ditlantas Polda Sumut bersama Dishub Sumut sedang melaksanakan penataan serta penertiban lalu lintas dan angkutan jalan dalam persiapan PON XXI Sumut-Aceh.

"Pelaksanaan ini atas rekomendasi Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan Sumut serta kabupaten/kota. Hal itu bertujuan rangka meningkatkan ketertiban perilaku masyarakat saat berlalu lintas di jalan raya," katanya.

Muji mengungkapkan, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut memastikan selama berlangsungnya PON 2024 tidak ada masyarakat yang ugal-ugalan di jalan raya saat mengendarai kendaraan bermotor sehingga dapat mengganggu tamu-tamu terutama atlet dan official yang datang ke Sumatera Utara.

"Dengan digelarnya rapat koordinasi ini diharapkan pelaksanaan PON 2024 di Sumut berjalan aman. Tidak ada terjadi kecelakaan lalu lintas serta memastikan sarana dan prasarana jalan bisa termanfaatkan dengan baik," ungkapnya Dit Lantas Polda Sumut dan jajaran akan melakukan pengawalan rute kepada seluruh atlet dan official.

"Kita akan kawal seluruh atlet dan official yang bertanding mulai dari penginapan hingga ke venue. Jangan sampai ada atlet yang terlambat kemudian tidak menjadi juara. Semua itu akan diantisipasi," beber Muji.

Pada kesempatan itu, Kadishub Sumut, Agustinus, menambahkan Dinas Perhubungan Sumut bersama Polda Sumut terus mengantisipasi hal-hal yang berpotensi dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas selama berlangsungnya PON 2024.

"Ada 10 wilayah Kabupaten Kota yang menjadi konsentrasi kita, khususnya dari lokasi venue ke hotel, tapi juga memang lokasi lain yang mungkin dikunjungi oleh para pengunjung maupun penonton. Diantaranya Medan, Binjai, Deliserdang, Langkat, Pematangsiantar, Karo, Simalungun, Toba dan Samosir, Tebingtinggi," ujarnya.

"Tentunya semua aspek yang berpotensi mengganggu lalu lintas mulai dari parkir, penggunaan badan jalan diluar kepentingan lalu lintas, pedagang kaki lima, trotoar dan perilaku pengguna jalan, akan dilakukan penataan," pungkasnya. (Indra Hasibuan).

Lapak Judi Dadu di Komplek Kimsa Titi Kuning Buka Lagi dan Bebas Beroperasi," Diduga Polsek Delitua Tutup Mata.

By On 8/02/2024


MEDAN- DeteksiNusantara.Com. Meski pemerintah gencar memberantas judi, namun para pengusaha perjudian tak gentar membuka bisnis haram yang banyak menyesatkan masyarakat itu. Seperti yang ada di Komplek Kimsa, Jalan Brigjen Zein Hamid, Titi Kuning Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumut Kamis Siang  1/8/2024.

Diduga, lapak judi yang dimotori pria etnis Tionghoa dengan sapaan A ini telah memberikan "setoran" kepada oknum pihak kepolisian setempat, sehingga merasa "Kebal Hukum" dan tak dapat diberantas sampai tutup.

Berdasarkan informasi yang dihipun hingga Kamis (1/8/2024), lapak judi Dadu di Komplek Kimsa ini, sudah beberapa bulan beroperasi. Namun karena omzet perharinya cukup menggiurkan, bos mafia judi yang namanya santer bolak-balik menggeluti lapak judi berbagai jenis modus permainan hingga menggunakan mesin ini, bisa bebas melanjutkan usahanya.

Beberapa warga saat ditanyai menyebut jika kebanyakan para pemain judi yang datang mengendarai sepeda motor bahkan mobil ini sudah mengetahui lapak judi tersebut karena pengelolanya merupakan "Pemain Lama" yang cukup handal membidangi bisnis judi.

"Pemainnya kebanyakan langganan lama dari bos judi itu. Makanya sejak dibuka, banyak pelanggan datang. Sebab menurut cerita salah satu pemain yang saya kenal, bos judi nyetor uang ke Polsek," kata salah seorang warga berinisial I.

Menurut warga, bos judi di Komplek Kmsia Titi Kuning ini terbilang licin. Selain bisa menyuap para oknum aparat, dia juga lihai mengelabui aparat. "Udah pernah digerebek orang Polres dari pintu belakang lokasinya, tapi bisa damai Rp 20 juta. Memang licin bos nya ini. Warga pun banyak yang resah tapi nggak berani karena bos judi itu dibekingi aparat yang disuapnya. Inilah dalam waktu dekat masyarakat mau kompromi tentang lapak judi di komplek Kimsa untuk nantinya diundang pihak Kelurahan, Kecamatan, Koramil dan Polsek," beber warga.

