Karena Merasa Kecewa, Ayu Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Melalui ITE, Ke Polda Sumut
On 8/13/2020
DeteksiNusantara.id || MEDAN
Karena merasa kecewa dirinya merasa dilecehkan hal tersebut salah seorang gadis korban Ayu membuat pengaduan ke Polda Sumut dalam dugaan pencemaran nama baik Ayu melalui ITE, medsos, di dalam akun Facebook a.n.Fadiila putri Ramadani.
Ayu resmi melaporkan akun tersebut ke Polda Sumut, bersama kuasa hukumnya Bistok Malau S.H.
Korban bersama kuasa hukumnya, mendatangi mapolda Sumut hari senin 10 Agustus 2020, tepatnya pukul 15:45 Wib.
Dalam akun Facebook Fadila Putri Ramadani, terkait nama dan foto kleinnya, yang telah di publikasikan tanpa izin dari kliennya, sesuai
Laporan polisi Nomor :LP/1490/Vlll/2020/SUMUT/SPKT II
Tentang peristiwa dugaan pidana UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 45 Jo 27 ayat (3) KUHAPidana.
Laporan Ayu dan kuasa hukumnya diterima oleh AKBP Benma Sembiring, di dalam ruangannya.
Ayu beserta kuasa Hukumnya meminta agar pihak kepolisian, Polda Sumut agar segera mengambil tindakan terhadap akun yang telah mencemarkan nama baik klien nya.
Peristiwa ini berawal pada saat Ayu mendapatkan kabar dari adik kandungnya, yang memberitahukan bahwa fotonya bersama adiknya. Ayu dan Tita sebagai kakak dan adik telah di publikasikan di dalam akun Facebook Fadila Putri Ramadani.
Merasa ada keanehan di karena fotonya ikut di cantumkan di dalam akun tersebut, dan karena merasa dirugikan, secara moril, kemudian Ayu mengadukan hal ini ke Polda Sumut.
Terpisah, Bistok Malau S.H, saat diminta tanggapannya, mengatakan," Saya sebagai kusa hukumnya, meminta agar pihak kepolisian cepat memberikan tindakan" ujar Bistok Malau.
" Karena klien saya ini masih anak gadis, disamping itu klien saya ini merasa sangat di permalukan dengan tindakan akun Facebook Fadila Putri Ramadani yang telah mempubilikasi nama dan foto klien saya" tegas Bistok malau S.H sebagai kuasa hukum.(red)
Karena merasa kecewa dirinya merasa dilecehkan hal tersebut salah seorang gadis korban Ayu membuat pengaduan ke Polda Sumut dalam dugaan pencemaran nama baik Ayu melalui ITE, medsos, di dalam akun Facebook a.n.Fadiila putri Ramadani.
Ayu resmi melaporkan akun tersebut ke Polda Sumut, bersama kuasa hukumnya Bistok Malau S.H.
Korban bersama kuasa hukumnya, mendatangi mapolda Sumut hari senin 10 Agustus 2020, tepatnya pukul 15:45 Wib.
Dalam akun Facebook Fadila Putri Ramadani, terkait nama dan foto kleinnya, yang telah di publikasikan tanpa izin dari kliennya, sesuai
Laporan polisi Nomor :LP/1490/Vlll/2020/SUMUT/SPKT II
Tentang peristiwa dugaan pidana UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 45 Jo 27 ayat (3) KUHAPidana.
Laporan Ayu dan kuasa hukumnya diterima oleh AKBP Benma Sembiring, di dalam ruangannya.
Ayu beserta kuasa Hukumnya meminta agar pihak kepolisian, Polda Sumut agar segera mengambil tindakan terhadap akun yang telah mencemarkan nama baik klien nya.
Peristiwa ini berawal pada saat Ayu mendapatkan kabar dari adik kandungnya, yang memberitahukan bahwa fotonya bersama adiknya. Ayu dan Tita sebagai kakak dan adik telah di publikasikan di dalam akun Facebook Fadila Putri Ramadani.
Merasa ada keanehan di karena fotonya ikut di cantumkan di dalam akun tersebut, dan karena merasa dirugikan, secara moril, kemudian Ayu mengadukan hal ini ke Polda Sumut.
Terpisah, Bistok Malau S.H, saat diminta tanggapannya, mengatakan," Saya sebagai kusa hukumnya, meminta agar pihak kepolisian cepat memberikan tindakan" ujar Bistok Malau.
" Karena klien saya ini masih anak gadis, disamping itu klien saya ini merasa sangat di permalukan dengan tindakan akun Facebook Fadila Putri Ramadani yang telah mempubilikasi nama dan foto klien saya" tegas Bistok malau S.H sebagai kuasa hukum.(red)