Binjai

HEADLINE NEWS

Diduga Oknum Pegawai Leasing Dan PT Buana Finance Dilaporkan Ke Polrestabes Medan Lantaran Tipu Dan Gelapkan Uang Pencairan Pinjaman


MEDAN// DeteksiNusantara. Com. Merasa dirugikan dan ditipu, salah satu warga Titi Kuning Medan, Julianda Sari melaporkan oknum pekerja leasing serta perusahaan leasing ke Polrestabes Medan Rabu 12/3/2025.

Didampingi kuasa hukumnya Franjul M Sianturi, S.E, S.H, korban melayangkan surat ke Buana Finance yang diduga bekerjasama dengan dua oknum pegawai leasing yang merugikan korban. 

"Kami sudah menempuh jalur hukum dengan Laporan Polisi LP/B/2096/XI.2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT tgl 01 November 2024. Dan,  saat ini kami sedang meminta penjelasan dari PT Buana Finance atas kasus ini," kata Franjul belum lama ini dihadapan wartawan. 

Ia mengurai, benar pada awal Juni 2024, korban sedang berusaha mengajukan pinjaman modal usaha dari lembaga pembiayaan/leasing untuk memperbesar usaha salon yang merupakan pekerjaan korban sehari harinya. 

Korban juga menyiapkan satu unit mobil Toyota Grand New Veloz 1,5 M/T/2015 warna hitam metalik dengan Nomor Polisi BK 1580 UQ dan untuk mengurus pengajuan pinjaman. Lalu, korban dijumpai oleh Dony Syahputra Lubis yang salah satu terlapor dan mengaku bisa membantu mencairkan pinjaman dari leasing yang ada di Kota Medan.

Dony pun menunjukkan seseorang yang akrab disapa Bang Ginting yang mengaku berasal dari PT BUANA FINANCE dan setelah dikenalkan lewat telepon kepada korban, maka Bang Ginting yang mengaku dari Buana Finance itu datang melakukan survey mulai dari melihat langsung agunan, survey tempat tinggal korban dan memverifikasi dokumen dokumen pengajuan pinjaman dari korban.

Hingga memasuki minggu ketiga bulan Juni, proses survey yang sudah dilakukan Bang Ginting yang mengaku dari Buana Finance itu tidak membuahkan hasil dan tidak ada kabar sama sekali. Akan tetapi, Dony Syahputra Lubis kembali menghubungi korban dan menyampaikan, pengajuan di Buana Finance harus dilakukan AJU BANDING dan bisa dicairkan hanya sebesar Rp.90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah).   

Bahwa, setelah mendengar bujuk rayu dan iming iming dari Dony Syahputra Lubis, maka korban pun menyetujuinya. Lalu, pada akhir Juni tepatnya 27 Juni 2024, maka korban akhirnya menerima pencairan ke rekeningnya dengan nilai yang sangat jauh berbeda yakni hanya Rp 65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah) bukan seperti yang disampaikan oleh Dony Syahputra Lubis sebelumnya. 

Parahnya, pencairan yang diterima oleh korban bukan ditransfer dari pihak leasing PT BUANA FINANCE, melainkan atas nama pribadi yakni atas nama Dedek Handoko yang juga terlapor dan merupakan rekan Dony Syahputra Lubis. 

"Atas kejadian ini, klien kami sangat shock dan terkejut dan terus berusaha mempertanyakan perihal pencairan ini kepada Dony Syahputra Lubis. Akan tetapi Dony selalu ngeles, buang badan, selalu mengaku sibuk dan tidak bisa bertemu serta tidak ada waktu untuk menjelaskan kepada klien kami. Saat ditanya lewat telepon, Dony malah mengaku, ada potongan hingga biaya administrasi, sehingga nilai pinjamannya menjadi Rp 65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah) diterima klien kami," tambahnya

Selanjutnya pada 15 Juli 2024, korban sangat terkejut ketika menerima dokumen yang berisi Perjanjian Pembiayaan Multiguna dengan No. 8391012400255 yang isinya ada perjanjian antara PT Buana Finance yang berkedudukan di Jakarta Selatan, Tokopedia Tower Ciputra World 2 Lantai 38 Unit A-F dan berkantor Cabang di Medan Jalan Gagak Hitam Nomor 30, Sunggal Medan Sunggal dengan korban A.n Julianda Sari dengan jumlah fasilitas pembiayaan Rp 108.898.060 (Seratus delapan juta delapan ratus sembilan delapan ribu enam puluh rupiah).

Atas Perjanjian Pembiayaan Multiguna dari Buana Finance yang sudah diterima oleh korban, maka korban terus berusaha menemui dan mendesak Dony Syahputra Lubis. Sehingga pada 30 Agustus 2024 diadakan pertemuan diantara Dony Syahputra Lubis dan Dedek Hartono yang melakukan trasfer ke rekening korban. 

Dalam pertemuan itu, Dony mengakui telah memakai uang milik korban untuk kepentingan nya memperbaiki mobil yang rusak dan berjanji akan mengembalikan lewat pembayaran cicilan kepada korban.

" Saat dikonfirmasi awak media DeteksiNusantara. Com Pak Victor Sebagai Kacab PT Buana Finance mengatakan, ' Untuk Case ini sudah dihandle oleh Legal HO Kamis Siang 13/3/2025.

"Intinya kami sangat kecewa dengan pelayanan yang dirusak oleh oknum oknum nakal di PT Buana Finance dan klien kami juga sudah pernah mengajukan permohonan diskon pelunasan kepada pimpinan PT Buana Finance Tbk, agar diberi keringanan/diskon pelunasan utang dan pengambilan BPKB unit tersebut diatas," tegasnya.(Indra hasibuan) 

Newest
You are reading the newest post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *