Binjai

HEADLINE NEWS

Nekat Beraktivitas di Bulan Suci Ramadhan, Polisi Diminta Tangkap Bos Judi Komplek Katamso Square

By On 3/26/2024


MEDAN - DeteksiNusantara.Com. Meski bulan Ramadhan 1445 H, namun lokasi judi yang dikelola Aseng Kayu (AK) yang berada di Komplek Katamso Square, Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan, tetap eksis.

Lokasi judi itu berada rumah toko (Ruko) berlantai tiga yang mayoritas dihuni warga Tionghoa.

Di lokasi judi yang mirip Las Vegasnya di Negara Amerika ini terdapat sejumlah permainan judi, seperti mesin ketangkasan bola-bola piala, mesin tembak ikan dan mesin ketangkasan Mickey Mouse. 

Informasi diperoleh di lapangan, Senin (25/03/2024) menyebutkan, lokasi judi mirip Las Vegas tersebut sudah beroperasi 24 jam penuh selama lebih kurang tiga bulan dan dikelola oleh pria bernama Acai. 

"Sudah hampir tiga bulan lokasi judi mirip Las Vegas di Negara Amerika itu beroperasi, bang termasuk di Bulan Ramadhan ini. Bos besar nya Aseng Kayu, yang menjalankan di lapangan namanya Acai," kata warga sekitar berinisial H.

Lanjut dikatakan H, selain warga sekitar, para penikmat judi di lokasi tersebut banyak berasal dari luar daerah yang omset perharinya diperkirakan puluhan juta rupiah.

"Rame kali yang datang untuk bermain judi di lokasi tersebut, hingga seperti pasar malam dan mirip Las Vegasnya di Negara Amerika," beber H.

Atas aktivitas judi tersebut, banyak kendaraan yang hilir mudik yang membuat warga sekitar menjadi resah, takut berimbas dan berdampak kepada mereka.

Oleh karena itu, warga pun meminta kepada pihak kepolisian untuk segera menutup lokasi judi mirip Las Vegas tersebut yang sudah sangat meresahkan.

"Kami selaku warga sekitar meminta pihak kepolisian dari Polsek Delitua pada Polrestabes Medan serta dari Polda Sumut, untuk segera menutup lokasi judi yang sudah sangat meresahkan itu," tandas H.(indra.Hasibuan)

Pelaku Tawuran Anak dibawah Umur, Polda Sumut: Proses Hukum!"

By On 3/26/2024


MEDAN - DeteksiNusantara.Com. Polda Sumut menegaskan para pelaku tawuran anak di bawah umur yang meresahkan masyarakat saat menjalankan aktivitas tetap diproses hukum

"Pelaku tawuran yang rata-rata pelakunya anak di bawah umur tetap kita proses hukum sesuai aturan yang berlaku," tegas Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (26/3).

Ia mengungkapkan, Polda Sumut dan jajaran terus meningkatkan patroli untuk mengantisipasi terjadi tawuran antar kelompok remaja sehingga situasi kamtibmas tetap terjaga aman dan kondusif.

"Dengan hadirnya polisi masyarakat dapat merasa aman dan nyaman saat menjalanlan aktivitasnya terutama di Bulan Suci Ramadan," ungkapnya seraya menyebutkan Polrestabes Medan telah menangkap seorang pelaku tawuran yang mengakibatkan seorang remaja meninggal dunia serta mengamankan 4 pelaku tawuran lainnya.

"Pelaku yang ditangkap itu MY (18) saat ini telah ditahan di Mapolsek Medan Labuhan untuk menjalani pemeriksaan," beber mantan Kapolres Biak Papua tersebut.

Pada kesempatan ini, Hadi mengimbau kepada seluruh orang tua untuk selalu mengawasi setiap kegiatan anak-anaknya ketika berada di luar rumah. "Jangan sampai anak-anak saat berada di luar melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban umum," pungkasnya.(indra.Hasibuan)

Polda Sumut Tangkap 3.860 Orang Terlibat Narkoba

By On 3/26/2024


MEDAN -DeteksiNusantara.Com.  Polda Sumut dan polres jajaran selama kurun waktu tujuh bulan sejak 12 September 2023 hingga 23 Maret 2024 telah mengungkap berbagai kasus tindak pidana peredaran narkotika.

Dari data yang diterima, Sabtu (23/3), Polda Sumut berhasil mengungkap sebanyak 2.835 kasus peredaran tindak pidana narkotika dengan mengamankan 3.860 orang terdiri dari pemakai 689 orang dan jaringan 3.171 orang.

Dari pengungkapan peredaran narkoba juga turut disita barang bukti diantaranya sabu seberat 509,05 kg, ganja 619,29 kg, pohon ganja 65 batang, ekstasi 101.317,75 butir, obat excimer 95 butir, tramadol 49 butir, dan triheksi fenidil 431 butir.

Kemudian barang bukti lainnya berupa sepeda motor 489 unit, mobil 53 unit, becak bermotor 5 unit uang tunai Rp449.119.550 serta alat hisap sabu (bong) 366 buah.

Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan Polda Sumut bersama polres jajaran terus melakukan penindakan terhadap para pelaku jaringan narkoba.

"Razia di wilayah perbatasan terus ditingkatkan, Semua Pelaku Narkoba kita ratakan!," pungkasnya.(indra.Hasibuan)

Cipayung Plus Medan Demo, " Maraknya Kejahatan dan Hiburan Malam Di Kota Medan

By On 3/26/2024


MEDAN- DeteksiNusantara.Com. Cipayung Plus Kota Medan yang terdiri dari GMNI, PMKRI, KAMMI, HIMMA, PMII, IMM telah melakukan aksi unjuk rasa didepan Kapolrestabes Medan terkait dengan pembegalan, curanmor, hiburan malam yang masih berjalan pada saat bulan ramadhan. (Senin, 25 Maret 2024)

Aksi tersebut berujung ricuh hingga menyebabkan adanya bentrokan antara mahasiswa dan pihak kepolisian. Sejumlah massa meminta agar Kombes Teddy Marbun agar hadir menyambut kedatangan mahasiswa yang sedang memberikan aspirasi atas keresahan keresahan yang terjadi di masyarakat.

"Permasalahan kamtibmas, judi dan hiburan malam masih sangat merajalela di Medan, khususnya pada bulan suci Ramadan.Klub malam yang diduga juga menjadi sarang narkoba dan prostitusi sampai saat ini belum mendapatkan respons tegas dari Polrestabes Medan " kata Andreas Silalahi, selaku ketua GMNI Cabang Medan.

Aldoni Sinaga Selaku Ketua Presidium PMKRI Cabang Medan menegaskan bahwa saat ini situasi kota Medan sungguh miris. Dimana banyaknya geng motor berkonvoi konvoi pada malam hari dengan membawa Senjata tajam dan juga tempat hiburan.

" Kita disini menyampaikan aspirasi keresahan keresahan yang terjadi dimasyarakat yang dimana pada bulan ramadhan ini banyak terjadi nya konvoi geng motor pada tengah malam. Belum lagi saat ini, tempat hiburan malam yang seharusnya dilarang pemerintah walikota Medan dengan mengeluarkan Surat Edaran nomor 400.8.2.3/1871 yang ditandatangani oleh Walikota Medan pada tanggal 6 Maret 2024." Ucap Ketua Presidium PMKRI Cabang Medan

Ketua Presidium PMKRI Cabang Medan tersebut mengomentari kinerja Kapolrestabes Medan saat ini. Dimana seharusnya mereka melakukan pengamanan dengan baik di kota Medan. 

" Seharusnya di bawah kepemimpinan Kombes Teddy saat kapolrestabes mampu menunjukkan taringnya bahwa mereka bekerja dengan baik. Namun, miris rasanya setelah kita ketahui bahwa masih banyak begal begal, tempat perjudian, tempat hiburan malam yang saat ini belum ada tindak lanjutnya."  Lanjutnya.

Andreas Sitanggang selaku Presidium gerakan kemsayarakat mengatakan bahwa statement yang dikeluarkan Kombes Teddy tidak pantas untuk dikatakan.

" Saat ini teman teman kita melihat bagaimana arogannya pihak kepolisianan saat kita menyampaikan pendapat kami. Statement yang dikeluarkan oleh kombas Teddy stidak pantas untuk diucapkan. Sekali maling tetap maling walaupun bagaimanapun kita menyimpan barang kita. Tetapi apabila maling tersebut dibebas  berkeliaran dan tidak ada tindakan tegas dari kepolisian maka tidak akan ada keamanan yang terjadi di kota Medan ini." Ucap PGK PMKRI Cabang Medan.(indra.Hasibuan)

KPSKN Sumut Pantau Dan Dukung Polrestabes Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Panti Sosial

By On 3/26/2024


Medan -DeteksiNusantara.Com. Ka. Korwil KPSKN PIN RI (Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional Pers Informasi Negara RI) Sumut, Taulim Matondang mengatakan, bahwa pihaknya sangat mendukung Polrestabes Medan, yang kini sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi pembangunan Panti Sosial Medan. 

Hal itu dikatakannya kepada awak media, Selasa 26/3/24 di kantornya. Menurut Taulim, proses pembangunan Panti Sosial di Selayang itu, sebenarnya sudah banyak masalah. Mulai dari mangkrak, tender ulang bahkan sekarang disebut-sebut kalau rekanan pelaksana sudah lari.

Kami sangat mendukung dan siap membantu Polrestabes Medan untuk mengungkap kasus ini, sampai ke Meja hijau. 

Sebenarnya, masih banyak proyek pembangunan di Kota Medan ini yang bermasalah. Tapi, untuk tahap awal ini, sebaiknya kasus ini bisa digiring ke Pengadilan.

Kami juga punya banyak data-data sebagai bukti bila diperlukan. Dan kami juga siap berkolaborasi dengan Polrestabes, ucap Taulim.

Untuk itu, kami juga akan terus memantau proses penyelidikan, penyidikan kasus ini, agar benar-benar transparan dan sampai ke meja hijau, tutupnya. (Indra.Hasibuan)

Diduga Rugun Situmeang Merasa Kecewa Lantaran Laporannya Diabaikan," Korban Akan Laporkan Kapolrestabes Dan KasatReskrim Ke Propam Mabes Polri.

By On 3/25/2024


MEDAN- DeteksiNusantara.Com. Laporan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang dialami oleh Rugun Situmeang (40) warga Jalan Gaharu C 17 No. 1, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, yang mana laporan tersebut diduga  terkesan diabaikan oleh Polrestabes Medan. Dengan laporan polisi nomor : LP/B/631/III/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Atas peristiwa penganiayaan itu, Rugun Situmeang (korban) mengalami luka parah di seluruh bagian tubuhnya. 

Mirisnya lagi, saat korban dianiaya oleh orang yang tak dikenal itu disaksikan oleh tiga anaknya yang yang masih berusia dibawah umur yang tak bisa berbuat apa-apa untuk membantu ibunya (korban) saat dianiaya.

"Saya sangat kecewa bang, terhadap laporan saya di Polrestabes Medan yang sampai saat ini pelaku belum ditangkap dan laporan saya terkesan diabaikan," ujar Rugun Situmeang kepada wartawan, Senin (25/3/2024). 

Atas laporannya yang tidak serius ditindak lanjuti oleh pihak Polrestabes Medan. Korban melaporkan Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ke Bid Propam Polda Sumut dan Propam Mabes Polri.

"Saya sudah buat laporan ke Propam Polda Sumut bang, terhadap Kapolrestabes dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan yang tidak serius menindaklanjuti laporan saya," imbuhnya.

"Selain laporan penganiayaan terhadap saya, ada enam laporan saya lagi yang tidak dilanjuti pihak Polrestabes Medan," pungkasnya. 

Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun dan Kasat Reskrimnya Kompol Jama Kita Purba saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (25/3/2024)  terkait laporan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang dialami oleh Rugun Situmeang (40) warga Jalan Gaharu C 17 No. 1, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, yang mana laporan tersebut diduga  terkesan diabaikan oleh Polrestabes Medan. Dengan laporan polisi nomor : LP/B/631/III/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Dan diduga korban, telah melaporkan Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ke Bid Propam Poldasu dan Propam Mabes Polri, hingga berita ini diterbitkan belum berkomentar. (Indra.Hasibuan)

Polrestabes Medan Musnahkan Sabu Sebanyak 53 Kilo dan 10 Ribu Butir Pil Ermin 5

By On 3/25/2024


Medan - DeteksiNusantara.Com. Polrestabes Medan kembali melakukan. pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu sebanyak 53 kilogram dan 10 ribu butir pil ermin 5 di Mapolrestabes Jalan HM Said Medan, Senin (25/3/2024). 

Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan cara dibakar dan direbus.  "Barang bukti narkoba uang dimusnahkan itu milik 

DN (28) warga Tangerang dan TJ (28)  warga Tangerang . Kedua pelaku ditangkap  pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Air Hitam, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Taman Kota Pekan Baru,, " ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum didampingi Kasat Narkoba Jhon Hery Rakutta Sitepu SH MH.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun  mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan amanat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan obat-obatan. Ia juga mengapresiasi kinerja Satres Narkoba Polrestabes Medan yang berhasil mengungkap kasus-kasus narkoba di wilayah hukumnya.  

Tidak itu saja, polisi juga menyita barang bukti 3 unit ponsel, 1 unit mobil Daihatsu warna biru BK 1882 TZ. "Tidak ada barang bukti yang disisihkan untuk kepentingan pengungkapan kasus selanjutnya, " paparnya. 

Kronologis penangkapan, berasal dari pengungkapan jaringan narkoba yang telah dilakukan sebelumnya. Tim mendapatkan informasi adanya pengiriman narkotika jenis sabu dan pil yang akan dilakukan di jalan lintas Sumatera Utara Provinsi Riau. Sehingga petugas Sat Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 WIB. Tim melakukan pembuntutan dan tim langsung menghadang mobil tersebut dan setelah mobil berhenti dan  tim menyuruh orang yang mengendarai 

Mobil turun dari dalam mobil dan laki - laki tersebut mengaku, bernama DN dan lalu tim mengatakan mencurigai tersnakgka ada memiliki dan membawa narkoba. Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan terhadap mobil Xenia yang tersnakgka bawa. Lalu polisi menemukan 4 goni yang di dalamnya berisi sabu dan pil H 5 dari bagasi mobil dan setelah itu tim menanyakan milik siapa sabu dan pil tersebut. Lalu tersangka mengaku, bahwa sabu dan pil tersebut milik bosnya yang bernama TM (DPO). 

Selanjutnya, tim mengamankan dan membawa tersnakgka ke tempat kos tetangga dan dari tempat kos tersnakgka ditangkap temanya yang bernama TJ. Dan setelah dilakukan intograsi tersangka mengakui perbuatannya, mengecek dan mengantar sabu DNA pol atas perintah TM. "Setelah mendengar pengakuan kedua tersangka, petugas membawa tersnakgka berikut barang bukti ke Mako Polrestabes Medan, " ujarnya. 

Modus operandinya, Tersangka mengaku sudah kedua kalinya bekerja sama mengambil, mengecek dan mengantarkan narkotika jenis sabu dan pil tersebut ke Pekan Baru atas arahan dari TM. "Pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2029 tentang narkotika dan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati, " tandasnya (indra.Hasibuan)



Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *