Binjai

HEADLINE NEWS

Polsek Medan Barat Amankan Kampanye Calon Presiden Nomor Urut 1

By On 12/04/2023


Medan -DeteksiNusantara.Com.Polsek Medan Barat pada Polrestabes Medan, melaksanakan apel pasukan dalam rangka pengamanan kampanye calon Presiden (Capres) RI nomor urut 1, Anis Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin).


Apel pengamanan kegiatan kampanye Capres nomor urut 1 dilaksanakan di Pos Blok, Jalan Bukit Barisan No.5 Kelurahan Kesawan, Medan, Minggu (3/12/2023) yang dipimpin Kapolsek Medan Barat Kompol Riski Amalia, selaku Subs Satgas PAM Obyek Giat.


Turut hadir para Kasatgas, Kasubsatgas Satgas Panggal, Subsatgas lidik, Subsatgas Edukasi, Subsatgas sosialisasi, Subsatgas obyek giat, Kasubsatgas PAM obyek penting lainnya serta, Subsatgas strelisasi.


Kemudian, Kasubsatgas lidik, Subsatgas pidum/sidik, Subsatgaa siber/lidik, Kasubsatgas peliputan, Subsatgas P

Pemantauan dan viralisasi, Subsatgas TIK Subsatgas logistik, Subsatgas yankes, dan Subsatgas Propam.


Selesai pelaksanaan apel pasukan, selanjutnya personel pengamanan stand by di seputaran objek dan menempati titik pengamanan yang telah ditentukan.(indra Hsb)

LSM Pusat Layanan Usaha Riau Minta Majelis Hakim Terapkan Hukum Maksimal Terhadap Sujono

By On 12/04/2023


Sumut -DeteksiNusantara.Com. Ketua Umum (Ketum) LSM Pusat Layanan Usaha Riau, meminta majelis hakim untuk menerapkan hukuman maksimal terhadap Sujono yang merupakan terdakwa pelaku penipuan yang kini kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. 


Permintaan ini disampaikan Ketum LSM Pusat Layanan Usaha Riau, Ir Khairuddin Pulungan bersama Sekretaris Umum (Sekum) M Alamsyah, yang terus memantau perkembangan perkara terdakwa Sujono, Senin (4/12/2023) kepada wartawan di Medan.


"Kami ucapkan terimakasih kepada Achmad Kusnan, selaku pelapor atas penipuan Sujono di Polda Sumut, dengan nomor LP/1307/VII/2020/Poldasu. tanggal 20 Juli 2020. Oleh karena itu, kami mengharapkan perkara Sujono diputus hukuman maksimal oleh majelis hakim, agar dikemudian hari Sujono  tidak berbuat penipuan dan tindakan yang merugikan orang lain," kata Khairuddin. 


Dikatakannya, proses sidang pada Selasa, 21 November 2023, yang ditunda pada Selasa, 28 November 2023.


"Alhamdulillah berjalan dengan lancar, PH terdakwa Sujono mengajukan eksepsi dan penanggunan penahanan dan akan disidang kembali untuk dibacakan pada Selasa, 5 Desember 2023. Kami berharap semua yang diajukan PH terdakwa Sujono ditolak oleh majelis hakim," ujar Khairuddin.


Ditanya apakah benar ada perlakuan khusus oleh pegawai Rutan Lapas Tanjung Kusta Medan, terhadap terdakwa Sujono.


Khairuddin mengatakan memohon Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Utara, agar segera mengecek dan menanyakan langsung, tentang kebenaran fasilitas yang didapatkan terdakwa Sujono.


"Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini, agar terdakwa Sujono mendapatkan balasan yang setimpal, karena terlalu banyak sekali melakukan penipuan kepada korban- korban yang lainnya," ungkap Khairuddin. 


Modus terdakwa Sujono melakukan penipuan dengan cara mengajak pihak lain, untuk kerjasama dalam mengelola lahan perkebunan seluas 150 hektar yang diserobotnya, berlokasi di Kelurahan Palas dan Kelurahan Agro Wisata, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, Prov Riau. 


Terdakwa Sujono melakukan penyerobotan lahan, dengan bermodalkan surat kuasa dari Amir alias Yong Keng, atas pembelian lahan yang dibeli dari Faisal Syah Reza seluas 150 hektar yang merupakan tanah milik para pemilik termasuk tanah ahli waris H Adnan.


Pihak Amir sendiri pernah menghubungi Faisal Syah Reza dan pihak pemilik tanah lainnya agar dilakukan pelunasan pembayaran tanah dengan permintaan Amir perkara pengerusakan tanaman dan pemalsuan surat tidak dilanjutkan lagi.


Pihak Sujono bukan pemilik tanah tetapi kuasa dengan modus melakukan  penerbitan surat SKT dan SSKGR atas nama Sujono dan anak istrinya serta nama Amir dkk, dengan cara memalsukan tanda tangan para pemilik tanah di dalam surat SKGR.


Hal ini terbukti dalam pemeriksaan penyidik Polda Sumut atas pemalsuan tanda tangan Ilyas Fuad sesuai dengan laporan polisi nomor STTLP/B/1424/IX/2021/SPKT/Polda Sumut tanggal 10 September 2021.


Proses penerbitan surat tanah berupa SKT dan SKGR  milik Sujono dkk diduga direkayasa, karena Lurah Palas dan Lurah Agro Wisata, menandatangani blanko surat yang masih kosong (belum tertulis) nama nama penjual dan pembeli karena ada permintaan atau intervensi  mantan Camat Rumbai bernama Jasrul dan Sujono.


"Berdasarkan bukti diduga "Proses Pemalsuan Data" dalam penerbitan surat SKT atau SKGR pihak Sujono dan Amir perlu dipertanyakan Jaksa Penuntut dan hakim dalam sidang supaya diketahui dengan jelas modus Sujono dalam menerbitkan surat tanah," jelas Khairuddin. 


Hal ini sesuai dengan informasi dari Khairuddin Pulungan yang pernah konfirmasi kepada mantan Camat Rumbai Barat  tentang dasar  terbit surat tanah SKT dan SKGR atas nama Sujono dan Amir.


"Padahal pihak pemilik tanah tidak ada menandatangani surat SKGR dan masih ada sisa kekurangan pembayaran tanah sebesar Rp 600 juta oleh pihak Amir kepada para pihak pemilik tanah dan hal ini diketahui Sujono sewaktu pertemuan atas permintaan di Cafe Jalan Sudirman bersama pihak pemilik tanah Sulaiman, Natsir dan ahli waris lainnya," beber Khairuddin. 


Adapun alasan Camat Rumbai Barat Jasrul diterbitkan Surat SKGR atas nama pihak Sujono dan Amir adalah, karena ada intervensi mantan Walikota karena Sujono memiliki hubungan khusus dengan Pejabat Walikota dan pihak Sujono memaksa surat tanah harus dibuat berdasarkan surat dasar SKT yang diberikan Faisal Syah Reza sebagai jaminan atas uang muka pembelian tanah dari Amir, sesuai bukti kwitansi pembayaran.


Berdasarkan bukti dan fakta yang diterima Khairuddin Pulungan tentang surat SKT dan SKGR yang diterbitkan aparat Lurah Agro Wisata dan Lurah Palas, dengan melibatkan RT dan RW  adalah cacat hukum 


"Karena jual beli antara Amir dengan pemilik tanah belum ada pelunasan uang pembayaran tanah  dan diterbitkan surat SKT di atas objek tanah yang telah memiliki surat SKT serta ada pemalsuan tanda tangan para pemilik tanah dalam surat SKGR atas nama Sujono dan Amir dkk," terang Khairuddin. 


Bahwa berdasarkan surat palsu berupa SKT dan SKGR pihak Sujono melakukan penyerobotan penguasaan tanah seluas 300 hektar dan kemudian mengajak pihak lain (Investor) untuk mengelola tanah tersebut dengan membawa preman bayaran dan aparat oknum TNI melakukan pengerusakan tanaman sawit, milik para pemilik tanah.


Kemudian disinyalir dengan surat SKGR atas nama Sujono, saat ini pihak Sujono telah melakukan penjualan tanah kepada pihak lain. Hal ini sesuai bukti surat yang jual beli Sujono dengan pihak lain.


Untuk itu Khairuddin Pulungan meminta warga masyarakat yang merasa ditipu dan membeli lahan atau tanah dari terdakwa Sujono, untuk melaporkan ke pihak Kepolisian.


"Karena tanah yang dikelola oleh terdakwa Sujono adalah hasil kejahatan dan surat tanah atas nama Sujono dan Amir dkk diduga palsu," tegas Khairuddin. 


Dengan ditemukan bukti pemalsuan surat atas nama Ilyas Fuad yang telah membuat laporan polisi di Polda Sumut dan begitu juga pihak pemilik tanah akan melakukan laporan polisi di Polresta Pekanbaru dan Polda Riau atas pemalsuan tanda tangan dalam surat tanah yang dilakukan pihak Sujono dengan melibatkan RT, RW Lurah dan Camat. 


"Untuk itu, kami meminta dukungan dan doa dari masyarakat agar perbuatan Sujono yang merugikan warga di Kota Pekanbaru dapat terungkap satu persatu, karena selama ini Sujono adalah orang sangat berpengaruh dan mempunyai jaringan sindikat mafia tanah dan mafia hukum," ujar Khairuddin lagi.


Dan diduga terdakwa Sujono adalah merupakan mantan napi atas perkara pidana di PTPN V. Hal ini disampaikan oleh warga Pekanbaru yang pernah ikut berkerja bersama Sujono.


Untuk itu aparat hukum segera mengambil atau menyita surat tanah tersebut untuk sebagai barang bukti kebenarannya, yang dibuat terdakwa Sujono bersama oknum aparat pemerintahan Camat, Lurah dan RT dan RW yang menerbitkan surat SKGR  Sujono dkk.


Karena, hal ini pernah disampaikan oleh hakim pada saat pra peradilan atas penangkapan dan pra peradilan untuk penahanan tersangka Sujono, atas perkara penipuan tersangka Sujono terhadap Achmad Kusnan di Pengadilan Negeri Medan, yang disaksikan Khairuddin Pulungan dengan para pemilik tanah yang diserobot terdakwa Sujono.


"Kami sekali lagi akan terus mengawal perkara ini, karena masih banyak sekali terdakwa Sujono menipu dan menyakiti orang - orang lain, seperti laporan masyarakat kepada Khairuddin Pulungan yang ditipu dalam pembangunan perumahan dan jual beli tanah," pungkas Khairuddin.(indra Hsb)

Caleg DPR RI Burhanuddin Napak Tilas ke Makam Ibunda Tercinta

By On 12/02/2023


Medan//DeteksiNusantara.Com.Caleg DPR RI Sumut 1 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Burhanuddin, S.E bersama keluarga dan ibu-ibu Perwiritan Al Hidayah Blok 4 , Lingkungan 16 dan Perwiritan Tembung napak tilas (berjalan kaki) bersama guna berziarah ke makam ibu kandung Burhanuddin ,S,E ke pemakaman umum Lingkungan X Bahari, Jalan Bhakti ABRI Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan kota Medan, Jumat (1/12/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

Sekitar 150 ibu - ibu Perwiritan dan masyarakat mengikuti Napak Tilas ziarah ke makam ibu kandung Burhanuddin ,S.E yang bernama Juminah binti Talib Leman.

Di atas pusara Juminah Binti Talib Leman, Junaidi yang merupakan Abang kandung Burhanuddin ,S,E berdoa , "Yaa Allah dengan mengharapkan ridho Mu , semoga Engkau jadikan Burhanudin adik kami bisa duduk menjadi anggota DPR RI yang Insya Allah kelak nantinya akan membawa perubahan yang lebih baik lagi di Sumatera Utara ini , Amiin yaa Allah," ucapnya.

Pengamatan wartawan, Burhanuddin ,S.E bersama ayah, abang, dan adik kandungnya beserta segenap keluarga terdekat berdoa dengan khusyuk di atas makam ibu kandung Burhanuddin ,S.E di Pemakaman Umum Lingkungan X Bahari, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan.

Ikut hadir juga para relawan, simpatisan, ibu-ibu Perwiritan Al hidayah Blok 4 Lingkungan 16 Perumnas Griya Martubung I , Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, ibu-ibu perwiritan dari Kecamatan Tembung Sumatera Utara dan tokoh masyarakat setempat.

Selesai dari ziarah tesebut , Burhanudin ,S.E dan masyarakat yang hadir melanjutkan jalan ( Napak Tilas ) bersama kembali ke Posko Pemenangan Burhanuddin ,S.E , Jalan Tangguk Raya ,Perumnas Griya Martubung I , Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan.

Bertempat di Posko Pemenangan yang merupakan rumah ayah kandung Burhanuddin ,S.E menyampaikan bahwa dirinya pernah menjadi Pengurus Remaja Masjid. Selain itu juga pernah menjadi Pengurus Pimpinan Anak Cabang ( PAC ) Nahdatul Ulama Kota Medan.

"Suatu hari saya merantau ke Jakarta dan Alhamdulilah saya berhasil jadi orang sukses," ucapnya.

Menurut keterangan dari survei Alhamdulillah dirinya memiliki nilai survei tertinggi. "Pesan saya jika ingin memilih pemimpin, pilihlah seorang pemimpin yang dari santri , pemimpin yang takut kepada Allah , insya Allah Amanah," pungkasnya.

Dirinya maju untuk menjadi Caleg DPR RI ini bisa berguna dan bermanfaat buat orang lain.  "Terima kasih kepada semua yang hadir yang dengan tulus ikhlas berkenan ikut hadir dan berziarah ke makam ibu kandung sekaligus mendoakannya semoga diampuni segala dosa dosanya , di lapangkan kuburnya , di terangi kuburnya , di bebaskan dari siksa kubur dan semoga Allah SWT kelak memasukkannya ibunya ke dalam surga Amiin yaa Allah ," tutur Burhanuddin ,S.E.

Usai menyampaikan sambutan, Burhanuddin ,S.E dan rombongan ijin pamit meninggalkan lokasi posko pemenangan karena masih ada jadwal kunjungan ke daerah lain .

Tampak hadir di lokasi Posko Pemenangan Burhanuddin ,S.E , Tim Sukses Relawan Burhanudin ,S.E, Keluarga terdekat, dan tokoh masyarakat setempat. Di akhir pertemuan silaturahim tersebut, tampak masyarakat pendukung saling ramah tamah dan jalin silaturahim.(indra Hasibuan)

Kapolrestabes Medan Hadiri Syukuran HUT Korpolairud ke-73 Tahun 2023

By On 12/01/2023


Belawan //DeteksiNusantara.Com. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK, menghadiri undangan syukuran HUT Korpolairud ke-73 Tahun 2023 yang dilaksanakan di Mako Dit Polairud Polda Sumut, Jalan TM Pahlawan No.1 Belawan, Jumat (1/12/2023).

Selain dihadiri Kapolrestabes Medan, syukuran Kolpolairud ke-73 tersebut juga dihadiri Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi SH SIK, Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Drs Jawari SH MH, pejabat utama (PJU) Polda Sumut, Wadan lantamal I Belawan, Kolonel Mar Sudin Kaban.

Kemudian hadir juga Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon SH MH, Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Oxy Yuda Prasetya SIK, Kejari Belawan, Nusirwan Syahrul SH MH, Danyon Marhanlan I Belawan, Mayor Mar Irwan Abidin MTrOpsla CBEI, Kapolsek Medan Belawan, Kompol H Limbong ST SIK, para PA, BA, TA Dan ASN Dit Polairud, pengurus Bhayangkari Daerah Sumatera Utara, Ketua Himpunan Nelayan Tradisional Indonesia (HNSI) Sumut, Zulfahri Siagian. 

"Ya, menghadiri syukuran HUT Korpolairud ke-73 Tahun 2023. Semoga dalam usia yang tidak lagi muda tersebut, Polairud semakin dicintai masyarakat dalam pengamanan wilayah laut di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini," kata Kapolrestabes Medan.(indra Hasibuan)

Jumat Barokah, Ketua Pewarta Bagikan Sembako ke Pengurus Masjid

By On 12/01/2023


Medan//DeteksiNusantara.Com Sedekah adalah salah satu amalan Sholeh untuk perbanyak ibadah. Bersedekah ini tidak selalu harus berupa materi, melainkan bisa dalam bentuk bantuan dan tenaga dari orang lain.

Banyak umat muslim melaksanakan sedekah di hari Jumat. Karena sedekah termasuk amalan yang disukai Allah SWT.

Selain itu Hari Jumat termasuk hari istimewa dibanding hari lainnya, sehingga syafaat yang diterima lebih tinggi.

Lewat program Jumat Barokahnya, Ketua Persatuan wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan Chairum Lubis,SH terus melakukan berbuat kebaikan dengan membantu warga Kota Medan.

Pada Jumat (1/12/2023) ini, Ketua Pewarta Polrestabes Medan Chairum Lubis,SH didampingi Wakil Ketua Khairunnas membagikan bantuan Sembako kepada ke pengurus Masjid Jamik Jalan Medan Area Selatan  Kelurahan Sukaramai 1, Kecamatan Medan Medan Area di Kantor Pewarta Polrestabes Medan.

Pengurus Masjid yang menerima bantuan sembako mengucapkan terimakasih atas bantuan sembako dari Pewarta Polrestabes Medan. "Hanya Allah SWT yang bisa membalas nya," mereka.

Sementara Ketua Pewarta Polrestabes Medan Chairum Lubis,SH menyampaikan, selain untuk mencari amal dan pahala, juga untuk mempererat silaturahmi kepada warga yang menerima bantuan.

"Kita tidak akan pernah tahu seperti apa kehidupan, jika kita memberi bantuan pada orang lain tidak menutup kemungkinan mereka membantu kita," ungkap Pimpred Pewarta.co.

"Semoga bantuan Sembako yang diberikan ini berguna dan bermanfaat buat penerimanya," tambah Chairum Lubis.

Kegiatan ini terlaksana tidak terlepas dari arahan dan bimbingan Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Iman Effendi. SH. SIK. M.Si, Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri, Irjen Pol Prof DR H Dadang Hartanto, SH, SIK, MSi,  Wakapolda Sumut,  Brigjen Pol Drs Jawari, SH, MSi.

Di samping itu arahan dari Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho,  Kasektupa Lemdiklat Polri Brigjen Mardiaz Kusin Dwihananto, Brigjen Riko Sunarko, Karojianstra Sops Polri Brigjen. Pol. Jhonny Edison Isir, S.I.K., M.T.C.P, Wakapolda Aceh Brigjen Armia Fahmi, Wakapolda Banten, Brigjen Pol H. M. Sabilul Alif, SH, SIK, MSi dan Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda.(indra Hasibuan)

Ketua Pewarta Hadiri Pemakaman Kodrat Shah di TPU Sei Deli Medan

By On 12/01/2023


Medan//DeteksiNusantara.Com Ketua Persatuan Wartawan Polrestabes Medan (Pewarta) menghadiri pemakaman Almarhum Kodrat Shah di jalan Sei Deli Medan, Jum'at (1/11).

Saat menghadiri pemakaman tersebut, ketua Pewarta Polrestabes Medan Chairum Lubis SH bertemu dengan Ketua PAC Medan Area Joko Tarigan, Purnawirawan KBP Maruli Siahaan dan Erwan Tokoh Masyarakat Kota Medan.

Almarhum Kodrat Shah, Ketua MPW Pemuda Pancasila Sumatera Utara dikabarkan meninggal dunia di Jakarta disemayamkan kerumah duka Cemara Asri Medan.

Kodrat Shah yang juga Sekretaris Jendral Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menghembuskan nafas terakhir pada usia 62 tahun.

Kabar meninggal Kodrat Shah dibenarkan oleh keponakan Kodrat Shah, Musa Rajekshah (Ijeck), dalam akun Instagram-nya, Kamis (30/11).

“Innalillahi wa inna ilaihi raaji’un. Allahumma firlahu warhamhu wa’afihi wa’fuanhu. Telah berpulang ke Rahmatullah orang tua kami, paman kami Kodrat Shah bin H Gulrang Shah hari ini di Jakarta,” tulis Musa Rajekshah (Ijeck),mantan Wagub Sumut yang juga keponakan Kodrat Shah.

Chairum mengatakan Kodrat Shah, yang juga Ketua MPW Pemuda Pancasila Sumut.

Ketua Persatuan Wartawan Polrestabes Medan Chairum Lubis SH memohon doa atas kepergian Kodrat Shah. Dan mendoakan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan.

“Saya beserta keluarga memohon doa untuk kepergian almarhum, dan juga memohon apabila almarhum memiliki kesalahan maupun kekhilafan agar sekiranya dimaafkan dengan ikhlas. Insya Allah almarhum husnulkhatimah, diberikan tempat yang terbaik di surganya Allah SWT. Aamiin yaa rabbal ‘aalamiin,” ucapnya.(indra Hasibuan)

Tak Puas Kinerja Polres Pelalawan Jajaran Polda Riau, Mastiur Minta Perlindungan Hukum dan Kepastian Hukum Ke Kompolnas RI

By On 12/01/2023


Pekan Baru// DeteksiNusantara.Com. Mastiur Silitonga, seorang guru berusia 48 tahun, telah mengajukan permohonan Perlindungan Hukum dan Kepastian Hukum kepada Ketua Kompolnas Republik Indonesia. Alasannya adalah karena dirinya sebagai Pelapor atas Laporan Polisi yang belum mendapatkan kepastian hukum meskipun sudah dilakukan beberapa kali pelaporan.

Mastiur menyayangkan lambatnya proses hukum terhadap laporan-laporan polisinya yang telah diterima oleh pihak berwenang. Menurutnya, hal ini membuat pelaku kejahatan kembali melakukan tindakan yang sama karena diduga adanya pembiaraan dari aparat penegak hukum.

Tidak hanya itu, Mastiur juga merasa bahwa terlapor atas nama Iwan SS dan lainnya mendapat perlindungan dari pihak tertentu, sehingga dirinya sulit untuk mendapatkan keadilan. Hal ini membuat Mastiur akhirnya memutuskan untuk menyampaikan surat permohonan tersebut kepada Bapak Ketua Kompolnas Republik Indonesia.

Dalam suratnya, Mastiur meminta agar Bapak Kompolnas RI dapat menerima dan menindaklanjuti laporan yang telah diajukan, sehingga dirinya dapat mendapatkan keadilan dan kepastian hukum yang diharapkan.


Mastiur juga menjelaskan bahwa pada tanggal 4 Juli 2022, dirinya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Pelalawan yang berisi Rencana Tindak Lanjut Penyidikan terhadap saksi ISS.

Pada tanggal 21 Maret 2023, Mastiur kembali menerima SP2HP dari Polres Pelalawan yang berisi Rencana Tindak Lanjut Penyidikan dengan mengambil keterangan dari saksi-saksi terkait kasusnya.


Namun, pada tanggal 27 September 2023, Mastiur menerima SP2HP dari Polres Pelalawan yang berisi Rencana Tindak Lanjut Penyidik untuk memeriksa saksi lainnya serta terlapor UG,namun hingga saat ini terlapor UG belum dipanggil lagi oleh penyidik.Pada tanggal 27 September 2023, Mastiur menerima SP2HP dari Polres Pelalawan yang berisi Rencana Tindak Lanjut Penyidik untuk mengundang kembali pihak terlapor JG, ISS, dan MS. Namun, hingga saat ini, proses hukum terhadap laporan-laporan polisi Mastiur masih belum ada perkembangan.

Mastiur merasa bahwa para penyidik sangat lambat dalam menangani laporan-laporan yang diajukannya. Hal ini membuat dirinya semakin frustasi dan kecewa karena pelaku kejahatan masih bebas berkeliaran dan dapat melakukan tindakan yang sama tanpa takut akan hukuman.

Melalui surat permohonannya kepada Ketua Kompolnas RI, Mastiur berharap agar pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti laporan-laporan yang telah diajukan serta memberikan kepastian hukum yang diharapkan. Keadilan harus ditegakkan untuk semua orang, tanpa pandang bulu dalam hal ini.

Mastiur berharap agar pemerintah dapat memberikan perhatian serius terhadap masalah ini dan segera menyelesaikannya. Sebagai warga negara yang taat hukum, Mastiur juga mengingatkan kepada pihak berwenang untuk tidak membiarkan pelaku kejahatan yang telah merugikan dirinya dan masyarakat lainnya.

Dengan surat permohonan tersebut, Mastiur berharap dapat mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian hukum yang telah ia tunggu-tunggu. Dalam situasi yang sulit seperti ini, Mastiur tidak akan menyerah dan tetap berjuang untuk memperoleh hak-haknya yang diduga telah diabaikan oleh pihak berwenang.

Mastiur juga menambahkan bahwa hari Rabu tanggal 29 Nopember 2023 saat memberi keterangan di Propam Polda Riau di tanyakan apa yang mau ditambahkan dalam keterangannya, lalu mastiur juga menyampaikan bahwa dua buah sepeda motornya yang dirampas oleh Iwan SS yang dilaporkan oleh karyawannya, dimana terhadap perkara tersebut kapolres sudah pernah berjanji akan menindak lanjuti perkara tersebut, namun hingga saat ini pihak kejaksaan belum menerima SPDP baru dari pihak kepolisian. Mastiur menduga tidak dikirimnya SPDP baru kepada kejaksaan ada hal yang disengaja oleh pihak Kepolisian.

Menggapi kisah dan perjuangan Mastiur, salah seorang pemerhati Hukum yang namanya enggan disebutkan mengatakan bahwa kasus ini juga mengingatkan kita bahwa keadilan tidak selalu bisa dengan mudah didapatkan. Terkadang, seseorang harus berjuang lebih keras untuk mendapatkannya. Namun dengan adanya lembaga Perlindungan Hukum dan Kepastian Hukum seperti Kompolnas RI, diharapkan kasus-kasus seperti ini dapat ditangani secara cepat dan adil.

“Kita sebagai masyarakat juga harus terus mendukung upaya pemerintah dalam memerangi kejahatan dan memperkuat lembaga-lembaga penegak hukum. Dengan demikian, kepastian hukum dapat tercapai dan kita semua dapat hidup dalam masyarakat yang aman dan sejahtera,” ujarnya.

Terakhir, pungkasnya, kita juga harus selalu mengingat bahwa keadilan adalah hak setiap individu. Tidak ada alasan untuk menutup mata dan sederhana meremehkan permohonan perlindungan hukum dan kepastian hukum dari seseorang yang merasa telah dirugikan. “Mari bersama-sama memperjuangkan keadilan bagi semua!.” (indra Hasibuan)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *