Binjai

HEADLINE NEWS

Advokat Olsen L Tobing SH,MH C,LA Angkat Bicara Terkait Adanya Pemberitaan Kliennya di Beberapa Media Online.

By On 4/23/2024


MEDAN- DeteksiNusantara.Com. Kuasa Hukum PT Lautan Dewa Energi Cabang Medan Adv.Olsen L.Tobing S.H.M.H C,LA membantah terkait adanya pemberitaan di beberapa media online dan medsos lainnya dimana didalam pemberitaan tersebut yang menuduhkan adanya gudang illegal  di JL.perintis kemerdekaan GG.LSelasa (23/4).

Olsen L.Tobing SH MH mengatakan gudang tersebut memiliki akte pendirian berdasarkan akta Notaris No.1 tahun 12 Februari 2016, Kemudian memiliki akta pengangkatan kepala cabang wilayah Medan akta notaris no 14 tgl 17 September 2022 kepada atas nama klien kami Sofyan Tembusai alias Wak uteh 

Bahwasanya benar akte pendirian lautan sewa energi tersebut bergerak di bidang niaga umum BBM yang sah menurut Hukum.

Sehingga tidak benar adanya gudang ilegal yang dituduhkan dalam pemberitaan tersebut dan tuduhan itu tidak beralasan dan bohong,"Jelas Olsen 

Maka karena berita bohong  itu klien kami telah tercemar nama baiknya,maka oleh karenanya kami selaku kuasa hukum akan mengambil langkah hukum atas pemberitaan oknum wartawan tersebut sebagai mana dimaksud UU ITE tahun 2016 pasal 27 ayat 3 ttg pencemaran nama baik melalui transaksi elektronik dan pasal 28 ayat 1 tentang berita bohong ,Jelas Olsen.

Bahwa tidak boleh sesuatu hal kita simpulkan berdasarkan opini opini yang terbangun oleh diri sendiri untuk mendiskriditkan seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang sah.

"Dimana di dalam pemberitaan tersebut tidak ada konfirmasi ke klien kami Sofyan atau kami selaku Kuasa Hukumnya ,sehingga Kami berpendapat oknum wartawan tersebut tdk profesional  dalam menjalankan tugasnya sesuai UU Pers tahun 1999 sebagai regulasi atas profesinya",Urainya.(indra Hasibuan)

Gercep Reskrim Polsek Medan Kota Bekuk Spesialis Curi Ban Mobil

By On 4/22/2024


MEDAN-DeteksiNusantara.Com. Personel Unit Reksrim Polsek Medan Kota meringkus residivis spesialis pencuri ban mobil yang meresahkan warga di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Tak tanggung-tanggung, sebelumn ditangkap, residivis ini telah berulang kali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Terakhir, residivis berinisial ZT (35), warga Jalan Brigjend Katamso Gang Perbatasan Blok V No.65, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun ini pernah menjalani hukuman selam 2 tahun atas kasus pencurian ban mobil pada tahun 2019.

"Setelah aksi residivis ini viral di sejumlah platform media sosial, persosnel kami langsung melakukan penyelidikan," ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih  SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Eko Sanjaya,SH MH Senin, (22/4/2024).

Tak sia-sia, lanjut dijelaskan Kapolsek, penyelidikan yang dilakukan oleh personel Unit Reskrim Polsek Medan kota terhadap kasus yang viral tersebut membuahkan hasil.

"Tersangka diringkus pada hari Minggu, (21/4/2024) di Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun sekitar pukuk 15.30 Wib," jelas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2009 ini.

Selain itu, Kaapolsek menambahkan, untuk di wilayah hukum Polsek Medan Kota sendiri, tersangka sedikitnya telah empat kali melakukan aksi nekatnya.

"Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian ban serap di beberapa tempat di seputaran wilayah hukum Polrestabes Medan. Pelaku menerangkan bahwa setiap melakukan aksinya pelaku hanya melakukannya seorang diri saja," tambah Kapolsek.

Usai diamankan, kata Kapolsek, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Medan Kota untuk diproses.

"Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 e Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara itu, Kanit Reskirm Polsek Medan Kota, Iptu Eko Sanjaya SH.MH mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada.

"Sebab, aksi kejahatan itu tidak mengenal waktu. Karenanya, masyarakat diimbau untuk tetap waspada agar tidak menjadi korban aksi kejahatan," kata Iptu Eko seraya menambahkan pihaknya senantiasa hadir menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.(indra Hasibuan)

Judi Tembak Ikan Bebas Beroperasi Diwilkum Polsek Medan Labuhan

By On 4/22/2024


MEDAN | DeteksiNusantara.Com.  Pihak kepolisian yakni, Polsek Medan Labuhan dan Polres Belawan diduga tutup mata dengan keberadaan lokasi praktik perjudian tembak ikan di wilayah hukumnya. Lokasi judi tersebut tepatnya berada di Jalan Alumunium, Gang Turi, Kecamatan Medan Labuhan.

Pasalnya, selain judi tembak ikan diduga peredaran narkoba bebas beroperasi dilokasi tersebut.

Hal itu, disampaikan salah seorang warga yang tak jauh dari lokasi judi tersebut berinisial, N (43) kepada wartawan, Sabtu (20/4/2024). 

"Kami warga disini sangat resah bang, dengan keberadaan judi itu. Apalagi kalau sudah malam, ramai kali berdatangan para pemain judinya kelokasi itu. Kami takut, suami dan anak- anak kami jadi terkontaminasi dengan adanya judi tersebut," ujar N.

"Selain judi tembak ikan, ada juga peredaran/transaksi narkoba dilokasi itu bang," sambungnya.

Untuk itu, N mewakili warga setempat berharap pihak kepolisian yakni Polsek Medan Labuhan dan Polres Belawan segera menindak tegas pengelola/pemilik judinya serta menutup lokasi perjudian itu secara permanen, guna meningkatkan Kamtibmas situasi aman dan nyaman.

"Saya berharap Polsek Medan Labuhan dan Polres Belawan segera menutup judi itu dan menangkap pengelola/pemilik judinya," tandasnya. 

Sementara itu, Kapolsek Medan Labuhan AKP P. Sarianto Simbolon saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (20/4/2024) terkait diduga judi tembak ikan dan peredaran narkoba bebas beroperasi tepatnya berada di Jalan Alumunium, Gang Turi Kecamatan Medan Labuhan, hingga berita ini diterbitkan enggan berkomentar. (Indra Hasibuan)

Praperadilan Penangkapan Godol Kandas, Perkara Sidang Pemeriksaan dan Ancaman Penjara Menanti

By On 4/22/2024


Lubuk Pakam - DeteksiNusantara..Com. Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, telah selesai menggelar sidang prapradilan yang diajukan Edi Suranta Gurusinga alias Godol atas perkara ditangkap Polrestabes Medan atas kepemilikan senjata api, Jumat (19/4/2024).

Dipimpin Majelis Hakim Rina Sembiring, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya dan membebankan biaya kepada pemohon (nihil) pertimbangan hakim sebagai berikut.

Menimbang karena berkas perkara pokok telah di limpahkan ke pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang dan pokok perkara telah digelar sidang pertama maka menyatakan sesuai dengan pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara pidana bertentangan dengan UUD 1945  dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa suatu perkara sudah mulai diperiksa tidak dimaknai.

Permintaan prapid gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan.

Kemudian, menimbang terkait surat putusan Mahkamah Konsitusi (MK) dengan Nomor 102/PUU-XIII/2015 batas waktu perkara praperadilan dinyatakan gugur saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa/pemohon praperadilan.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi membenarkan praperadilan tersangka Godol ditolak Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Minggu (21/4/2024). 

"Secara otomatis perkara kepemilikan senjata api oleh tersangka Godol itu pun berlanjut ke pengadilan dan menanti hukuman penjara," sebutnya.

Untuk diketahui, Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan telah menyerahkan tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Lubuk Pakam.

Penyerahan Edi Suranta Gurusinga alias Godol tersangka kepemilikan senjata api ke JPU itu dibenarkan Kapolrestabes Medan melalui Plh Kasi Humas Polrestabes Medan Iptu Nizar Nasution, Senin (15/4/2024) lalu.

"Berkas perkaranya dinyatakan lengkap P22 sehingga penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menyerahkan tersangka Godol ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang," katanya.

Ia menerangkan, tersangka Godol merupakan dalang terjadinya bentrokan ormas PKN dan IPK di Kecamatan Pancurbatu beberapa waktu lalu.

"Godol dan 20 orang lainnya sebelumnya ditangkap tim gabungan Polrestabes Medan dan Brimob Polda Sumut di Dusun 3 Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang," terangnya.

"Sebagaimana diketahui dari penangkapan itu turut disita barang bukti berupa senjata api, senapan angin, belasan senjata tajam, mesin judi ikan-ikan, serta alat perjudian dadu putar," ujar Iptu Nizar.(indra Hasibuan)


Resmi Dipimpin Anak Agung Gde Krisna, Tongkat Komando Kanwil Kemenkumham Sumut Berganti

By On 4/19/2024


Medan- DeteksiNusantara.Com. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara resmi berganti pimpinan. Tongkat komando yang sebelumnya dipegang oleh Mhd Jahari Sitepu kini beralih ke tangan Anak Agung Gde Krisna. 

Pergantian kepemimpinan ini ditandai dengan upacara serah terima jabatan yang diadakan hari ini, Kamis (18/4/24).

Mhd Jahari Sitepu mendapatkan amanah baru menjadi Direktur Pelayanan Tahanan Anak dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. 

Sementara Anak Agung Gde Krisna sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga dalam sambutannya berpesan agar seluruh insan Pengayoman di Sumatera Utara membangun kerja sama yang solid dengan pimpinan baru untuk kemajuan organisasi.

“Mari kita ciptakan kerja sama yang baik antara para Kepala Divisi, Ibu-ibu DWP dan PIPAS untuk bersama-sama membangun demi kemajuan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, ini pesan Bapak Menteri,” ujarnya.

Reynhard juga menyampaikan keyakinannya bahwa Agung merupakan sosok yang tepat untuk memimpin Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. 

Ia menyebut Agung sebagai pribadi yang berkinerja tinggi dan merupakan salah satu alumni terbaik Akademi Ilmu Pemasyarakatan angkatan 34 yang berhasil menjadi Kepala Kantor Wilayah paling junior pertama pada angkatannya.

Sementara itu, Jahari Sitepu, dalam kesempatannya, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara atas dukungan dan kerjasamanya selama Famasa kepemimpinannya. Ia juga berpesan kepada pimpinan baru untuk terus melanjutkan program-program dan inovasi yang telah dicanangkan sebelumnya, serta membawa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara ke arah yang lebih baik.

Menanggapi hal ini, Agung Gde Krisna, selaku pemimpin baru, menyampaikan komitmennya untuk melanjutkan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya. Ia juga mohon dukungan dari seluruh jajaran unit wilayah dibawah kepemimpinan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly ini untuk membantu dalam menjalankan tugasnya.

“Mohon dukungan, bantuan dan kerjasama dari seluruh pihak. Mudah-mudahan dengan bergabungnya saya di Sumatera Utara dapat membangun Kementerian Hukum dan HAM menjadi lebih baik lagi dan mencapai tujuan Kementerian Hukum dan HAM,” kata Agung.

Upacara tersebut dihadiri oleh Pimpinan Tinggi Utama UK Eselon I, Staf Khusus dan Staf Ahli Menteri, Para Kepala Biro, Para Direktur, Sekretaris UK Eselon I, serta Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Kegiatan ini dilaksanakan di Four Points by Sheraton Medan.(Roi)

Pembakar Ruko di Percut Sei Tuan Rupanya Seorang  Maling Rokok

By On 4/18/2024


MEDAN- DeteksiNusantara.Com. Terbakarnya 6 rumah dan toko (ruko) di Jalan Medan Batang Kuis, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang pada Minggu (7/4/2024) malam dilakukan oleh seorang malin rokok. 

Pelakunya,  Nur Akmal (22), warga Jalan Dusun 2, Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang berhasil disergap unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan. 

"Nur Akmal merupakan maling yang mengakibatkan enam ruko terbakar," ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Marbun didampingi Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, AKP Japri Simamora kepada wartawan saat paparan di Polrestabes Medan pada Rabu.(17/4/2024)

Kombes Teddy mengatakan, kebakaran bermula ketika Nur Akmal masuk dan bersembunyi ke dalam grosir pada Sabtu 6 April 2024 lalu sekira pukul 12:00 WIB untuk mencuri.

Ternyata, laci penyimpanan uang yang diincarnya sudah kosong dibawa pemiliknya pulang kampung.

Daripada tak mendapatkan apapun, ia pun mencuri beberapa bungkus rokok.

Saat hendak keluar rupanya sudah terkunci total dari luar dan tidak ada cela.

Selama beberapa jam terkurung, akhirnya pada Minggu 7 April dia berinisiatif memutus arus listrik, lalu menyambungkan dua kabel hingga menimbulkan percikan api.

Percikan inilah kemudian menyambar plastik, kardus dan tisu hingga menimbulkan asap dan api dari dalam.

Ketika warga berdatangan untuk memadamkan api, ia pun mencoba keluar dengan cara menjebol pagar, lalu pergi begitu saja.

"Habis diputuskan kabel listriknya, di lengketkan sampai ada percikt. Kemudian terduga pelaku memanfaatkan situasi untuk keluar dari toko melalui pintu besi samping yang persis bersebelahan dengan Warkop Tuan Kopi dengan cara merusak 1 gembok bagian bawah pintu besi tersebut," tambah Kapolrestabes Medan.(indra Hasibuan )

11 Kali Beraksi, Residivis Curanmor Tumbang Ditembak Polsek Medan Sunggal

By On 4/18/2024


Medan - DeteksiNusantara.Com. Seorang pelaku pencurian sepeda motor yang telah melakukan pencurian sebanyak 11 kali berbagai tempat di wilayah hukum Polrestabes Medan, berhasil disergap Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal. Selain itu, pelaku seorang residivis itu tumbang ditembak petugas Polsek Medan Sunggal. 

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun, didampingi Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, dan Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu  Ade Nizar Nasution, saat menggelar konferensi pers di Mako Polrestabes Medan, Jalan HM Said Nomor 1 Medan, Rabu (17/4/2024).

Kepada awak media, Kombes Teddy Jhon Marbun memaparkan kronologis kejadian tersebut.

"Adapun kronologis kejadian singkatnya, pada tanggal 1 Februari 2024, jam 5 pagi, korban yang bernama Faisal Azis hendak salat subuh, lalu ia melihat sepeda motornya sudah hilang, ia langsung pergi ke Polsek Medan Sunggal," ungkapnya.

"Lalu tanggal 2 Februari 2024, Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal langsung melakukan penyelidikan. Dan pada tanggal 7 April, sekira pukul 20.00 wib Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal mendapatkan informasi, dan mengamankan pelaku di Jalan Tanjung Mulia, Sei Asahan, Dusun 8, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang," lanjut Kapolrestabes Medan.

Ia menyebutkan Pelaku pencurian sepeda motor tersebut berinisial I (40), Pekerjaan Tidak Ada, warga Jalan Perjuangan, Gang Sedulur, Kecamatan Medan Sunggal.

"Hasil dari pengembangan terhadap tersangka berinisial I ini, tersangka telah melakukan pencurian sebanyak 11 TKP," imbuhnya.

"Pelaku ini sempat ditangkap dan dipenjara di Rutan Labuhan Deli pada tahun 2020 selama 3 tahun 6 bulan," pungkasnya.(indra Hasibuan )



Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *