Binjai

HEADLINE NEWS

Desa Serba Jadi dan Desa Sei Mencirim Marak Peredaran Narkoba dan Judi Tembak Ikan, APH Polrestabes Medan Segera Berantas," Pinta Warga Setempat.

By On 6/12/2024


MEDAN- DeteksiNusantara.Com. Warga meminta pihak kepolisian yakni Polsek Medan Sunggal dan Polrestabes Medan untuk segera memberantas segala bentuk perjudian dan peredaran narkoba di Desa Serba Jadi dan Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Akibat daripada aktivitas yang melanggar hukum itu, warga mengaku sangat resah. Bahkan, sampai detik ini aktivitas perjudian dan peredaran narkoba dilokasi tersebut diduga eksis beroperasi hingga 24 jam.

Pasalnya, pemilik judi dan pengedar narkoba itu sepertinya mengabaikan keresahan warga setempat. Dan informasi yang diperoleh awak media, Rabu (12/6/2024) sore, bahwa dilokasi tersebut tersedia judi tembak ikan, toto gelap (togel) serta peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

"Judi dan peredaran Narkoba jenis sabu-sabu marak di Desa Serba Jadi dan Sei Mencirim ini pak. Dan lokasi perjudiannya dijaga ketat oleh pria berbadan tegap, makanya warga setempat tidak berani untuk melakukan tindakan," ucap warga sebut saja namanya Ucok, Rabu (12/6/2024).

"Kalau seputaran kecamatan Sunggal ini pak, tak usah ditanyalah masalah judi dan narkoba, luar biasa bebasnya seperti tidak lagi aparat penegak hukum (APH). Buktinya, sampai saat ini masih bebas beraktivitas," tambahnya.

Ia berharap aparat penegak hukum (APH) khususnya dari kepolisian segera menindak tegas pemilik judi dan pengedar narkoba yang sudah sangat meresahkan. 

"Kita berharap pihak kepolisian segera memberantas perjudian dan peredaran narkoba di Kecamatan Sunggal, supaya tingkat kriminalitas menurun sehingga situasi Kamtibmas aman dan nyaman," tandasnya. 

Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Teddy Jhon Sahala Marbun SH, MH, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Rabu (12/6/2024) terkait diduga praktik perjudian dan peredaran narkoba bebas beroperasi di Desa Serba Jadi dan Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang yang merupakan wilayah hukum Polsek Medan Sunggal - Polrestabes Medan. Hingga berita ini diterbitkan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Teddy Jhon Sahala Marbun enggan  berkomentar. (Indra Hasibuan)

Serang Polisi, Dua Pemuda Diamankan Unit URC Polrestabes dan Polsek Medan Kota

By On 6/12/2024


Medan- DeteksiNusantara.Com. URC Polrestabes Medan dan Polsek Medan Kota mengamankan dua pelaku penyerangan terhadap oknum polisi di Jalan Multatuli, Kecamatan Medan Maimun.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, mengatakan peristiwa itu berawal ketika Bripda Kelvin bersama rekannya personel Satlantas Polrestabes Medan tengah sarapan pagi di salah satu warung di Jalan Multatuli, Selasa 11 Juni 2024.

"Ketika sarapan datang seorang warga bernama Reza asal Kalimantan meminta pertolongan kepada korban karena disekap sejumlah orang salah satunya bernama Bobi," ucapnya, Rabu (12/6/2024).

Mendengar itu, Teddy mengungkapkan Bripka Kelvin langsung mendatangi lokasi mencoba untuk mengamankan Bobi namun terjadi perlawanan dan berujung penyerangan terhadap personel Satlantas Polrestabes Medan tersebut.

"Akibat aksi penyerangan oleh sekelompok orang itu mengakibat anggota kita ini mengalami luka dan lebam pada bagian tubuhnya lalu dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis," ungkapnya sekelompok orang melakukan penyerangan itu bertujuan untuk membantu Bobi agar tidak diamankan.

Mantan Direktur Reskrimsus Polda Sumut itu menerangkan personel Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Kota yang menerima laporan adanya polisi diserang sekelompok orang turun ke TKP melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan dua orang pelaku berinisial DA juru parkir dan F dalam diamankan. Sementara tiga orang lainnya termasuk Bobi masih dalam pengejaran. Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Medan Kota untuk menjalani pemeriksaan.

"Peran pelaku DA dan F turut melakukan penyerangan untuk membantu Bobi. Atas perbuatannya kedua pelaku terancam hukuman di atas lima tahun penjara," tegas Teddy.

Disinggung mengenai penyebab disekap nya seorang warga Kalimantan itu, Kapolrestabes menambahkan bahwa yang bersangkutan datang ke Medan disuruh untuk membeli narkoba atau menjadi kurir narkoba. Namun begitu sejauh ini pengakuan tersebut masih dikembangkan.(indra Hasibuan) 


Semarak Bhayangkara ke 78, Warga Sumut Diajak Ramaikan Berbagai Lomba "Setapak Perubahan".

By On 6/12/2024


MEDAN - DeteksiNusantara.Com. Mabes Polri menggelar berbagai kegiatan perlombaan dalam menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-78 pada 1 Juli 2024 mendatang.

Lomba dengan tema "Setapak Perubahan" itu dibuka untuk umum, TNI, Polri, Pelajar, Mahasiswa, Wartawan hingga anak-anak dengan berbagai hadiah menarik yang akan diperebutkan. Adapun lomba yang digelar diantaranya kreasi TikTok, Film Pendek, Infografis, Fotografi, Cerpen, Artikel Jurnalistik, Video Edukasi, Mendongeng, Karikatur, dan Pembuatan Lagu.

Kapolda Sumut Irjen Agung Setya, melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengajak seluruh elemen masyarakat Sumatera Utara untuk mendaftarkan dan mengikuti lomba yang diselenggarakan dalam menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-78 pada 1 Juli 2024 mendatang.

“Ayo ikuti Lomba Setapak Perubahan dalam rangka Semarak Bhayangkara ke-78. Tunjukkan kreasi masyarakat Sumut yang terbaik," katanya, Rabu (12/6).

"Pendaftaran bisa diakses di website https://tribratanews.polri.go.id/, tanpa dipungut biaya apapun, dan informasi berbagai lomba di instagram, Facebook dan media sosial Polda  Sumut lainnya," terang mantan Kapolres Biak Papua itu seraya menambahkan pendaftaran dimulai sejak tanggal 7 Juni hingga 6 Juli 2024, dimana batas akhir pengiriman hasil akhir oleh Polda Sumut pada tanggal 7 Juli 2024, dengan rangkaian puncak awarding pada tanggal 17 Juli 2024.

"Saya mengajak masyarakat sumut untuk menunjukan kreasi-kreasi terbaik, Pengalaman Sumut Menjadi Juara Umum dalam berbagai kategori yang diperlombakan oleh Mabes Polri, Ayo Kita raih itu," pungkasnya(indra Hasibuan)

Kasat Sat Pol PP Deli Serdang Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pengerusakan Gudang Milik Warga Kampung Kompak

By On 6/12/2024


Medan - DeteksiNusantara.Com. Ir Wiria Al Rahman MM dan Kasat Sat Pol PP Deli Serdang Marjuki S.Sos dilaporkan ke Polda Sumut  atas kasus pengerusakan dan perobohan bangunan gudang milik warga Kampung Kompak, Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan. Padahal warga yang menempati rumah dan gudang itu sudah 20 tahun lamanya.

Laporan resmi tersebut tertuang dalam surat tanda terima laporan polisi nomor : LP/B/765/VI/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara, tanggal 11 Juni. Atas laporan Freddy Erianto Panjaitan. 



Kepada wartawan Freddy Erianto Panjaitan berharap banyak kepada pihak kepolisian yakni Polda Sumut telah resmi menerima laporan warga yang mendapatkan teror dan pengrusakan gudang milik warga Kampung Kompak bisa memproses kasus hukum kepada Kasat Sat Pol PP Deli Serdang yang sangat arogan. "Gudang saya yang dirobohkan dengan alat berat tersebut tidak ada pemberitahuan sama sekali, " paparnya.  

Dia juga sangat menyesalkan pengerusakan gudang milik dirinya dan warga lainnya. "Sat Pol PP Deli Serdang berpihak kepada cukong - cukong dan mafia tanah yang dikendalikan oleh Endi Bakhtiar dan Suprapto yang jelas sebagai  mafia tanah, " paparnya.  

Karena itu, dengan resminya pengaduan itu, dirinya berharap kepada pihak kepolisian tidak tinggal diam dan memberikan suasana aman dan kondusif di wilayah hukum Polrestabes Medan.  "Kita sampai kapan pun tidak ada takutnya untuk mempertahankan tempat tinggal dan usaha untuk menghidupkan keluarga di Kampung Kompak, " jelasnya.  

Kalau pun mafia tanah itu merasa mempunyai lahan di Kampung Kompak dan mengerti hukum bisa menggugat ke pengadilan dan apabila warga menyerobot lahan bisa melaporkan pidananya ke pihak berwajib. "Buktikan dengan surat yang sah bukan dengan belaka, " tuturnya.   

Jadi mafia tanah mempertontonkan kesombongannya dan bisa mengatur segalanya dan menyewa preman untuk meneror  dan melakukan penganiayaan dengan benda tajam kepada warga Kampung Kompak. 

Disebutkannya, kejadian pengerusakan gudang milik warga pada 30 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Pelapor dan korban yang memiliki tanah seluas 8000 meter di Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan. Kepala Kasat Sat Pol PP Deli Serdang bersama personelnya, melakukan pengerusakan dengan alat berat juga merobohkan gudang milik pelapor dan korban lainnya berupa pagar dan bangunan gudang di atas tanah milik warga. Akibat dari kejadian tersebut pelapor dan korban lainnya mengalami kerugian Rp 10.000.000.000/sepuluh miliar rupiah. 

Sementara itu, Pengacara Warga Kampung Kompak Kamaruddin Simanjuntak mengaku, terus mendorong Polda Sumut untuk mengusut tuntas kasus pengerukan gudang yang dilakukan oleh oknum Sat Pol PP Deli Serdang. 

 "Oknum Sat Pol PP Deli Serdang bukan eksekusi maupun juru sita pengadilan. Beraninya mereka merobohkan bangunan gudang tanpa adanya putusan pengadilan, " ujarnya. 

Mengenai IMB yang dipermasalahkan oleh Sat Pol PP Deli Serdang. "Warga Kampung Kompak taat hukum dan ingin mengurus IMB nya namun dipersulit. Karena adanya kepentingan mafia tanah mengklaim itu lahan mereka dan terus meneror warga, " jelasnya. (Indra Hasibuan)



Kapolrestabes Medan Cek Fisik dan Administrasi Kendaraan Dinas Polri

By On 6/12/2024


Medan – DeteksiNusantara.Com. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH, MHum didampingi Wakapolrestabes Medan AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK,  PJU Polrestabes Medan dan Kapolsek jajaran Polrestabes Medan melaksanakan pengecekan fisik dan administrasi kendaraan dinas (randis) Polri bertempat di Lapangan Astaka Pancing, Selasa (11/6/2024) pagi. 

Pemeriksaan yang dilakukan Kapolrestabes Medan meliputi pengecekan randis roda dua dan roda empat dipegang masing - masing Bag, Sat, Si Polsek jajaran dan para bhabinkamtibmas yang bertujuan untuk memastikan kondisi ranmor yang digunakan dapat berfungsi dengan baik.

Kemudian juga mengantisipasi agar tidak ada kendaraan dinas yang mengalami kerusakan atau kendala saat melaksanakan patroli rutin, mendatangi TKP ataupun kegiatan kepolisian lainnya, terutama saat menjelang pilkada yang akan berlangsung.

Kombes Teddy Marbun berpesan, agar perawatan peralatan dilaksanakan secara rutin sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan diharapkan personil lebih terampil menggunakan saat melaksanakan tugas.

Dari hasil pengecekan kendaraan dinas meliputi mesin, body dan kelengkapan lainnya seperti rotator, sirine, hingga kebersihan kendaraan agar tetap di bersihkan dan diperbaiki sehingga untuk pelaksanaan tugas kepolisian ke depan ,kendaraan dinas siap digunakan.

Tujuan dilaksanakannya pengecekan kendaraan ini adalah salah satu wujud kesiapan Polrestabes Medan untuk menghadapi pilkada, baik itu Gubernur, Walikota dan Bupati di wilayah hukum Polrestabes Medan. 

"Ingat rekan - rekan sekalian, kendaraan yang kita pergunakan kenapa harus kita rawat, karena merupakan penunjang kinerja kita sehari - hari dan berakibat fatal kalau tidak kita rawa, " jelas Kombes Teddy Marbun. (Indra Hasibuan)



Diduga Marak Jenis Judi Tembak Ikan, Togel dan Dadu di Wilkum Patumbak

By On 6/12/2024


MEDAN- deteksiNusantara.Com. Salah satu tugas Polri melaksanakan Penegakan Hukum yang tercantum pada UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI, Ini merupakan suatu perintah negara kepada Kepolisian di Seluruh Indonesia, Kapolri hingga Kedudukan Kepolian yang terendah wajib memproses hukum segala yang menyangkut hal yang melawan hukum.



Saat ini, bahkan Sampai detik terjadi hal yang melawan hukum di Kecamatan Patumbak (masuk wilayah hukum Polrestabes Medan) yakni Perjudian Jenis Tembak Ikan,Judi Togel dan Judi Dadu Selasa 11/6/2024 malam.

Kegiatan Perjudian di Kecamatan Patumbak Ini telah rutin beroperasi, seakan-akan Perjudian di Negara Hukum ini legal atau bebas Beroperasi.

Selama 2 Bulan ini sudah berulang-ulang bermohon kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Teddy Marbun dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jamakita Purba, namun terkesan seperti ada Permainan, situasi judi Patumbak tersebut buka-tutup karna ada konfirmasi dan Pemberitaan ke Kapolrestabes dan Kasat Reskrim.

Dan sampai detik ini, kegiatan Perjudian Tembak Ikan, Togel dan Dadu di Patumbak tetap beroperasi meski rutin di informasikan ke Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrimnya.

Adapun yang diduga temmpat-tempat Perjudian yang selama ini di informasikan ke Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Teddy Marbun dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jamakita Purba adalah,

Perjudian Tembak Ikan beroperasi di Desa Ajibaho tepatnya di samping Jambur Arihta Patumbak depatnya depan Loundry Widodary dekat Jembatan Patumbak jalan Deli Tua – Patumbak, Desa Marendal 2 Jalan Nusa Indah pasar XII, Desa Marindal 2 Jalan Mahoni Pasar XII, Desa Patumbak 2 Jalan Pertahanan Gang Besi Desa Patumbak II, Desa Patumbak Kampung Jalan Pertahanan Gang Jore Ujung, Desa Patumbak 2 Jalan Pertahanan Gang Bondan, Desa Patumbak Kampung Jalan Pertahanan Pasar 2 Pajak hari Minggu, Desa Patumbak 2 Jalan Pertahanan Gang Sumur, Perjudian dadu dan Tembak ikan di seputaran dekat Warung Pak Kulit di Jalan Pertahanan, Pasar VII, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak.

Selanjutnya tempat-tempat yang diduga dijadikan Perjudian Togel beroperasi di,warung yang diduga milik Ramli Lubis Didua  penulis Rizal. Jalan lantas GG sumur dan GG besi juga ada mesin ikan-ikannnya. Warung kopi yang ada di Desa Marindal Gang Roso tepatnya diduga warung Nainggolan Pasar 12 seputaran Pajak, Desa Lantasan Lama dan Desa Patumbak I, serta Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak,Simpang Desa Lantasan Lama, Gang Besi, Dusun II, Pasar IV, Desa Lantasan Lama, Simpang Sigara-gara, Desa Patumbak II Gang Seroja, Gang Bengkel.

Berhubung Perjudian merupakan suatu melanggar hukum atau perjudian berlawanan dengan ketentuan negara yang tercantum dalam Undang-Undang RI No No. 7 Tahun. 1974 Tentang Penertiban Perjudian.

Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi untuk pemberantasan praktek perjudian. Hal itu dapat dilihat pada telegram nomor:  ST/2122/X/RES.1.24./2021 tanggal 12 Oktober 2021.

Dan Presisi bentukan Kapolri Listyo Sigit maksudnya responsibilitas dan transparansi berkeadilan yang menyertai pendekatan pemolisian prediktif ditekankan agar setiap anggota Polri mampu melaksanakan tugasnya secara cepat dan tepat, responsif, humanis, transparan, bertanggung jawab, serta berkeadilan.

Saat dikonfirmasi oleh awak media Kapolsek Patumbak Kompol faidir Chaniago msh enggan dan bungkam Selasa malam 11/6/2024.

Maka dari itu, kami memohonkan Kapolri Listyo Sigit dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Teddy Marbun serta Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jamakita Purba melaksanakan pertanggungjawaban tugas Polri berdasarkan UU Kepolisian dan mempertanggungjawabkan Telegram dan Salam Presisi Kapolri dalam memberantas Perjudian Darat jenis togel di seluruh wilayah hukum Polrestabes Medan yaitu Kecamatan Patumbak yang merupakan wilayah tugas Polrestabes Medan dan jajarannya.(indra Hasibuan)




Warga Desa Sampali Didampingi Kamaruddin Simanjuntak SH, MH Laporkan PJ.Bupati Deliserdang Dan Kasatpol PP Deli Serdang Ke Poldasu

By On 6/11/2024


MEDAN- DeteksiNusantara.Com. Freddy Erianto Panjaitan (44) warga Jalan Kayu Putih Pinggir Rel KA, Medan Deli, Kota Medan yang didampingi kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak, SH, MH melaporkan PJ. Bupati Deliserdang, Kasat Pol PP Deliserdang, Dkk ke Polda Sumut. Terkait perkara tindak pidana pengrusakan berupa pagar dan bangunan yang terletak di Jalan H. Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang tepatnya di Kampung Kompak lahan 65. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP junto 55 dan 56.

Pasalnya, pembongkaran/eksekusi bangunan serta pagar di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang tepatnya di Kampung Kompak lahan 65 yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Deliserdang dan Sat Pol PP itu melanggar hukum. Karena diduga saat melakukan tindakan eksekusi tidak memiliki surat putusan  dari juru sita Pengadilan Negeri Deliserdang, pada Kamis (30/5/2024) lalu.



Atas tindakan pengrusakan yang diduga dilakukan Pemerintah Deliserdang itu, warga Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan buat laporan polisi dengan nomor : LP/B/755/VI/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 11 Juni 2024.

Hal itu, disampaikan oleh Freddy Erianto Panjaitan bersama puluhan warga Kampung Kompak, Desa Sampali yang didampingi kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak, SH, MH kepada wartawan, Selasa (11/6/2024) siang. 

"Kami telah melaporkan PJ. Bupati Deliserdang dan Kasat Pol PP, dkk. Karena telah melakukan tindakan eksekusi bangunan dan pagar tanpa ada surat putusan dari juru sita Pengadilan Negeri Deliserdang di Kampung Kompak, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan," jelas Freddy Panjaitan didampingi kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak, SH, MH.

Hal senada juga disampaikan Kamaruddin Simanjuntak, SH, MH terkait tindakan yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Deliserdang itu tidaklah sesuai proses hukum, justru melanggar hukum. Karena tindakan eksekusi itu diduga permainan oleh pihak Kabupaten Deliserdang dalam mengintimidasi masyarakat.

"Yah jelas tindakan yang dilakukan PJ.Bupati Deliserdang, Kasat Pol PP, dkk itu melanggar hukum. Mana bisa seorang pejabat sementara melakukan tindakan eksekusi. Apalagi tidak ada keputusan dari juru sita Pengadilan Negeri Deliserdang. Untuk itu, saya mendampingi klien saya untuk melaporkan PJ. Bupati Deliserdang, dkk ke Polda Sumut," tegas Kamarudin Simanjuntak, SH, MH.

"Saya juga akan menyurati Presiden RI, Panglima TNI dan Kapolri agar menindak tegas para anggotanya yang berani mengintimidasi masyarakat. Supaya masyarakat Kampung Kompak, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan mendapatkan keadilan hukum. Yang mana warga Kampung Kompak sudah puluhan tahun menempati dan menguasai lahan 65 di Desa Sampali ini dan sudah membayarkan PBB serta mendapatkan surat keterangan tanah (SKT) dari Kepala Desa Sampali," pungkasnya. 

Sementara itu, Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono SIK saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Selasa (11/6/2024) terkait laporan tindak pidana pengrusakan/eksekusi bangunan serta pagar warga kampung kompak, Desa Sampali, kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang yang diduga  dilakukan oleh pemerintah Deliserdang dengan terlapor PJ. Bupati Deliserdang, Kasat Pol PP, dkk. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 junto 55 dan 56, hingga berita ini diterbitkan belum berkomentar. (Indra Hasibuan)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *