Binjai

HEADLINE NEWS

Sebanyak 33 Kilogram Jenis Sabu Sabu Dimusnahkan di Polrestabes Medan, Kapolda Sumut Irjen Whisnu : Peredaran Gelap Narkoba Ditindak Tegas



MEDAN// DeteksiNusantara. Com. Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menegaskan, segala macam peredaran narkoba di Sumut khususnya Medan ditindak tegas. Selain itu, terhadap anggota kedapatan menggunakan narkoba, apalagi sebagai pengedar akan diproses sesuai peraturan berlaku di institusi kepolisian  dan  bakal dipecat. 


"Saya memberikan apresiasi kepada Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang mampu mengungkap peredaran gelap narkoba yang dikendalikan oleh sindikat  narkotika antar propinsi, " ucap Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Kasat Narkoba AKBP Tommy Aruan usai melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu - sabu di Mapolrestabes Jalan HM Said Medan dan sekaligus salah satu alat berat lindas knalpot racing, Kamis (20/3/2025).  


Irjen Whisnu mengaku, tingkat peredaran narkoba sangat tinggi di Sumut khususnya Kota Medan.


 Karena itu, diharapkan semua elemen masyarakat ikut berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam memberantas narkoba. "Jangan segan membantu pihak kepolisian dalam memberantas narkoba di Sumut khususnya  Kota Medan. Sebab tanpa ada peran aktif dari elemen masyarakat, pihak kepolisian sulit melakukan pemberantasan narkoba, " ujarnya.   


Kata Kapolda Sumut, barang haram yang dimusnahkan, yakni sabu - sabu, asal dari Aceh. "Total yang dimusnahkan 33 bungkus plastik teh Cina  atau 33.000 gram dan dari seluruh yang dimusnahkan itu akan dilakukan penyisihan untuk keperluan Labfor. Jadi total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 32. 818 gram sabu , "  terang Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan. 


Menurut Kapolda Sumut, barang bukti sabu yang dimusnahkan itu, juga milik seorang berinisial MN (32) warga Pidie Jaya. 


Disebutkan Irjen Whisnu, TKP nya pada hari Jumat tanggal 21 Februari sekitar pukul 11.30  WIB di Jalan Sei Mencirim, Komplek Mega Greenland, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. 


Kronologis penangkapan,  berdasarkan informasi yang layak dipercaya, bahwa ada 1 unit mobil Rush warna hitam B 1531 HOD dicurigai membawa narkotika jenis sabu dari Aceh menuju Medan mendapatkan hal tersebut.  Tim Sat Res Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Kasatres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan pada tanggal 21 Februari 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, tim menemukan kendaraan dengan ciri - ciri yang sama, selanjutnya tim membuntuti kendaraan tersebut. Hingga berhenti di TKP tersebut. Selanjutnya, tim langsung menggerebek rumah yang dimasuki oleh sopir kendaraan roda empat tersebut.  Kemudian, tim mengamankan seseorang laki - laki yang mengaku bernama MN, lalu tim membawa MN ke depan rumah tempat mobil warna hitam terparkir, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut. Dan tim menemukan 33 bungkus plastik teh Cina yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam body bagian dalam kendaraan.  


Kepada polisi, MN mengatakan, bahwa sabu itu diterima dari bosnya yang bernama panggilan LM dan panggilan ZL di Jalan Lintas Medan - Banda Aceh Perlak, Aceh Timur untuk dibawa dan diedarkan di Jakarta. Mendengar pengakuan itu, MN selanjutnya tim membawa MN berikut barang bukti ke kantor polisi Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.   


Kapolda Sumut menabahkan, narkotika dengan jumlah sebanyak 33.000 gram bisaa digunakan untuk 330

000 orang. "Pihak Polrestabes Medan berhasil menyelamatkan generasi masa depan bangsa di Medan sebanyak 330.000 orang, " tandas Kapolda Sumut ini. 


Atas perbuatan yang dilakukan pelaku MN itu, melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Undang - undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara  dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.(Indra Hasibuan) 

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *