Tekab Polsek Medan Timur Berhasil Meringkus Pelaku Pencurian.
On 8/12/2020
DeteksiNusantara.id || MEDAN
Tekab Polsek Medan Timur berhasil menangkap seorang lelaki pelaku pencurian dalam kasus 363.
Kapolsek Medan Timur Kompol Arifin,SH yang diwakili Kanit Reskrim Iptu Lambas Tambunan,SH mengatakan kepada wartawan, Selasa(11/8)di Makopolsek.
Kanit Reskrim mengatakan hal ini dilakukan karena adanya pengaduan masyarakat LP/535 /VIII/2020/Restabes Medan Sek. Medan Timur tgl 08 Agust 2020.
Sebagaimana korban Basaria Siregar( 57), Irt, Batak, Jl. Pinus II No 16, kel, PBB Baru, Kec, Medan Timur.
Sebagai Tersangka PM alias POPO,(35), Kristen, mocok-mocok, Jl. Cemara No 8, LR XII B, Kel, P B Bengkel, Kec. Medan Timur.
Selanjutnya Kronologis Kejadian,Rabu(5/8) sekira pukul 06.30 Wib seperti biasanya saksi Ilham Siregar saat hendak mau mematikan lampu karena pemilik rumah/Korban BS sedang berada di Jakarta, saat saksi masuk lewat pintu samping saksi melihat jemuran dibelakang rumah terjatuh sehingga saksi curiga lalu masuk ke rumah dan ternyata pintu belakang yg sebelumnya dalam keadaan digembok sudah rusak dan terbuka sehingga saksi masuk ke dalam rumah dan melihat barang2 sebagaimana Kerugian Materil telah hilang dan baju baju dilemari telah berserakan, kemudian saksi memberitahukan hal pencurian tersebut kepada Korban dan selanjutnya abang korban (Oce Sabar Tua Siregar) membuat Laporan ke Polsek Medan Timur untuk diproses secara Hukum.
Menurut Kanitreskrim Berdasarkan hasil olah TKP dan hasil penyelidikan terkait kasus pencurian yg terjadi di TKP, kemudian petugas Tekab Polsek Medan Timur memperoleh informasi yang layak dipercaya tentang ciri2 dan data pelaku selanjutnya dilakukan pembuntutan dan pengintaian untuk mengetahui keberadaan pelaku, maka pada,Jumat(7/8/2020) sekira pukul 05.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku PM Als POPO di TKP penangkapan dengan tanpa perlawanan. Pencurian di TKP dilakukan tersangka dengan Modus Operandi merusak gembok dan membuka paksa jerjak pintu belakang dan melakukan pencurian secara berulang ulang sebanyak 3 kali yaitu Pada,Minggu(2/8) Pkl 02 : 00 Wib, tersangka masuk dengan memanjat tembok belakang kemudian merusak gembok dan jerjak pintu belakang dengan menggunakan besi petak kemudian membawa 1 unit Keyboard Merk Roland dan 1 unit tabung gas melalui tembok belakang. Pada Senin (3/8)Pkl 23.00wib tersangka kembali lagi ke TKP untuk memgambil 4 Unit TV yaitu 1 Unit Tv Merk Sony 46", 1 unit TV merk LG 32", 1 unit TV merk sharp 32" dan 1 Unit TV Merk Shap 21". Pada Selasa(4/8), sekira Pkl 03. 00 wib tersangka kembali lagi ke TKP untuk mengambil 1 Unit load Speaker dan 1 unit kipas angin.
Tersangka dalam melakukan aksinya sendirian dan saat membawa barang-barang dari luar tembok dengan menyewa becak yang kebetulan lewat.(Red/ bravo)