Binjai

HEADLINE NEWS

Polsek Medan Kota Tembak Residivis Pelaku Curanmor

By On 6/20/2024


Medan - DeteksiNusantara.Com. Unit Reskrim Polsek Medan Kota meringkus pelaku curanmor Armansyah Angkat (27) yang bersaksi di Jalan Air Bersih, Gang.KKP, Kecamatan Medan Kota.

Kapolsek Medan kota, Kompol Selvintriansih SIK MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Eko Sanjaya, SH  MH mengatakan,  pelaku beraksi pada malam hari yang membawa kabur 1 unit sepeda motor yang terparkir di dalam rumah korban, pada hari Sabtu (8/6/2024) lalu. 

"Saat kejadian, sepeda motor milik korban posisinya sedang terparkir di halaman rumahnya. Kemudian dari hasil penyelidikan yang kita dapatkan dari rekaman kamera CCTV, pelaku masuk ke dalam dan langsung membawa kabur sepeda motor korban yang saat itu kuncinya dalam kondisi lengket," ucapnya, Rabu (19/6/2024) malam.

Usai dilakukan olah TKP dan penyelidikan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengidentifikasi rekaman CCTV, pelaku beraksi seorang diri.

"Dari hasil penyelidikan petugas Unit Reskrim kita, pelaku ini beraksi membawa kabur sepeda motor korban seorang diri," sambungnya.

Saat mendapati laporan bahwa pelaku Armansyah Angkat sedang berada di Jermal XV, Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Eko Sanjaya memimpin personel Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Kota langsung melakukan penangkapan.

"Saat ditangkap, pelaku mencoba melawan dan melarikan diri hingga akhirnya diberikan tindakan tegas dan terukur terkena di bagian kedua kaki pelaku," sebutnya.

Setelah diinterogasi, pelaku Armansyah ini pun mengakui, bahwa dirinya mengambil kendaraan bermotor korban dan telah menjualnya seharga Rp 2 Juta. 

"Pelaku mengaku telah menjual sepeda motor korban seharga dua juta rupiah dan memakai uang tersebut untuk membeli handphone dan memakai narkoba," bebernya.

Pelaku Armansyah Angkat ini merupakan residivis atas kasus pencurian dan sudah 3 kali masuk penjara.

"Terhadap pelaku kita terapkan pasal 363 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," tegasnya.(indra Hasibuan)



Tersangka Dugaan Korupsi PPPK Ketua DPRD Madina Bisa Dipanggil Kembali

By On 6/20/2024


MEDAN- DeteksiNusantara.Com. Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina), EEL bisa saja dipanggil kembali untuk dimintai keterangan dalam status sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi, tidak menampik EEL bisa saja dipanggil kembali untuk dimintai keterangan setelah ditetapkan sebagai tersangka Rabu 19/6/2024.

"Semuanya berproses," ujar Hadi, belum lama ini.

Namun, menurut Hadi, untuk melakukan pemanggilan terhadap EEL ada mekanisme yang harus dijalani penyidik, mengingat tersangka sebagai Ketua DPRD Kabupaten Madina.

"Kewenangan penyidik dan itu ada mekanismenya," imbuh Hadi.

Sebelumnya, penyidik Subdit Tipidkor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Madina, EEL sebagai tersangka dugaan suap (korupsi) seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, penyidik belum melakukan penahanan terhadap EEL karena pertimbangan subjektif. EEL ditetapkan tersangka sejak Maret 2024 lalu.

Selain EEL, sejumlah pejabat di wilayah Pemkab Madina juga ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya, Kadisdik DHS, Kepala BKD AHN, Kasi HS, Bendahara Disdik SD, Kasubag Umum ISB dan Kasi Dik PAUD berinisial DM.

Dalam kasus ini Bupati Madina, JSN dan Wakil Bupati, AAUN dan AD turut diperiksa penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut pada awal Januari 2024 lalu dengan status sebagai saksi. 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut belum ada tersangka baru dalam kasus tersebut. 

"Sejauh ini hanya itu (Ketua DPRD Madina -red)," ujar Hadi. (Indra Hasibuan)




Ratusan Massa Kapir Minta Polisi Periksa Mantan Kanwil Kemenag Sumut Diduga Korupsi Dana Rp 6 Miliar

By On 6/20/2024


MEDAN- DeteksiNusantara.Com. Massa dari Pimpinan Pusat Koalisi Pemerhati Indonesia Raya (Kapir) menggeruduk Mapolrestabes Jalan HM Said Medan , Rabu (19/6/2024). Massa Kapir minta Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum memanggil dan memeriksa saudara berinisial SMB mantan Kanwil Kemenag Sumut yang diduga korupsi dana Rp 6 Miliar.

"Saya yakin masalah dugaan korupsi itu bisa dituntaskan oleh pihak Polrestabes Medan, " ucap Koordinator Aksi Kapir Michael Halomoan Harahap.   

Kata dia, agar suasana aman dan nyaman tetap terjaga di wilayah hukum Polrestabes Medan.  

Selain itu, masih banyak persoalainnya, sehubungan adanya pengaduan masyarakat kepada pimpinan Kapir terkait  ketidaknyamanan warga di Lingkungan Masjid Jami Al - Badar daerah Jalan Gatot Subroto Medan. Kepemimpinan yang mengaku sebagai BKM Masjid Jami Al - Badar dirasa terlalu otoriter, sehingga menyebabkan tidak ada keleluasaan warga dalam beribadah kepada Allah SWT. Warga menyebutkan juga untuk azan tidak diperbolehkan selain orang yang ditunjuk Kepala BKM Masjid dan anak - anak yang bermain bola di kawasan Masjid pin tidak dibenarkan sampai para orang tua di lingkungan Masjid Al - Badar pun dilaporkan ke pihak polisi. Seperti Bu Sum yang merupakan anak dari pewakaf tanah Masjid. 

Selain itu, SK BKM Masjid harusnya dikeluarkan oleh Kantor KUA SE sedangkan dan di sini untuk SK BKM Masjid Jami Al - Badar dikeluarkan oleh Kemenag Kota Medan secara tidak langsung terdapat maladministrasi. "Di sini kami menyoroti Kemenag Kota Medan untuk segera menyelesaikannya permasalahan ini. Warga juga meminta untuk transparansi keuangan BKM Masjid Al - Badar, sebab sudah 2,5 tahun tidak ada transparansi dalam keuangan, " jelasnya.

Menurutnya, Kepala Kemenag Kota Medan juga sudah melakukan rapat penyelesaian masalah dengan warga di lingkungan Masjid Jami Al - Badar dan pengurus BKM Masjid namun sampai saat ini masih belum terealisasi terkait hasil rapat tersebut. " Masjid Al - Badar juga mendapatkan bantuan dana dari pusat sebesar Rp 2 miliar dan 4 miliar dan Abdillah mantan Walikota Medan. Namun tidak adanya terealisasi yang jelas dan transparansi dalam penggunaan keuangan tersebut, " tandasnya.(indra Hasibuan)



Kolaborasi Klinik Pratama Amanda LASDI  dan Artis musisi Medan serta Rumah yatim Peduli Kemanusiaan Palestina .

By On 6/20/2024


Sumut -  Konser Akbar yang di Gelar oleh Para Musisi dan Artis Kota medan yang di Dukung Klinik Pratama Amanda LASDI serta Rumah yatim pada Rabu malam ( 19/6/2024 )  di Marelan Square Jalan Marelan Raya Kota medan bertabur bintang  dan musisi kota medan sebagai bintang Tamu  seperti Duo Alfin dan Ustad  arief   serta ustad Ucay . 

Aksi Panggung yang di lakukan para musisi dan artis ternama kota medan tidak lain adalah untuk Peduli Kemanusiaan Palestina  dan upaya terbaik untuk masyarakat yang berada di wilayah medan utara dalam penangan kesehatan yang di lakukan Klinik Pratama Amanda LASDI yang di Pimpin Nita Amanda S.E . yang berada di jalan Platina 3 kel. Titi papan kec. Medan Deli , Kota medan . 

Nita Amanda S.E. dalam urayanya menjelaskan  Kolaborasi yang di lakukan Oleh Klinik nya dan rumah yatim  bersama Konser yang di selenggarakan malam ini semua untuk Kepedulian baik masyarakat Daerah sendiri dan Kepedulian Kita atas kemanusiaan Warga Palestina yang saat ini sangat memprihatinkan kan sekali . keterkaitan Klinik Pratama Amanda LASDI  mensosialisasikan tentang penanganan cepat dan memudahkan masyarakat untuk membuat rujukan rumah sakit secara cepat dan gratis . ungka Nita . 

Dalam konser Musisi dan  Artis Kota medan yang di meriahkan Duo Alffin dan ustad Kondang Ustad Arief  serta usatad  UAS KW  dan ustad ucai  saat ini  kami juga akan terus melaksanakanya secara acak di lokasi lokasi yang sudah di persiapkan Panitia untuk Misi amal kepedulian Terhadap Masyarakat Palestina di Jalur Gaza (indra Hasibuan)

Diduga THM  D'RED KTV & Club Jalan Gagak Hitam Sarang Narkoba dan Minuman keras

By On 6/19/2024


MEDAN- DeteksiNusantara.Com. Diduga Diskotik D'RED KTV & Club Sarang peredaran Narkoba obat- obatan jenis Exstasi dan Minuman keras menurut informasi  salah seorang  wanita Pengunjung THM bunga namanya tidak ingin di Publikasikan mengatakan pada awak media , " di D'Red KTV & Club jalan gagak Hitam nomor 24,25 Kecamatan Medan Sunggal diduga menyediakan obat-obatan jenis Exstasi dan minuman keras Rabu19/6/2024

"Sebut saja bunga salah seorang wanita pengunjung salah satu tempat hiburan mallam yang tidak ingin di Publikasikan namanya mengatakan kepada awak media, pada tanggal Rabu 12/06/2024 sekira jam.23.35.Wib dia (Bunga) bersama teman-teman memesan salah satu KTV di D'Red untuk merayakan ulang tahun temannya.



" D' Red KTV & Vlub berlokasi di jalan gagak Hitam nomor 24,25 kecamatan Maedan Sunggal diduga tempat sarang peredaran  narkoba jenis  Exstasi dan  Minuman keras(Miras).

" D'Red KTV & Club juga dicurigai sebagai lokasi peredaran narkoba dan melampaui jam operasional yang beroperasi buka 24 jam nonstop tanpa jeda.

Meski kabar miring itu sudah lama tersebar luas, lokasi hiburan malam yang dikenal tak patuh dengan jam operasional dan terkesan diduga kebal hukum tersebut, pengelola bisnis dunia hiburan malam itu disebut-sebut menantang  aparat penegak hukum kepolisian Medan sunggal, Dinas Pariwisata kota Medan, Walikota Medan, Kapolrestabes Medan, Kapoldasu, Pangdam dan Gubernur Sumatra Utara.

" Sedangkan ditempat terpisah Menurut informasi masyarakat setempat diseputaran lokasi hiburan malam mengatakan , " berbagai jenis narkoba yang bebas dijual di D' Red KTV & Club  adalah pil ekstasi dan Happy Five (H5). Untuk ekstasi, dijual seharga Rp 300.000 perbutir dan H5 dibanderol Rp 200.000 perbutir.

Meski sudah dijual terang-terangan, namun belum ada penindakan tegas  dari pihak aparat kepolisian baik itu Polsek Medan Sunggal,  Polrestabes Medan, dan Polda Sumut. 

“Jangan tebang pilih terhadap dugaan peredaran narkoba dan pelanggaran Peraturan Pemerintah berlaku khususnya Peraturan Daerah di Kota Medan. Kalau melanggar D' Red KTV harus ditutup dan tangkap pengelolanya. Apalagi info yang kami terima menyambut Hari Raya Idul Adha pun lokasi THM ini tetap buka beroperasi dengan dugaan adanya setoran dengan pihak-pihak tertentu.

" Sementara  Presiden RI Joko Widodo melalui Kapolri perintah kan kepada seluruh jajaran Instansi baik  Kapolda, Kapolres,Kapolsek, Gubernur, Walikota dan Pangdam agar menindak keras sarang tempat Peredaran narkoba  dan Judi bilamana ada aparat penegak hukum yang terlibat di dalam nya akan di beri sanksi berat atau di Pecat, " Ungkapnya.

" Kapolsek Medan Sunggal melalui Kanitreskrim Iptu Usman Nst SH saat di Komfirmasi awak Media terkait maraknya peredaran Narkoba dan Minuman Keras bebas didapat  ditempat Hiburan Malam Rabu 19/6/2024 malam belum berani berkomentar banyak alias lebih milih diam. ( Indra Hasibuan ).

Mempertahankan Tanah leluhurnya Masyarakat Mabar Hilir minta keadilan atas Semena mena nya mafia tanah

By On 6/19/2024


Sumut - DeteksiNusantara.Com. Permasalahan Lahan 20 hektar yang di Klaim milik PT.Petaka Karya sentosa di resahkan masyarakat pemilik lahan. Medan ( 19/6/2024 ).

Hal keresahan masyarakat di picu adanya intimidasi terhadap Puluhan masyarakat yang bermukim di lahan sekitar 20 hektar yang di miliki masyarakat sejak 66  tahun silam , dengan adanya intimidasi paksaan harus meninggalkan lahan sawah dan kebun serta rumah milik masyarakat yang berada Jalan Mangaan 4 Link2 Lorong Rahuyu Timur Kel. Mabar hilir , Kec. Medan Deli , Kota medan  .Sumatra utara .

Menurut Keterangan  Edi Waluyo  ( 75 ) Ngadirun ( 67 ) ibu Rusmini dan banyak lagi mengungkapkan Intimidasi yang di lakukan Kepala lingkungan 2 edi susanto dan Hasibuan humas PT.Pataka karya sentosa  . Disamping mereka menyuruh meninggalkan  rumah kami kami disuruh mengambil uang sebesar. 1 juta untuk pemilik kebun dan 5 juta untuk pemilik rumah berapapun luas lahan dan rumah milik masyarakat ,  hal itu di lakukan para pihak Mediasi saat Menjelang Idhul Fitri 1445 H kemarin  , Tidak hanya itu saja mereka juga mengancam akan menggusur Pasa masyarakat yang masih tinggal di lahan seluas  sekitar 20 hektar milik nya .

Edi Waluyo ( 75 ) juga mengatakan kalau beberapa dari kami memiliki surat sah  yang  bisa di tanyakan  pihak kuasa hukum kami nanti .  masak kami di usir dengan dianggap kami mencuri tanah milik kami sendiri . jelas kami tidak terima , ungkap nya .

Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah milik warga Kuasa Hukum Masyarakat  H.Tri  atnuari SH.Mum . menjelaskan " Tanah masyarakat yang berada di lokasi tersebut ada di miliki oleh 3 Orang yang bersetatus HGB  dan masih dalam proses perpanjangan kepengurusan ,itu yg di miliki oleh PT PATAKA tempatnya bkn di lokasi tanah  masyarakat .dan masyarakat bersedia  apa bila tanah dan bangunan mereka di ganti rugi namun sesuai dengan apa yang di harapkan masyarakat , hal itu diserahkan kepada kami sebagai kuasa hukum mereka ,  kalau mereka benar memiliki lahan yang di huni masyarakat silahkan Gugat ke Pengadilan dan mediasi ke pada kami sebagai kuasa hukum dari masyarakat tersebut .ungkap nya .

Diduga Lahan yang di sengketakan PT. Patakarya sentosa seluas 5340 meter persegi  di lahan masyarakat tersebut  tidak terdata seperti Plang yang di Pacak di jalan Rumah potong hewan Kel. Mabar hilir .kec. Medan deli , serta Di duga penyerobotan  lahan tersebut  hanya politik mafia tanah  dan baru baru ini masyarakat meminta ke adilan atas apa yang mereka alami tentang hal intimidasi dan berharap aparatur pemerintahan melindungi masyarakat  bukan malah menakut nakuti .( indra Hasibuan)

Brakkk, " Personel Polsek Patumbak Tabrak Kereta Pelaku Jambret

By On 6/19/2024


Medan - DeteksiNusantara.Com. Aksi personel Polsek Patumbak pada Polrestabes Medan, seperti di film action dengan mengejar pelaku jambret handphone dengan menggunakan sepeda motor (Kereta).

Dengan beraninya kemudian personel Polsek Patumbak menabrakkan kereta yang ia kendarai ke kereta yang sedang ditunggangi pelaku. Braakkkk, pelaku jambret dan personel Polsek Patumbak pun terjatuh ke aspal jalan.

Pelaku jambret pun akhirnya berhasil dibekuk saat itu juga, Senin (17/6/2024) sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Pertahanan, Gang Pelita, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.

Begini aksi film actionnya, saat itu, Team URC Reskrim Polsek Patumbak, saat itu sedang melaksanakan apel antisipasi genk motor, tawuran dan kejahatan jalanan lainnya di depan kantor Polsek Patumbak yang lama.

Sementara itu, korban Lamria Sitanggang (23) sedang berjalan kaki sambil memegang handphone miliknya yang tali handphonenya dililitkan ke tangan kanan korban di Jalan Pelita hendak menuju kostnya yang ada di Gang Sepakat. 

Sebelum sampai di tempat kostnya di tengah perjalanan pelaku yang datang dari arah belakang korban menaiki kereta Yamaha Vega warna hitam tanpa plat nomor langsung menyambar handphone korban yang ada di tangan kanannya hingga korban terkejut dan langsung teriak maling.

Pada saat itu korban terjatuh dan terseret beberapa meter hingga kaki korban mengalami lecet karena tali handphone korban terikat ke tangan kanannya dan pelaku berhasil mengjambret handphone korban karena tali pengamannya putus dan pelaku terus tancap gas. 

"Saat apel pasukan itu, kita mendengar teriakan maling dan minta tolong dari korban dan secara spontan Team URC langsung mencari sumber suara di bawah pimpinan Panit I Iptu MY Dabutar SH MH dan Panit II Ipda Ellys Sitorus SH MH langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku jambret tersebut," terang Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir SH MH, Selasa (18/6/2024).

Lanjut kata Faidir, saat Team URC melakukan pengejaran terhadap pelaku yang tancap gas salah satu personel meneriakkan berhenti kepada pelaku sambil terus mengejar dengan menggunakan kereta.

"Berhenti....Berhenti.....Namun pelaku tidak mengindahkan teriakan anggota kita dan pelaku tetap tancap gas karena sudah ketakutan melihat Team URC Reskrim Polsek Patumbak," ungkap Faidir.

Agar pelaku tidak dapat melarikan diri, sambung Faidir, selanjutnya seperti bak di film action, personel Team URC Polsek Patumbak menghentikan laju kereta pelaku dengan cara menabrak kereta pelaku.

"Braakkk, pelaku terjatuh dan berhasil diamankan dan anggota kita tidak ada mengalami luka-luka hanya saja kereta anggota kita rusak ringan akibat menabrak kereta pelaku," terang Kompol Faidir SH MH.

Setelah diamankan di Polsek Patumbak, pelaku diketahui bernama Adam Ferdian Putra (25) warga Jalan Balai Desa Pasar XII Desa Marendal II Kecamatan Patumbak.

"Dari pelaku diamankan satu sepeda motor Yamaha Vega warna hitam tanpa plat, satu Hp merek Samsung A31 warna putih dan dan IPhone SR warna peach. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara," tegas Kompol Faidir. (Indra Hasibuan)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *