Kapolsek Tanjung morawa Polresta Deli serdang Sosialisaskan Maklumat KAPOLRI tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (covid-19)
On 3/23/2020
Kapolsek Tanjung morawa Polresta Deli serdang Akp Sawangin,SH mensosialisasikan Maklumat Kapolri Nomor /mak/2/III/2020, tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (covid-19).Senin (23/2/20) pagi.
Adapun Sosialisasi tersebut dilakukan di kantor Desa Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa yang dihadiri Tokoh Agama , Kepala Desa Telaga Sari An. INDRA SEMBADA ST dan Kadus 1s/d 5, Babinsa Desa Telaga Sari Kec.Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Kapolsek Tanjung Morawa saat sosialisasi tersebut langsung membacakan seluruh isi Maklumat Kapolsek dan memberikan selebaran Maklumat tersebut kepada semua yang hadir.
Dalam maklumat tersebu di jelaskan tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (covid -19), yang mana pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat dan tepat agar penyebaran virus corona tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sehingga untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu azas keselamatan masyarakat yang merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto), maka kapolri mengeluarkan maklumat :
Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah yang banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri;
Pertemuan sosial budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, loka karya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis
Kegiatan konser musik, pekan raya, pestival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga
Kegiatan olah raga, kesenian, dan jasa hiburan,
Unjuk rasa, pawai dan karnaval
Kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa
Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan dilingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang di laksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah tekait pencegahan penyebaran covid-19.
Tidak melakukan pembelian dan /atau menimbun bahan pokok maupun kebutuhanmasyarakat lainnya secara berlebihan.
Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian terdekat.
Kapolsek Tanjung Morawa yang di wawancarai awak Media mengatakan “ bahwa sosialisasi Maklumat kapolri ini dilakukan di kantor Desa agar nantinya pihak Desa juga menyampaikan kepada masyarakat sehingga masyarakat memahami dan mengetahuinya “ ujarnya.(red)