Sementara itu, Kapolsek Deli Tua, Kompol Dedi Dharma saat dikonfirmasi mengenai keberadaan lapak judi Dadu di wilayah hukumnya memilih bungkam, bahkan enggan menjawab telfon serta chat yang Dilayangkan wartawan. (Indra Hasibuan)

Usia Pernikahan Baru 42 Hari Sudah Ingin Menguasai Harta Almarhum Suaminya dan Menggugat Harta Mertua

By On 8/01/2024


Medan -DeteksiNusantara.Com. Gejolak harta warisan yang dimiliki Almarhum H.Harahap abang kandung dari Henny Harahap, istri mantan Kapolres Batubara, Kombes Pol (Purn) Ikhwan Lubis, 

Menurut Henny, berawal dari abangnya bernama H, Harahap yang merupakan mantan anggota DPRD Labuhan Batu Selatan, menikah dengan Noni Senja Dewi, pada Juni 2023 silam.

Saat menikah, status Noni merupakan janda dengan dua orang anak.

"Selang seminggu menikah, abang kami ini langsung sakit kemudian opname di rumah sakit Colombia, beberapa hari di rawat pulang ke Kota Pinang," kata Henny. 

Ia mengatakan, setelah tiga Minggu Abangnya ini kembali sakit dan dibawa kembali ke rumah sakit Colombia.

Seminggu di rawat, abang pertamanya meninggal dunia, pada Agustus 2023 silam.

"Jadi seminggu di Colombia Abang saya meninggal, total lama perkawinan nya selama 42 hari," sebutnya.

Katanya, beberapa hari setelah meninggal pihak keluarganya menemui istri almarhum untuk membahas harta peninggalan abangnya.

"Tujuh hari meninggal kami datang, nanya sama istri almarhum bagaimana mengenai harta abang ini, namun istrinya nggak respon," ujarnya.

"Tidak ditanggapi kami pulang, setelah 40 hari kami datang lagi menanyakan persoalan itu, tapi tetap tidak ada tanggapan," sambungnya

.Ia menyampaikan, selang beberapa bulan kemudian tiba-tiba pihak keluarga mendapatkan surat panggilan dari Pengadilan Agama, lantaran istri abangnya melayangkan gugatan terkait harta milik almarhum.

"Tuntutannya itu banyak. Pertama, meminta agar anaknya dua orang (anak tiri almarhum) dijadikan ahli waris. Terus rumah yang di tempati tanahnya luas, katanya rumah itu sudah diserahkan abang saya ke dia dan tidak boleh dijual, melalui wasiat lisan," ungkapnya.

Kemudian dia mengatakan bahwasanya, surat ladang sawit milik keluarga kami supaya itu semua dibagi dan dijadikan harta warisan, dan seluruh kekayaan almarhum dinikmati oleh ahli waris yaitu adik-adik almarhum,"

"Padahal, ladang sawit itu surat menyurat nya bukan atas nama almarhum, tapi memang selama ini dia yang mengelola," tambahnya.(indra Hasibuan)

KSJ  Gelar Pembagian Sembako dan Daging kambing Untuk Kaum Dhuafa

By On 8/01/2024


Medan - DeteksiNusantara.Com. Ratusan Paket sembako dan Daging Kambing di bagikan oleh Komunitas Sedekah Jum at ( KSJ ). Pusat yang dipimpin Datuk Limpah Payung Negri, atau Sang Pejuang Dhuafa H. Ikhwan Lubis dalam Safari sedekahnya Pada Kamis ( 1/8/2024 ).di  Desa Paya Gambar , Kec.  Batang Kuis , Kab. Deli Serdang Sumatra Utara .

Pembagian Sembako dan Daging kambing kepada masyarakat yang berda di Desa tersebut bekerja sama dengan  Kejuruan  Metar milad Deli  dan sebagai penyalur adalah KSJ yang di pimpin langsung oleh Pembina Pendiri KSJ Datok Limpah Payung Negri  H. Ikhwan Lubis , secara  Dor to Dor  kepada warga  dengan mengendarai Sepeda motor .

Seperti Arti Gelar Datok Limpah Payung Negri yang disandang oleh Sang Pejuang Dhuafa Adalah Sosok Seorang Pemimpin yang selalu Peduli dan pengayom Masyarakat  hal itu terbukti dengan Gelar yang di berikan Oleh Raja Milad Deli Pada tahun  awal 2023 silam . Bahwasanya  Sosok H. Ikhwan tak pernah lelah untuk membantu dan menjalankan Sosial nya kepada semua masyarakat yang membutuhkan .

Dalam Giat sosial Safari sedekah yang dilakukan nya H. Ikhwan  Lubis yang di bersama KSJ Pusat menjelaskan ". Saat ini walau cuaca sangat terik namun Semangat kita untuk menjalankan amanah sosial  menjadi hal yang lebih berkah ,  Kenapa kita memberikan  Sembako sekaligus Daging kepada Ratusan kaum Dhuafa ,  Agar lebih bisa di nikmati  dan menjadi lebih bermanfaat dalam Kesehatan karna setiap ada nasi harus ada lauk pauk nya ,  Sekali sekali warga yang kurang mampu ini bisa mencicipi masakan istimewah  la . Ucap Sang Pejuang Dhuafa ini .

Dalam Gerakan safari sedekah yang dilakukan  Pendiri  dan Pembina KSJ tidak mesti harus hari Jum at, Namun dalam kesempatan hari apa pun bisa kita lakukan,  dan Nantinya KSJ akan terus melakukan Gerakan Rutin seperti saat ini untuk membantu Semua warga yang membutuhkan khusus nya kaum Dhuafa di berbagai Daerah seperti yang saya lakukan sekarang, kita bersama manegermant  akan berupaya untuk lebih aktif dalam kegiatan seperti ini , dan harapan saya bisa menjadi keberkahan bagi kita semua serta lebih banyak yang mendukung dalam gerakan sosial sedekah Jum at yang dilakukan KSJ .Tandas nya(indra Hasibuan)

Peringati Hari pengayoman, Sejumlah Jajaran Struktural Rutan Kelas I Medan Ikuti Kegiatan Donor Darah

By On 8/01/2024


MEDAN - DeteksiNusantara.Com. Dalam rangka peringatan Hari Pengayoman di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Tahun 2024, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, Nimrot Sihotang bersama Pejabat Struktural serta sejumlah pegawai Rutan Kelas I Medan mengikuti kegiatan donor darah, Kamis (01/08).

Bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham Sumut Kegiatan yang dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Anak Agung Gede Krisna.

Pada kesempatan tersebut Anak Agung Gede Krisna menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada seluruh petugas baik di Jajaran Kanwil Kemenkumham Sumut dan Unit Pelaksana Teknis Medan Sekitarnya. 

Usai menyampaikan ucapan terima kasih tersebut kegiatanpun dilanjutkan dengan kegiatan donor darah. 

Tampak hadir dan dengan sangat antusias sejumlah unsur pengurus struktural Rutan Kelas I Medan beserta beberapa pegawai Rutan Kelas I Tg. Gusta Medan. (Indra Hasibuan)

Tingkatkan Keamanan "Mytrando" KPR Rutan I Medan Lakukan Pemeriksaan Dan Perawatan Rutin Berkala APAR

By On 7/29/2024


MEDAN- DeteksiNusantara.Com. Guna menjaga serta meningkatkan kemananan dan ketertiban Rutan Kelas I Medan Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Tg. Gusta Medan  lakukan pemeriksaan dan perawatan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Pemeriksaan tersebut dilakukan secara rutin dan berkala, Melalui Staff Pengamanan Rutan, Apar yang ada di masing-masing paviliun di periksa dan di cek keadaan nya apakah masih berfungsi atau tidak. 

Selain itu juga dilakukan penambahan Apar ditempat-tempat yang dianggap rawan, seperti dapur, area generator (genset), aula dan rumah ibadah.

Setiap Apar dipasang dan ditempatkan pada posisi yang mudah dilihat dan dijangkau dan tidak boleh terhalangi benda apapun untuk memudahkan penggunaan pada saat pemakaian. 

Hal ini dilakukan untuk meminimalisir dan mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR), Mytrando Indra  menjelaskan bahwa, "Ya pemeriksaan dan perawatan Apar ini dilakukan secara rutin dan berkala agar ketika Apar digunakan tidak terjadi kendala dan dapat berfungsi dengan baik, kita juga melakukan inventarisir Apar yang sudah kadaluarsa dan langsung diganti, ini merupakan bentuk deteksi dini atas hal yang tidak diinginkan sesuai dengan arahan Dirjen Pas tentang 3 kunci pemasyarakatan maju". Ujar Mytrando.

Mytrando juga memerintahkan kepada setiap petugas yang berjaga di paviliun untuk turut menjaga dan merawat apar ini dengan cara membolak-balikkan tabung apar agar tidak beku dan dapat berfungsi dengan baik jika suatu saat di perlukan kegunaannya. (Indra Hasibuan)

Diduga Lantaran Menghambat Tugas Wartawan, Haposan Dari PT Jui Shin Indonesia Dilaporkan Ke Poldasu

By On 7/28/2024


MEDAN- DeteksiNusantara.Com. Sejumlah wartawan di Kota Medan melaporkan pria dipanggil Haposan dari PT Jui Shin Indonesia ke Polda Sumatera Utara. Jumat (26/7/2024).

Laporan Pengaduan yang tertuang dalam beberapa Nomor LP itu ditandatangani Kepala SPKT Polda Sumut AKBP Gultom Rosmaida Feriana SH, MH.

Setelah memberikan penjelasan dalam konseling kepada beberapa petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Laporan Pengaduan para wartawan pun diterima, diperkuat dengan bukti surat, di antaranya Nomor LP/B/9##/VII/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara dan LP/B/9##/VII/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara, di antaranya atas dugaan tindak pidana kejahatan Pers sesuai Undang Undang Nomor 40 Tahun1999 Tentang Pers sebagai mana dimaksud Pasal 18 Jo Pasal 29 Undang Undang ITE.

Sejumlah wartawan lainnya tampak  menunggu di luar gedung SPKT Polda Sumut, setelah pelaporan selesai sore hari, didapat informasi. 

Bahwa inti dari laporan pengaduan tersebut terkait beberapa wartawan yang diduga terus dihalangi dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya dengan diteror hingga merasa direndahkan martabat juga profesinya.

Lebih jauh diperoleh informasi, diperkirakan ada puluhan wartawan lagi akan menyusul membuat beberapa laporan di kepolisian, terhadap pihak-pihak yang menekan agar ditayangkan diduga informasi sesat yang mereka sampaikan dan juga kirimkan kepada sejumlah wartawan.

Apalagi bukti-bukti dirasa sudah lengkap dipegang sejumlah wartawan, tinggal menunggu waktu, siapa pun yang mencoba menekan untuk menghalang-halangi, baik mengaku sebagai legal, sebagai juru bicara, hingga profesi lainnya, para wartawan tersebut mengaku tidak akan segan -segan membawa ke jalur proses hukum.

Para korban yang juga didampingi sejumlah rekan mereka sesama wartawan, berharap Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kejati Sumut Idianto, Jaksa Agung Burhanudin, maupun Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu memberikan atensi khusus, agar laporan terhadap para terlapor segera cepat diproses hukumnya, sebagai bukti nyata yang digaungkan selama ini, Kemerdekaan Pers dijamin Negara.

Di tempat terpisah, Haposan yang dikonfirmasi sejumlah wartawan mengatakan belum tahu dirinya dilaporkan, “Saya belum tahu itu (dilaporkan), saya belum tahu jika saya dilaporkan sejumlah wartawan, saya belum dengar,” jawabnya.

Baru saja, pada 24 Juli 2024 kemarin, dilansir dari detik.com, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menegaskan, kalau kekerasan terhadap jurnalis dibiarkan maka berpotensi kejadian bakal berulang.

"Saya kira kita harus mendukung kerja-kerja aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti kasus kekerasan yang dialami wartawan, siapa pun pelakunya. Karena, kalau ini dibiarkan, ini akan berpotensi akan ada kekerasan yang berulang," kata Ninik dalam acara diskusi di kantor Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sambung Ninik, tidak ada pembenaran tindakan kekerasan terhadap jurnalis, ada mekanisme hak jawab yang diberikan media bila pemberitaan kurang tepat.

"Kedua, teman-teman wartawan dalam mencari berita dan lain-lain, tolong dihormati bahwa mereka sedang bekerja. Jangan dirusak alat kerjanya, jangan dihambat, jangan dihalang-halangin. Secara bersamaan, saya juga mengimbau kepada teman-teman wartawan bekerja secara profesional dan beretika," jelas Ninik.

"Ini kerja bersama. Karena apa? Wartawan sedang menjalankan tugasnya untuk memenuhi kebutuhan, publik ingin tahu semua yang dilakukan negeri ini, gitu ya. Apakah itu dilakukan pemerintah, lembaga penegak hukum atau apa yang dilakukan lembaga legislatif bahkan masyarakat," pungkasnya.

Dimintai komentar wartawan senior (UKW Utama), RjP mengatakan, "Ada istilah sebelum terjadi parah, lebih baik mencegah, diantisipasi. Pers salah satu pilar demokrasi. Jangan untuk menghentikan kerja-kerja Pers di lapangan, mencari, mengumpulkan, menyimpan, mengolah informasi, lalu diterbitkan di media, lalu tangan-tangan yang seharusnya melindungi Pers itu malah tak sadar digunakan untuk menghantam bungkam si bertugas," kata RjP.

Sebelumnya, laporan pengaduan yang dibuat sejumlah wartawan ke Polda Sumatera Utara ini karena sudah merasa sangat terancam jiwa bahkan keselamatan keluarga mereka atas dugaan intimidasi bahkan dugaan jebakan-jebakan untuk menghalang-halangi tugas jurnalistiknya. 

Mereka berharap jangan sampai terulang kejadian-kejadian seperti sebelumnya terhadap wartawan. Baru-baru ini, begitu sadis memilukan menimpa wartawan di beberapa tempat di Sumatera Utara, di Kabupaten Karo, karena pemberitaan si wartawan harus tewas terpanggang bersama keluarganya, juga di Kabupaten Labuhan Batu, rumahnya ludes diduga dibakar juga terkait pemberitaannya.

Merunut kasus yang dilaporkan wartawan di Kota Medan di atas, bisa muncul berawal dari dilaporkannya PT Jui Shin Indonesia dan PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI), oleh Sunani (60), didampingi Pengacara Kondang Dr Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Mediator ,ke Polda Sumut, terkait dugaan pencurian material tambang dan pengerusakan lahan milik Sunani seluas sekitar 4 hektar di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara-Sumut, lalu kasus tersebut terus 'difollow up' para wartawan.

Kemudian, dalam penanganan kasus tersebut, pihak Ditreskrmum Polda Sumut sudah menyita dua unit alat berat ekscavator disebut milik PT Jui Shin Indonesia sebagai barang bukti. Sedangkan Direktur Utama PT Jui Shin Indonesia, Chang Jui Fang berstatus jemput paksa. Sebab selalu mangkir ketika dipanggil melalui surat oleh penyidik Polda Sumut. 

Lalu, Sunani melalui anaknya, Adrian Sunjaya (25), tetap didampingi Pengacara Kondang Dr Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Mediator, kembali melaporkan PT BUMI ke Kejati Sumut, Kejaksaan Agung dan KPK, atas dugaan merugikan pendapatan negara,   kerusakan lingkungan, sedangkan diduga sebagai penikmat utama merupakan PT Jui Shin Indonesia.

Pihak Kejati Sumut mengaku akan bekerja maksimal dalam mengusut laporan pelapor, tetapi sudah beberapa bulan berlalu, diketahui belum ada perkembangan berarti penanganannya.

Kepada Ditreskrmsus Polda Sumut juga sudah diinformasikan soal pertambangan besar-besaran diduga melanggar hukum tersebut. Meski Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan sebelumnya mengatakan sudah menurunkan anggotanya ke lokasi di Desa Gambus Laut, Kabupaten Batubara, tetapi sampai saat ini diketahui belum dapat mengungkapkan pelanggaran hukumnya.


Kementerian ESDM Pastikan Pertambangan Di Luar Koordinat

Kementerian ESDM RI melalui Koodinator Inspektur Tambang Provinsi Sumut, Suroyo menjelaskan kepada wartawan, bahwa aktivitas pertambangan di Desa Gambus Laut, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batubara dilakukan di luar wilayah usaha izin pertambangan/di luar koordinat.

Hal tersebut juga sudah dikatakan Suroyo saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli atas permintaan Polda Sumut.

Pihak Inspektur Tambang Sumut sudah pula mengeluarkan surat teguran akibat pertambangan (PT BUMI, Chang Jui Fang menjabat Komisaris Utama/Pemilik) yang di luar koordinat tersebut, dan nantinya untuk sanksi terhadap perusahaan itu diberikan Gubernur Sumut.

Dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tidak melaksanakan reklamasi, pascatambang, izin IUP atau IUPK bisa dicabut dan bisa diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan denda 100 miliiar rupiah.


Konfirmasi Kepada Chang Jui Fang

Karena Chang Jui Fang selalu diam ketika dikonfirmasi ratusan kali melalui selulernya (0811 1839 ###), bahkan selalu memblokir nomor konfirmasi wartawan setelah menghubunginya, sejumlah wartawan pun berusaha mendatangi langsung ke rumah Chang Jui Fang di Jalan Walet 4, Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara.

Ternyata sampai disana, didapat lagi informasi, Chang Jui Fang (56), diduga melarikan diri ke luar Indonesia, disebut -sebut ke Negara Tiongkok karena takut memenuhi panggilan Penyidik Polda Sumut.

Pihak RW Kapuk Muara juga mengatakan, Chang Jui Fang memang terdaftar sebagai penduduk disana dan saat ini banyak yang mencarinya.

Belakangan, Chang Jui Fang membalas pesan wartawan dengan mengarahkan melakukan konfirmasi kepada pria bernama Haposan.

Ditanyakan kepada Haposan, Chang Jui Fang diduga melarikan diri ke luar Indonesia?

“Pimpinan kami memang sdg ada business trip ke luar negeri….kira kira apa yg ingin di tanyakan atau sampaikan??” jawab Haposan.

Namun Haposan tetap mengelak tak mau menjawab ketika ditanya soal alasan Chang Jui Fang selalu mangkir atas panggilan Polda Sumut dan beberapa pertanyaan konfirmasi lainnya.

Oleh Kades Gambus Laut, Haposan Cs Proses Dilaporkan ke Polisi

Diketahui, berdasarkan rekaman yang diterima, Haposan ini merupakan salah satu di antara empat orang yang mendatangi rumah Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin belum lama ini.

Haposan dan tiga rekannya diduga menekan Kepala Desa Gambus Laut untuk membuat keterangan berbeda dengan fakta sebenarnya, bahwa lokasi tanah daerah tempat lain mau dipindahkan seolah-olah terjadi tumpang tindih dengan tanah Sunani (korban, pelapor), tetapi Kades Gambus Laut dengan tegas menolak bujukan tersebut.

Diduga lagi, tujuan Haposan Cs untuk mengaburkan penyidikan pihak kepolisian? Sehingga Haposan Cs ini kabarnya sedang proses dilaporkan oleh Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin ke kepolisian.

Haposan Cs juga menyatakan bahwa bekas tambang pasir kuarsa yang sudah mirip danau buatan di beberapa lokasi, di Desa Gambus Laut dibuat kolam ikan, atas dasar surat kerjasama dengan Kepala Desa Gambus Laut.

Menanggapi itu, Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin membantah keras, dengan menantang agar Haposan Cs bila berbicara harusnya disertai dengan bukti.

Dan bisa dipastikan Kades, bahwa dokumen rencana reklamasi dan pasca tambang terkait bekas tambang pasir kuarsa di Desa Gambus Laut bukan untuk dijadikan kolam ikan.

“Jangan mengarang-ngarang lah. Kalau bisa seperti itu, bekas tambang dijadikan kolam ikan, nanti semua perusahaan tambang, gampang, tidak usah keluar modal banyak untuk melakukan reklamasi/penimbunan kembali pasca tambang, tinggal dibuatnya MoU untuk jadi kolam ikan.” tegas Kades.

Diduga Akan Tumbalkan Pekerja Lapangan, Ditanggapi Dr Darmawan Yusuf

Menanggapi dugaan PT Jui Shin Indonesia akan menumbalkan sebatas pekerja lapangannya terkait kasus ini, untuk dapat Direktur Utama dan Komisaris Utama (Chang Jui Fang) tidak dijerat hukum?

Pengacara Kondang Dr Darmawan Yusuf mengatakan, “Mana bisa perusahaan hanya buang badan ke karyawannya. Dalam konteks korporasi, ada doktrin Vicarious Liability. Apabila seseorang agen atau pekerja korporasi bertindak dalam lingkup pekerjaannya dan dengan maksud untuk menguntungkan korporasi, melakukan suatu kejahatan, maka tanggung jawab pidananya dapat dibebankan kepada perusahaan,”

“Dengan tidak perlu mempertimbangkan apakah perusahaan tersebut secara nyata memperoleh keuntungan atau tidak, atau apakah aktivitas tersebut telah dilarang oleh perusahaan atau tidak.” tetang Dr Darmawan Yusuf yang dikenal selalu semangat memberikan edukasi hukum kepada masyarakat melalui berbagai saluran media sosialnya. (Indra Hasibuan)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *