Binjai

HEADLINE NEWS

Kasatlantas Polresta Deli Serdang Minta Pengendara Tertib Berlalu Lintas Dalam Rangka Operasi Patuh Toba 2024

By On 7/17/2024


Medan - DeteksiNusantara.Com. Satuan Lalulintas Polresta Deli Serdang melaksanakan operasi Patuh Toba 2024 terhitung mulai tanggal 15- 28 Juli 2024.

Ada 10 sasaran prioritas dalam kegiatan operasi patuh Toba ini yaitu penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.

Adapun target itu diantaranya tidak menggunakan helem SNI, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara dalam pengaruh alkohol, pengendara dibawah umur, berboncengan lebih dari 1, pengendalian menerobos Trafich Light, knalpot tidak sesuai dengan spek, melanggar Marka dan rambu lalulintas dan kendaraan pengangkut logistik yang melebihi (over dimensi dan over loading/odol).

Kasatlantas Polresta Deli Serdang Kompol Budiono Saputro SH mengatakan bahwa kegiatan operasi Patuh Toba 2024 bertujuan 

agar masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan ber etika dalam berlalu lintas sehingga terhindar dari korban kecelakaan lalu lintas.

"Kegiatan operasi patuh ini bertujuan untuk mengurangi pelanggaran, menekan korban kecelakaan fatalitas dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas, di samping itu juga merupakan operasi cipta kondisi untuk menyambut kegiatan PON di Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Deli Serdang," ungkapnya kepada awak media, Rabu (17/7/2024) siang.

Kasatlantas mengajak dan mengimbau seluruh lapisan masyarakat Deli Serdang untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam berlalu lintas.

"Mari kita bersama-sama menekan kecelakaan lalu lintas dan korban fatalitas di wilkum Kabupaten Deli Serdang," terangnya.(indra Hasibuan)



Dampak Dan Akibat Kerugian Negara Ternyata Diduga PT Jui Shin Tersangka Sejak 2023," Poldasu Dan Kejatisu Didesak Cepat Usut

By On 7/15/2024


MEDAN- DeteksiNusantara.Com. Menggemparkan informasi terbaru yang didapat sejumlah awak media. Pasalnya, PT Jui Shin Indonesia, Chang Jui Fang sebagai Direktur Utama, ternyata  sejak tahun 2023 diduga sudah ditetapkan Dirjen Pajak melalui Direktorat Penegakan Hukum berstatus tersangka dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan, Minggu (14/7/2024).

Akan segera digali lebih dalam terkait informasi status tersangka korporasi PT Jui Shin Indonesia yang beralamat di KIM 2 Medan itu, sudah sampai dimana kelanjutan tindakan yang diambil Dirjen Pajak RI sampai saat ini?

Tak kalah penting, pimpinan aparat penegak hukum (Polri, Kejaksaan dan KPK) baik di wilayah Sumut maupun di pusat, semakin lebar celahnya untuk mengusut dugaan kerugian pendapatan Negara dilakukan perusahaan tersebut.

"APH bisa menjadikan informasi dari media terkait status tersangka korporasi tersebut untuk mengejar dugaan merugikan Negara yang selama ini dialamatkan kepada perusahaan tersebut,"

"Dirjen Pajak Direktorat Penegakan Hukum juga kita apresiasi terhadap informasi yang kita ketahui ini bila benar, semoga tindakan tegas nyata  dilakukan guna menyelamatkan pendapatan Negara," kata Max Donald (Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi/Gebrak), menanggapi.


#Dugaan Menghalangi Kerja Wartawan

Sejak merebaknya informasi PT Jui Shin Indonesia dalam kasus dugaan pencurian bahan tambang (pasir kuarsa) dan pengerusakan lahan, sebagai korban pelapor (Sunani), mengadu di Polda Sumut pada Januari 2024 lalu, didampingi Pengacara Kondang Dr Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Mediator.

Kemudian berlanjut lagi laporan terhadap PT Jui Shin Indonesia ke Kejati Sumut, Kejagung dan KPK terkait dugaan kerusakan lingkungan hidup sehingga merugikan Negara, anak Sunani bernama Adrian Sunjaya yang melaporkan, tetap didampingi Dr Darmawan Yusuf lulusan Hukum USU dengan predikat cumlaude.

Sejumlah wartawan yang konsisten membuat pemberitaan lalu ditayangkan medianya, diduga ditarget oknum-oknum tertentu untuk dihentikan langkahnya dengan menghalang-halangi tugas jurnalistiknya, cara trik-trik licik dan jahat pun bisa dirasakan para wartawan hingga kini.

Namun meski demikian, menurut seorang wartawan senior Ibu Kota  yang juga sebagai pengurus di salah satu organisasi wartawan ternama, mengatakan, 

"Negara menjamin kemerdekaan Pers, sehingga profesi wartawan diberikan beberapa hak, selain mencari, menyimpan dan mengolah informasi, dan lainnya, ada juga hak tolak wartawan,  hak ini merupakan hak untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakan,"

"Lalu, dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 ada juga mengatur agar tidak menghambat, menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya. Sebab dapat dipidana sebagaimana dalam Pasal 18 ayat (1), ancaman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000." tegasnya.

Disinggung soal adanya kesan  memaksa agar wartawan bertemu dengan pihaknya secara langsung bila ingin mendapatkan jawaban konfirmasi?

"Konfirmasi tidak harus dilakukan dengan cara tertentu, hal itu dapat ditemukan dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang dikeluarkan oleh Dewan Pers. Pengujian informasi (termasuk konfirmasi) bisa dilakukan dengan berbagai cara, baik melalui wawancara langsung, telepon, email, maupun media komunikasi lainnya, apalagi zaman sekarang ini tugas wartawan semakin kompleks, dan bertemu akan memakan waktu lebih lama," jelasnya,  menambahkan, bila.kita sebagai wartawan merasa dihalangi menjalankan tugas, laporkan saja ke pihak berwajib.

Sebelumnya, dalam penyidikan oleh Ditreskrmum Polda Sumut, dua unit alat berat ekscavator milik PT Jui Shin Indonesia telah disita, terkait laporan Sunani. Kemudian, terhadap Direktur Utama PT Jui Shin Indonesia yang sekaligus Komisaris Utama PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI), Chang Jui Fang telah diterbitkan surat jemput paksa karena selalu mangkir dua kali panggilan dengan surat, meski sampai detik ini belum berhasil membawa Chang Jui Fang.


#Konfirmasi Kepada Chang Jui Fang

Karena Chang Jui Fang selalu diam ketika dikonfirmasi ratusan kali melalui selulernya (0811 1839 ###), bahkan selalu memblokir nomor konfirmasi wartawan, sejumlah wartawan pun berusaha mendatangi langsung ke kediamannya di Jalan Walet 4, Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara.

Ternyata sampai disana, didapat lagi informasi, Chang Jui Fang (56), diduga melarikan diri ke luar Indonesia, disebut -sebut ke Negara Tiongkok karena takut memenuhi panggilan Penyidik Polda Sumut.

Pihak RW Kapuk Muara juga mengatakan, Chang Jui Fang memang terdaftar sebagai penduduk disana  dan saat ini banyak yang mencarinya.

Kepada pria bernama Haposan atas permintaan Chang Jui Fang dilakukan konfirmasi, Haposan menjawab, “Pimpinan kami memang sdg ada business trip ke luar negeri….kira kira apa yg ingin di tanyakan atau sampaikan??” kata Haposan.

Namun Haposan tetap bungkam soal apa alasan Chang Jui Fang selalu mangkir atas panggilan Polda Sumut, sehingga kembali kepada Chang Jui Fang dikonfirmasi wartawan.


#Haposan Cs Proses Dilaporkan ke Polisi

Diketahui, berdasarkan rekaman yang diterima, Haposan ini merupakan salah satu di antara empat orang yang mendatangi rumah Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin belum lama ini.

Haposan dan tiga rekannya diduga menekan Kepala Desa Gambus Laut untuk membuat keterangan berbeda dengan fakta sebenarnya, bahwa lokasi tanah daerah tempat lain mau dipindahkan seolah-olah terjadi tumpang tindih dengan tanah Sunani (korban, pelapor), tetapi Kades Gambus Laut dengan tegas menolak bujukan tersebut.

Diduga lagi, tujuan Haposan Cs untuk mengaburkan penyidikan pihak kepolisian? Haposan Cs ini kabarnya juga sedang proses dilaporkan oleh Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin ke kepolisian.

Haposan Cs juga menyatakan bahwa bekas tambang pasir kuarsa yang sudah mirip danau buatan di beberapa lokasi, di Desa Gambus Laut dibuat kolam ikan, atas dasar surat kerjasama dengan Kepala Desa Gambus Laut.

Menanggapi itu, Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin membantah keras,  dengan menantang agar Haposan Cs bila berbicara harusnya disertai dengan bukti.

Dan bisa dipastikan Kades, bahwa dokumen rencana reklamasi dan pasca tambang terkait bekas tambang pasir kuarsa di Desa Gambus Laut bukan untuk dijadikan kolam ikan.

"Jangan mengarang-ngarang lah. Kalau bisa seperti itu, bekas tambang dijadikan kolam ikan, nanti semua perusahaan tambang, gampang, tidak usah keluar modal banyak untuk melakukan reklamasi/penimbunan kembali pasca tambang, tinggal dibuatnya MoU untuk jadi kolam ikan.” tegas Kades.


#Kementerian ESDM Pastikan Pertambangan Di Luar Koordinat

Baru saja pihak Kementrian ESDM RI melalui Koodinator Inspektur Tambang Provinsi Sumut, Suroyo menjelaskan kepada wartawan, bahwa aktivitas pertambangan di Desa Gambus Laut, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batubara dilakukan di luar wilayah usaha izin pertambangan/di luar koordinat.

Hal tersebut juga dijelaskan Inspektur Tambang Sumut saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli atas permintaan Polda Sumut.

Pihak Inspektur Tambang Sumut sudah pula mengeluarkan surat teguran akibat pertambangan (PT BUMI, Chang Jui Fang Komisaris Utama/Pemilik) yang di luar koordinat tersebut, dan nantinya untuk sanksi terhadap perusahaan itu tupoksi Gubernur Sumut.

Diketahui, dalam UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tidak melaksanakan reklamasi pascatambang, izin IUP atau IUPK bisa dicabut dan bisa diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan denda 100 miliiar rupiah.


#Diduga Akan Tumbalkan Pekerja Lapangan, Ditanggapi Dr Darmawan Yusuf

Menanggapi dugaan PT Jui Shin Indonesia akan menumbalkan sebatas pekerja lapangannya terkait kasus ini, untuk dapat Direktur Utama  dan Komisaris Utama (Chang Jui Fang) tidak dijerat hukum?

Pengacara Kondang Dr Darmawan Yusuf mengatakan, “Mana bisa perusahaan hanya buang badan ke karyawannya. Dalam konteks korporasi, ada doktrin Vicarious Liability. Apabila seseorang agen atau pekerja korporasi bertindak dalam lingkup pekerjaannya dan dengan maksud untuk menguntungkan korporasi, melakukan suatu kejahatan, maka tanggung jawab pidananya dapat dibebankan kepada perusahaan,”

“Dengan tidak perlu mempertimbangkan apakah perusahaan tersebut secara nyata memperoleh keuntungan atau tidak, atau apakah aktivitas tersebut telah dilarang oleh perusahaan atau tidak.” tetang Dr Darmawan Yusuf yang dikenal selalu semangat memberikan edukasi hukum kepada masyarakat melalui berbagai saluran media sosialnya.

Sekedar mengingatkan, PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI merupakan dua perusahaan milik Chang Jui Fang (56) yang dilaporkan Sunani ke Polda Sumut.

PT Jui Shin Indonesia bekerja sama dengan PT BUMI. Dimana PT BUMI melakukan pekerjaan memenuhi kebutuhan bahan tambang seperti pasir kuarsa, melakukan pertambangan di Kabupaten Batubara Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, untuk digunakan memproduksi keramik oleh PT Jui Shin Indonesia.

Selain di Kabupaten Batubara, (Desa Gambus Laut, Desa Suka Ramai) ada juga di Kabupaten Asahan, pertambangan tanah kaolin di Desa Bandar Pulau Pekan, yang mana hasil tambangnya dijual ke PT Jui Shin Indonesia juga.

Pertambangan di kedua kabupaten wilayah Provinsi Sumut tersebut, ironinya diduga sama sekali tidak dilakukan reklamasi dan kegiatan pasca tambang meski beberapa lokasi sudah ditinggalkan dan tak ada aktivitas tambang lagi. Sehingga  akibatnya, diduga pula telah terjadi kerusakan lingkungan hidup sekitar yang serius, menimbulkan kerugian Negara dalam hal dugaan korupsi sumber daya alam, termasuk dugaan kerugian pendapatan negara dari sektor pajaknya. 

Sesuai fakta diungkapkan saksi ahli Inspektur Tambang Kementerian ESDM, pertambangan PT BUMI di Kabupaten Batubara di luar kordinat, sehingga pajaknya diduga kuat tidak masuk ke pendapatan Negara, apalagi korporasi tersebut diduga juga tidak melaporkan transaksi atau hasil penjualan yang sebenarnya kepada pihak berwenang perpajakan.

"Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan berulang kali dikonfirmasi, sepertinya mentok jawaban konfirmasi didapat wartawan hanya sampai sedang memeriksa saksi-saksi untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran hukum. Setelah itu Kombes Andry berubah mengalihkan kepada Kabid Humas.

Sedangkan Kejati Sumut, terakhir mengatakan, mereka berusaha semaksimal mungkin untuk mengungkap kasus tersebut dari sisi  dugaan kerugian keuangan negara, yang mana atas laporan dibuat  masyarakat atas nama Adrian Sunjaya.

"Kementerian ESDM sudah memastikan adanya pertambangan di luar kordinat dilakukan perusahaan tersebut, apa lagi yang ditunggu Ditreskrmsus Polda Sumut atau Kejati Sumut, yang namanya di luar izin tentunya diduga tidak bayar pajaknya ke Negara, berarti diduga kuat ada kerugian Nagara disitu, jangan-jangan keduanya sudah masuk angin?, kejar juga laporan penjualan perusahaan itu yang diduga tidak memberikan laporan yang sebenarnya," tutup Max Donald. (Indra Hasibuan).

Mytrando Indra Sosok Orang Yang Tepat Jabat KPR Kelas 1A Medan

By On 7/13/2024

Poto: KPR Kelas 1A Medan Mytrando Indra.

MEDAN- DeteksiNusantara.Com. Berada di tangan yang tepat, ramah tamah, murah senyum serta keamanan ketertiban kenyamanan seluruh aspek pendukung mulai dari fasilitas serta para warga binaan terlebih keluarga yang menjenguk sanak saudaranya selama menjalani proses hukum tampak nyaman serta aman. Sabtu Siang 13/07/2024

"Hal tersebut lah yang telah diwujudkan secara berkesinambungan dibawah pimpinan Kepala Rumah Tahanan ( KARUTAN) Nimrot Sihotang, serta (KPR) Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas IA Medan Mytrando Indra dengan pola pendekatan persuasif tanpa mengesampingkan tindakan prefentif sosok Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Mytrando Indra mengadakan pendekatan pendekatan secara langsung baik kepada keluarga Warga Binaan Permasyarakatan terkhusus bagi Warga Binaan  Itu sendiri dengan membuka diri untuk dapat mengungkapkan segala keluh kesah atas segala ketidak amanan serta nyamanan secara langsung empat mata kepada dirinya. 

Berbekal pengalaman yang telah menempah dirinya di berbagai daerah serta kultur budaya KPR Rutan Kelas IA Mytrando Indra menerapkan segenap pengalamannya tersebut dalam mengamankan serta memberikan kenyamanan terhadap WBP serta segala aspek yang terkait didalamnya "Jangan Takut, Sampaikan Kepada Saya Bila Perlu Empat Mata Saya Siap Mendengarkan WBP sekalian" Ungkapnya.(Indra Hasibuan)

Kajatisu Yang Baru Idianto SH,MH  Sosok Seorang Pengabdi Dengan Kinerja Sangat Memuaskan

By On 7/12/2024

Poto: Kajatisu Idianto SH,MH

MEDAN- DeteksiNusantara.Com. Dilantik bersama  2 staff dan 35 Pejabat eselon di Jakarta pada 2/3/2022 terdapat nama Idianto SH MH yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut).

" Idianto menggantikan pejabat lama, Ida Bagus Nyoman (IBN) Wisawantanu yang dimutasi sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI Jumat Sore 12/7/2024.

Bagaimana karier Idianto di kejaksaan hingga menduduki jabatan sebagai Kajati Sumut?

" Sebelum menjabat sebagai Kajati Sumut, Idianto menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung RI.

" Saat menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung RI, Idianto pernah menangani kasus besar.

Adapun kasus yang pernah ditangani Idianto, yakni berkenaan dengan kasus terorisme yang melibatkan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman.

" Pria Kelahiran Desa Cuko Enau Padang Guci Kecamatan Kaur Utara, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu itu juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejati Bali tahun 2019, dan pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejati Lampung pada tahun 2018.

Bukan cuma itu saja, Idianto juga pernah menjabat sebagai Koordinator Bidang Intelijen pada Jaksa Agung Muda Intel Kejagung.

" Idianto juga pernah menjabat sebagai Asintel Kejati Sumut pada 2017. Pada 2016, Idianto menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Provinsi Riau.

Dia juga pernah menjabat Asintel di Kejati Jambi dan Kepala Kejari Simpang Empat, Provinsi Sumatera Barat.

Selama karirnya sebagai Kajari Simpang Empat ia pernah didapuk sebagai Kejari terbaik nomor dua secara nasional pada tahun 2013. Atas prestasinya itu, Idianto mendapat penghargaan Sidhakarya dari Kejaksaan Agung, penghargaan itu merupakan penghargaan karena prestasi di bidang penindakan kasus korupsi.

" Idianto akan membawahi beberapa kejari dan cabjari di wilayah hukum Kejati Sumut. Adapun nama-nama kejari dan cabjari adalah sebagai berikut.

Kejaksaan Negeri Medan, Belawan, Binjai, Stabat, Lubuk Pakam, Tebing Tinggi, Pematang Siantar, Kisaran, Rantau Prapat, Tanjung Balai, Tarutung, Sibolga, Sidikalang, Kabanjahe, Balige, Padang Sidempuan, Panyabungan, Gunung Sitoli.

Lalu ada Cabang Kejaksaan Negeri yaitu Cabang Kejaksaan Negeri Pangkalan Brandan, Lubuk Pakam, Labuhan Deli, Pancur batu, Labuhan Ruku, Kota Pinang, Siborong-Borong, Tiga Binanga, Panguruan, Porsea, Sipirok, Sibuhuan, Gunung Tua, Natal, Kota Nopan, Teluk Dalam, Pulau Tello.

" Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumendana dalam siaran persnya pada acara pelantikan itu menjelaskan bahwa, Jaksa Agung Burhanuddin meminta prosesi pelantikan juga dimaknai sebagai sebuah momen untuk mengingat, menyadari dan mengukuhkan kembali kewajiban dan tanggung jawab besar para pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

"Hal ini untuk meningkatkan kinerja guna terwujudnya pelayanan hukum prima kepada masyarakat," jelasnya kini kinerja yang ditetapkan oleh Idianto SH MH membuahkan hasil dan prestasi yang membanggakan dengan keberhasilannya menyelesaikan berbagai kasus kasus hukum dan menyelamatkan ratusan miliar uang negara. 

Berbagai keberhasilan tersebut mendapat apresiasi yang sangat memuaskan dari berbagai kalangan umum lapisan masyarakat.(indra Hasibuan)

Diduga Kebal Hukum Judi Tembak Ikan Dan Sabung Ayam di Pasar 7 Marelan Beroperasi 1x24 Jam Setiap Hari.

By On 7/12/2024

Poto:lokasi Judi PS 7 Desa Manunggal Marelan

MEDAN- DeteksiNusantara.Com. Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo menegaskan, berantas segala bentuk aktivitas perjudian baik judi online, dan judi tembak ikan yang berada di jalan Veteran Pasar 7, Dusun 9, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli. 

Titik lokasi judi berada pas dibelakang lapangan bola, khususnya, diwilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Labuhan Deli sama sekali tidak tersentuh hukum, Jumat Sore  12/07/2024.

Kemudian, awak media mendapatkan informasi dari warga setempat yang namanya tidak mau disebutkan mengakui Pemiliknya bermata sipit bang. 

Diduga si pemilik lokasi judi Pasar 7 Marelan diduga ada melakukan setoran kepada para ‘oknum’.

Hingga nekat membuka perjudian secara terang - terangan dilokasi lapak perjudian ketangkasan yang beromset puluhan juta rupiah perharinya.

Lanjut warga sekitar mengatakan, mengaku resah dan merasa kesal dengan keberadaan lokasi judi tembak ikan tersebut. 

Kemungkinan disana juga diduga menjadi tempat lokasi transaksi narkoba juga,” Ucap warga. 

”Warga sekitar yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan, saya meminta kepada aparat sekitar untuk bertindak tegas melakukan pemberantasan perjudian di jalan Pasar 7 sudah sangat meresahkan warga, seharusnya segera ditutup. Karena, perjudian sudah mengganggu kekondusifan masyarakat,” terang warga setempat.

Lanjut, warga sekitar menjelaskan, Untuk itulah judi secara hukum dikategorikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur pada pasal 303 KUHP yang kemudian diperbarui secara khusus pada UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian, ancaman hukumannya tidak main - main dengan maksimal 10 tahun penjara.

Bila saja benar, jelas hal itu sangat bertentangan dengan hukum dan Undang - undang serta Norma - norma agama.

Selanjutnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi untuk melakukan pemberantasan praktek perjudian hal itu dapat dilihat pada telegram Nomor : ST/2122/X/RES. 1.24./2021 Tanggal 12 Oktober 2021.

Namun kenyataannya perintah Jenderal bintang empat itu terkesan diabaikan alias tidak berjalan, hal ini di buktikan dengan terlihat begitu bebas dan maraknya perjudian mesin judi tembak ikan yang berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dan jajaran Polda Sumatera Utara.

Ketika awak media komfirmasi ke Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Jaston Silaban melalui Hp Selulernya 12/7/2024 Jumat Sore belum berani Komentar hingga berita diterbitkan.(indra Hasibuan). 



Krypton Salah Satu THM Diduga Ajang Maraknya Peredaran Bebas Narkoba Dan Prostitusi

By On 7/12/2024

Poto: Krypton Ktv Room

MEDAN - DeteksiNusantara.Com. Sekian lama vakum mengisi kanca dunia Tempat Hiburan Malam (THM) KRYPTON demikian nama THM satu ini dikenal warga Medan Khusus sekitarnya bagi penikmat Musik hiburan kini beroperasi kembali dengan wajah serta tampilan baru, 12/07/2024.

"Hadirnya kembali Tempat Hiburan Malam (THM) ini dengan tampilan atau wajah baru tentunya dengan fasilitas yang lebih baik dan bergensi dari sebelumnya menempatkan sebagai salah satu tempat hiburan malam dalam daftar kelas atas (Number One).

Di tunjang pula dengan pelayanan terbaik serta sistem manajemen baru krypton layak masuk menjadi tempat pilihan menghabiskan malam bagi penikmat hiburan malam. 

Namun selain itu ada juga hal yang perlu di waspadai, sebagaimana tempat hiburan malam lain yang ada di kota medan khususnya, tidak tertutup kemungkinan akan adanya peredaran narkoba, prostitusi dan tindakan melawan hukum lainnya. 

"Tidak sampai disitu juga bagi Pengunjung yg datang ke Krypton bila sudah Boking Ktv Room dengan mudah bisa pesan Narkoba jenis Pil Ekstasi dengan harga berpariasi dari 250 rb - 300 rb perbutirnya lewat Waytres atau istilah jaman sekarang Capten Hall tempat hiburan malam (THM).

"Untuk hal tersebut, pengawasan melekat perlu dilakukan oleh berbagai pihak terutama muspika plus, pemuka agama serta masyarakat umumnya agar tidak takut menyuarakan hal hal yang tidak baik jika menemukan tindakan melawan hukum, seperti peredaran narkoba, prostitusi, miras ilegal, perizinan dan lain sebagainya. 

Terkhusus bagi media yang menjadi kontrol sosial dalam masyarakat.

" Sedangkan KasatNarkoba Polrestabes Medan Kompol Adriansyah,SiK saat di komfirmasi awak media Jumat Sore 12/7/2024 melalui Nomer WhatsShapp hingga berita ini layak ditayangkan belum berani Komentar alias milih diam.( indra Hasibuan).

Diduga Adanya Kejanggalan Pra Rekonstruksi Yang Digelar Polsek Medan Area Terkait Kasus Penganiayaan David Chandra dan Lina

By On 7/12/2024


MEDAN- DeteksiNusantara.Com. Polsek Medan Area melakukan pra rekonstruksi kasus penganiayaan David Chandra dan Lina  terjadi di Jalan Pasir Putih,Kelurahan Sukarame II,Kecamatan Medan Area ( Central Land)  Cafe 38, tanggal 19  Maret 2024 pukul 00.30 wib.



Pra rekonstruksi di halaman Mapolsek Medan Area, Rabu (10/07/2024).

Pra rekonstruksi yang dilakukan Polsek Medan Area hanya dihadiri Panit Reskrim Iptu R Tarigan, Penyidik Pembantu Bripka Zefry Suryadi dan personil tanpa di hadiri Kapolsek Kompol Hendrik Fernandes Aritonang,  dan Kanit Reskrim Iptu Harles Gultom.

Muhammad Erwin  didampingi Zoelfikar, selaku kuasa hukum David Chandra dan Lina  melihat adanya kejanggalan dalam gelar prarekonstruksi yang dilakukan Polsek Medan Area.

"Gelar pra rekonstruksi dilakukan guna mendudukkan laporan polisi  nomor LP/B/197/III/2024/SPKT /POLSEK MEDAN AREA pada tanggal 19 Maret 2024.yang disampaikan pelapor, apakah memang benar adanya laporan sesuai dengan kejadian. Namun dalam pra rekonstruksi yang di lakukan Polsek Medan Area justru memberatkan David Chandra sebagai pelapor di Polsek Medan Area . Apakah mungkin Pelapor David Chandra  sebagai korban memberikan laporan yang justru memberatkan dirinya ,? ", jelas Erwin 

Lina istri David Chandra sebagai saksi dalam pra rekonstruksi hanya diam dan tidak diberikan kesempatan untuk intruksi karena adegan pra rekonstruksi tidak sesuai dengan kejadian yang dilihat Lina sebagai istri David  yang juga sebagai korban penganiayaan di Cafe 38.

"Adegan pra rekonstruksi dari adegan ke - 4 hingga selesai tidak sesuai dengan kejadian di lokasi, saya tidak dibolehkan intruksi saat adegan tidak sesuai dengan sebenarnya, Panit mengatakan nanti aja, saya tidak terima dengan adegan pra rekonstruksi tadi, saya serahkan kepada kuasa hukum untuk membantahnya", tegas Lina saat pra rekontruksi.

"Kami dengan tegas menolak pra rekonstruksi yang dilakukan Polsek Medan Area, kami akan mengajukan saksi lain dari kami, saksi tambahan, semoga Polsek Medan Area dapat menerimanya dan memeriksa kembali pelapor David Chandra dan Lina, karena Lina juga sebagai korban penganiayaan yang dilakukan oleh Sunny", harap Erwin Kuasa Hukum David Chandra.

" Kami selaku kuasa hukum dengan tegas menolak pra rekontruksi yang dilakukan oleh penyidik Polsek Medan Area, karena pra rekontruksi tersebut tidak berdasarkan hukum, dan biasanya pra rekontruksi tersebut sifatnya tertutup di internal penyidik, seharusnya pra rekontruksi ini kesempatan pertama di berikan kepada klien kami David Chandra dan Lina selaku korban dan pelapor, untuk memperagakan peristiwa pidana yang di alaminya , bukan oleh pihak lain yaitu Tjang Sun Sin dan  Sunny, yang berperan lebih banyak dalam pra rekontruksi tersebut, dengan tampilnya Tjang  Sun Sin dan Sunny dalam pra rekontruksi tersebut sebenarnya pelaku dalam laporan klien kami tersebut sudah di ketahui oleh penyidik, dan kami selaku kuasa hukum dari David Chandra dan Lina sudah menyurati pihak Polsek Medan Area  untuk melakukan pemeriksaan lanjutan kepada David Chandra  dan Lina dan saksi -  yang ada di TKP yang terlihat di dalam vidio yang d peroleh pihak Polsek Medan  Area, akan tetapi bukannya untuk melakukan pemeriksaan lanjutan kepada klien kami justru mengundang klien kami untuk pra rekontruksi, yang pada saat pra rekontruksi tidak di berikan kesempatan untuk menjelaskan dan memperagakan kejadian yang sebenarnya.

Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik F Aritonang saat dikonfirmasi wartawan,Rabu (10/7/2024) belum memberikan keterangan perihal pra rekonstruksi karena adanya zoom meeting, sementara Kanitreskrim juga tidak hadir dikarenakan kurang sehat badan.(indra Hasibuan)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *