Binjai

HEADLINE NEWS

Tonggak Hukum Setahun Silam di Mata Darmawan Yusuf Sosok Pengacara Kondang

By On 1/10/2024


Medan- DeteksiNusantara.Com. Darmawan Yusuf SH, SE, MPd, MH, CTLA, Med, merupakan Pimpinan dan Pemilik Law Firm DYA (Darmawan Yusuf & Associates), sosok Pengacara Kondang kelahiran tahun 1987 di Kota Medan, Sumatera Utara.

Memiliki nama yang tenar, harum, juga disegani, ternyata tidak membuat dirinya membusungkan dada. Malahan dirinya dikenal begitu ramah, gemar membantu hingga di setiap keberadaannya yang menonjol menjadikan kebanggaan setiap orang yang mengenalnya.

Begitulah sekilas catatan wartawan yang dirangkum dari berbagai sumber terpercaya terhadap figur Darmawan Yusuf SH, SE, MPd, MH, CTLA, Med, sang Pengacara Kondang, ayah tiga anak yang memiliki segudang prestasi memukau itu, dibuktikan dengan banyaknya kasus-kasus hukum dalam pembelaanya berbuah manis.      

Kembali pada topik judul di atas, penegakan hukum setahun silam (sepanjang 2023),  menurut Darmawan Yusuf SH, SE, MPd, MH, CTLA, Med sebagai praktisi hukum ketika dimintai tanggapan oleh sejumlah wartawan, mengatakan, keadilan di Tanah Air cenderung harus dibeli dan hukum dikendalikan netizen.

"Salah satu indikasi keadilan harus dibeli, misalnya kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Kepala Desa dengan dugaan korupsi Rp 50-100 juta disidik menggunakan anggaran yang dibiayai negara sampai sidang di pengadilan menghabiskan biaya Rp225 hingga Rp250 juta," paparnya di kantornya, Jalan Tempuling, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Rabu (10/1/2024).

Seharusnya, sebut Darmawan lagi, kalau menjadi temuan, asetnya disita dan dikembalikan ke negara serta dijatuhi sanksi denda 10 kali lipat dari jumlah yang dikorupsi untuk menimbulkan efek jera.

Kemudian, jaminan hidup dan berkehidupan dalam dunia kerja. Para pegawai kontrak sering diputuskan secara sepihak oleh pemberi kerja, dan ketika diajukan ke pengadilan terkait tuntutan hak-hak normatifnya sering "dikalahkan" dengan dalil putusan mempekerjakan kembali pekerja kontrak tersebut, sementara dunia kerja pegawai kontrak itu sudah tak harmonis lagi.

Sementara terkait hukum dikendalikan netizen, jelas Darmawan, bisa dilihat di contoh kasus Muhyani, seorang pengembala kambing yang viral. Saat itu Muhyani diancam golok namun melakukan pembelaan diri, dan tanpa sengaja pencuri kambingnya terbunuh.

Aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini oknum penyidik memproses hingga sampai pemberkasan perkara dan menahan Muhyani. Kemudian berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh oknum jaksa dan menunggu jadwal persidangan.

"Setelah viral, oknum APH tersadar yang dilakukannya salah. Inilah kerjaan netizen, hingga Muhyani dilepaskan," tegasnya.

Padahal, imbuhnya lagi, kasus seperti ini selalu diuji di fakultas hukum, tepatnya saat ujian akhir semester. Dari tahun ke tahun soalnya sama, hanya ilustrasi yang berbeda.

"Pasti ada pertanyaan atau ilustrasi kasus tentang ini. Inilah contoh pembelaan diri, sama sekali tidak ada niat Muhyani membunuh perampok. Dia pun tidak tahu akan dirampok, sehingga melakukan pembelaan diri. Ini menjadi warna-warni penegakan hukum di Indonesia. Hukum tidak lagi menjadi panglima, dan kekuasaan selalu mengatur hukum," tuturnya.

Darmawan yang juga memiliki kantor di Jalan Raya Daan Mogot, Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat ini berharap, di 2024 hukum bisa menjadi panglima sehingga keadilan itu menghampiri para pencari keadilan, terutama masyarakat kelas ekonomi menengah ke bawah.

Sebab kalau hukum ditegakkan, ekonomi terbangun dengan sendirinya. "Saya yakin keinginan menjadikan hukum menjadi panglima bisa terwujud, karena harapan itu tetap harus ada walau hanya setitik cahaya," sebutnya.

Darmawan mengaku siap berkontribusi menjadikan hukum sebagai panglima, salah satunya mengedukasi hukum ke masyarakat melalui media sosial (medsos). Misalnya Instagram, Tiktok, YouTube dan lainnya. Bahkan ke depan berencana memberikan penyuluhan hukum di sekolah-sekolah.

Masih di hadapan para wartawan, Darmawan juga mengenang sampai saat ini sudah tujuh tahun dia berkarier sebagai praktisi hukum, berbagai suka duka dialaminya. Misalnya ketika orang tak mampu namun tetap menghargai dengan memberikan pisang satu tandan karena dibantu menghadapi masalah hukum.

Padahal dia hanya mempunyai dua tandan untuk dijual. Hal-hal sepele itu menjadi penghargaan besar baginya, dibanding bank negara yang tidak membayar hak-hak normatif pekerjanya, atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Inilah contoh, sebuah perusahaan atau korporasi besar bahkan milik negara, tapi selalu mengambil dan melanggar hak-hak masyarakat kecil dengan tidak membayar pesangonnya.

"Sedangkan dukanya, sangat sedih kalau hukum diatur oleh kekuasaan," tutup Darmawan. (Indra Hasibuan)

Kapolrestabes Medan Pimpin Rapat Penanganan 3C

By On 1/10/2024


Medan-DeteksiNusantara.Com. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy Marbun pimpin rapat analisa evaluasi (anev) soal penanganan kejahatan jalanan, 3C (curas, curat dan curanmor). 

Rapat anev berlangsung di Rupatama Polrestabes Medan Jalan HM Said, Rabu (10/1/2024). Didampingi Wakapolrestabes Medan AKBP Anhar Rangkuti, Kombes Pol Teddy menyampaikan tindak kejahatan di Medan terbilang tinggi dan dinamis. 

"Rapat tadi kita membahas tentang penanganan kasus 3C. Bagaimana kita mengambil langkah - langkah untuk mencegah terjadinya kasus 3C. Tentunya peran dari masyarakat  sangat kita perlukan," tutur Kombes Pol Teddy. 

Dalam rapat turut hadir Plh Kabag Ops Restabes Msdan, Kasat Reskrim Restabes Medan, Kasat Intel serta diikuti Kanit Reskrim Polsek jajaran Polrestabes Medan, Panit Reskrim Polrestabes Medan, Panit Reskrim Polsek jajaran Polrestabes Medan.(indra Hasibuan)

Pelaksanaan Operasi Lilin Toba 2023 Di Kota Pematang Siantar Berjalan Aman Dan Lancar

By On 1/10/2024


Pematang Siantar- DeteksiNusantara.Com. Saat ditemui didepan toko roti Ganda dari pihak Polres Pematang Siantar dan Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Pematang Siantar terkait dengan pelaksanaan Rutin Operasi Lilin Tiba 2023 dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pengaturan arus lintas pada titik - titik rawan di Kota Pematang Siantar berjalan aman dan lancar.Selasa (09/1/24) siang

Kadis Perhuhungan Drs.Julham Situmoranv M.Si, di dampingi oleh Kanit Kamsel Ipda Lukman A.Sinaga.SH, menyampaikan ribuan terima kasih kepada masyarakar Kota Pematang Siantar dan masyarakat yang berkunjung maupun yang melintas Kota Pematang Siantar yang dapat sama - sama bekerjasama dengan baik sehingga mulai dari awal Ops Lilin hingga akhir berjalan lancar dan untuk kasus laka lantas nihil

Pada kesempatan ity awak media juga menanyakan terkait dengan protes larangan Parkir didepan Rumdis Kapolres, Kadis Perhubungan Drs.Julham Situmorang.M.Si, mengatakan, menanggapi protes parkir yang viral di Aplikasi Tiktok itu, bahwa memang didepan Rumah Dinas Kapolres Pematang Siantar, merupakan salah satu titik larangan parkir yang sudah diatur didalam Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Parkir

Dimana di Kota Pematang Siantar ada beberapa titik larangan parkir antara lain, didepan Kantor Walikota, Kantor Kejaksaan dan Pengadilan, Kantor Cabang BRI Siantar, Rumah Dinas Kapolres Pematang Siantar, Rumah Dinas Walikota dan didepan Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar

Penetapan larangan parkir itu dilakukan Julham, sudah dikaji melalui rekayasa, yang dimana jika diijinkan parkir dibeberapa lokasi tersebut, akan menghambat kelancaran arus lalu lintas

"Sesuai Perda, memang didepan Rumah Dinas Kapolres Pematang Siantar dilarang parkir".ucap Kepala Dinas Perhubungan Pematanf Siantar Julham Situmorang kepada awak media saar mengatur arus lalulintas di jalan Sutomo tepatnya didepan Toko Ganda Pematang Siantar

Julham Situmorang juga menerangkan, bahwa di lokasi - lokasi dilarang parkir itu selalu ditandai rambu - rambu lalu lintas, sehingga dirinya tidak mengerti, mengapa ada orang yang protes dan mempertanyakan pelarangan parkir itu. Dia juga menegaskan, rambu yang telah dibuat merupakan tanda agar masyarakat tidak parkir di lokasi yang dilarang

"Tandanya ada dan itu sudag ada 4 tahun lalu, makanya kita juga bingung ada vidio viral begitu, dan penetapan lokasi larangan parkir merupakan kebijakan dari Dinas perhubungan sendiri, bukan Polres Pematang Siantar".tegas Julham(indra Hasibuan)

Pengembalian Dana Proyek Gagal Lampu Pocong Diduga Pembohongan Publik

By On 1/10/2024


Medan-DeteksiNusantara.Com. Pengembalian dana proyek gagal Landskap atau Lampu Pocong yang disampaikan Walikota Medan, Bobby Nasution, diduga pembohongan publik.

Dugaan pembohongan publik itu disampaikan, Ka. Korwil Sumut KPSKN PIN RI (Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional Pers Informasi Negara RI), Taulim P. Matondang, kepada Media 08/01/24 di Medan.

Menurutnya, pengembalian dana proyek gagal itu, perlu dipertanyakan. Apakah pengembalian secara Transfer ke rekening Bendahara Pemko Medan, atau pengembalian tunai atau Cash.

Kalau pengembalian tunai, apakah ada Berita Acara pengembalian dana tersebut yang ditandatangani pihak Pemko Medan dan Kontraktor.?

Kalau keduanya tidak ada, maka wajar saja kalau publik mempertanyakan, dari mana asal muasal uang yang di publikasikan sebagai dana pengembalian sebesar rp.7.8 Miliar.

Sangat-sangat keterlaluan kalau Walikota Medan sampai melakukan pembohongan publik, hanya karena ingin menjaga nama baik atau prestisenya di Medan, ujar Taulim.

Dilihat dari jumlah kemasan uang yang dipamerkan di kantor Kejari Medan, diduga uang tersebut baru ditarik dari Bank. Patut diduga bahwa ke 3 rekanan tersebut memiliki jumlah uang yang akan ditagih di rekening pribadi mereka. 

Yang membingungkan kenapa harus dibawa ke kantor Kejari Medan, Kenapa tidak langsung di bayar ke Bank Sumut saja dengan Kode Rekening 4141052. Berbagai asumsi dan dugaan bermunculan, membuat Ka. Korwil Sumut KPSKN PIN RI (Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional Pers Informasi Negara RI), Taulim P. Matondang mencari informasi tentang pengembalian uang tersebut.

Berdasarkan informasi yang dapat dipercaya, sebut saja namanya Takur (nama samaran) adalah salah satu pekerja dari 3 kontraktor, mengatakan bahwa uang pengembalian tersebut muncul secara tiba-tiba seperti angin mamiri yang berhembus. 

Pasalnya bosnya pusing gimana cara mengembalikan uang Penataan Lansekap yang dinyatakan Total Loss, dia menjelaskan bahwa bosnya sehari sebelum pengembalian uang tersebut mengatakan tidak mampu jika tidak diberikan proyek penggantinya.

Diduga beberapa rekanan yang telah mengembalikan Uang ke Pemko Medan diberikan pekerjaan di Dinas SDA.BMBK, Diduga ada yang mendapat tender pekerjaan Taman median. Diduga ada juga mendapat proyek di dinas perkimtaru kota medan.

Tersebar isu sampai di dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan bahwa Kontraktor Pelaksana Penataan Lansekap Jalan Katamso mendapat proyek  Pembangunan Pagar Tembok Keliling Pengamanan Aset Taman Cadika Medan Johor dengan Nilai Kontrak : Rp. 4.391.350.000,00 dengan memakai Perusahaan  CV. AA RAHMAN yang beralamat di Jl. Pembangunan KOMPLEK THE CLUSTER No.6 Kel.Helvetia Timur, Kec.Medan Helvetia - Medan (Kota) - Sumatera Utara. 

Diduga hal itu terjadi setelah Mantan Kadis Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan Syarifuddin Irsan Dongoran dan PPK Penataan Lansekap Elhamdi melakukan pertemuan dengan Ir Endar Sutan Lubis selaku Kepala Dinas Perkimtaru Kota Medan.

Menurut Takur, bosnya merasa kesal terhadap sikap Pemko Medan yang tebang pilih untuk membantu rekanan mengembalikan dana Lampu Pocong. Diduga semua proyek harus seizin kepada Kepala Dinas SDABMBK selaku ketua kelas SKPD Kota Medan.

Sampai berita ini dirilis, Tiang Lampu Pocong di jalan Imam Bonjol dan Jalan Diponegoro belum juga dibongkar. (Indra Hasibuan)

Jangan Biarkan Gangguan Tiroid, Ganggu Aktivitasmu

By On 1/10/2024


Medan- DeteksiNusantara.Com. Tiroid merupakan kelenjar pada leher sisi depan berbentuk seperti kupu-kupu yang berfungsi menghasilkan hormon penting untuk membantu mengatur metabolisme tubuh. Dapat dibayangkan apabila terjadi gangguan pada kelenjar ini, maka perubahan hormonal yang signifikan akan terjadi. Gangguan pada kelenjar tiroid akan menimbulkan penyakit tiroid yang berbeda tergantung faktor penyebabnya.

Penyakit tiroid dapat disebabkan dan dipicu oleh beberapa kondisi, antara lain kekurangan yodium, peradangan pada kelenjar tiroid (tiroiditis), faktor genetik, pasca-melahirkan, autoimun, dan gangguan pada kelenjar pituitari. 

Lebih lanjut, penyakit ini terjadi ketika terdapat gangguan pada kelenjar tiroid dalam menghasilkan hormon yang menyebabkan ketidakseimbangan dalam tubuh, karena hormon yang dihasilkan terlalu banyak atau malah tidak mencukupi. Kondisi di mana jumlah hormon tiroksin yang diproduksi oleh kelenjar tiroid terlalu sedikit disebut dengan hipotiroidisme, sedangkan kondisi yang terjadi apabila produksi hormon tiroid berlebih dikenal dengan hipertiroidisme.

Penyakit tiroid kerap sulit dikenali karena gejalanya bervariasi tergantung faktor penyebab dan jenis penyakit. Hipertiroid mungkin terjadi apabila seseorang mengalami penurunan berat badan secara signifikan, jantung berdebar cepat, mudah kepanasan, hiperaktif, mata tampak melotot, tremor, cemas berlebih, dan memiliki riwayat autoimun tiroid.  Sebaliknya, peningkatan berat badan, sembelit, mudah kedinginan, mudah lelah, kulit kering, rambut rontok, emosi tidak stabil dan memiliki riwayat autoimun tiroid dapat menjadi tanda awal hipotiroid.

Penyakit ini tidak menular, namun termasuk salah satu penyakit yang dapat diturunkan dan dapat terjadi pada semua usia. Oleh karenanya, selain memerhatikan gejala awal, penting untuk melakukan pemeriksaan secara berkala, terutama bagi seseorang yang memiliki keluarga dengan penyakit tiroid ataupun pernah mengalami gangguan tiroid sebelumnya.

Langkah tersebut dapat dilakukan untuk menekan risiko dari penyakit kelenjar tiroid dan untuk menentukan langkah pengobatan yang tepat. Untuk menunjang diagnosis penyakit tiroid, biasanya dilakukan beberapa pemeriksaan, salah satunya melalui pengambilan sampel darah dengan tujuan untuk mengamati dan mengevaluasi fungsi kelenjar tiroid dan menentukan apakah seseorang mengalami hipertiroidisme atau hipotiroidisme.

Penurunan kualitas hidup dan masalah kesehatan lainnya dapat terjadi jika penyakit tiroid tidak segera diketahui dan memperoleh perawatan atau pengobatan yang tepat. Saat ini Anda dapat memanfaatkan keringanan biaya 20% yang dipersembahkan oleh Prodia untuk pemeriksaan Panel Tiroid, Panel Autuimun Tiroid, dan Prohealthy Tiroid sepanjang Januari 2024. 

Anda dapat melakukan pemesanan melalui aplikasi U by Prodia atau datang langsung ke cabang Prodia terdekat. Informasi lebih lanjut kunjungi www.prodia.co.id atau hubungi Kontak Prodia melalui layanan WhatsApp 0855 1500 830 atau call center 1500 830.(indra Hasibuan)

Kapolrestabes Medan Instruksikan Seluruh Kapolsek untuk Menangkap Pengedar dan Kurir Narkoba

By On 1/10/2024


Medan - DeteksiNusantara.Com. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Teddy Jhon Sahala Marbun SH MHum menginstruksikan kepada jajarannya serta seluruh Kapolsek wilayah hukum Polrestabes Medan untuk target menangkap pengedar dan kurir narkoba.

Pernyataan itu disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun Teddy Sahala Marbun saat menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Medan di ruang kerjanya, Selasa (9/1/2024).

Rombongan Komisi I DPRD Medan dipimpin Ketua Komisi Robi Barus SE (PDI P) didampingi anggota Habiburahman Sinuraya (Nasdem), Parlindungan Sipahutar (Demokrat), Rudyanto Simangunsong (PKS), Abdul Latif Lubis (PKS), Abdullah Roni dan Jaya Saputra (Gerindra).

Pada kesempatan itu, guna menunjang keberhasilan kinerja Polisi, Teddy Marbun mohon dukungan dari DPRD, atau Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama dan seluruh lapisan masyarakat membantu Polisi menciptakan suasana nyaman, aman dan kondusif di Kota Medan.

Apalagi, tambah Teddy, komunitas geng motor bawa senjata tajam (sajam) dan tawuran di Medan semakin meresahkan. Diharapkan peran orang tua dan sekolah sangat dibutuhkan.

“Orang tua diminta mengawasi anak dan anggota keluarga. Juga pihak sekolah meningkatkan disiplin bagi siswa dengan pemeriksaan rutin kerap membawa sajam dalam tas sekolah,” imbuhnya.

Sedangkan pemetaan terhadap usaha botot dinilai penting. Karena usaha barang bekas kerap menampung barang curian.

“Nanti kita sosialisasikan kepada pemilik botot agar jangan sampai menampung barang yang tidak jelas asal usulnya,” tandas Teddy seraya menyebut hal itu harus dilakukan  mengingat maraknya tindak pencurian.

Begitu juga dengan meningkatnya tindak pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Polisi terus mengejar pelaku berikut melakukan pemetaan terhadap penampung barang curian. Bagi pemilik kendaraan roda dua diimbau menambah kunci pengaman berupa gembok dan rantai saat parkir baik di rumah maupun tempat umum.

Dalam pertemuan ini, Ketua Komisi I DPRD Medan Robi Barus mengatakan dukungan penuh terhadap kinerja polisi dan harapannya terus meningkatkan suasana nyaman, aman dan kondusif di Kota Medan.

Ditambahkan Robi, apalagi menjelang pesta demokrasi Pemilu 14 Februari 2024, kiranya seluruh rakyat Indonesia dapat riang gembira karena situasi yang kondusif dan Pemilu berjalan sukses.

Terkait pelaku tindak kejahatan, Robi Barus minta polisi melakukan tindakan tegas dan terukur. Tidak ketinggalan pula dengan langkah persuasif pembinaan.(indra Hasibuan)

Jawab Keresahan Warga, Satresnarkoba Polrestabes Medan Gerebek Kawasan Tanjung Anom

By On 1/09/2024


Medan - DeteksiNusantara.Com. Satresnarkoba Polrestabes Medan, Selasa (9/1/2024) siang menggerebek kawasan Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, yang dalam beberapa hari terakhir ditemukan adanya praktek penyalahgunaan narkoba. 

Dalam penggerebekan, petugas menangkap dua orang, yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkoba.

Dua pelaku pelaku yang ditangkap, yakni HG (42) dan AS (52) warga Desa Tanjung Anom.

Dari tangan HG, petugas menyita satu paket sabu seberat 0,45 gram, dan beberapa plastik klip. HG, diduga merupakan pengedar narkoba, yang kerap menjual narkoba di lokasi penggerebekan.

Sedangkan dari tangan AS yang diduga sebagai pengguna narkoba, petugas menyita satu alat hisap sabu.

"Lokasi penggerebekan, merupakan lapak yang terbuat dari bambu dan ditutupi terpal, dan terletak di Jalan Sosial, Kecamatan Pancur Batu. Penggerebekan ini merupakan respon atas laporan dari masyarakat, yang disampaikan kepada kami, dan langsung kami tindak lanjuti," ucap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Jhon Rakutta Sitepu.

Selain menangkap dua pelaku, dalam penggerebekan pihak Kepolisian bersama Kepala Lingkungan dan warga setempat, juga menghancurkan lapak yang selama ini jadi tempat penyalahgunaan narkoba, agar praktek penyalahgunaan narkoba tidak lagi terjadi.(indra Hasibuan)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *