Binjai

HEADLINE NEWS

Peringati Hari pengayoman, Sejumlah Jajaran Struktural Rutan Kelas I Medan Ikuti Kegiatan Donor Darah

By On 8/01/2024


MEDAN - DeteksiNusantara.Com. Dalam rangka peringatan Hari Pengayoman di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Tahun 2024, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, Nimrot Sihotang bersama Pejabat Struktural serta sejumlah pegawai Rutan Kelas I Medan mengikuti kegiatan donor darah, Kamis (01/08).

Bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham Sumut Kegiatan yang dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Anak Agung Gede Krisna.

Pada kesempatan tersebut Anak Agung Gede Krisna menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada seluruh petugas baik di Jajaran Kanwil Kemenkumham Sumut dan Unit Pelaksana Teknis Medan Sekitarnya. 

Usai menyampaikan ucapan terima kasih tersebut kegiatanpun dilanjutkan dengan kegiatan donor darah. 

Tampak hadir dan dengan sangat antusias sejumlah unsur pengurus struktural Rutan Kelas I Medan beserta beberapa pegawai Rutan Kelas I Tg. Gusta Medan. (Indra Hasibuan)

Tingkatkan Keamanan "Mytrando" KPR Rutan I Medan Lakukan Pemeriksaan Dan Perawatan Rutin Berkala APAR

By On 7/29/2024


MEDAN- DeteksiNusantara.Com. Guna menjaga serta meningkatkan kemananan dan ketertiban Rutan Kelas I Medan Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Tg. Gusta Medan  lakukan pemeriksaan dan perawatan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Pemeriksaan tersebut dilakukan secara rutin dan berkala, Melalui Staff Pengamanan Rutan, Apar yang ada di masing-masing paviliun di periksa dan di cek keadaan nya apakah masih berfungsi atau tidak. 

Selain itu juga dilakukan penambahan Apar ditempat-tempat yang dianggap rawan, seperti dapur, area generator (genset), aula dan rumah ibadah.

Setiap Apar dipasang dan ditempatkan pada posisi yang mudah dilihat dan dijangkau dan tidak boleh terhalangi benda apapun untuk memudahkan penggunaan pada saat pemakaian. 

Hal ini dilakukan untuk meminimalisir dan mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR), Mytrando Indra  menjelaskan bahwa, "Ya pemeriksaan dan perawatan Apar ini dilakukan secara rutin dan berkala agar ketika Apar digunakan tidak terjadi kendala dan dapat berfungsi dengan baik, kita juga melakukan inventarisir Apar yang sudah kadaluarsa dan langsung diganti, ini merupakan bentuk deteksi dini atas hal yang tidak diinginkan sesuai dengan arahan Dirjen Pas tentang 3 kunci pemasyarakatan maju". Ujar Mytrando.

Mytrando juga memerintahkan kepada setiap petugas yang berjaga di paviliun untuk turut menjaga dan merawat apar ini dengan cara membolak-balikkan tabung apar agar tidak beku dan dapat berfungsi dengan baik jika suatu saat di perlukan kegunaannya. (Indra Hasibuan)

Diduga Lantaran Menghambat Tugas Wartawan, Haposan Dari PT Jui Shin Indonesia Dilaporkan Ke Poldasu

By On 7/28/2024


MEDAN- DeteksiNusantara.Com. Sejumlah wartawan di Kota Medan melaporkan pria dipanggil Haposan dari PT Jui Shin Indonesia ke Polda Sumatera Utara. Jumat (26/7/2024).

Laporan Pengaduan yang tertuang dalam beberapa Nomor LP itu ditandatangani Kepala SPKT Polda Sumut AKBP Gultom Rosmaida Feriana SH, MH.

Setelah memberikan penjelasan dalam konseling kepada beberapa petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Laporan Pengaduan para wartawan pun diterima, diperkuat dengan bukti surat, di antaranya Nomor LP/B/9##/VII/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara dan LP/B/9##/VII/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara, di antaranya atas dugaan tindak pidana kejahatan Pers sesuai Undang Undang Nomor 40 Tahun1999 Tentang Pers sebagai mana dimaksud Pasal 18 Jo Pasal 29 Undang Undang ITE.

Sejumlah wartawan lainnya tampak  menunggu di luar gedung SPKT Polda Sumut, setelah pelaporan selesai sore hari, didapat informasi. 

Bahwa inti dari laporan pengaduan tersebut terkait beberapa wartawan yang diduga terus dihalangi dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya dengan diteror hingga merasa direndahkan martabat juga profesinya.

Lebih jauh diperoleh informasi, diperkirakan ada puluhan wartawan lagi akan menyusul membuat beberapa laporan di kepolisian, terhadap pihak-pihak yang menekan agar ditayangkan diduga informasi sesat yang mereka sampaikan dan juga kirimkan kepada sejumlah wartawan.

Apalagi bukti-bukti dirasa sudah lengkap dipegang sejumlah wartawan, tinggal menunggu waktu, siapa pun yang mencoba menekan untuk menghalang-halangi, baik mengaku sebagai legal, sebagai juru bicara, hingga profesi lainnya, para wartawan tersebut mengaku tidak akan segan -segan membawa ke jalur proses hukum.

Para korban yang juga didampingi sejumlah rekan mereka sesama wartawan, berharap Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kejati Sumut Idianto, Jaksa Agung Burhanudin, maupun Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu memberikan atensi khusus, agar laporan terhadap para terlapor segera cepat diproses hukumnya, sebagai bukti nyata yang digaungkan selama ini, Kemerdekaan Pers dijamin Negara.

Di tempat terpisah, Haposan yang dikonfirmasi sejumlah wartawan mengatakan belum tahu dirinya dilaporkan, “Saya belum tahu itu (dilaporkan), saya belum tahu jika saya dilaporkan sejumlah wartawan, saya belum dengar,” jawabnya.

Baru saja, pada 24 Juli 2024 kemarin, dilansir dari detik.com, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menegaskan, kalau kekerasan terhadap jurnalis dibiarkan maka berpotensi kejadian bakal berulang.

"Saya kira kita harus mendukung kerja-kerja aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti kasus kekerasan yang dialami wartawan, siapa pun pelakunya. Karena, kalau ini dibiarkan, ini akan berpotensi akan ada kekerasan yang berulang," kata Ninik dalam acara diskusi di kantor Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sambung Ninik, tidak ada pembenaran tindakan kekerasan terhadap jurnalis, ada mekanisme hak jawab yang diberikan media bila pemberitaan kurang tepat.

"Kedua, teman-teman wartawan dalam mencari berita dan lain-lain, tolong dihormati bahwa mereka sedang bekerja. Jangan dirusak alat kerjanya, jangan dihambat, jangan dihalang-halangin. Secara bersamaan, saya juga mengimbau kepada teman-teman wartawan bekerja secara profesional dan beretika," jelas Ninik.

"Ini kerja bersama. Karena apa? Wartawan sedang menjalankan tugasnya untuk memenuhi kebutuhan, publik ingin tahu semua yang dilakukan negeri ini, gitu ya. Apakah itu dilakukan pemerintah, lembaga penegak hukum atau apa yang dilakukan lembaga legislatif bahkan masyarakat," pungkasnya.

Dimintai komentar wartawan senior (UKW Utama), RjP mengatakan, "Ada istilah sebelum terjadi parah, lebih baik mencegah, diantisipasi. Pers salah satu pilar demokrasi. Jangan untuk menghentikan kerja-kerja Pers di lapangan, mencari, mengumpulkan, menyimpan, mengolah informasi, lalu diterbitkan di media, lalu tangan-tangan yang seharusnya melindungi Pers itu malah tak sadar digunakan untuk menghantam bungkam si bertugas," kata RjP.

Sebelumnya, laporan pengaduan yang dibuat sejumlah wartawan ke Polda Sumatera Utara ini karena sudah merasa sangat terancam jiwa bahkan keselamatan keluarga mereka atas dugaan intimidasi bahkan dugaan jebakan-jebakan untuk menghalang-halangi tugas jurnalistiknya. 

Mereka berharap jangan sampai terulang kejadian-kejadian seperti sebelumnya terhadap wartawan. Baru-baru ini, begitu sadis memilukan menimpa wartawan di beberapa tempat di Sumatera Utara, di Kabupaten Karo, karena pemberitaan si wartawan harus tewas terpanggang bersama keluarganya, juga di Kabupaten Labuhan Batu, rumahnya ludes diduga dibakar juga terkait pemberitaannya.

Merunut kasus yang dilaporkan wartawan di Kota Medan di atas, bisa muncul berawal dari dilaporkannya PT Jui Shin Indonesia dan PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI), oleh Sunani (60), didampingi Pengacara Kondang Dr Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Mediator ,ke Polda Sumut, terkait dugaan pencurian material tambang dan pengerusakan lahan milik Sunani seluas sekitar 4 hektar di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara-Sumut, lalu kasus tersebut terus 'difollow up' para wartawan.

Kemudian, dalam penanganan kasus tersebut, pihak Ditreskrmum Polda Sumut sudah menyita dua unit alat berat ekscavator disebut milik PT Jui Shin Indonesia sebagai barang bukti. Sedangkan Direktur Utama PT Jui Shin Indonesia, Chang Jui Fang berstatus jemput paksa. Sebab selalu mangkir ketika dipanggil melalui surat oleh penyidik Polda Sumut. 

Lalu, Sunani melalui anaknya, Adrian Sunjaya (25), tetap didampingi Pengacara Kondang Dr Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Mediator, kembali melaporkan PT BUMI ke Kejati Sumut, Kejaksaan Agung dan KPK, atas dugaan merugikan pendapatan negara,   kerusakan lingkungan, sedangkan diduga sebagai penikmat utama merupakan PT Jui Shin Indonesia.

Pihak Kejati Sumut mengaku akan bekerja maksimal dalam mengusut laporan pelapor, tetapi sudah beberapa bulan berlalu, diketahui belum ada perkembangan berarti penanganannya.

Kepada Ditreskrmsus Polda Sumut juga sudah diinformasikan soal pertambangan besar-besaran diduga melanggar hukum tersebut. Meski Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan sebelumnya mengatakan sudah menurunkan anggotanya ke lokasi di Desa Gambus Laut, Kabupaten Batubara, tetapi sampai saat ini diketahui belum dapat mengungkapkan pelanggaran hukumnya.


Kementerian ESDM Pastikan Pertambangan Di Luar Koordinat

Kementerian ESDM RI melalui Koodinator Inspektur Tambang Provinsi Sumut, Suroyo menjelaskan kepada wartawan, bahwa aktivitas pertambangan di Desa Gambus Laut, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batubara dilakukan di luar wilayah usaha izin pertambangan/di luar koordinat.

Hal tersebut juga sudah dikatakan Suroyo saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli atas permintaan Polda Sumut.

Pihak Inspektur Tambang Sumut sudah pula mengeluarkan surat teguran akibat pertambangan (PT BUMI, Chang Jui Fang menjabat Komisaris Utama/Pemilik) yang di luar koordinat tersebut, dan nantinya untuk sanksi terhadap perusahaan itu diberikan Gubernur Sumut.

Dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tidak melaksanakan reklamasi, pascatambang, izin IUP atau IUPK bisa dicabut dan bisa diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan denda 100 miliiar rupiah.


Konfirmasi Kepada Chang Jui Fang

Karena Chang Jui Fang selalu diam ketika dikonfirmasi ratusan kali melalui selulernya (0811 1839 ###), bahkan selalu memblokir nomor konfirmasi wartawan setelah menghubunginya, sejumlah wartawan pun berusaha mendatangi langsung ke rumah Chang Jui Fang di Jalan Walet 4, Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara.

Ternyata sampai disana, didapat lagi informasi, Chang Jui Fang (56), diduga melarikan diri ke luar Indonesia, disebut -sebut ke Negara Tiongkok karena takut memenuhi panggilan Penyidik Polda Sumut.

Pihak RW Kapuk Muara juga mengatakan, Chang Jui Fang memang terdaftar sebagai penduduk disana dan saat ini banyak yang mencarinya.

Belakangan, Chang Jui Fang membalas pesan wartawan dengan mengarahkan melakukan konfirmasi kepada pria bernama Haposan.

Ditanyakan kepada Haposan, Chang Jui Fang diduga melarikan diri ke luar Indonesia?

“Pimpinan kami memang sdg ada business trip ke luar negeri….kira kira apa yg ingin di tanyakan atau sampaikan??” jawab Haposan.

Namun Haposan tetap mengelak tak mau menjawab ketika ditanya soal alasan Chang Jui Fang selalu mangkir atas panggilan Polda Sumut dan beberapa pertanyaan konfirmasi lainnya.

Oleh Kades Gambus Laut, Haposan Cs Proses Dilaporkan ke Polisi

Diketahui, berdasarkan rekaman yang diterima, Haposan ini merupakan salah satu di antara empat orang yang mendatangi rumah Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin belum lama ini.

Haposan dan tiga rekannya diduga menekan Kepala Desa Gambus Laut untuk membuat keterangan berbeda dengan fakta sebenarnya, bahwa lokasi tanah daerah tempat lain mau dipindahkan seolah-olah terjadi tumpang tindih dengan tanah Sunani (korban, pelapor), tetapi Kades Gambus Laut dengan tegas menolak bujukan tersebut.

Diduga lagi, tujuan Haposan Cs untuk mengaburkan penyidikan pihak kepolisian? Sehingga Haposan Cs ini kabarnya sedang proses dilaporkan oleh Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin ke kepolisian.

Haposan Cs juga menyatakan bahwa bekas tambang pasir kuarsa yang sudah mirip danau buatan di beberapa lokasi, di Desa Gambus Laut dibuat kolam ikan, atas dasar surat kerjasama dengan Kepala Desa Gambus Laut.

Menanggapi itu, Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin membantah keras, dengan menantang agar Haposan Cs bila berbicara harusnya disertai dengan bukti.

Dan bisa dipastikan Kades, bahwa dokumen rencana reklamasi dan pasca tambang terkait bekas tambang pasir kuarsa di Desa Gambus Laut bukan untuk dijadikan kolam ikan.

“Jangan mengarang-ngarang lah. Kalau bisa seperti itu, bekas tambang dijadikan kolam ikan, nanti semua perusahaan tambang, gampang, tidak usah keluar modal banyak untuk melakukan reklamasi/penimbunan kembali pasca tambang, tinggal dibuatnya MoU untuk jadi kolam ikan.” tegas Kades.

Diduga Akan Tumbalkan Pekerja Lapangan, Ditanggapi Dr Darmawan Yusuf

Menanggapi dugaan PT Jui Shin Indonesia akan menumbalkan sebatas pekerja lapangannya terkait kasus ini, untuk dapat Direktur Utama dan Komisaris Utama (Chang Jui Fang) tidak dijerat hukum?

Pengacara Kondang Dr Darmawan Yusuf mengatakan, “Mana bisa perusahaan hanya buang badan ke karyawannya. Dalam konteks korporasi, ada doktrin Vicarious Liability. Apabila seseorang agen atau pekerja korporasi bertindak dalam lingkup pekerjaannya dan dengan maksud untuk menguntungkan korporasi, melakukan suatu kejahatan, maka tanggung jawab pidananya dapat dibebankan kepada perusahaan,”

“Dengan tidak perlu mempertimbangkan apakah perusahaan tersebut secara nyata memperoleh keuntungan atau tidak, atau apakah aktivitas tersebut telah dilarang oleh perusahaan atau tidak.” tetang Dr Darmawan Yusuf yang dikenal selalu semangat memberikan edukasi hukum kepada masyarakat melalui berbagai saluran media sosialnya. (Indra Hasibuan)

Ketua Pewarta Chairum Lubis SH Berbagi Beras kepada Warga Di Hari Jumat Barokah

By On 7/26/2024


MEDAN- DeteksiNusantara.Com. Ketua Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan Chairum Lubis,SH berbagi Sembako di kediamannya yang baru di Jalan Bromo Lr. Karya No 34 A Medan, Jumat (26/7/2024).

Pembagian Sembako berupa beras ini diberikan kepada warga yang berada di sekitar lokasi maupun kawan-kawan yang datang berkunjung ke kediaman Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chairum Lubis, SH.

Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chairum Lubis,SH tampak langsung memberikan Sembako kepada warga sembari berbincang-bincang. Kegiatan berbagi Sembako ini adalah merupakan kegiatan Jumat Barokah yang sempat beberapa bulan vakum karena Ketua Pewarta Polrestabes Medan Chairum Lubis,SH sakit.

Dan kondisi Ketua Pewarta Polrestabes Medan Chairum Lubis,SH sudah mulai pulih, kegiatan Jumat Barokah mulai dijalankan lagi.

Jumat kemarin Ketua Pewarta Polrestabes Medan melaksanakan Jumat Barokah di Wilayah Tembung dan Medan Perjuamgan. Dan saat kegiatan tersebut laksanakan lagi di kediaman sekaligus markas Pewarta Polrestabes Medan.

Semoga kegiatan Jumat Barokah ini membawa berkah dan kondisi Ketua Pewarta Polrestabes Medan Chairum Lubis,SH cepat pulih.(indra Hasibuan)

Tabrak Marojahan Marpaung Hingga Tewas, Si Pelaku Belum Ditangkap Polsek Medan Area. Ada Apa ?...

By On 7/24/2024


MEDAN- DeteksiNusantara.Com. Sudah berlangsung 10 bulan pasca peristiwa pengendara sepeda motor yang tewas ditabrak oleh pengendara roda 4 (mobil) yang terjadi di Jalan Panglima Denai Medan yang tak jauh dari Kampus Politeknik Teknologi Kimia Industri (PTKI), Kamis (5/10/2023) silam. Yang mana diketahui korban yang meninggal dunia bernama Marojahan Marpaung. Hingga kini, keluarga korban belum mendapatkan keadilan hukum dari pihak kepolisian khususnya Polsek Medan Area.

Pasalnya, pelaku berinisial MA alias Aan, yang mengendara mobil sedan berwarna putih dan diduga pelakunya masih bebas berkeliaran di Kota Medan.

Hal itu diungkapkan Sriomasyiodarlina Sitopu (52) (istri korban) warga Jalan Srikandi, Gang Terusan, Kelurahan Tegal Sari Mandala 3, Kecamatan Medan Denai, kepada wartawan, Rabu (24/7/2024) sore.

"Sudah 10 bulan berlangsung kejadian ini pak,  yang menewaskan suami saya, sampai saat ini saya selaku istri korban belum mendapatkan keadilan hukum yang pasti dari pihak kepolisian Polsek Medan Area. Padahal, dari rekaman video CCTV jelas terlihat pelaku mengendarai mobil berwarna putih," ucap Sriomasyiodarlina Sitopu.

"Terakhir saya komunikasi dengan pelaku via WhatsApp terkait kejelasan peristiwa tersebut mengatakan bahwa dianya lagi diluar (diskotik) bersama teman-temannya," sambungnya.

Ia pun menilai penanganan pihak Polsek Medan Area dalam hal ini terkesan lebih memihak kepada pelaku. Karena diduga mobil pelaku pun tidak ditahan ataupun disita pihak Polsek Medan Area sehingga terkesan menghilangkan alat bukti.

"Dalam kejadian itu, pihak Polsek Medan Area hanya mengamankan kendaraan kami sementara kendaraan (mobil) pelaku tidak diamankan. Nah, disini saya menilai bahwa Polsek Medan Area lebih memihak kepada pelaku dengan kata lain "membela yang bayar bukan membela yang benar". Ada kemungkinan karena kami ini orang susah, miskin, orang tak punya pak, makanya kami tidak mendapatkan keadilan meskipun kami korban," ujarnya dengan meneteskan air mata sembari memeluk anaknya yang masih duduk dikelas 3 SD.

Ia berharap pihak Polsek Medan Area serius menanggapi dan menindaklanjuti perkara ini serta segera menangkap pelakunya. Karena, pelaku merasa kebal hukum dan punya segalanya.

"Saya mohon kepada bapak Kapolri, Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan dan Kapolsek Medan Area segera mengusut tuntas pelaku yang menabrak suami saya hingga meninggal dunia dan segera menangkap pelakunya yang berinisial MA alias Aan. Kami hanya ingin mendapatkan keadilan hukum yang pasti pak dari pihak kepolisan," tandasnya. 

Diketahui sebelumnya, pasca peristiwa ini sudah viral dibeberapa media sosial (medsos) seperti tiktok, Instagram dan Snack video serta di media online maupun cetak. 

Sementara itu, Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik Aritonang SIK saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Rabu (24/7/2024) terkait tindaklanjut peristiwa laka lantas yang terjadi pada, Kamis, (5/10/2024) silam, tepat di Jalan Panglima Denai Medan yang tak jauh dari kampus PTKI yang merupakan wilkum Polsek Medan Area. Yang mana pengendara mobil berwarna putih menabrak pengendara sepeda motor hingga meninggal dunia an. Korban Marojahan Marpaung dan pelaku berinisial MA alias Aan. Hingga kini, keluarga korban yakni istrinya belum mendapatkan keadilan hukum yang pasti dari pihak Polsek Medan Area. Dan diduga pelakunya masih bebas berkeliaran di kota Medan serta mobil pelaku tidak diamankan sebagai alat bukti, hingga berita ini diterbitkan Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik Aritonang SIK, enggan memberikan komentar. (Indra Hasibuan)

dr Paulus Yusnani Lian Saw Ditetapkan Tersangka di Polda Sumut

By On 7/24/2024


MEDAN- DeteksiNusantara.Com. Go Mei Siang selaku korban atas dugaan pengerusakan pagar atas tanah miliknya di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas II,  Kecamatan Medan Area, melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Sumut pada tanggal 25 September 2023 dan saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan dr Paulus Yusnari Wong, Sp.B sebagai tersangka. 

hal ini diketahui korban dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 6 Juni 2024 dan saat ini sesuai dengan informasi yang beredar di berbagai media online, ternyata dr. Paulus Yusnani Lian Saw melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan terhadap Polda Sumut, sebagaimana konferensi persnya.

Kepada wartawan, Rabu (24/7/2024), Kuasa Hukum Go Mei Siang, Marimon Nainggolan, SH MH menjelaskan, Go Mei Siang selaku pemegang sebagian luas tanah sebagaimana SHM No 64/Sei Rengas II seluas 193M², berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli No 54 tanggal 19 Oktober 2011, yang kemudian melakukan pemagaran atas tanah yang dimiliknya tersebut dengan pagar seng, ternyata pagar seng tersebut diduga dirusak orang lain dan kemudian Go Mei Siang melaporkannya kepada Polda Sumut untuk dilakukan proses hukum.

Lebih lanjut Marimon Nainggolan, SH, MH menjelaskan perihal Sertipikat Hak Milik No. 557/Sei Rengas Permata tanggal 25 September 2013 seluas 877 M2 terdaftar atas nama dr T Nancy Saragih, letak tanah di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas Pertama (d/h Sei Rengas II) Kecamatan Medan Area Kota Medan, dimana luas tanahnya terindikasi tumpang tindih dengan beberapa Sertifikat Hak Milik di sekitar hamparan tanah tersebut yang sudah nyata lebih dahulu memiliki sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh BPN pada tahun 1964, 1967 dan tahun 1968.

Marimon Nainggolan, SH.,MH yang menerima kuasa dari Caroline dan Helen, dan kuasa dari Hadjijah serta Go Mei Siang, selaku pihak yang mempunyai alas hak atas tanah di hamparan Jalan Amplas tersebut menjelaskan, bahwa awalnya pada tanggal 4 Nopember 2013, Caroline dan Helen mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan perihal pembatalan Sertipikat Hak Milik No. 557 terdaftar atas nama dr T. Nancy Saragih karena diduga terdapat cacat administrasi dan tumpang tindih (overlap), selanjutnya pada tanggal 17 Desember 2013 Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan mengajukan surat kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara dengan surat Nomor: 1976/12.17-600/XII/2013 perihal Pembatalan Cacat Administrasi Sertipikat Hak Milik No. 557/Sei Rengas Permata seluas 877 m2 terdaftar atas nama dr T. Nancy Saragih terindikasi tumpang tindih dengan Sertipikat Hak Milik No. 17/Sei Rengas II terdaftar atas nama Caroline dan Helen, dan Sertipikat Hak Milik No 68/Sei Rengas II terdaftar atas nama Suidjuly.

Kemudian, pada tanggal 01 Juli 2014 Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara menyurati Kepala BPN R.I Cq. Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan melalui Surat No 709/12.600/VII/2014 dan disusul dengan surat susulan tanggal 22 September 2014 dengan Surat No 1073/18-12.600/VII/2014 perihal Mohon Pembatalan SHM No 557 tanggal 25 September 2013 atas nama dr T. Nancy Saragih tumpang tindih dengan SHM No. 68 namun tidak ada tindak lanjut dan tanggapan dari Kepala BPN R.I/Menteri Agraria dan Tata Ruang.

Kemudian sekitar bulan Oktober 2023, Marimon Nainggolan, SH.,MH selaku kuasa dari Caroline dan Helen, Go Mei Siang dan Hadjijah menyurati Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, yang pada intinya menyampaikan pengaduan dan pembatalan SHM No. 557/Sei Rengas Permata, seluas 877 M² an. Dokter T. Nancy Saragih dan sesuai dengan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan tanggal 28 Desember 2023 nomor:MP.02.03/4462-12.71.600/XII/2023 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara perihal penyampaian usulan, Permohonan Pembatalan Sertifikat Hak Milik Nomor:557/Sei Rengas Permata, Seluas 877 terdaftar atas nama Dokter T Nancy Saragih, yang terletak di Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, yang dimohonkan oleh Caroline dan Helen, Go Mei Siang dan Hadijah, yang tembusannya dikirimkan kepada selaku kuasa hukum dan ada juga pihak lain yang merasa korban, yakni ahli waris dari Suidjuly selaku pemegang SHM No 68 dan mengajukan pembatalan juga kepada BPN Kota Medan.

Dengan mencermati isi surat dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan tersebut setidaknya diduga ada 4 (empat) korban akibat dari adanya SHM No 557 tersebut, hal ini patut diduga adanya permainan mafia tanah yang tidak tersentuh hukum. 

Bahkan informasi lain ada juga korban yang sudah melaporkan ke Polda Sumut karena pagarnya atau rumahnya dibongkar, pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, sehingga Marimon berharap kepada Kapolda Sumut supaya lebih tegas lagi dalam memberantas mafia tanah dan siapapun yang terlibat supaya diminta pertanggungjawaban hukumnya, apakah yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan atau membantu melakukan pengerusakan pagar tersebut. "Saya  tegaskan dimana Go Mei Siang tidak ada melakukan penyerobotan tanah, yang terjadi justru pagar tanahnya dirusak oleh orang lain, " jelas Marimon Nainggolan SH MH ini. 

Bahwa dikutip dari berbagai media, sebelumnya pernah terjadi perkara perdata yang diajukan Arun Sipayung melawan DT Hasar alias Datuk Hasar (Tergugat I), Suidjuly (Tergugat II), T Nancy Saragih, (Tergugat III) dan Caroline (Tergugat IV), namun dr T Nancy Saragih selaku Tergugat III tidak pernah hadir dan tidak menggunakan haknya, dalam perkara tersebut sampai pada tingkat banding dan tidak ada kasasi (telah berkekuatan hukum tetap pada tingkat banding), namun kemudian dr. T Nancy Saragih melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dan telah diputus sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung No. 1012PK/PDT/2020 dengan amar, mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari dr Nancy Saragih dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 276/Pdt.G/2018/PN-Mdn tanggal 18 April 2018 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 433/PDT/2019/PT-MDN tanggal 28 November 2019 dan mengadili kembali. 

Menolak gugatan penggugat dalam konvensi, menyatakan gugatan penggugat dalam rekonvensi tidak dapat diterima (NO), sehingga putusan Peninjauan Kembali perkara perdata tersebut tidak dapat dijadikan sebagai dasar kepemilikan dr T  Nancy Saragih, termasuk pihak lain yang memperoleh hak daripadanya, serta dalam putusan Peninjauan Kembali tersebut tidak ada menyebutkan dr T Nancy Saragih selaku pemilik atas objek perkara.(indra Hasibuan)



Korwil Sumut KPSKN PIN RI Minta Kapolda Usut Tuntas Kasus Oplos Beras Bansos

By On 7/24/2024


MEDAN- DeteksiNusantara.Com. Ka. Korwil Sumut KPSKN PIN RI (Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional Pers Informasi Negara RI), Taulim PM minta agar Ka Polda Sumut beserta jajarannya, mengusut tuntas kasus pengoplosan beras Bansos yang  belum lama ini diungkap Polsek Pancurbatu.

Hal itu disampaikan Taulim kepada awak media, Senin 22/07/24 di kantornya. Menurutnya, kasus ini harus diusut menyeluruh disemua kantor-kantor pos yang ada di Sumatera Utara, dibawah naungan EGP Kantor Cabang Utama Pos Medan.

Karena, selama ini sudah ada dugaan penyelewengan dimulai dari banyaknya sisa beras Bansos yang tidak tersalurkan kepada KPM, akibat meninggal dunia, pindah alamat, salah data dan tidak diambil.

Hal inilah yang diduga menjadi modus bagi oknum-oknum kantor pos, cabang utama Medan, bekerjasama dengan oknum-oknum TKSK menyelewengkan atau mengoplos beras Bansos untuk bisa masuk pasar.

Karena tidak mungkin hal ini permainan oknum TKSK tanpa diketahui oknum Kantor  cabang utama Pos Medan, sebagai pengawas dan penanggungjawab yang mendistribusikan beras Bansos.

Bagaimanapun, Kantor cabang utama harus mengetahui jumlah beras yang diberikan kepada KPM dan berapa sisanya.

Yang tertangkap masih dari satu Kecamatan. Di Kecamatan lain bagaimana.? Apa hanya yang di Tanjung anom.?

Bukan sedikit beras yang disita Polsek Pancurbatu dari gudang TKSK baru-baru ini, termasuk dari Kantor pos cabang pembantu Pancurbatu. Semua hampir 10 ton, ucap Taulim.

Sementara itu, Ka. Polsek Pancurbatu yang dikonfirmasi via pesan singkat, sampai berita ini diterbitkan belum ada jawaban.(indra Hasibuan)


Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *