Binjai

HEADLINE NEWS

SatNarkoba Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 15,460 gram Sabu,20000 Pil Ekstacy

By On 7/26/2020

DeteksiNusantara.id || MEDAN

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil memutuskan mata’rantai peredaran 15,4 kg Sabu,20.000,.pil ekstasi, dan puluhan bungkus klip ganja jaringan Medan – Pekanbaru dalam waktu yang singkat berawal menangkap salah satu pengedar lalu melakukan pengembangan dimana dari informasi salah satu pelaku berhasil meringkus bandar narkoba.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko langsung pimpin Pres Release didampingi Wakasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Doly Nainggolan ,SIk,SH.MH mewakili Kasat Nakoba Polrestabes Medan AKBP Roni Sidabutar.SIk.SH.MH, turut hadir Kanit Idik II Iptu Arjuna Sembiring menunjukkan barang bukti sabu ,ekstasi dan Ganja.

Dalam pengungkapan itu polisi turut membekuk 3 orang tersangka pengedar yakni TZ (47) warga Jalan Swadaya Kecamatan Sunggal, KS (49) dan IE (23) keduanya warga Dusun IX Rambungan II Gg Pancasila Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Wakasat Narkoba Kompol Doly Nainggolan mengatakan pengungkapan ini bermula pada Senin (20/7/2020) kemarin pihaknya mendapat informasi adanya peredaran narkoba dalam jumlah besar diJalan Pinang Baris Medan.

Mendapat Informasi yang berharga ini pada pukul 20.00 WIB rekan-rekan Satres Narkoba Polrestabes Medan mengamankan tersangka TZ di Jalan Pinang Baris Medan tandas Kapolrestabes Medan,saat menggelar konferensi pers, Jumat (24/7/2020).

Dari Tersangka TZ,kita me gamankan barang bukti 15 kg sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi.
Atas penemuan barang bukti tersebut, tersangka TZ terpaksa kita diboyong ke Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan intensif.

Pada kesempatan itu lanjut  Kapolrestabes,pada Rabu (22/7/2020) pihaknya kembali melakukan penindakan terhadap pengedar narkoba berinsial KS di Hotel Alam Indah Jalan Jamin Ginting Medan, dengan barang bukti ganja 0,70 gram.

“Dari pengembangan, kita amankan tersangka IE di Jalan Pasar IX Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan dengan barang bukti 12 bungkus sabu dengan berat 460 gram. Keduanya TO,” ujarnya.

Dalam pengungkapan itu, ketiga tersangka dihadiahi timah panas dibagian kakinya.15 kg sabu ini akan dipasarkan di Medan, dipasok dari Pekanbaru (red/bravo)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *